Polsek Gununganyar Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Amankan Pengangkutan Motor Illegal

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Laporan masyarakat mengenai sebuah truk yang mengangkut sepeda motor tanpa kelengkapan dokumen ditindaklanjuti anggota Polsek Gununganyar Polrestabes Surabaya. Dari pemeriksaan di Jalan Raya Ir. Soekarno atau MERR, kawasan Gununganyar, Surabaya, polisi menemukan delapan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat atau dokumen kendaraan yang sah.

Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dua orang yang disebut sebagai terduga turut dibawa bersama barang bukti ke Polsek Gununganyar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan, melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai muatan sebuah truk berwarna kuning kombinasi dengan nomor polisi ED 8114 CD.

Menurut keterangan AKP Hadi, saat itu anggota Polsek Gununganyar sedang berpatroli menghentikan truk tersebut setelah menerima laporan. Petugas kemudian memeriksa barang-barang yang diangkut di dalamnya.

“Bahwa truk itu membawa sebelas sepeda motor. Tiga unit dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sedangkan delapan unit lainnya tidak disertai surat atau dokumen yang sah,” tutur AKP Hadi, pada Kamis (17/9).

Temuan itu menjadi dasar petugas membawa kedua terduga dan barang bukti ke kantor polisi. Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan penadahan atau pengangkutan kendaraan bermotor tanpa kelengkapan dokumen sah.

Kedua terduga masing-masing berinisial M.R.M., (55 tahun) warga Waitabula Barat Daya, dan R.E.H., (27 tahun) warga Kelembu Barat Daya.

Barang bukti tersebut meliputi beat bernomor polisi DK 5499 AFM, beat putih T 5323 YZ, Vixion putih hitam F 5764 NR, serta Custom kuning B 6136 BMD, supra merah hitam DK 2537 CD, beat hitam dengan strip merah DK 6061 LR, Satria F kuning tanpa nomor polisi, dan Vixion dengan strip biru P 4211 XV.

Keberadaan pelat nomor pada kendaraan tetap perlu dicocokkan dengan dokumen dan identitas kendaraan. Dalam perkara ini, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memperjelas kepemilikan serta asal-usul setiap sepeda motor yang diamankan.

Pasal yang disangkakan 591 KUHP sebagai salah satu rujukan dalam penanganan dugaan penadahan. Ketentuan penadahan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, tidak adanya dokumen kendaraan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa sepeda motor merupakan hasil kejahatan. Dugaan penadahan tetap memerlukan pembuktian unsur tindak pidana, termasuk asal-usul barang dan pengetahuan atau dugaan yang patut dimiliki pihak terkait.

“UU Nomor 22 Tahun 2029” dan “Pasal 168 ayat (1)”. Tahun yang benar untuk UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah 2009. Pasal 288 ayat (1) merujuk pada Pasal 106 ayat (5) huruf a, sedangkan kewajiban kelengkapan STNK dan TNKB diatur dalam Pasal 68 ayat (1).

Penerapan ketentuan lalu lintas terhadap sepeda motor yang sedang menjadi muatan truk perlu dikonfirmasi kepada penyidik sebelum dicantumkan sebagai pasal sangkaan. Rujukan dapat diperiksa melalui dokumen ketentuan lalu lintas Pusiknas Polri.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Tabung Diamankan

TANGERANG, Cakrawalajatim.news – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan cara memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) setelah penyidik mendapat informasi terkait praktik pemindahan LPG subsidi tersebut. Dari dua lokasi, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan serta 910 tabung LPG.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg. Selain itu, turut diamankan 35 regulator modifikasi, empat mobil, dan dua timbangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh Irhamni dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan, tersangka memperoleh LPG 3 kg subsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan untuk kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Untuk mengisi satu tabung 12 kg diperlukan isi dari empat tabung 3 kg, sedangkan tabung 50 kg membutuhkan 17 tabung 3 kg.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp159,6 juta.

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegas Irhamni.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi kepada kepolisian terdekat.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Dua Kelompok di Jalan Kedung Cowek, 11 Remaja Diamankan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Rencana tawuran dua kelompok remaja di Surabaya berhasil dicegah setelah salah satu rombongan berpapasan dengan Unit Patroli Perintis Ditsamapta Polda Jawa Timur di Jalan Kedung Cowek, Rabu (16/9/2026) dini hari. Sebanyak 11 remaja diamankan, sementara polisi menemukan senjata tajam, termasuk celurit sepanjang 1,5 meter.

