Tasyakuran Sederhana, Warkop Jagad Kopi Resmi Dibuka di Jalan Pawiyatan Bubutan Surabaya

SURABAYA, Cakrawalajatim.news โ€” Warkop Jagad Kopi yang berlokasi di Jalan Pawiyatan Nomor 8, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, resmi menggelar acara pembukaan sederhana melalui tasyakuran kecil-kecilan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Acara tasyakuran tersebut berlangsung secara sederhana dan penuh keakraban.

Sejumlah kerabat serta tamu undangan turut hadir untuk memberikan dukungan sekaligus doa atas dibukanya Warkop Jagad Kopi.
Pembukaan diawali dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas dimulainya usaha tersebut. Suasana kekeluargaan terlihat dalam kegiatan yang berlangsung di lokasi Warkop Jagad Kopi.

Warkop Jagad Kopi hadir sebagai salah satu tempat nongkrong yang menawarkan suasana santai bagi masyarakat, khususnya warga sekitar Bubutan dan masyarakat Surabaya yang ingin menikmati kopi maupun bersantai bersama keluarga dan rekan.
Pemilik Warkop Jagad Kopi berharap keberadaan usaha tersebut dapat diterima masyarakat serta menjadi tempat yang nyaman untuk bersilaturahmi dan berkumpul.

โ€œPembukaan ini kami lakukan secara sederhana dengan tasyakuran dan doa bersama. Semoga Warkop Jagad Kopi ke depan bisa berjalan lancar, semakin dikenal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,โ€ ujar pemilik Warkop Jagad Kopi.

Dengan mengusung suasana warung kopi yang sederhana dan akrab, Warkop Jagad Kopi diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan tempat berkumpul bagi masyarakat di kawasan Bubutan, Surabaya.

Warkop Jagad Kopi
๐Ÿ“ Jalan Pawiyatan Nomor 8, Bubutan, Surabaya.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

SWADAYA MURNI RAKYAT, Karnaval HUT RI ke-81 di Parengan-Pangkatrejo Lamongan Sedot 81 Kontingen Tanpa Dana Desa

Lamongan, Cakrawalajatim.news – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, berlangsung meriah sekaligus menyentuh sisi emosional warga. Dua desa yang berbatasan langsung, Desa Parengan dan Desa Pangkatrejo, menyatu dalam pawai karnaval tahunan yang membentang dari Lapangan Desa Parengan hingga finis di Lapangan Desa Pangkatrejo.

โ€‹Sebanyak 81 kelompok peserta, mulai dari lembaga pendidikan hingga elemen masyarakat umum, turun ke jalan Raya Parengan-Pangkatrejo untuk mengekspresikan penghormatan mereka terhadap jasa para pahlawan bangsa. Di antara puluhan kontingen yang tampil estetik, barisan gabungan kelompok *NETRAL dan PAUD KESAYANGAN BUNDA* turut menyedot perhatian warga sekitar.

โ€‹Namun, di balik sorak-sorai publik dan ribuan kostum warna-warni yang memadati jalur utama, terdapat fakta mencengangkan terkait dapur finansial kegiatan ini.

*โ€‹Pondasi Mandiri:*

Seluruh operasional kelompok peserta murni ditopang oleh dana pribadi warga dan iuran swadaya, tanpa sokongan finansial dari kas perangkat desa maupun Kepala Desa setempat, Slamet.

*โ€‹Partisipasi Massal:*

Jumlah 81 kontingen secara simbolis menyamai usia kemerdekaan RI ke-81, menegaskan bahwa semangat nasionalisme warga tidak surut meski harus merogoh kocek sendiri.

*โ€‹Kolaborasi Antar-Desa:*

Penggunaan rute Lintas Desa (Start Lapangan Parengan โ€“ Finish Lapangan Pangkatrejo) membuktikan soliditas antar-warga di tingkat akar rumput.

โ€‹”Karnaval ini adalah bentuk penghormatan kami kepada pahlawan. Kami bergerak karena nurani dan rasa nasionalisme, bukan karena ada dana bantuan,” pungkas Dr.Kiki salah satu perwakilan peserta di sela-sela parade.

โ€‹Fenomena ini menegaskan satu hal: ketika perayaan Kemerdekaan RI ke-81 di tempat lain bergantung pada anggaran formal, warga Parengan dan Pangkatrejo membuktikan bahwa jiwa patriotisme sejati justru menyala paling terang lewat kemandirian rakyatnya sendiri.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polres Bondowoso Temukan Jejak Penadahan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

BONDOWOSO, Cakrawalajatim.news โ€” Sebuah truk tua tanpa dilengkapi dokumen resmi berujung pada pengungkapan perkara oleh jajaran Polres Bondowos Polda Jawa Timur.

