Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi, Residivis FR Kembali Masuk Bui

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Pernah dipenjara kasus narkoba dan bebas pada tahun 2023 tak membuat jera wanita di Surabaya ini. Dia kembali nekat berbisnis barang terlarang dua jenis sekaligus guna mendapatkan uang tambahan. Pekerjaan sebagai penjual roti dirasa kurang, hingga pengedar menjadi salah satu pilihan.

Angan-angan mendapatkan uang lebih dengan sampingan mengedarkan sabu-sabu (ss) dan ekstasi dari Madura kandas ditangan SatResnarkoba Polrestabes Surabaya.

Wanita yang diamankan inisial FR (40) asal Jalan Banyu Urip Surabaya. Aksi pertama berjalan mulus, barulah yang kedua kali dia ditangkap pada, Rabu 03 Juni 2026, Sekitar pukul 18.30 Wib.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan menjelaskan, anggota mengamankan wanita tersebut setelah mendalami informasi yang diterima dari warga disekitar lokasi kejadian terkait peredaran Narkotika.

“Pengakuan pelaku, mulai mengedarkan narkotika sabu dan ekstasi sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria inisial P yang disebut pemasok barang,” kata AKBP Dodi, Minggu (19/7/2026).

Setelah menerima barang dari P, wanita ini lebih dulu mencicipi untuk sabu, sebelum kemudian dicubit sesuai permintaan dari setiap pasien. Sementara ekstasi dijualnya perbutir.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 kantong plastik klip berisi sabu seberat 96,884 gram,10 Butir jenis Ectacy Heineken dengan berat 4,274 gram, 4 potongan sedotan,2 bendel plastik klip, 1 plastik pembungkus sabu warna hitam, 1 timbangan elektrik dan HP yang kini dijadikan barang bukti oleh petugas.

“Tersangka membeli sabu dan Extacy dari P, pada Rabu 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 Wib, dan bertemu di Jalan Raya daerah Ketapang Sampang Madura,” imbuh AKBP Dodi.

Ditanggal tersebut l, tersangka FR membeli sabu 1 ons dengan harga Rp 55.000.000, dan jenis Ectacy Heineken Rp 2.500.000,- harga perbutir Rp 250.000. Oleh pelaku dari 1 ons itubdicubit sedikit untuk dikonsumsi sendiri, dan sisanya untuk diedarkan.

FR juga menerangkan jika menjual sabu tergantung pesanan dari pembeli, berapa berat sabu yang di pesan oleh pembeli. Dirinya mendapatkan keuntungan dari pembeli pergramnya antara Rp 200.000, hingga Rp 500.000, sedangkan untuk narkotika jenis Ectacy Heineken mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000.

“FR ini membeli sabu dari P sudah 2 kali, pertama awal bulan April 2026, untuk pembelian ke 2, sabu dan Extacy sebelum diamankan. Barang-barang tersebut belum dibayar keseluruhan karena ada kesepakatan barang laku baru dibayar,” tambah Kasat Resnarkoba.

Nekat berbisnis terlarang guna mendapatkan keuntungan berupa uang, adalah maksud dan tujuan tersangka FR. Sedianya, keuntungannya akan digunakan tambahan membeli rumah karena pekerjaan FR selaku penjual roti dirasa kurang selama ini.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal Empat Terduga Pengguna Sabu Masih Menunggu Jawaban

SIDOARJO, Cakrawalajatim.news – Polemik dipulangkannya empat orang yang sebelumnya diamankan dalam dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Candi masih terus menyita perhatian publik. Meski Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah membantah adanya dugaan praktik “tebus perkara” melalui hak jawab sebelumnya, substansi penanganan perkara hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.

Saat dikonfirmasi redaksi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (27/6/2026), Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gastimur Wanto, awalnya hanya memberikan jawaban singkat.

«”Nanti kami press rilis.”»

Ketika redaksi menyampaikan bahwa masyarakat masih membutuhkan penjelasan yang lebih rinci mengenai proses penanganan perkara tersebut, Kompol Dwi Gastimur Wanto kembali memberikan respons.

«”Nanti saya jawab khusus ke sampeyan.”»

Tak lama berselang, ia mempersilakan awak media datang langsung ke kantornya.

«”Silahkan hari Senin atau Selasa ke kantor biar kami bisa jawab.”»

Ia juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah menjadi perhatian banyak media.

