Cakrawala Jatim News

Polres Pelabuhan Tanjungerak Hadiahi Timah Panas Pelaku Jambret yang Sasar Wisatawan di Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret handphone (HP) milik turis asal Jerman di Jalan Karet, Surabaya, akhirnya tumbang. Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberi tindakan tegas terukur pada kedua kaki pelaku

Pelaku KRHS, 26, warga Jalan Bumiarjo, Surabaya, berhasil diamankan di rumahnya. “Pelaku sempat melawan saat dibawa petugas,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo, Minggu (31/5).

Kejadian perampasan HP ini bermula ketika korban yang saat itu sedang berwisata di kawasan Kota Lama, Surabaya, berjalan kaki di Jalan Karet, 3 Mei lalu. Saat itu, ia sedang mengeluarkan HP merek iPhone 13 Pro miliknya. Ia sedang video call pacarnya sambil berjalan kaki bersama temannya dan seorang guide.

Sesampainya di lokasi, korban yang video call di lokasi Jalan Karet, Surabaya, dikejutkan kedatangan pengendara motor. Pengendara motor ini kemudian mendekati korban dan langsung merebut HP korban yang masih dalam kondisi HP menyala dan kamera mengarah ke wajahnya.

“Pacar korban sempat merekam layar HP yang saat itu mengarah ke wajah tersangka. Unit Reaksi Cepat melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka ini,” ujarnya.

M Prasetyo mengungkapkan, URC Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak tinggal diam. Pihaknya memastikan akan menindak tegas pelaku kejahatan yang nekat beraksi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“URC Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen memberi rasa aman pada warga maupun wisatawan yang berkunjung ke Surabaya,” katanya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Tersangka Pengeroyokan Remaja di GOR Untung Suropati

KOTA PASURUAN, Cakrawalajatim.news – Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim mengamankan Empat pemuda yang diduga terlibat aksi kekerasan terhadap Dua remaja di kawasan Barat GOR Untung Suropati, Kota Pasuruan.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MDM (14), MM (22), MSR (17), dan MRK (20), yang sebagian pelaku diketahui berasal dari wilayah Grati dan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya sejumlah senjata tajam jenis celurit yang diduga dipakai saat kejadian.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, peristiwa yang menimpa korban berinisial FA (14) tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Kasus ini diduga dipicu pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang,” kata AKBP Titus saat konferensi pers, Jumat (29/5/26).

Para terduga pelaku nekat menganiaya korban secara acak karena siapa pun yang menatap mereka (para pelaku) dianggap sebagai musuh.

Kapolres Pasuruan Kota mengungkapkan, pihaknya bergerak cepat setelah mendapat laporan dari orang tua korban yang anaknya dirawat di RSUD dr R Soedarsono.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan olah tempat kejadian perkara dan menganalisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

“Dari hasil analisis, Polisi berhasil mengidentifikasi empat terduga pelaku yang kini sudah kami amankan dan kami proses hukum,” terang AKBP Titus.

Saat akan ditangkap, ada salah satu tersangka yaitu MM sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pengeroyokan dalam KUHP.

Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjebak dalam pergaulan bebas, minuman keras, maupun narkotika yang dapat memicu tindakan kriminalitas.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

GRESIK, Cakrawalajatim.news – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.

Dalam pengungkapan kasus jaringan narkoba Madura-Gresik ini, Polisi berhasil mengamankan Dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat total bruto 209,38 gram.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Kecamatan Kebomas, Jumat (29/5/2026).

Kapolres Gresik menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perkotaan Gresik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FRW (29) pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kos wilayah Kecamatan Manyar,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Dari tangan FRW, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi dan penyelidikan lanjutan, petugas bergerak menuju lokasi kedua dan berhasil menangkap tersangka berinisial MZ (32) pada pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun.

“Saat diamankan, petugas menemukan empat klip sabu seberat kurang lebih 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kantong kain warna merah,” lanjut AKBP Ramadhan.

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penggeledahan di rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun.

Hasilnya, Polisi kembali menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total 46 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.

Menurut pengakuan tersangka MZ, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Madura yang kini masih dalam pengejaran aparat.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegas AKBP Ramadhan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang diketahui bekerja di sektor swasta itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan Pasal 609 ayat (1) serta ayat (2) KUHP baru.

Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, para tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama,” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Pengawasan Rutin Setiap Hari di Sepanjang Jalan Semut Baru Antisipasi Adanya Parkir Truk & PKL Liar

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Nampaknya Komitmen Pemerintah Kota Surabaya Memberantas Parkir dan PKL liar tak main-main, nyatanya Jum’at Pagi (29/05/26) melalui tim Praja Kelurahan Bongkaran dan Kecamatan Pabean Cantikan Giat Rutin pengawasan di area sepanjang jalan semut baru yang sebelumnya ada parkir truk sembarangan dibahu jalan dibawah rambu larangan parkir dan untuk memastikan jika tak ada parkir truk lagi.

Kegiatan ini rutin dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi bahu jalan sekaligus memastikan kelancaran arus lalu lintas di sepanjang jalan semut baru, sesuai Perda No.10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Pengguna Jalan dan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Camat Pabean Cantikan, *Januar Rizal, S. STP, M.Si.* ketika dikonfirmasi tim media menjelaskan ” _Kami akan patroli rutin dan tetap akan melakukan pemantauan dan penindakan setiap harinya terhadap truck yg parkir liar di tanda rambu larangan sepanjang jalan semut baru”_ Tegas Rizal.