Sebagian besar remaja yang diamankan masih berusia di bawah 18 tahun. Dari hasil pemeriksaan, seorang anak diproses lebih lanjut terkait dugaan kepemilikan senjata tajam. Penanganannya diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto menyampaikan keterangan mengenai penanganan tersebut pada Kamis (17/9/2026). Ia menjelaskan bahwa anak yang diduga memiliki senjata tajam itu ditangani sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula ketika kelompok Timur Kampung Misteri (TEKAM) berencana tawuran dengan kelompok Surabaya Gangster (SG).

Sebelum menuju lokasi yang disepakati, para remaja berkumpul di Taman Kedinding Lor Tengah, Surabaya. Mereka kemudian berangkat bersama menggunakan sepeda motor.

Saat melintas di Jalan Kedung Cowek, rombongan tersebut berpapasan dengan petugas patroli. Para remaja berusaha melarikan diri, tetapi petugas berhasil mengamankan 11 orang.

Dalam pemeriksaan di sekitar lokasi, polisi juga menemukan senjata tajam yang disimpan di belakang sebuah warung yang sudah tutup. Senjata tersebut diduga telah dipersiapkan untuk tawuran.

“Unit patroli menemukan sajam yang sudah dipersiapkan di belakang warung yang sudah tutup di sekitar lokasi,” jelas Suroto.

Seluruh remaja yang diamankan kemudian dibawa ke Polsek Kenjeran untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan itu, seorang anak mengakui kepemilikan salah satu senjata tajam yang ditemukan petugas.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, 10 remaja lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana. Mereka kemudian diserahkan kepada orang tua masing-masing.

Polisi memanggil para orang tua dan meminta remaja tersebut membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga diminta meminta maaf kepada orang tua.

Langkah tersebut dilakukan sebagai pembinaan sekaligus upaya mencegah keterlibatan kembali dalam rencana tawuran. Adapun proses hukum terkait dugaan kepemilikan senjata tajam dilanjutkan melalui Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Dugaan Pelepasan Tiga Terduga Pemakai Narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Disorot, Kasat Narkoba Saat Dikonfirmasi Bungkam 

SURABAYA, Cakrawalajatum.news — Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menjadi sorotan.

Sorotan tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan pelepasan terhadap tiga orang yang disebut diamankan dalam rangkaian penindakan pada 15 Agustus 2026 di kawasan Pesapen, Surabaya.

Ketiga orang tersebut masing-masing disebut berinisial (P), (B), dan seorang warga Pesapen. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ketiganya justru mendapatkan penanganan yang berbeda.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah (P). Informasinya, yang bersangkutan disebut telah dilepaskan. Persoalannya, muncul pertanyaan mengenai apa dasar hukum pelepasan tersebut dan apakah telah melalui mekanisme asesmen yang sesuai dengan ketentuan penanganan penyalahguna narkotika.

Hal ini menjadi penting karena dalam mekanisme penanganan penyalahgunaan narkotika, Tim Asesmen Terpadu (TAT) memiliki peran dalam menilai status seseorang, tingkat ketergantungan, serta memberikan rekomendasi mengenai proses hukum dan rehabilitasi.

Tiga Orang Diamankan, Mengapa Penanganannya Berbeda?

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa (B) dan seorang warga Pesapen justru menjalani rehabilitasi di rumah rehabilitasi.

Di sisi lain, (P) disebut telah dilepaskan.

Perbedaan penanganan inilah yang kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan serius.

Apakah ketiganya memiliki status hukum yang berbeda?

Apakah terdapat hasil asesmen yang membedakan penanganan masing-masing?

Apa dasar hukum pelepasan terhadap (P)?

Dan apakah seluruh proses penanganan telah didokumentasikan serta dijalankan sesuai prosedur?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena muncul pula informasi mengenai dugaan adanya permintaan atau pembayaran sejumlah uang yang disebut-sebut sebagai “tebusan” untuk pelepasan (P).

Namun, informasi mengenai dugaan pembayaran tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak lain yang mengetahui proses penanganan perkara tersebut.

Jika informasi tersebut terbukti tidak benar, tentu pihak yang berwenang memiliki ruang yang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi yang berkembang.

Sebaliknya, apabila benar terdapat penyimpangan dalam proses penanganan perkara, persoalannya tentu menjadi serius karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan integritas proses penegakan hukum.

Kasat Narkoba Belum Beri Jawaban Substantif

Untuk mendapatkan kepastian informasi sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada pihak kepolisian, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan.

Konfirmasi diarahkan pada sejumlah poin penting, mulai dari status hukum (P), dasar pelepasannya, apakah telah dilakukan asesmen, proses penanganan terhadap (B) dan warga Pesapen, hingga informasi mengenai dugaan adanya pembayaran uang untuk pelepasan.

