Kasus Dugaan Asusila di Mess Karyawan Kafe Nganjuk Masih Didalami Polisi

Nganjuk, Cakrawalajatim.news – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pegawai perempuan di salah satu kafe di wilayah Kabupaten Nganjuk masih terus didalami pihak kepolisian (15/5).

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk setelah korban yang masih berusia 17 tahun mengaku mengalami tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh atasannya sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi di area mess karyawan pada Selasa (12/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini masih melakukan proses penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Masih proses penyelidikan, sementara kami masih meminta keterangan saksi-saksi terkait laporan tersebut,” ujar petugas Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk.

Kasus ini mendapat perhatian khusus lantaran korban masih tergolong anak di bawah umur. Polisi juga disebut melakukan pendampingan terhadap korban selama proses pemeriksaan berlangsung.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor yang berinisial JFS belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang ditujukan kepadanya.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Nganjuk untuk proses lebih lanjut.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Diduga Ada Upaya Penyelesaian Kasus Narkoba Lewat Rehabilitasi, Satreskoba Tanjung Perak Jadi Sorotan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kasus penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika kembali menjadi perhatian publik setelah muncul isu dugaan pelepasan perkara melalui jalur rehabilitasi dan pihak PH di lingkungan Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua pria berinisial H dan R diamankan aparat pada Jumat (01/05/2026) usai waktu Maghrib di kawasan Kebundalem, tepatnya di tepi jalan raya. Saat dilakukan penindakan, keduanya diduga kedapatan barang bukti berupa alat hisap sabu.

Setelah diamankan, kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, di tengah proses penanganan perkara tersebut, muncul dugaan adanya komunikasi antara keluarga salah satu terduga tersangka dengan pihak yang disebut sebagai PH dari Unit 1. Dari informasi yang beredar di lapangan, disebutkan adanya dugaan permintaan uang senilai Rp25 juta sebagai jalan penyelesaian perkara.

Tidak lama setelah isu tersebut mencuat, kedua terduga tersangka dikabarkan dipindahkan ke rumah rehabilitasi yang berbeda pada hari Selasa.

Hingga saat ini, awak media masih berusaha memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait kebenaran informasi tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat kepada pihak yang disebut menangani perkara itu masih belum mendapatkan tanggapan.

Masyarakat pun berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan klarifikasi terbuka guna menjaga transparansi serta menghindari berkembangnya spekulasi liar di tengah publik.

Pimpinan Redaksi Media Cakrawalajatim.news menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan demi menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi pemberitaan.

Diketahui, isu dugaan pelepasan perkara narkotika sebelumnya juga sempat menyeret nama Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kondisi ini memunculkan harapan agar ada evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

Pimpinan Redaksi Media Cakrawalajatim.news juga berharap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, dapat mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Kepercayaan masyarakat terhadap Polri dinilai harus terus dijaga, sebagaimana komitmen yang selama ini dibangun oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.

Pimpinan Redaksi Media Cakrawalajatim.news., meyakini bahwa Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat merupakan pemimpin yang menjunjung tinggi integritas dan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan jabatan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Kapolres Tegas! Dugaan Penganiayaan 8 Anak oleh Oknum Polisi Tanjung Perak Diusut Propam

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kasus dugaan penganiayaan terhadap delapan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak kini memasuki tahap penyelidikan. Peristiwa tersebut terjadi saat para korban sedang bermain sepak bola di kawasan Jalan Pacar Kembang, Surabaya, dan saat ini penanganannya langsung dilakukan oleh Polrestabes Surabaya.

Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan main-main dalam menangani perkara yang menjadi sorotan publik tersebut. Proses hukum dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Suroto membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang menyeret salah satu anggota polisi berinisial Aipda S. Menurutnya, Divisi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga telah turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas laporan tersebut.

“ Saat ini Propam juga sudah turun menyelidiki laporan tersebut,” ujar Suroto.

Ia menegaskan bahwa institusinya tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan menghormati seluruh proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Jika memang terbukti maka kami akan tindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan anak-anak di bawah umur serta dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah pihak berharap proses penyelidikan dilakukan secara terbuka agar keadilan bagi para korban dapat terwujud dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Dilaporkan Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Tanah Libatkan Perangkat Desa dan Kades

Mojokerto, Cakrawalajatim.news – Kepedihan dan kesedihan puluhan petani yang ada di Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto selama ini belum terobati. Luka karena janji dan sakit hati karena intimidasi yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung, sampai detik ini masih dirasakan oleh para petani. Entah sampai kapan harapan dan keadilan akan didapatkan.