Disisi lain, Ketua Grib Jaya Pabean Cantikan, Kang Arief Mengatakan Sesuai Instruksi Ketua Umum Kami Bapak H.Hercules Rosario Marshal Mendukung Penuh Program Pemerintah Kota Surabaya dalam memberantas Parkir Liar dan PKL Liar, Terutama gangguan Kamtibmas yang meresahkan masyarakat dan pihaknya siap mengawal program dan turut serta jika ada penertiban dan penindakan khususnya di wilayah Kecamatan Pabean Cantikan” Pungkasnya.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Idul Adha Penuh Kebersamaan, Harian Mata Berita Laksanakan Qurban di Kantor Redaksi

SURABAYA, Cakrawalajatim.news  – Dalam suasana Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, keluarga besar Media Harian Mata Berita (HMB) kembali melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan qurban di Kantor Redaksi HMB, Jalan Tambak Wedi Baru, Surabaya, Rabu (27/5/2026).

Pada momentum penuh berkah tersebut, sebanyak dua ekor kambing disembelih sebagai bentuk pelaksanaan ibadah qurban sekaligus upaya menjaga nilai kebersamaan antar anggota redaksi dan masyarakat sekitar.

Proses penyembelihan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berlangsung tertib dengan bantuan tim jagal profesional. Kegiatan itu juga disaksikan langsung oleh jajaran redaksi serta warga sekitar yang turut hadir meramaikan suasana.

Pimpinan Redaksi Harian Mata Berita, Abdul Halim, mengatakan bahwa pelaksanaan qurban merupakan bentuk komitmen untuk terus menjalankan sunnah Rasulullah SAW, sekaligus menanamkan nilai keikhlasan dalam berbagi.

“Yang paling utama bukan jumlah hewannya, melainkan niat dan keikhlasan dalam menjalankan ibadah qurban,” ungkap Halim.

Usai proses penyembelihan, daging qurban kemudian diolah dan dinikmati bersama dalam suasana kekeluargaan. Acara makan bersama tersebut menjadi momen mempererat hubungan antar anggota media dan masyarakat di lingkungan sekitar kantor redaksi.

Dalam kesempatan itu, Abdul Halim juga menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Adha kepada seluruh umat Muslim.

“Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H. Semoga momentum ini membawa keberkahan, kedamaian, serta memperkuat keimanan dan rasa kepedulian sosial kita semua,” tuturnya.

Ia berharap kegiatan sosial dan keagamaan yang rutin dilaksanakan keluarga besar Harian Mata Berita dapat terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.

“Semoga tradisi baik ini tetap terjaga dan bisa terus dilaksanakan pada Idul Adha mendatang,” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Satreskrim Polres Sampang Pastikan Penghentian Kasus Sesuai Prosedur Hukum

SAMPANG, Cakrawalajatim.news – Satreskrim Polres Sampang resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sunama, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

‎Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan setelah polisi menyimpulkan belum ditemukan unsur pidana yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, visum, serta barang bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan berlangsung.

‎Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima polisi pada 6 April 2026 lalu.

‎“Laporan yang kami terima berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong,” ujar IPTU Nur Fajri Alim kepada awak media, Selasa, 26 Mei 2026.

‎Dalam laporan tersebut, dua orang dilaporkan sebagai terlapor, yakni Mahsus dan Sawi. Keduanya diduga terlibat cekcok dengan pelapor yang dipicu persoalan penggalian tanah di dekat lokasi rumah korban.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu bermula ketika pelapor melintas di lokasi penggalian tanah yang diduga merupakan jalan umum.

‎Pelapor kemudian menutup galian menggunakan batu dan dedaunan hingga memicu pertengkaran antara kedua pihak.

‎“Dari situ terjadi cekcok mulut antara pelapor dan terlapor,” kata IPTU Nur Fajri Alim.

‎Dalam laporan awal disebutkan salah satu terlapor sempat menampar korban sebanyak dua kali, sedangkan terlapor lainnya diduga mendorong tubuh korban saat terjadi perselisihan.

‎Meski demikian, polisi menyebut hasil visum terhadap korban tidak menemukan adanya luka fisik yang mengarah pada tindak penganiayaan.

‎“Hasil visum yang dilakukan di RSUD Kabupaten Sampang tidak menunjukkan adanya luka pada tubuh pelapor,” jelasnya.

‎Selain hasil visum, penyidik juga memeriksa barang bukti berupa video yang diajukan pelapor.

‎Namun, menurut polisi, rekaman tersebut justru tidak memperlihatkan adanya tindakan penganiayaan.

‎“Video yang diajukan sebagai barang bukti tidak menunjukkan adanya tindakan penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan,” ungkap IPTU Nur Fajri Alim.

‎Selama proses penyelidikan, Satreskrim Polres Sampang mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, sejumlah saksi, hingga salah satu pihak terlapor.

‎Polisi juga telah mengirimkan surat panggilan kepada beberapa saksi lain, termasuk Mahsus, Bunadin, dan Holil. Namun beberapa di antaranya disebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

‎Selain itu, polisi juga telah melaksanakan gelar perkara internal yang dihadiri unsur pengawasan internal seperti Propam, Kasiwas, dan Kasikum sebelum akhirnya memutuskan penghentian penyelidikan.

‎Menurut IPTU Nur Fajri Alim, keputusan penghentian penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

‎“Kami memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai aturan dan berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan yang diperoleh penyidik,” tegas IPTU Nur Fajri Alim.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.