Namun hingga naskah ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif yang menerangkan secara terang duduk perkara tersebut.

Ketiadaan penjelasan tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik masih menggantung.

Sebab, dalam perkara narkotika, bukan hanya hasil penindakan yang penting, tetapi juga bagaimana proses hukum terhadap setiap orang yang diamankan dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik Menunggu Kejelasan

Publik tentu berhak mengetahui apakah tiga orang yang disebut diamankan pada rangkaian penindakan yang sama memang memiliki status dan hasil pemeriksaan yang berbeda sehingga mendapatkan penanganan berbeda.

Jika memang terdapat dasar hukum dan hasil asesmen yang membedakan, penjelasan tersebut penting disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi.

Begitu pula dengan informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proses pelepasan (P). Informasi tersebut perlu dibuktikan dan diklarifikasi, bukan dibiarkan berkembang tanpa kepastian.

Termasuk isu dugaan pembayaran uang “tebusan” yang hingga kini masih sebatas informasi yang membutuhkan verifikasi.

Apakah benar ada pembayaran? Kepada siapa? Atas dasar apa? Dan apakah ada proses pemeriksaan internal terkait informasi tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menunggu jawaban dari pihak berwenang.

Pada akhirnya, pemberitaan ini bukan untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran ataupun pungutan dalam proses penanganan perkara tersebut. Seluruh dugaan masih membutuhkan bukti dan klarifikasi resmi.

Namun transparansi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi yang beredar, melainkan memperoleh penjelasan yang jelas mengenai status hukum, dasar pelepasan, hasil asesmen, proses rehabilitasi, serta ada atau tidaknya dugaan transaksi dalam perkara tersebut.

Hingga ada penjelasan resmi, seluruh informasi mengenai dugaan pelepasan (P), dugaan keterlibatan pihak tertentu, dan dugaan pembayaran uang tersebut tetap ditempatkan sebagai informasi yang belum terverifikasi.

Publik kini menunggu: benarkah seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur, atau justru ada bagian dari penanganan perkara ini yang perlu diperiksa lebih lanjut?

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Sabu di Kenjeran, 65,51 Gram Barang Bukti Disita

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Seorang pria berinisial F.I. (26), asal Sampang, Madura, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 65,51 gram.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi menduga barang terlarang tersebut disiapkan untuk diedarkan kembali dalam berbagai ukuran paket.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari penyelidikan petugas terhadap aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Dari hasil penindakan, petugas mengamankan pelaku berinisial F.I. beserta 10 klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, F.I. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ADT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Transaksi berlangsung di sebuah warung kopi di kawasan Kunti, Surabaya, pada Jumat (14/8/2026). Barang tersebut diserahkan dalam bungkusan plastik hitam yang dilipat dalam ukuran kecil.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut melalui transaksi langsung dengan ADT. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pencarian dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredarannya,” kata Kasat Resnarkoba.

Menurut AKP Adik, sabu itu diperoleh dengan harga sekitar Rp750 ribu per gram menggunakan sistem pembayaran tunai setelah seluruh barang habis terjual.

Kepada penyidik, F.I. mengaku menjual sabu dalam bentuk paket hemat maupun kemasan satu gram. Dari penjualan paket kecil, keuntungan yang diperoleh disebut dapat mencapai sekitar Rp500 ribu untuk setiap gram. Sementara itu, penjualan satu gram secara utuh memberikan keuntungan sekitar Rp50 ribu per klip.

Apabila seluruh barang berhasil diedarkan, keuntungan yang diperkirakan diperoleh F.I. dapat mencapai lebih dari Rp30 juta.

Penyidik juga mendalami keterangan bahwa F.I. telah menerima pasokan dari ADT beberapa kali sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Pasokan tersebut disebut masing-masing sebanyak 30 gram pada transaksi pertama, 30 gram pada transaksi kedua, serta sekitar 60 gram pada transaksi berikutnya.

Polisi menduga F.I. telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap. Keterangan tersebut masih terus diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta jejak komunikasi pada telepon seluler yang diamankan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebuah tas selempang hitam yang berisi 10 klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua timbangan elektronik berwarna hitam dan satu telepon seluler. Seluruh barang bukti dibawa untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pengembangan penyidikan.