Seperti pemberitaan sebelumnya, kronologi berawal dari kepercayaan yang diberikan oleh para pemilik tanah persawahan kepada beberapa pejabat perangkat desa yang mengaku sebagai panitia penjualan tanah untuk menjual tanahnya yang dibeli oleh warga Surabaya.

Adapun perjanjian kesepakatan antara petani pada saat itu Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) setiap bidangnya. Lebih meyakinkan lagi, surat kesepakatan tersebut telah disetujui dan disahkan oleh kepala desa (kàdes) pada tahun 2020 silam. Namun kenyataannya, hingga kini hak pembayaran tanah belum diterima sepenuhnya oleh para petani.

Selain pembayaran yang belum sepenuhnya diterima oleh petani, kekejaman dan kelicikan diduga dilakukan oleh oknum panitia tersebut yakni dengan cara mengarahkan untuk mengalihkan hasil penjualan tanah kepada seseorang berinisial AG sebesar Rp.175.000.000 tiap petani dengan alibi untuk memperlancar administrasi pembayaran selanjutnya.

Hingga hari berganti bulan dan bulan berganti tahun, setelah ditunggu – tunggu penyelesain pembayaran tidak kunjung selesai hingga hari ini. Bahkan, para petani memohon seperti pengemis untuk mendapatkan haknya.

Karena tidak ada kepastian penyelesaian, akhirnya petani memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolres Mojokerto pada tanggal 3 Oktober 2024 dan pada tanggal 8 Oktober 2024, statusnya telah penyidikan.

Adapun pada saat itu, yang dilaporkan oleh para petani yakni 3 perangkat desa beserta kadesnya.

Seiring berjalannya waktu, titik terangpun mulai nampak. Surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dengan nomor B/392/V/RES 1.11./2026 Satreskrim diterima oleh perwakilan petani yakni Sardi pada tangga 7 Mei 2026.

Perasaan senang dan tenang pun dirasakan oleh anak kandung Sardi yang selama ini selalu mengawal orang tuanya, mengingat usia Sardi sudah tidak muda lagi.

Adapun hasil perkembangan penyidikan yang disampaikan kepada petani yakni pihak penyidik telah mendatangi salah satu universitas ternama surabaya guna meminta bantuan keterangan dari ahli hukum pidana dan hukum perdata. Dan hasilnya, pada hari ini, pelapor dan para saksi dimintai keterangan tambahan.

Dalam perkara ini, pasal yang diterapkan oleh penyidik yakni pasal 492 dan 486 UU RI No. 1 tahun 2023 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan.

Dengan adanya perkembangan penanganan seperti ini, Rodyah selaku anak kandung dari Sardi sangat berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

“Sebagai rakyat kecil seperti saya ini, jika tidak mendapatkan keadilan dari aparat penegak hukum, kemana lagi harus mencari keadilan,” pungkasnya.

Diduga Ada Keterangan Tak Sesuai Fakta, Keluarga Tersangka Adukan Penyidik

Pamekasan, Cakrawalajatim.news – Polemik penanganan perkara narkotika yang menjerat tersangka Zainal Arifin kembali memanas. Keluarga tersangka menyoroti dugaan adanya keterangan yang tidak sesuai fakta yang disampaikan penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan kepada Bagwasidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur terkait pengiriman surat penangkapan dan penahanan.

Persoalan itu mencuat setelah keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Ditresnarkoba Polda Jatim tertanggal 7 Mei 2026. Dalam dokumen tersebut, Bagwasidik menyebut penyidik telah menunjukkan bukti pengiriman melalui PT Pos Indonesia bahwa surat perintah penangkapan dan penahanan dikirim pada 6 April 2026 dan diterima sehari kemudian, 7 April 2026.

Namun, pihak keluarga membantah keras klaim tersebut. Mereka mengaku tidak pernah menerima surat penangkapan maupun surat penahanan sebagaimana yang disebut dalam hasil klarifikasi internal itu.

“Kami tidak pernah menerima surat itu. Bahkan nama penerima yang ditunjukkan dalam bukti foto penerimaan juga tidak kami kenal,” ujar pihak keluarga.