«”Sampeyan sudah media ke-15 yang menanyakan. Seharusnya jawaban kami bisa di-share, karena pekerjaan kami tidak hanya fokus menjawab satu per satu,” tulisnya.»

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berencana memberikan penjelasan secara langsung. Namun, hingga berita ini diterbitkan, jawaban atas substansi persoalan yang dipertanyakan publik masih belum disampaikan.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah menyampaikan 15 pertanyaan yang diharapkan dapat dijawab secara terbuka oleh Kasat Resnarkoba.

Pertanyaan tersebut tidak lagi berfokus pada isu dugaan uang puluhan juta rupiah yang telah dibantah pihak kepolisian, melainkan menyangkut transparansi proses penegakan hukum.

Publik menunggu penjelasan apakah benar empat orang bernama Amir, Vebri, Sandi, dan Egik sempat diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, bagaimana kronologi lengkap pengamanannya, apakah mereka menjalani tes urine beserta hasilnya, apakah ditemukan barang bukti narkotika maupun alat hisap, bagaimana status hukum mereka saat diperiksa, serta dasar hukum penyidik hingga akhirnya memutuskan memulangkan keempat orang tersebut.

Selain itu, masyarakat juga menanti penjelasan apakah penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum keputusan pemulangan diambil, apakah terdapat berita acara atau hasil penyelidikan yang menjadi dasar administratif, hingga apakah dilakukan evaluasi maupun pemeriksaan internal terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah apakah Polresta Sidoarjo bersedia membuka tahapan penanganan perkara sebagai bentuk transparansi kepada publik tanpa mengganggu proses hukum, serta apa jaminan bahwa seluruh proses telah berjalan profesional, objektif, dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

Kasus ini dinilai bukan lagi sekadar soal empat orang yang dipulangkan, melainkan menyangkut akuntabilitas penegakan hukum. Dalam perkara narkotika yang menjadi perhatian masyarakat, keterbukaan informasi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Redaksi menyambut baik kesediaan Kompol Dwi Gastimur Wanto untuk memberikan penjelasan secara langsung pada awal pekan mendatang. Masyarakat berharap forum tersebut tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi benar-benar menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kompol Dwi Gastimur Wanto, Kapolresta Sidoarjo, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dilansir dari Media TargetNews.id

 

Penulis, Target / Editor, Redaksi

Dugaan Tangkap Lepas Kasus Narkotika di Polresta Sidoarjo, Publik Pertanyakan Transparansi kepada Kompol Dwi Gatstimur

SIDOARJO, Cakrawalajatim.news – Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Polresta Sidoarjo terus menjadi sorotan publik. Hingga hampir sebulan sejak mencuatnya informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gatstimur Wanto, belum juga memberikan penjelasan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh tim redaksi.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan empat orang berinisial A, V, S, dan E diamankan petugas pada Senin malam, 1 Juni 2026, di kawasan Desa Wedoro Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Namun, tak lama setelah diamankan, keempatnya dikabarkan telah kembali ke rumah masing-masing.

Yang menjadi pertanyaan publik, hingga kini tidak pernah disampaikan secara terbuka bagaimana status hukum keempat orang tersebut. Tidak ada keterangan apakah mereka ditetapkan sebagai tersangka, dilepaskan karena tidak cukup bukti, direhabilitasi, atau memang perkara dihentikan sesuai mekanisme hukum. Kekosongan informasi itulah yang memicu berbagai dugaan di tengah masyarakat.

Lebih jauh lagi, sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya dugaan permintaan uang kepada pihak keluarga agar para terduga dapat dipulangkan. Nominal yang disebut mencapai puluhan juta rupiah. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan hingga kini belum mendapat bantahan maupun klarifikasi dari pihak Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Alih-alih memberikan penjelasan yang dapat menjernihkan persoalan, Kompol Dwi Gatstimur Wanto justru belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan media. Sikap bungkam tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Dalam perkara yang menyangkut tindak pidana narkotika, keterbukaan informasi bukan hanya menjadi bagian dari akuntabilitas, tetapi juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketika muncul dugaan penyimpangan dan tidak direspons dengan penjelasan resmi, ruang spekulasi akan semakin melebar.

