Kasus Dugaan Tangkap Lepas Belum Diklarifikasi, Ketua KPK Nusantara Minta Propam Periksa Kasat Narkoba Polres Batu

Batu, Cakrawalajatim.news – Kasus dugaan tangkap lepas yang menyeret nama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu hingga kini masih menjadi perhatian publik. Pemberitaan mengenai dugaan tersebut telah beredar di sejumlah media online, namun hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari Kasat Resnarkoba Polres Batu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Nusantara, Suhaili, meminta Kabid Propam Polda Jawa Timur dan Kasi Propam Polres Batu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Resnarkoba Polres Batu guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami meminta Kabid Propam Polda Jatim dan Kasi Propam Polres Batu segera melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan terhadap Kasat Narkoba Polres Batu terkait dugaan tangkap lepas yang disertai informasi adanya nominal uang. Jika dugaan tersebut tidak benar, tentu perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suhaili.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang telah diberitakan, enam orang dikabarkan sempat diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Batu dalam rangkaian penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkotika. Seluruhnya kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine.

Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Dusun Telekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Saat itu petugas disebut mengamankan tiga orang berinisial KK, RZ, dan ND yang diduga sedang menggelar pesta minuman keras.

Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Dugaan tersebut muncul setelah disebut adanya transaksi transfer antara RZ dengan seseorang berinisial SM.

Setelah proses pemeriksaan awal, petugas disebut membawa ketiga orang tersebut ke sebuah rumah yang dikenal warga sebagai Rumah Tole untuk dilakukan penggeledahan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media, penggeledahan tersebut tidak menemukan barang bukti narkotika.

Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine. Berdasarkan informasi yang diterima media, hasil tes urine seluruhnya dinyatakan negatif.

Sumber yang sama juga menyebut adanya dugaan penyerahan uang sebesar Rp15 juta dari masing-masing orang yang diamankan sebelum akhirnya dipulangkan. Dugaan tersebut disebut difasilitasi oleh seseorang bernama Boby yang mengaku sebagai Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Batu.

Namun demikian, media ini belum dapat memverifikasi secara independen kebenaran informasi tersebut. Dugaan adanya penyerahan uang maupun dugaan tangkap lepas masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Resnarkoba Polres Batu belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kasat Resnarkoba Polres Batu beserta jajaran Unit 1 pada Jumat (31/7/2026), namun belum memperoleh tanggapan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Polres Batu, khususnya Kasat Resnarkoba maupun anggota yang disebut dalam pemberitaan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Klarifikasi Dugaan Tangkap Lepas dan Transaksi Rp70 Juta

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya membantah pemberitaan yang menyebut adanya praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara narkotika yang melibatkan dua remaja berinisial NFS dan A. Polisi menegaskan seluruh proses hukum telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut telah melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN), sehingga tidak benar apabila disebut terjadi praktik tangkap lepas.

“Tidak ada tangkap lepas. Penanganan perkara sudah sesuai prosedur dan telah melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN. Jadi pemberitaan yang menyebut adanya tangkap lepas tidak benar,” tegas AKBP Dodi saat memberikan klarifikasi, Rabu (29/7/2026).

Selain itu, AKBP Dodi juga membantah adanya dugaan transaksi maupun nominal Rp70 juta sebagaimana informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan. Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Klarifikasi tersebut merupakan tanggapan atas pemberitaan sebelumnya yang memuat dugaan praktik tangkap lepas serta informasi mengenai dugaan adanya uang sebesar Rp70 juta dalam penanganan perkara narkotika yang melibatkan NFS dan A.

Hingga saat ini, Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap NFS dan A telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui mekanisme asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN.

Di sisi lain, keluarga salah satu tersangka turut memberikan pernyataan yang membantah adanya pembayaran kepada pihak mana pun selama proses hukum berlangsung.

“Selamat sore, pemberitaan itu tidak benar dikarenakan saya tidak memberi uang sama sekali kepada pihak manapun. Orang tua saya bekerja sebagai kuli bangunan, tidak mungkin memiliki uang sebanyak itu karena hanya cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari. Saya justru berterima kasih kepada pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena sejak proses penangkapan hingga dibawa ke BNN untuk rehabilitasi tidak dipungut biaya sama sekali. Saya berharap pemberitaan yang tidak benar itu dapat diluruskan melalui keterangan saya. Terima kasih,” ujar perwakilan keluarga tersangka, Rabu (29/7/2026).

