Cakrawala Jatim News

Launching Perdana Banjari Al Mustofa UPTD Blega 1 Semarakkan Maulid Nabi Muhammad SAW

BANGKALAN, Cakrawalajatim.news — Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di lingkungan UPTD Blega 1 tahun ini berlangsung dengan suasana religius dan penuh kebersamaan. Momentum tersebut sekaligus menjadi ajang launching perdana Banjari Al Mustofa, yang melibatkan guru, siswa, serta masyarakat sekitar.

Lantunan shalawat yang dibawakan Banjari Al Mustofa menjadi bagian utama dalam kegiatan tersebut. Penampilan perdana ini mendapat perhatian dari para peserta yang hadir dan menjadi langkah awal bagi Banjari Al Mustofa untuk terus mengembangkan kegiatan seni Islami di lingkungan pendidikan.

Kegiatan Maulid Nabi tersebut bukan sekadar seremoni keagamaan. Momentum ini juga menjadi ruang untuk menanamkan nilai keteladanan Rasulullah SAW kepada para siswa, khususnya dalam membangun karakter, akhlak, kedisiplinan, kepedulian, dan semangat kebersamaan.

Pesan tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Ahzab ayat 21:

“Laqad kana lakum fi rasulillahi uswatun hasanah.”

Artinya, “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.”

Nilai keteladanan Rasulullah SAW tersebut menjadi salah satu pesan penting dalam peringatan Maulid Nabi di UPTD Blega 1. Para guru dan siswa diharapkan tidak hanya mengenal sejarah kehidupan Rasulullah, tetapi juga mampu menerapkan akhlak dan keteladanan beliau dalam kehidupan sehari-hari.

Kehadiran masyarakat dalam kegiatan tersebut turut memperkuat suasana kebersamaan. Hubungan antara sekolah dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung kegiatan positif yang memberikan ruang kepada generasi muda untuk berkarya sekaligus memperkuat nilai-nilai keagamaan.

Launching perdana Banjari Al Mustofa juga menjadi bukti bahwa kegiatan seni Islami dapat menjadi media pendidikan karakter bagi siswa. Melalui shalawat dan musik banjari, para siswa diberikan kesempatan untuk menyalurkan kreativitas sekaligus menumbuhkan rasa cinta kepada Nabi Muhammad SAW.

Dengan adanya Banjari Al Mustofa, diharapkan kegiatan keagamaan di UPTD Blega 1 dapat terus berkembang dan menjadi wadah positif bagi guru maupun siswa. Dukungan masyarakat juga diharapkan semakin memperkuat keberadaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari kebersamaan dalam membangun generasi yang berakhlak dan berkarakter.

Launching perdana Banjari Al Mustofa dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi momentum kebersamaan guru, siswa, dan masyarakat untuk memperkuat kecintaan kepada Rasulullah SAW serta menjadikan akhlak beliau sebagai teladan dalam kehidupan.

Penulis, Tim Editor, Redaksi

Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Tunggal dalam Kasus Mesin Seberat 1 Ton di Pati

PATI, Cakrawalajatim.news — Penetapan H. Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian mesin kapal di wilayah hukum Polresta Pati dipertanyakan penasihat hukumnya. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah penetapan tersangka yang disebut hanya mengarah kepada kliennya, sementara mesin yang menjadi objek perkara berdasarkan informasi yang diterima pihak kuasa hukum memiliki bobot hingga sekitar satu ton atau lebih.

Penasihat Hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, berbagai hal dalam perkara ini masih membutuhkan penjelasan secara menyeluruh dari penyidik.

“Mesin yang menjadi materi perkara ini menurut informasi yang kami dapatkan beratnya bisa mencapai satu ton bahkan lebih. Karena itu, menurut kami perlu dijelaskan secara terang bagaimana proses pengambilan atau pemindahan barang tersebut dapat dilakukan apabila hanya melibatkan satu orang,” ujar Izzudin.

