Satreskrim Polres Sampang Pastikan Penghentian Kasus Sesuai Prosedur Hukum

SAMPANG, Cakrawalajatim.news – Satreskrim Polres Sampang resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sunama, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

‎Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan setelah polisi menyimpulkan belum ditemukan unsur pidana yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, visum, serta barang bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan berlangsung.

‎Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima polisi pada 6 April 2026 lalu.

‎“Laporan yang kami terima berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong,” ujar IPTU Nur Fajri Alim kepada awak media, Selasa, 26 Mei 2026.

‎Dalam laporan tersebut, dua orang dilaporkan sebagai terlapor, yakni Mahsus dan Sawi. Keduanya diduga terlibat cekcok dengan pelapor yang dipicu persoalan penggalian tanah di dekat lokasi rumah korban.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu bermula ketika pelapor melintas di lokasi penggalian tanah yang diduga merupakan jalan umum.

‎Pelapor kemudian menutup galian menggunakan batu dan dedaunan hingga memicu pertengkaran antara kedua pihak.

‎“Dari situ terjadi cekcok mulut antara pelapor dan terlapor,” kata IPTU Nur Fajri Alim.

‎Dalam laporan awal disebutkan salah satu terlapor sempat menampar korban sebanyak dua kali, sedangkan terlapor lainnya diduga mendorong tubuh korban saat terjadi perselisihan.

‎Meski demikian, polisi menyebut hasil visum terhadap korban tidak menemukan adanya luka fisik yang mengarah pada tindak penganiayaan.

‎“Hasil visum yang dilakukan di RSUD Kabupaten Sampang tidak menunjukkan adanya luka pada tubuh pelapor,” jelasnya.

‎Selain hasil visum, penyidik juga memeriksa barang bukti berupa video yang diajukan pelapor.

‎Namun, menurut polisi, rekaman tersebut justru tidak memperlihatkan adanya tindakan penganiayaan.

‎“Video yang diajukan sebagai barang bukti tidak menunjukkan adanya tindakan penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan,” ungkap IPTU Nur Fajri Alim.

‎Selama proses penyelidikan, Satreskrim Polres Sampang mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, sejumlah saksi, hingga salah satu pihak terlapor.

‎Polisi juga telah mengirimkan surat panggilan kepada beberapa saksi lain, termasuk Mahsus, Bunadin, dan Holil. Namun beberapa di antaranya disebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

‎Selain itu, polisi juga telah melaksanakan gelar perkara internal yang dihadiri unsur pengawasan internal seperti Propam, Kasiwas, dan Kasikum sebelum akhirnya memutuskan penghentian penyelidikan.

‎Menurut IPTU Nur Fajri Alim, keputusan penghentian penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

‎“Kami memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai aturan dan berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan yang diperoleh penyidik,” tegas IPTU Nur Fajri Alim.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Kades Dlemer Hentikan Penggalian Liar Tengah Malam di Depan Puskesmas Tongguh

Bangkalan, Cakrawalajatim.news – Aktivitas mencurigakan dilakukan sekelompok orang tak dikenal di pinggir jalan raya Arosbaya–Campor, tepatnya di wilayah Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Sekitar 12 orang lebih datang menggunakan sebuah truk sambil membawa pacul dan melakukan penggalian di area depan Puskesmas Tongguh hingga depan toko Basmalah.

Aksi yang berlangsung pada malam hari itu sontak membuat warga geger. Pasalnya, para pekerja tidak diketahui identitasnya dan melakukan penggalian tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa maupun aparat setempat.

Kegiatan tersebut akhirnya digagalkan oleh Kepala Desa Dlemer setelah mendapat laporan dari warga sekitar. Saat mendatangi lokasi, kades mendapati beberapa titik di pinggir jalan sudah berlubang akibat digali oleh rombongan tersebut.

Menurut Kepala Desa Dlemer, dirinya langsung menghentikan aktivitas itu karena dianggap sangat mencurigakan dan tidak memiliki izin maupun koordinasi resmi.

“Karena tidak ada pamit-pamitnya sama kepala desa maupun Polsek setempat. Saya curiga kalau ini maling kabel,” tegas Kepala Desa Dlemer kepada wartawan.

Kades juga meminta seluruh lubang yang sudah digali agar segera ditutup kembali demi keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Setelah ditegur, para pekerja akhirnya menutup kembali bekas galian tersebut.

Warga menduga penggalian itu berkaitan dengan upaya pencurian kabel Telkom yang berada di bawah tanah. Dugaan tersebut muncul karena lokasi yang digali berada di jalur jaringan kabel komunikasi di sepanjang jalan raya Arosbaya–Campor.

Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat karena dikhawatirkan dapat merusak fasilitas umum dan mengganggu jaringan komunikasi warga apabila benar terjadi pencurian kabel.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui pasti identitas rombongan tersebut maupun tujuan sebenarnya melakukan penggalian di kawasan Desa Buduran tersebut. Warga berharap aparat kepolisian segera turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Dilansir dari Media Bnewsnasional.id

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Curanmor Amankan Tersangka Residivis Narkoba

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reaksi Cepat Pemburu Begal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Ikan Gurami, Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengatakan, tersangka diketahui merupakan tetangga korban.

“Tersangka berinisial MS (48) ini adalah tetangga korban,”kata AKP Prasetyo, Senin (25/5/26).

MS diamankan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban yang sebelumnya sempat dicuri dan sempat mengganti nomor Polisi kendaraan agar tidak diketahui oleh korban.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada tersangka karena dianggap membahayakan petugas saat upaya penangkapan.

“Hasil penyidikan ternyata tersangka ini merupakan seorang residivis kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman,”terang AKP Prasetyo.

Ia menegaskan Polres Pelabuhan Tanjungperak tetap komitmen, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

“Kami tidak akan ragu-ragu melakukan tindakan tegas terukur pada pelaku begal maupun kejahatan jalanan lainnya,” tegasnya.

Hal itu lanjut AKP Prasetyo demi untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat, untuk segera melaporkan ke Polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan.

“Segera laporkan ke Polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan, bisa dengan datang ke kantor atau lewat layanan call center 24 jam bebas pulsa 110, kami akan segera tindaklanjuti,” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Diduga Sunat Anggara Dana Reses Tahun 2025, Oknum Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Dari Fraksi PKB Akan Dilaporkan AMI ke Kejaksaan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Aliansi Madura Indonesia mengecam keras dugaan pengemplangan dana reses yang diduga dilakukan anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKB, dengan inisial ASA pada tahun 2025.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya rincian anggaran kegiatan reses yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian nominal dana di lapangan. Sebelumnya, seperti yang diketahui bahwasanya aturan Reses anggota DPRD Kota Surabaya tiap titik mencapai sekitar Rp22 juta.

Namun berdasarkan informasi yang diterima AMI, dana yang direalisasikan di Jl. Ikan Gurami diduga hanya sekitar Rp5,5 juta. Kondisi itu memicu sorotan tajam dari masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan nominal anggaran yang telah diumumkan.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut uang negara dan hak masyarakat.

“Kalau benar anggaran reses per titik sebesar Rp22 juta namun yang turun hanya Rp5,5 juta, maka patut diduga ada pengurangan anggaran yang harus diusut tuntas. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas Baihaki Akbar.

Menurutnya, beredarnya rincian biaya kegiatan menjadi bukti awal yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ia meminta Kejaksaan Negeri Surabaya segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

AMI juga mendesak Sekretariat DPRD Kota Surabaya untuk membuka secara transparan mekanisme pencairan dan penggunaan dana reses agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

“Kami akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri Surabaya agar semua terang-benderang. Jika memang ada dugaan penyunatan dana reses, maka siapapun yang terlibat harus diproses hukum,” lanjutnya.

AMI menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum demi menjaga integritas lembaga legislatif dan memastikan anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Berkas Penuntutan Sebut Zainal Arifin Terlibat, Namun Keluarga Mengaku Tak Pernah Diberi Pemberitahuan

PAMEKASAN, Cakrawalajatim.news — Penanganan perkara narkotika di Kabupaten Pamekasan kembali dihantui tanda tanya besar yang mengganggu akal sehat dan rasa keadilan publik. Sebuah kejanggalan serius terungkap: nama Zainal Arifin secara tertulis tercantum dan disebut terlibat dalam berkas penuntutan perkara Hasan Muayyed, namun hingga detik ini, keluarganya sama sekali tidak pernah menerima satu pun dokumen resmi, surat pemberitahuan, maupun berkas perkara terkait status hukum dirinya.

Fakta ini menorehkan luka baru bagi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Pertanyaan mendasar pun menggema kian keras: bagaimana mungkin seseorang secara hukum disebut terlibat, namun hak konstitusional keluarganya untuk mendapatkan informasi dan administrasi hukum seolah diabaikan begitu saja?

Berdasarkan dokumen yang diterima media, Kejaksaan Negeri Pamekasan menerbitkan Surat Perintah Penahanan tingkat penuntutan Nomor PRINT-948/M.5.18/Enz.2/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026 atas nama Hasan Muayyed Bin Affan. Di dalam dokumen resmi negara itu, nama Zainal Arifin tertulis jelas. Ia disebut bersama Hasan mengambil barang bukti narkotika jenis sabu dari seseorang yang berstatus DPO di wilayah Omben, Sampang. Lebih jauh lagi, nama Zainal telah dimasukkan ke dalam konstruksi pasal pelanggaran, yakni Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.