Atas perbuatannya, F.I. disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Mesin Kapal Hampir 1 Ton, Mengapa Hanya Satu Tersangka? Kuasa Hukum H. Utomo Soroti Penyitaan dan Barang Bukti

PATI, Cakrawalajatim.news –Sebuah perkara dugaan pencurian komponen mesin kapal di wilayah hukum Polresta Pati menjadi sorotan Tim Kuasa Hukum H. Utomo. Bukan hanya soal dugaan tindak pidana yang disangkakan, tim hukum mempertanyakan sejumlah hal dalam proses penyidikan, mulai dari status barang bukti, dasar penyitaan, hingga alasan klien mereka menjadi satu-satunya tersangka.

‎Sorotan tersebut disampaikan Izzudin Arsalan, S.H., M.H., yang mewakili Tim Kuasa Hukum H. Utomo dari Kantor Advokat Fatkur Rohman dan Rekan. Perkara itu diketahui ditangani Reskrim Polresta Pati Unit 1 dengan sangkaan Pasal 477 KUHP.

‎Menurut kuasa hukum, kliennya membantah bahwa mesin atau komponen mesin yang dipersoalkan merupakan hasil pencurian.

‎Klien, kata Izzudin, memberikan keterangan bahwa komponen mesin tersebut telah dibeli sendiri pada November 2016 dari Toko Buana. Pihaknya menyebut memiliki nota atau kuitansi pembelian yang dijadikan dasar untuk menjelaskan asal-usul barang tersebut.

‎Namun, persoalan kemudian berkembang pada status dan proses penyitaan mesin yang kini disebut sebagai barang bukti dalam perkara.

‎Izzudin mengungkapkan, saat mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka, pihaknya telah meminta penyidik memperlihatkan berita acara penyitaan barang bukti berupa mesin yang dipersoalkan.

‎Menurutnya, dokumen tersebut tidak diperlihatkan oleh penyidik kepada tim kuasa hukum.

‎«“Kami mempertanyakan dasar penyitaan, status barang bukti, dan bagaimana kemudian mesin tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana,” ujar Izzudin, sebagaimana disampaikan kepada awak media.»

‎Bagi tim hukum, keberadaan berita acara penyitaan menjadi bagian penting untuk mengetahui dasar hukum serta prosedur yang digunakan penyidik dalam menguasai barang yang kemudian ditempatkan sebagai barang bukti.

‎Mesin Hampir Satu Ton, Mengapa Hanya Satu Tersangka?

‎Pertanyaan lain yang disoroti kuasa hukum berkaitan dengan penetapan tersangka.

‎Mesin atau komponen mesin yang menjadi objek perkara disebut memiliki bobot hampir satu ton lebih. Kondisi tersebut, menurut tim hukum, menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses penguasaan, pemindahan, hingga keberadaan barang tersebut bisa terjadi.

‎Tim hukum mempertanyakan apakah dalam rangkaian peristiwa tersebut terdapat pihak lain yang perlu dimintai keterangan atau didalami keterlibatannya.

‎Namun demikian, pertanyaan tersebut merupakan sudut pandang dari pihak kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam perkara.

‎“Kalau barangnya memiliki bobot hampir satu ton, tentu kami mempertanyakan bagaimana prosesnya. Ini yang menurut kami perlu dijelaskan secara terang berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,” kata Izzudin.

‎SPDP Juga Dipersoalkan

‎Tak hanya barang bukti dan penyitaan, tim hukum juga menyoroti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

‎Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum, SPDP dalam perkara tersebut disebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 477 KUHP.

‎Tim hukum menilai informasi tersebut belum memberikan gambaran yang menurut mereka cukup mengenai konstruksi perkara dan dugaan perbuatan yang disangkakan kepada klien.

‎Karena itu, mereka meminta agar proses penyidikan dapat dijelaskan secara transparan, termasuk mengenai hubungan antara barang yang disita dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

‎Kuasa Hukum Siapkan Upaya Hukum

‎Izzudin bersama Tim Kuasa Hukum H. Utomo dari Kantor Advokat Fatkur Rohman dan Rekan menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk meminta kejelasan mengenai proses penyitaan, status barang bukti, serta dasar penetapan klien mereka sebagai tersangka.

‎Menurut tim hukum, langkah tersebut ditempuh untuk menguji proses penyidikan melalui mekanisme hukum yang tersedia sekaligus memastikan hak-hak klien tetap terlindungi.

‎Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Reskrim Polresta Pati Unit 1 mengenai sejumlah persoalan yang disampaikan kuasa hukum.

‎Di antaranya terkait alasan berita acara penyitaan disebut tidak diperlihatkan kepada kuasa hukum, dasar penyitaan dan penetapan mesin sebagai barang bukti, serta pertimbangan penyidik dalam menetapkan tersangka.

‎Mediakpk.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak penyidik. Pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Dilansir dari Media TargetNews.id

 

Penulis, TargetNews.id / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.