Ia juga mempertanyakan alasan kliennya tetap ditetapkan sebagai tersangka meskipun, menurut pihaknya, telah menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai berkaitan erat dengan perkara tersebut.

“Kami melihat ada bukti-bukti yang telah ditunjukkan klien kami dan menurut kami cukup kuat untuk dipertimbangkan. Namun faktanya klien kami tetap ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi kami,” katanya.

Status Kepemilikan Barang Turut Dipertanyakan

Selain persoalan penetapan tersangka, kuasa hukum juga mempertanyakan status kepemilikan mesin yang menjadi objek perkara.

Izzudin menyebut pihaknya belum memperoleh informasi yang dianggap pasti mengenai pihak yang secara hukum memiliki hak atas barang tersebut. Hal itu, menurutnya, perlu diperjelas karena disebut masih terdapat hubungan dengan hak hipotek atau kepentingan perbankan.

“Kami belum mendapatkan informasi secara pasti mengenai siapa pemilik asli barang bukti tersebut. Masih ada persoalan hak hipotek yang perlu dijelaskan. Karena itu, bagaimana kemudian pelapor dapat langsung diyakini sebagai pemilik sah menurut hukum, ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Menurut Izzudin, apabila benar terdapat pemeriksaan terhadap pihak Bank Jateng berkaitan dengan status barang tersebut, pihaknya berharap hasil pemeriksaan itu dapat menjadi bagian yang terang dalam konstruksi perkara.

“Kalau memang Bank Jateng telah diperiksa dan persoalan kepemilikan atau hak atas barang tersebut sudah jelas, tentu kami berharap penjelasannya dapat dibuka secara terang dalam proses hukum,” imbuhnya.

Pertanyakan Keberadaan Barang dan Peran Pihak Lain

Pertanyaan lain yang diajukan kuasa hukum berkaitan dengan kronologi hilangnya barang. Pihaknya meminta agar dijelaskan secara rinci mengenai lokasi, waktu, jumlah, serta bagaimana barang yang diduga dicuri tersebut berpindah dari tempat semula.

Terlebih, menurut informasi yang diterima kuasa hukum, barang yang dipersoalkan disebut tidak ditemukan dalam penguasaan kliennya, melainkan disita dari pihak lain.

“Kalau benar barang yang diduga dicuri tersebut tidak disita dari tangan klien kami, tetapi justru ditemukan atau disita dari orang lain, maka kami mempertanyakan bagaimana status hukum pihak yang menguasai barang tersebut,” tegas Izzudin.

Ia menilai peran setiap pihak yang berkaitan dengan keberadaan barang perlu dijelaskan berdasarkan fakta dan alat bukti yang dimiliki penyidik, termasuk apabila terdapat pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara.

“Apakah sebagai penadah, turut serta, atau peran lainnya, tentu semuanya harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti. Pertanyaan kami, mengapa dalam perkara ini klien kami justru menjadi tersangka tunggal?” katanya.

Minta Penyidik Tetap Profesional dan Bebas Intervensi

Meski menyampaikan sejumlah keberatan dan pertanyaan, Izzudin menegaskan pihaknya tetap menghormati institusi Polresta Pati dan kinerja penyidik.

Menurutnya, pihaknya tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa penyidik telah melakukan kesala

Dilansir dari Media TargetNews.id

 

Penulis, TargetNews.id / Editor, Redaksi

Flyer Promosi dengan Visual Menyerupai Atribut Polri Dibuat Menggunakan AI, Polrestabes Surabaya Lakukan Pendalaman

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Polrestabes Surabaya melakukan pendalaman terkait beredarnya flyer promosi salah satu tempat hiburan di Surabaya yang menampilkan sejumlah perempuan dengan pakaian dan atribut menyerupai seragam Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, visual dalam materi promosi tersebut dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Orang-orang yang ditampilkan dalam materi tersebut merupakan pegawai tempat hiburan tersebut dan tidak mengenakan seragam Polri secara fisik sebagaimana tergambar dalam flyer.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa visual yang beredar menunjukkan penggunaan seragam Polri secara nyata maupun adanya keterlibatan institusi kepolisian.

