Blitar, Cakrawalajatim.com β Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial GS dan NA. Keduanya diduga telah melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Malang dan Polresta Malang Kota.
Kasus ini terungkap pada Jumat (13/06/2025), saat kedua pria tersebut datang ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Blitar untuk membesuk tahanan berinisial AY, tersangka kasus curanmor yang tengah menjalani proses hukum. Karena gelagat mencurigakan dan informasi sebelumnya yang telah dimiliki petugas, keduanya langsung diperiksa dan diinterogasi secara singkat di ruang besuk.
Hasil interogasi mengungkap bahwa salah satu dari dua pria tersebut mengakui keterlibatannya dalam aksi curanmor di wilayah Malang. Merespons pengakuan itu, Satreskrim Polres Blitar segera menjalin koordinasi dengan Satreskrim Polres Malang dan Polresta Malang Kota guna pendalaman kasus dan penanganan lanjutan.
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, dua KTP milik para terduga pelaku, dan dua unit handphone yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Blitar dalam mendukung pemberantasan curanmor lintas wilayah serta memperkuat sinergi antar satuan kewilayahan.
> βKami siap membantu dan mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan di Polres Malang dan Polresta Malang Kota demi menuntaskan jaringan pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat,β ungkap AKP Momon.
Saat ini, terduga pelaku berinisial GS yang berdomisili di Sumberpucung, Kabupaten Malang, telah diserahkan kepada Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik Polres Blitar masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus-kasus serupa lainnya.
Penulis, Ibad
Editor, Redaksi