Redaksi Delikjatim.com menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Redaksi Ungkap Dugaan Identitas Baru Sosok yang Hubungi Media Terkait Kasus NFS dan A, Yang Mengaku Rudi Orbit Diduga Penasihat Hukum Terduga Pelaku

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Perkembangan baru muncul dalam rangkaian peliputan dugaan penanganan perkara narkotika yang melibatkan dua remaja berinisial NFS dan A. Redaksi Delikjatim.com mengaku memperoleh informasi baru yang mengarah pada dugaan perbedaan identitas sosok yang sebelumnya menghubungi 08125xxxxxx awak media.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 19.49 WIB, orang yang selama ini memperkenalkan diri sebagai Rudi Orbit diduga bukan sosok yang sebenarnya. Redaksi memperoleh informasi bahwa pihak yang melakukan komunikasi tersebut diduga adalah Sandra, yang disebut sebagai penasihat hukum (PH) dalam perkara NFS dan A.

Informasi tersebut diperoleh setelah redaksi melakukan penelusuran lanjutan terhadap komunikasi yang terjadi usai pemberitaan mengenai dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan kasus narkotika jenis inex oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dalam percakapan sebelumnya, pihak yang mengaku sebagai Rudi Orbit menyampaikan bahwa proses penanganan terhadap NFS dan A telah dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut keterangan awak media, orang tersebut juga sempat mengajak agar hubungan dengan media dapat “ditata” sebagaimana media lain. Selain itu, setelah membantah isu dugaan adanya uang sebesar Rp70 juta dalam perkara tersebut, pihak yang mengaku sebagai Rudi Orbit diduga menawarkan uang kepada redaksi dengan nominal antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Tawaran tersebut, menurut pengakuan awak media, langsung ditolak.

Belakangan, redaksi menerima informasi bahwa pihak yang melakukan komunikasi itu diduga merupakan Sandra selaku penasihat hukum dalam perkara tersebut. Hingga berita ini ditulis, identitas penelepon maupun isi komunikasi tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Sebelumnya diberitakan, NFS dan A diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Apartemen Darmo Permai Tower C, Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, petugas disebut mengamankan empat butir pil inex sebagai barang bukti. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, kedua remaja itu kemudian dilepaskan pada 20 Juli 2026 setelah menjalani proses asesmen.

Di sisi lain, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya pengeluaran dana sebesar Rp70 juta dari pihak keluarga terduga pelaku. Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa dugaan yang belum dapat diverifikasi secara independen maupun didukung alat bukti yang memastikan kebenarannya.

Saat dimintai konfirmasi melalui WhatsApp, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., membantah adanya praktik tangkap lepas.

> “Kalo tangkap lepas ndak mas Ibad, BB-nya emang di bawah SEMA dan wajib rehab. Semua melalui prosedur dan TAT BNN,” tulis AKBP Dodi kepada awak media.

 

Menanggapi informasi dugaan adanya uang Rp70 juta, AKBP Dodi mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

> “Kalau itu saya kurang tau nggeh mas. Nggeh, nanti lebih jelasnya Kanit hub mas nggeh,” ujarnya.

 

Pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 17.18 WIB, awak media kembali berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lanjutan.

Sementara itu, Sandra selaku penasihat hukum, Kanit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, maupun pihak yang sebelumnya mengaku sebagai Rudi Orbit juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan perbedaan identitas penelepon maupun isi komunikasi yang disampaikan kepada awak media.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penawaran uang kepada media serta dugaan pengeluaran dana Rp70 juta masih sebatas informasi yang diperoleh dari hasil penelusuran dan belum dapat diverifikasi secara independen. Pemberitaan ini disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan.

Dilansir dari Media Delikjatim

 

Penulis, Delikjatim / Editor, Redaksi

Dua Terduga Pengguna Inex Sempat Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Lalu Direhabilitasi dan Dugaan Mahar Puluhan Juta Mencuat

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut disebut berkaitan dengan penanganan kasus narkotika jenis inex oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, dua orang berinisial N.F.S. dan A., warga Ketandan Bong, diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Apartemen Darmo Permai Tower C, Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, petugas disebut mengamankan barang bukti berupa empat butir inex. Namun, berdasarkan informasi yang diterima media, kedua terduga pelaku kemudian dilepaskan pada 20 Juli 2026 setelah menjalani proses asesmen.

Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan adanya pengeluaran uang sebesar Rp70 juta dari pihak keluarga terduga pelaku. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen maupun didukung alat bukti yang dapat dipastikan kebenarannya.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., membantah adanya praktik tangkap lepas.

“Kalo tangkap lepas ndak mas Ibad, BB-nya emang di bawah SEMA dan wajib rehab. Semua melalui prosedur dan TAT BNN,” tulis AKBP Dodi Pratama kepada awak Media Delikjatim.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai informasi dugaan adanya uang sebesar Rp70 juta yang disebut-sebut dikeluarkan pihak keluarga terduga pelaku, AKBP Dodi Pratama mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.

“Kalau itu saya kurang tau nggeh mas. Nggeh, nanti lebih jelasnya Kanit hub mas nggeh,” ujarnya.

Pada 25 Juli 2026 sekitar pukul 17.18 WIB, awak media kembali berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan.

Tidak lama setelah upaya konfirmasi tersebut, awak media mengaku dihubungi oleh seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Rudi Orbit dan mengaku menjabat sebagai kepala rehabilitasi. Dalam percakapan itu, Rudi disebut membahas konfirmasi yang sebelumnya diajukan kepada Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Menurut keterangan awak media, Rudi menyampaikan bahwa penanganan terhadap kedua terduga pelaku telah sesuai dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN. Ia juga mengajak agar hubungan dengan media dapat “ditata” sebagaimana media lainnya.

Saat disinggung mengenai informasi dugaan uang sebesar Rp70 juta, Rudi disebut membantah nominal tersebut. Menurut keterangan awak media, Rudi kemudian menawarkan sejumlah uang sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Tawaran tersebut, menurut pengakuan awak media, ditolak.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Kanit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya maupun pihak yang mengaku sebagai Rudi Orbit terkait isi percakapan tersebut. Media juga belum memperoleh bukti yang dapat menguatkan dugaan adanya transaksi uang sebagaimana informasi yang beredar.

Media akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang lengkap, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik. Apabila terdapat klarifikasi atau perkembangan baru dari pihak kepolisian maupun pihak lain yang berkepentingan, berita ini akan diperbarui.

Dilansir dari Media Delikjatim

 

Penulis, Delikjatim/ Editor, Redaksi

Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Perbatasan Malang-Lumajang, Jatanras Polda Jatim Dalami Jaringan Kejahatan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua residivis yang diduga menjadi spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Malang.

Kedua pelaku berinisial Hendri Rusdianto (38), warga Kecamatan Gedangan, dan Rosid (49), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Mereka diamankan Tim Subdirektorat III Jatanras pada Rabu malam (22/7/2026) di kawasan Tirtoyudo, perbatasan Kabupaten Malang dan Lumajang.

Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena kedua tersangka membawa senjata tajam yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan anggota maupun masyarakat di sekitar lokasi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari serangkaian penyelidikan terhadap sejumlah kasus curanmor yang sebelumnya berhasil diungkap di beberapa daerah, termasuk Jember dan Pasuruan.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi yang kami peroleh di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar AKBP Arbaridi, Jumat (24/7).

Ia menjelaskan, keputusan memberikan tindakan tegas diambil setelah petugas mengetahui kedua pelaku membawa senjata tajam saat hendak diamankan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya perlawanan yang dapat membahayakan jalannya operasi.

“Keberadaan senjata tajam menjadi pertimbangan petugas dalam mengambil tindakan agar proses penangkapan berlangsung aman dan terkendali,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua residivis itu mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya sembilan lokasi berbeda. Sasaran mereka umumnya rumah yang sedang kosong serta kendaraan yang diparkir di tempat dengan pengawasan minim, terutama di wilayah Kabupaten Malang.

Penyidik menduga keduanya telah cukup lama menjalankan aksi pencurian dengan memilih target yang dianggap mudah untuk dieksekusi.

Saat ini, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan penadah kendaraan hasil curian serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat curanmor.