Namun di atas kertas ia ada, di dunia nyata ia seolah tiada jejak administrasi. Keluarga menegaskan, hingga hari ini dokumen yang mereka terima hanyalah, Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Polda Jawa Timur. Tidak ada surat penangkapan, tidak ada surat penahanan, dan tidak ada selembar pun berkas yang menjelaskan posisi hukum Zainal Arifin secara sah.

“Namanya tertulis jelas di berkas penuntutan Hasan Muayyed. Tapi kami sebagai keluarga tidak pernah menerima apa-apa. Kalau memang dia diproses hukum, mana bukti administrasinya? Mana surat yang seharusnya kami terima?” ungkap perwakilan keluarga dengan nada heran yang bercampur kepedihan mendalam.

Kejanggalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi nyata ketidaksinkronan dan ketidakpatuhan terhadap aturan main hukum. Sesuai KUHAP, setiap tindakan penegakan hukum wajib disertai dokumen sah dan pemberitahuan kepada keluarga. Mengapa aturan dasar ini seolah dilanggar atau diabaikan? Apakah proses hukum berjalan di atas angin, tanpa pijakan prosedur yang jelas?

Publik kini mulai meragukan kualitas koordinasi antar aparat. Di satu sisi jaksa telah memasukkan nama Zainal ke dalam berkas perkara, namun di sisi lain, aparat penyidik seolah tidak pernah menyampaikan hak informasi kepada keluarga. Apakah ini bukti lemahnya komunikasi, atau ada hal lain yang sengaja ditutup-tutupi?

Lebih menyisakan pertanyaan tajam, publik juga menyoroti nasib dua nama lain yang disebut sebagai sumber barang bukti dalam kasus ini, yaitu “Rony” dan “Aman”. Keduanya disebut berstatus DPO, namun hingga kini belum ada kejelasan apakah mereka sudah diamankan atau justru masih bebas berkeliaran di tengah masyarakat.

Jangan sampai penegakan hukum di wilayah ini hanya berani menyasar pihak tertentu, sementara mereka yang diduga sebagai mata rantai utama dan pemasok, justru dibiarkan lolos dan tak tersentuh hukum. Ketimpangan seperti ini hanya akan melahirkan kesan bahwa hukum berjalan tidak setara.

Kasus ini menjadi peringatan keras dan berpotensi menjadi preseden buruk. Penegakan hukum yang tertutup, berantakan administrasinya, dan mengabaikan hak warga negara, adalah benih yang akan meruntuhkan kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi apa pun yang keluar dari mulut Satresnarkoba Polres Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan, maupun Polda Jawa Timur. Diamnya para penegak hukum di tengah fakta yang terang benderang ini semakin menebalkan dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan.

Masyarakat berhak menuntut kejelasan. Sebab, ketika urusan kertas dan administrasi saja sudah berantakan dan menimbulkan keraguan, bagaimana mungkin kita percaya bahwa keadilan akan ditegakkan dengan bersih dan benar? Kejujuran aparat sedang diuji di sini

Dilansir dari Media Cekpos

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Banyak Kejanggalan Terungkap, Keluarga Korban Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Sidotopo Sekolahan II

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Keluarga korban pembunuhan di kawasan Sidotopo Sekolahan II mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut. Hingga kini, keluarga menilai masih banyak hal yang belum terungkap secara terang dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

Pihak keluarga mengaku kecewa lantaran perkembangan penanganan kasus dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas. Terlebih, sebelumnya sempat muncul berbagai informasi berbeda terkait status para pelaku, mulai dari disebut ditangkap hingga ada narasi menyerahkan diri.

Menurut keluarga korban, perbedaan informasi tersebut justru memperkeruh situasi dan memunculkan dugaan adanya hal-hal yang sengaja ditutupi dalam proses penanganan perkara.

“Yang kami inginkan hanya kejelasan dan keadilan. Jangan sampai kasus pembunuhan ini terkesan tidak ditangani secara serius,” ungkap salah satu pihak keluarga korban.

Tidak hanya itu, keluarga juga meminta aparat kepolisian membuka secara transparan perkembangan penyidikan, termasuk terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang belum diamankan.

Kasus pembunuhan di Sidotopo Sekolahan II sendiri sebelumnya menjadi perhatian publik karena disebut melibatkan lebih dari satu orang. Namun hingga saat ini, masyarakat masih mempertanyakan apakah seluruh pihak yang terlibat benar-benar sudah diproses hukum.

Desakan agar kasus diusut tuntas pun terus mengalir dari masyarakat. Mereka berharap aparat kepolisian tidak hanya fokus pada penanganan formalitas, tetapi benar-benar membongkar motif, kronologi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat.

Keluarga korban menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan dan seluruh pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

Penulis, Tim Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.