“Berdasarkan hasil pengecekan dan pemeriksaan sementara, orang-orang yang terdapat dalam materi tersebut tidak menggunakan seragam Polri secara fisik sebagaimana tergambar dalam flyer. Tampilan pakaian dan atribut tersebut merupakan hasil pembuatan visual menggunakan teknologi AI,” kata AKP Hadi, Rabu (16/9).

Polrestabes Surabaya melalui Satreskrim bersama Polsek Genteng telah melakukan penelusuran terhadap materi yang beredar serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk unsur manajemen, bagian pemasaran, dan pihak yang membuat materi promosi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, materi promosi tersebut dibuat menggunakan teknologi AI dan selanjutnya dipublikasikan melalui media sosial.

Penyelidik telah memperoleh dan mendokumentasikan materi flyer beserta informasi pendukung untuk kepentingan pendalaman.

Polrestabes Surabaya juga memastikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sejauh ini tidak ditemukan adanya hubungan, kerja sama, persetujuan, dukungan resmi maupun keterlibatan institusi Polri dalam pembuatan dan publikasi materi promosi tersebut.

“Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman terhadap proses pembuatan dan penyebaran materi tersebut, termasuk konteks dan tujuan penggunaannya,” jelas AKP Hadi.

Masyarakat diimbau menyikapi informasi yang beredar secara bijak serta tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan visual yang beredar di media sosial.

Polrestabes Surabaya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai hasil pendalaman yang dilakukan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polrestabes Surabaya Ungkap Kepemilikan Senjata Celurit Panjang 1,5 M Antarkelompok

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam yang berkaitan dengan tawuran antar kelompok. Seorang pemuda berinisial P.A.S. (21), warga Rangkah, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,5 meter. Senjata itu disebut hendak disewakan kepada teman tersangka seharga Rp50 ribu untuk digunakan tawuran.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada (26/8). Saat itu, P.A.S. diajak temannya berinisial D., yang disebut terkait dengan kelompok CIU atau Cindilan Utara, untuk menghadapi kelompok ALA STAR.

“Setelah menerima ajakan tersebut, tersangka menyiapkan senjata tajam yang sebelumnya disimpan di kamar mandi rumahnya,” tutur AKP Hadi, pada Rabu (16/9).

AKP Hadi mengungkapkan rekan D. bersama seorang teman berinisial P, pada (27/8) saat itu menjemput tersangka. Ketiganya kemudian berangkat menggunakan sepeda motor dengan membawa senjata tajam tersebut.

“Dalam perjalanan di kawasan Rangkah, P. menyampaikan keinginannya menyewa senjata milik tersangka dengan harga Rp50 ribu. Lantas P.A.S. menyetujui permintaan itu meskipun mengetahui senjata tersebut akan dipergunakan untuk tawuran,” katanya.

Rangkaian kejadian kemudian berlanjut ke kawasan Kalianyar, Surabaya, tempat tersangka disebut bergabung dengan teman-temannya dalam bentrokan antarkelompok.

Tersangka P,A,S bersama D. dan P. melarikan diri ketika dilakukan pengejaran oleh anggota kepolisian. Saat itu, senjata tajam berada dalam penguasaan P. dan disebut dibuang saat upaya melarikan diri.

Dalam laporan pengungkapan tersebut, polisi mencatat lokasi kejadian di depan SMAN 7 Surabaya, Jalan Ngaglik 27–29. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu senjata celurit panjang 1,5 meter.

P.A.S. disangkakan melakukan tindak pidana terkait penguasaan, kepemilikan, penyimpanan, atau pembawaan senjata tajam tanpa hak yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 307 KUHP sebagai dasar sangkaan.