Meski hasil penyelidikan sementara menunjukkan kedua tersangka beraksi hanya berdua, polisi masih mendalami peran pihak lain, khususnya jaringan penadah yang diduga menjadi mata rantai distribusi kendaraan hasil kejahatan.

Polda Jawa Timur menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan yang terlibat berhasil diungkap sebagai bagian dari upaya menekan angka kejahatan curanmor dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Usai Berita Dugaan Tangkap Lepas Terbit, Nomor Wartawan Disebut Diblokir Kasat Reskrim Mojokerto Kota

MOJOKERTO, Cakrawalajatim.news – Dugaan praktik tangkap lepas kembali mencuat di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Kali ini, sorotan mengarah pada penanganan kasus dugaan pencurian besi di area pabrik ban CV Indah Jaya Ban, Jalan Bypass Kedungsari, Mojokerto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang berinisial B, U, dan A, warga Kecamatan Jetis dan Ketapang, Kabupaten Mojokerto, diamankan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Juni 2026 terkait dugaan pencurian besi.

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi juga disebut menyita sejumlah barang bukti beserta satu unit kendaraan pikap yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan besi.
Namun perkara ini menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa ketiga terduga pelaku tersebut telah dipulangkan pada 16 Juli 2026, atau sekitar satu bulan setelah diamankan.

Tidak hanya itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya uang tebusan senilai Rp225 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan keluarnya ketiga terduga pelaku tersebut.

Untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan pada Jumat (17/7/2026).

Namun hingga berita pertama diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan oleh perwira menengah tersebut.
Lebih lanjut, setelah berita mengenai dugaan tangkap lepas itu terbit dan tautannya dikirimkan kepada yang bersangkutan untuk mendapatkan hak jawab, AKP Mangara Panjaitan juga tidak memberikan penjelasan ataupun bantahan atas substansi pemberitaan.

Alih-alih memberikan klarifikasi, nomor telepon wartawan yang melakukan konfirmasi justru diketahui telah diblokir.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan, mengingat konfirmasi dan klarifikasi merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi penegakan hukum serta menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

*Kanit Akui Ada Penangkapan*
Di tengah belum adanya penjelasan dari Kasat Reskrim, salah satu Kanit di jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota bernama David membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga orang yang dimaksud.
Namun ia membantah besaran nominal yang beredar di masyarakat.

“Penangkapannya memang ada, tetapi nominalnya bukan sebesar itu,” ujarnya kepada media ini.

Pernyataan tersebut menjadi satu-satunya keterangan dari internal Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang berhasil diperoleh hingga saat ini.

Meski demikian, keterangan tersebut belum menjawab sejumlah pertanyaan mendasar terkait status hukum ketiga terduga pelaku, perkembangan proses penyidikan, dasar pemulangan mereka, maupun penjelasan mengenai nominal yang disebut-sebut beredar dalam perkara tersebut.

*Bertolak Belakang dengan Arahan Mabes Polri*
Sikap bungkam pejabat penyidik dalam menghadapi isu yang berkembang di ruang publik dinilai bertolak belakang dengan berbagai arahan pimpinan Polri yang selama ini menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan respons cepat terhadap pemberitaan yang berpotensi memengaruhi citra institusi.

Dalam berbagai kesempatan, pejabat Mabes Polri melalui Divisi Humas Polri berulang kali menegaskan bahwa setiap informasi yang berpotensi merugikan institusi harus segera dijawab melalui mekanisme klarifikasi yang cepat, transparan, dan berbasis fakta.

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mencegah berkembangnya informasi liar sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Karena itu, pilihan untuk tidak memberikan klarifikasi dan bahkan memblokir akses komunikasi wartawan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah publik, terutama ketika isu yang berkembang menyangkut dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

*Publik Menunggu Penjelasan Resmi*
Hingga saat ini belum diketahui apakah perkara dugaan pencurian besi tersebut masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, telah dihentikan, atau diselesaikan melalui mekanisme hukum tertentu.

Belum ada pula penjelasan resmi mengenai alasan pemulangan ketiga terduga pelaku setelah diamankan selama kurang lebih satu bulan.

Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban fungsi pelayanan publik, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penanganan perkara.

Dilansir dari Media Liputan Kasus

 

Penulis, Liputankasus / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.