Dari penyelidikan yang dilakukan, Polisi mengungkap dugaan tindak pidana pencurian atau penadahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers hasil ungkap kasus Polres Bondowoso pada Selasa (18/8/2026).

AKBP Aryo mengatakan, pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah jajaran Polres Bondowoso dalam membongkar dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.

“Dalam perkara ini, Polisi menetapkan Dua orang sebagai tersangka, masing masing berinisial ST dan AS asal Kabupaten Jember,” ungkap AKBP Aryo.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut bermula ketika ST didatangi seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

F diduga meminta bantuan ST untuk mencarikan pembeli sebuah truk Mitsubishi Colt berwarna kuning muda dengan nomor Polisi P 2291 C.

Sementara itu tersangka AS menemui pembeli inisial BS Dengan Kesepakatan Harga Rp 26.000.000 (Dua puluh enam Juta Rupiah) dan Berkata STNK Kendaraan Hilang di BPKB Jaminan Bank.

Dari hasil penjualan F mendapatkan Uang Rp 13.500.000 (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan ST mendapat keuntungan senilai Rp 1.000.000; (Satu Juta Rupiah) sedangkan AS mendapatkan Rp 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah).

“Jadi Truk yang dijual itu tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dengan modus STNK hilang dan BPKB masih di bank,” kata AKBP Aryo.

Dari rangkaian penyidikan, Polisi kemudian menelusuri keterlibatan pihak pihak yang diduga mengetahui atau berhubungan dengan kendaraan tersebut.

Selain Dua tersangka yang diamankan, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt warna kuning muda dengan nomor polisi P 2291 C, nomor rangka FE111EO24528 dan nomor mesin 4D30132471, tahun 1981 beserta kuncinya, satu lembar STNK dan satu bundel BPKB sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 dan atau Pasal 591 huruf a KUHP berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan, pengungkapan perkara menjadi bukti bahwa jajaran kepolisian terus bergerak menindak setiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak hanya fokus pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri asal usul barang, pihak yang terlibat dan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang ditemukan,” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polrestabes Surabaya Mengamankan Pemuda Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Remaja Disabilitas

Surabaya, Cakrawalajatim.news โ€“ Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap M.S.N. (22), seorang pemuda yang diduga melakukan kekerasan seksual secara berulang terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 14 tahun.

Korban berinisial S.K. diketahui merupakan penyandang tuna netra sejak lahir. Ia bersama kakaknya telah tinggal di Panti Asuhan Baitul Yatim, kawasan Jalan Raya Sari Tama, Kecamatan Tandes, Surabaya, sejak 2016.

Korban dititipkan oleh ibunya karena harus bekerja di luar negeri. Dalam kasus tersebut, tersangka diketahui merupakan anak dari pengelola panti asuhan tempat korban tinggal.

Menurut keterangan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang akhir 2024 hingga Juni 2026. Tersangka diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban dengan modus memberikan pinjaman telepon seluler.

“Aksi tersebut kemudian dilakukan berulang kali di lingkungan panti asuhan. Tersangka juga diduga mengancam korban dengan kekerasan fisik hingga pembunuhan apabila korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain,” tutur AKP Hadi, pada Selasa (18/8).

Kasus tersebut terungkap pada pertengahan Juli 2026 setelah kakak korban secara tidak sengaja menemukan rekaman video yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut di telepon seluler milik tersangka.

Temuan itu kemudian disampaikan kepada ibu korban. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak keluarga segera memastikan korban dan kakaknya keluar dari panti asuhan sebelum melaporkan perkara tersebut kepada Polrestabes Surabaya.

AKP Hadi mengatakan, penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

โ€œPenyidik bergerak cepat mengumpulkan bukti materiil dan melakukan pemeriksaan medis komprehensif terhadap korban. Kami memastikan proses hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan anak,โ€ ujar AKP Hadi.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler Infinix GT 30 Pro milik tersangka dan satu unit flashdisk berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman video yang berkaitan dengan perkara.

Unit PPA Polrestabes Surabaya memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan kondisi serta perlindungan terhadap korban, mengingat korban masih di bawah umur dan merupakan penyandang disabilitas.

Tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.