Publik tentu tidak sedang meminta pembenaran, melainkan penjelasan. Jika memang keempat orang tersebut dipulangkan karena alasan hukum yang sah, seharusnya hal itu dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif. Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran prosedur atau penyimpangan, maka sudah sepatutnya dilakukan pemeriksaan oleh fungsi pengawasan internal secara profesional dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kompol Dwi Gatstimur Wanto belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kompol Dwi Gatstimur Wanto maupun Polresta Sidoarjo untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dilansir dari Media TargetNews.id

 

Penulis, Target / Editor, Redaksi

Lapas Kelas 1 Surabaya Kembali Gagalkan Percobaan Penyelundupan Narkoba ke Dalam Penjara

SIDOARJO, Cakrawalajatim.news – Upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke dalam Lapas Kelas I Surabaya berhasil digagalkan oleh petugas saat pemeriksaan pengunjung, Selasa (14/7). Seorang perempuan berinisial IA (32) diamankan setelah kedapatan membawa satu butir pil ekstasi berwarna merah muda seberat bruto 0,36 gram yang disembunyikan di dalam mulut menggunakan bungkusan plastik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pil tersebut diduga akan diserahkan kepada seorang warga binaan berinisial Z yang tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam perkara narkotika, dengan pidana subsider enam bulan.

Aksi tersebut berhasil diungkap berkat ketelitian petugas saat melakukan pemeriksaan badan terhadap setiap pengunjung. Sikap mencurigakan IA sebelum memasuki area lapas membuat petugas meningkatkan pemeriksaan hingga akhirnya menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam mulut pelaku.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, memberikan apresiasi kepada seluruh petugas yang dinilai sigap dan profesional dalam menjalankan tugas. Menurutnya, berbagai modus penyelundupan narkoba terus mengalami perkembangan sehingga pengawasan harus dilakukan secara maksimal.

“Pelaku terus mencari berbagai cara untuk menyelundupkan narkoba, mulai dari menyembunyikannya di barang bawaan, pakaian hingga bagian tubuh. Kali ini disembunyikan di dalam mulut, namun berhasil terdeteksi berkat ketelitian petugas,” ujarnya.

Sohibur menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, serta praktik penipuan di dalam lapas.

Usai pengungkapan kasus tersebut, pihak Lapas Kelas I Surabaya langsung berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo. Pengunjung yang diamankan, warga binaan yang diduga menjadi tujuan penyerahan barang, beserta barang bukti, akan diserahkan kepada kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Koordinasi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian dari komitmen kami dalam memutus jaringan peredaran narkoba, khususnya yang mencoba masuk ke dalam lingkungan lapas,” pungkas Sohibur.

Proyek Simolowaru Utara Jadi Sorotan, Masyarakat Tunggu Penjelasan Resmi PT Telkom Pemkot Surabaya dan Polisi

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Perkembangan pemberitaan terkait proyek pembangunan gorong-gorong di kawasan Semolowaru Utara, Surabaya, terus menjadi perhatian publik. Hingga Selasa (14/7/2026), masyarakat menilai belum ada penjelasan resmi dari pihak Polsek Sukolilo maupun Polrestabes Surabaya terkait aduan yang telah disampaikan mengenai aktivitas proyek tersebut.

Viralnya pemberitaan mengenai dugaan persoalan administrasi dan pengamanan potongan kabel milik PT Telkom Indonesia di lokasi proyek memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas hasil pengecekan maupun tindak lanjut terhadap laporan yang telah beredar di ruang publik.

Selain itu, masyarakat juga berharap Pemerintah Kota Surabaya turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Harapan itu ditujukan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji agar melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan fasilitas maupun aset negara, sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Condro, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon pada Selasa (14/7/2026) terkait apakah kegiatan tersebut merupakan pekerjaan yang telah memiliki legalitas dan izin sesuai ketentuan, menyampaikan nanti akan di telpon kembali sinyal jelek.

“Nanti saya telepon kembali, sinyalnya jelek mas” ujar Iptu Condro singkat.

