Kasus Dugaan Tangkap Lepas Belum Diklarifikasi, Ketua KPK Nusantara Minta Propam Periksa Kasat Narkoba Polres Batu

Batu, Cakrawalajatim.news – Kasus dugaan tangkap lepas yang menyeret nama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu hingga kini masih menjadi perhatian publik. Pemberitaan mengenai dugaan tersebut telah beredar di sejumlah media online, namun hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari Kasat Resnarkoba Polres Batu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Nusantara, Suhaili, meminta Kabid Propam Polda Jawa Timur dan Kasi Propam Polres Batu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Resnarkoba Polres Batu guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami meminta Kabid Propam Polda Jatim dan Kasi Propam Polres Batu segera melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan terhadap Kasat Narkoba Polres Batu terkait dugaan tangkap lepas yang disertai informasi adanya nominal uang. Jika dugaan tersebut tidak benar, tentu perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suhaili.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang telah diberitakan, enam orang dikabarkan sempat diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Batu dalam rangkaian penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkotika. Seluruhnya kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine.

Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Dusun Telekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Saat itu petugas disebut mengamankan tiga orang berinisial KK, RZ, dan ND yang diduga sedang menggelar pesta minuman keras.

Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Dugaan tersebut muncul setelah disebut adanya transaksi transfer antara RZ dengan seseorang berinisial SM.

Setelah proses pemeriksaan awal, petugas disebut membawa ketiga orang tersebut ke sebuah rumah yang dikenal warga sebagai Rumah Tole untuk dilakukan penggeledahan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media, penggeledahan tersebut tidak menemukan barang bukti narkotika.

Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine. Berdasarkan informasi yang diterima media, hasil tes urine seluruhnya dinyatakan negatif.

Sumber yang sama juga menyebut adanya dugaan penyerahan uang sebesar Rp15 juta dari masing-masing orang yang diamankan sebelum akhirnya dipulangkan. Dugaan tersebut disebut difasilitasi oleh seseorang bernama Boby yang mengaku sebagai Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Batu.

Namun demikian, media ini belum dapat memverifikasi secara independen kebenaran informasi tersebut. Dugaan adanya penyerahan uang maupun dugaan tangkap lepas masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Resnarkoba Polres Batu belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kasat Resnarkoba Polres Batu beserta jajaran Unit 1 pada Jumat (31/7/2026), namun belum memperoleh tanggapan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Polres Batu, khususnya Kasat Resnarkoba maupun anggota yang disebut dalam pemberitaan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Dinas Pendidikan Jatim Diminta Terbuka Soal Penanganan Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Kepala SMKN 1 Geger

MADIUN, Cakrawalajatim.news – Penanganan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang menyeret Kepala SMKN 1 Geger, Kabupaten Madiun, kembali menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat menilai proses tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan melalui layanan pengaduan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berjalan lambat dan minim informasi perkembangan.

Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, pelapor telah memperoleh balasan dari layanan pengaduan bahwa laporannya sedang dalam proses penanganan dan diminta menunggu hingga proses selesai. Namun, hingga hampir dua pekan sejak pengaduan disampaikan, belum ada informasi resmi mengenai tahapan pemeriksaan maupun hasil penanganan.

Selain perkara tersebut, redaksi juga mengaku beberapa kali menerima aduan dari wali murid melalui pesan langsung (DM) media sosial maupun surat elektronik (email). Aduan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan pungutan seragam sekolah yang disebut diwajibkan kepada siswa tanpa adanya penjelasan yang memadai. Berbagai laporan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dapat lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan setiap pengaduan yang masuk. Transparansi dinilai penting agar pelapor maupun masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses yang sedang berjalan serta menjaga kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan di lingkungan pendidikan.

Terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Kepala SMKN 1 Geger berinisial CA, masyarakat juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran disiplin atau pelanggaran hukum, masyarakat berharap sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga diharapkan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui layanan pengaduannya memberikan tanggapan singkat:

“Selamat siang… terima kasih atas informasi yang disampaikan. Laporan segera kami koordinasikan, mohon berkenan menunggu selama proses berlangsung. Terima kasih.”

Jawaban tersebut menunjukkan bahwa laporan telah diterima dan akan dikoordinasikan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan penanganan, jadwal pemeriksaan, maupun hasil tindak lanjut atas laporan yang dimaksud.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dapat memberikan informasi perkembangan penanganan secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Sementara itu, proses pemeriksaan diharapkan tetap dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, menghormati hak jawab seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan akan memuat klarifikasi maupun penjelasan resmi apabila telah diterima.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.