Dari Kampung Sidotopo, Semangat Nasionalisme Warga RW 11 Rayakan HUT RI ke-81

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Suasana khidmat dan penuh semangat kebangsaan menyelimuti gang-gang Kampung Sidotopo pagi ini. Warga RW 11 Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, bersatu padu melaksanakan Upacara Bendera memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan yang berlokasi strategis di area kampung Sidotopo ini menjadi bukti nyata bahwa semangat cinta tanah air terus hidup di tengah pemukiman padat penduduk.Senin ( 17/8/2026 ) pagi hari

​Pukul 07.30 WIB, lapangan kecil yang biasanya menjadi tempat bermain anak-anak telah bertransformasi menjadi area upacara yang tertata rapi. Sebuah panggung sederhana namun bermakna telah disiapkan, dihiasi spanduk bertuliskan “DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81, RW 11 SIDOTOPO SURABAYA”. Ratusan bendera Merah Putih berukuran kecil menghiasi sepanjang gang, melambangkan kebanggaan warga.

​Upacara bendera ini dihadiri oleh Ketua RW 11, Hasan, beserta seluruh jajaran Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Kader KSH, Karang Taruna, dan puluhan warga dari berbagai usia, mulai dari anak-anak sekolah hingga lansia. Kehadiran berbagai elemen masyarakat ini menunjukkan kekompakan dan persatuan yang kuat di lingkungan RW 11 Sidotopo.

​Yang membuat upacara ini istimewa adalah peran aktif pemuda Karang Taruna RW 11 yang bertindak sebagai petugas upacara. Mulai dari pembawa acara, pembaca teks Proklamasi, hingga pengibar bendera, semuanya dilakukan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab oleh generasi muda kampung ini. Hal ini menjadi cerminan bahwa nilai-nilai perjuangan terus diwariskan kepada generasi penerus.

​Bertindak sebagai Komandan Upacara sekaligus Ketua RW 11, Hasan memimpin jalannya upacara dengan penuh wibawa. Dalam amanatnya, Hasan menyampaikan pesan yang mendalam kepada seluruh peserta upacara. Beliau menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan persatuan di tengah keberagaman, serta tidak melupakan sejarah perjuangan para pahlawan bangsa.

​”Semangat kemerdekaan tidak boleh pudar. Kita harus terus kompak, saling membantu, dan mengingat perjuangan para pejuang yang telah merebut kemerdekaan ini,” ujar Hasan dengan suara lantang. Beliau juga menegaskan bahwa peringatan upacara bendera di tingkat kampung ini harus terus ditingkatkan dan disempurnakan di tahun-tahun mendatang.

​Lebih lanjut, Hasan memberikan penekanan khusus pada penanaman jiwa nasionalis, terutama bagi generasi muda. Beliau percaya bahwa rasa cinta yang mendalam terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga dan kampung.

​”Selain itu, Hasan juga menyampaikan, menanamkan jiwa Nasionalis bisa membuat rasa cinta ke NKRI lebih matang. Kita harus bangga menjadi bangsa Indonesia,” tambahnya dengan penuh keyakinan.

​Di akhir sambutannya, Hasan menyampaikan harapannya agar para pemuda, khususnya Karang Taruna RW 11, dapat bangkit dan mengambil peran aktif dalam mengembangkan dan mempertahankan NKRI. Beliau berharap bahwa semangat perjuangan para pahlawan dapat menjadi inspirasi bagi para pemuda untuk terus berinovasi dan memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.

​”Harapan kami, semoga para pemuda ini bangkit untuk mengembangkan dan mempertahankan NKRI. Mereka adalah masa depan bangsa,” tutup Hasan dengan penuh harap.

​Upacara bendera di RW 11 Sidotopo ditutup dengan menyanyikan lagu-lagu nasional bersama-sama, menambah nuansa haru dan bangga.

​Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa semangat cinta tanah air dapat diekspresikan dengan berbagai cara, mulai dari upacara bendera yang khidmat hingga perlombaan yang meriah. Peringatan HUT RI ke-81 di RW 11 Sidotopo tidak hanya menjadi momen nostalgia, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus membangun bangsa dengan semangat persatuan dan kesatuan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Dugaan Pengepul Solar Subsidi di indramayu Kebal Hukum Alur dari Sejumlah SPBU Dipertanyakan

INDRAMAYU, Cakrawalajatim.news — Dugaan aktivitas pengepulan solar bersubsidi kembali menjadi perhatian masyarakat.

Kali ini, sorotan mengarah pada sebuah lokasi yang disebut berada di sekitar rumah/mushola di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Dalam informasi yang berkembang di masyarakat, seorang berinisial G disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjadi pengepul sekaligus pemilik atau penguasa gudang.

Dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Aktivitas itu juga disebut-sebut berkaitan dengan pengambilan solar dari SPBU Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, dan SPBU Panyindangan, Kecamatan Sindang.

Armada yang menjadi sorotan masyarakat berupa pikap Colt SS warna hitam dengan pelat nomor B.
Publik mempertanyakan apakah kendaraan tersebut benar digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari SPBU-SPBU tersebut menuju lokasi yang dimaksud.

Jika benar, masyarakat meminta aparat menelusuri seluruh rangkaian aktivitas tersebut secara menyeluruh.

Selain itu, lokasi yang disebut sebagai gudang juga perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat kegiatan penyimpanan BBM dan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas yang dipersyaratkan.

Pemeriksaan juga penting untuk membedakan antara penggunaan BBM subsidi yang sah dengan dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan perdagangan kembali.

UU Migas
Ketentuan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55 UU Migas mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sementara itu, ketentuan mengenai kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM tanpa perizinan yang dipersyaratkan juga diatur dalam ketentuan pidana UU Migas.

Karena itu, apabila dugaan di lapangan benar-benar ditemukan, aparat dapat menilai apakah terdapat unsur pelanggaran berdasarkan asal BBM, volume, cara memperoleh, cara mengangkut, penyimpanan, tujuan penggunaan, serta legalitas kegiatan tersebut.

Aparat Diminta Tidak Hanya Menunggu Laporan
Masyarakat berharap Polres Indramayu, Polsek terkait, BPH Migas, dan instansi berwenang tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pengecekan apabila memang terdapat informasi..

Dilansir dari Media TargetNews.id

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.