Keluarga menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan menyangkut hak hukum tersangka serta kewajiban aparat penegak hukum menjalankan prosedur KUHAP secara terbuka dan akuntabel.

Mereka mempertanyakan validitas bukti penerimaan surat yang dijadikan dasar klarifikasi penyidik kepada Bagwasidik Ditresnarkoba Polda Jatim. Sebab, menurut keluarga, hingga kini tidak ada satu pun anggota keluarga inti yang mengetahui ataupun menerima dokumen dimaksud.

“Kalau memang surat itu benar diterima, siapa yang menerima? Kenapa keluarga inti sama sekali tidak tahu?” lanjut pihak keluarga.

Kekecewaan keluarga juga mengarah pada respons pejabat kepolisian yang dinilai belum menjawab substansi persoalan. Mereka mengaku telah mempertanyakan langsung dugaan ketidaksesuaian tersebut kepada AKBP Cecep Susantiya, S.I.K. Namun jawaban yang diterima dinilai normatif.

“Sudah dijawab kepada pihak pendumas mas… Tks,” tulis AKBP Cecep dalam pesan singkat yang diterima keluarga.

Jawaban singkat tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Sebab, keluarga tetap bersikukuh tidak pernah menerima surat penangkapan maupun penahanan yang disebut telah diterima pada 7 April 2026.

Tak hanya menyoroti administrasi penangkapan dan penahanan, keluarga juga mempertanyakan transparansi proses penyidikan secara keseluruhan. Mereka meminta Kapolda Jawa Timur, Irwasda, hingga Bidpropam turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi maupun dugaan penyampaian keterangan yang tidak sesuai fakta dalam proses klarifikasi internal.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur KUHAP, khususnya terkait kewajiban pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada pihak keluarga tersangka.

Pihak keluarga berharap kepolisian dapat bersikap terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.

Hingga berita ini ditulis, Satresnarkoba Polres Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait bantahan keluarga atas bukti penerimaan surat penangkapan dan penahanan tersebut.

Dugaan Suap Ratusan Juta di Kasus Sidotopo, Imam Arifin Angkat Bicara

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Penanganan kasus pembunuhan di kawasan Sidotopo Sekolahan II kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat dibuat bingung dengan narasi yang berkembang terkait status pelaku, apakah benar ditangkap aparat kepolisian atau justru menyerahkan diri.

Perbedaan informasi yang beredar memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, keterangan yang muncul dinilai belum sepenuhnya menjelaskan kronologi secara terang dan terbuka, sehingga memunculkan berbagai spekulasi liar.

Tak hanya itu, isu yang lebih serius pun mulai mencuat. Beredar dugaan adanya aliran uang hingga ratusan juta rupiah yang disebut-sebut untuk menutup atau meredam kasus pembunuhan tersebut.

Dugaan ini sontak mengundang perhatian publik dan memicu desakan agar aparat penegak hukum bersikap transparan serta membuka fakta sebenarnya kepada masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, apabila benar ada upaya “main belakang” dalam penanganan perkara pidana berat seperti pembunuhan, maka hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat.

“Publik butuh kejelasan. Jangan sampai ada kesan kasus ini dimainkan. Penangkapan harus jelas, proses hukumnya juga harus transparan,” ujar salah satu warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Sorotan juga muncul terkait proses penjemputan pelaku di Madura. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, penjemputan tersebut diduga dilakukan tanpa membawa surat perintah resmi (Sprin).

“Iya pak, Jamil yang menjemput dari Madura lalu diserahkan di Kalimas Surabaya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fast Respon Indonesia Center DPW Jatim, Imam Arifin, mengkritik keras dugaan adanya praktik suap hingga ratusan juta rupiah dalam penanganan perkara tersebut.

“Jika memang tidak ada Sprin dalam proses penjemputan, itu patut dipertanyakan dan bisa mencederai kode etik profesi kepolisian. Apalagi jika benar ada dugaan aliran uang ratusan juta rupiah, hal itu tentu sangat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Imam Arifin saat ditemui di kantornya.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang benar-benar menjawab polemik terkait apakah pelaku ditangkap atau menyerahkan diri. Dugaan adanya uang ratusan juta rupiah pun masih menjadi perbincangan publik dan diharapkan dapat dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan independen.

Masyarakat berharap aparat terkait dapat membuka seluruh fakta secara terang-benderang agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak semakin terkikis.

Dilansir dari Media Liputan Jatim Bersatu

 

Penulis, Tim Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.