Selain aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Surabaya, masyarakat juga berharap PT Telkom Indonesia sebagai perusahaan BUMN dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme pengelolaan, pengamanan, serta pengawasan aset kabel miliknya yang berada di lokasi pekerjaan. Mengingat persoalan serupa telah beberapa kali menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir, kehadiran dan klarifikasi resmi dari PT Telkom Indonesia dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan seluruh pekerjaan yang melibatkan aset perusahaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap adanya sinergi antara PT Telkom Indonesia, kontraktor pelaksana, Pemerintah Kota Surabaya, dan aparat penegak hukum agar seluruh persoalan dapat dijelaskan secara transparan. Dengan demikian, tidak muncul lagi spekulasi di tengah masyarakat mengenai status pekerjaan maupun pengelolaan aset negara/BUMN yang menjadi kepentingan publik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari sumber di lapangan, pihak PT PRM saat proses konfirmasi hanya memperlihatkan salinan dokumen dalam format PDF melalui telepon genggam. Sementara itu, menurut keterangan yang diterima wartawan, dokumen asli disebut berada dalam penguasaan Project Manager (PM), Cahya Budiono.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi administrasi pekerjaan. Apakah salinan dokumen dalam format PDF saja telah cukup untuk membuktikan legalitas pekerjaan kepada pihak-pihak yang melakukan pengawasan atau pemeriksaan, ataukah diperlukan dokumen asli maupun salinan yang telah dilegalisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari PT Telkom Indonesia mengenai dasar administrasi yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut maupun alasan dokumen asli tidak dapat ditunjukkan saat proses konfirmasi di lapangan. Padahal, pekerjaan yang berkaitan dengan aset jaringan telekomunikasi bernilai miliaran rupiah merupakan bagian dari aset strategis BUMN yang pengelolaannya harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Publik kini menunggu langkah konkret dari PT Telkom Indonesia, Pemerintah Kota Surabaya, serta aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian atas seluruh proses administrasi dan pengamanan aset tersebut. Apabila seluruh prosedur telah dipenuhi, klarifikasi resmi akan menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Namun apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, maka penegakan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu menjadi harapan masyarakat demi menjaga aset negara dan BUMN dari potensi kerugian.

Kasus ini tidak hanya menyangkut proyek pembangunan gorong-gorong, tetapi juga menjadi tolok ukur komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga aset publik yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Transparansi, keterbukaan informasi, dan kepastian hukum menjadi tuntutan yang wajar agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset negara tetap terjaga.

Pemberitaan ini akan terus diperbarui seiring diperolehnya konfirmasi dan perkembangan terbaru dari PT Telkom Indonesia, PT PRM, Pemerintah Kota Surabaya, Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya, maupun pihak-pihak terkait lainnya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjamin pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Kurir Sabu Jaringan “Ranjau” Dibekuk di Surabaya, Bandar Berinisial KING Masih Diburu Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap jaringan peredaran sabu di Surabaya. Seorang pria berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, diamankan karena diduga menjadi kurir sekaligus perantara distribusi narkotika dengan sistem “ranjau”. Sementara itu, bandar yang diduga mengendalikan jaringan tersebut, berinisial KING, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Surabaya. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan terhadap aktivitas peredaran sabu yang menggunakan metode transaksi tanpa tatap muka.

Dari hasil pemeriksaan, TWS diduga bertugas mengambil paket sabu dari lokasi yang telah ditentukan, kemudian meletakkannya kembali di sejumlah titik sesuai arahan bandar. Modus tersebut dikenal sebagai sistem “ranjau”, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Penyidik mengungkapkan, komunikasi antara tersangka dengan bandar dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi Zangi. Berdasarkan keterangan tersangka, seluruh barang bukti yang dibawanya merupakan milik KING.

Dalam salah satu instruksinya, KING memerintahkan TWS mengambil 12 paket sabu yang disembunyikan di wilayah Bratang. Dari jumlah tersebut, dua paket diberikan kepada tersangka sebagai imbalan sekaligus untuk digunakan sendiri, sedangkan 10 paket lainnya diperintahkan untuk disebar di sejumlah lokasi, di antaranya Jemur Sari, Margorejo, Pucang, dan Deltasari.

Namun sebelum seluruh paket berhasil ditempatkan, petugas lebih dulu melakukan penyergapan sehingga tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan.

Polisi juga mengungkap bahwa TWS merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan pada 2023. Meski telah menyelesaikan masa pidananya, tersangka diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Kepada penyidik, TWS mengaku memperoleh bayaran sebesar Rp20 ribu untuk setiap paket yang berhasil ditempatkan sesuai perintah bandar. Selain menerima uang, ia juga mendapatkan sabu secara cuma-cuma sebagai tambahan imbalan.

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba menyita 12 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram, satu kotak telepon seluler, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti yang melebihi lima gram, ancaman pidana yang dikenakan tergolong berat apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti di persidangan.

Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu KING yang diduga sebagai pengendali utama jaringan. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam distribusi maupun penyediaan sabu di wilayah Surabaya.

Penulis, Ibad – Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.