 

Penulis, Ibad/ Editor, Redaksi

Polsek Gununganyar Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Amankan Pengangkutan Motor Illegal

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Laporan masyarakat mengenai sebuah truk yang mengangkut sepeda motor tanpa kelengkapan dokumen ditindaklanjuti anggota Polsek Gununganyar Polrestabes Surabaya. Dari pemeriksaan di Jalan Raya Ir. Soekarno atau MERR, kawasan Gununganyar, Surabaya, polisi menemukan delapan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat atau dokumen kendaraan yang sah.

Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dua orang yang disebut sebagai terduga turut dibawa bersama barang bukti ke Polsek Gununganyar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan, melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai muatan sebuah truk berwarna kuning kombinasi dengan nomor polisi ED 8114 CD.

Menurut keterangan AKP Hadi, saat itu anggota Polsek Gununganyar sedang berpatroli menghentikan truk tersebut setelah menerima laporan. Petugas kemudian memeriksa barang-barang yang diangkut di dalamnya.

“Bahwa truk itu membawa sebelas sepeda motor. Tiga unit dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sedangkan delapan unit lainnya tidak disertai surat atau dokumen yang sah,” tutur AKP Hadi, pada Kamis (17/9).

Temuan itu menjadi dasar petugas membawa kedua terduga dan barang bukti ke kantor polisi. Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan penadahan atau pengangkutan kendaraan bermotor tanpa kelengkapan dokumen sah.

Kedua terduga masing-masing berinisial M.R.M., (55 tahun) warga Waitabula Barat Daya, dan R.E.H., (27 tahun) warga Kelembu Barat Daya.

Barang bukti tersebut meliputi beat bernomor polisi DK 5499 AFM, beat putih T 5323 YZ, Vixion putih hitam F 5764 NR, serta Custom kuning B 6136 BMD, supra merah hitam DK 2537 CD, beat hitam dengan strip merah DK 6061 LR, Satria F kuning tanpa nomor polisi, dan Vixion dengan strip biru P 4211 XV.

Keberadaan pelat nomor pada kendaraan tetap perlu dicocokkan dengan dokumen dan identitas kendaraan. Dalam perkara ini, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memperjelas kepemilikan serta asal-usul setiap sepeda motor yang diamankan.

Pasal yang disangkakan 591 KUHP sebagai salah satu rujukan dalam penanganan dugaan penadahan. Ketentuan penadahan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, tidak adanya dokumen kendaraan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa sepeda motor merupakan hasil kejahatan. Dugaan penadahan tetap memerlukan pembuktian unsur tindak pidana, termasuk asal-usul barang dan pengetahuan atau dugaan yang patut dimiliki pihak terkait.

“UU Nomor 22 Tahun 2029” dan “Pasal 168 ayat (1)”. Tahun yang benar untuk UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah 2009. Pasal 288 ayat (1) merujuk pada Pasal 106 ayat (5) huruf a, sedangkan kewajiban kelengkapan STNK dan TNKB diatur dalam Pasal 68 ayat (1).

Penerapan ketentuan lalu lintas terhadap sepeda motor yang sedang menjadi muatan truk perlu dikonfirmasi kepada penyidik sebelum dicantumkan sebagai pasal sangkaan. Rujukan dapat diperiksa melalui dokumen ketentuan lalu lintas Pusiknas Polri.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Tabung Diamankan

TANGERANG, Cakrawalajatim.news – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) setelah penyidik mendapat informasi terkait praktik pemindahan LPG subsidi tersebut. Dari dua lokasi, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan serta 910 tabung LPG.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Selain itu, turut diamankan 35 regulator modifikasi, empat mobil, dan dua timbangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan, tersangka memperoleh LPG 3 kg subsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan untuk kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Untuk mengisi satu tabung 12 kg diperlukan isi dari empat tabung 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung 3 kg.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp159,6 juta.

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegas Irhamni.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi kepada kepolisian terdekat.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.