Unit Reskrim Polsek Semampir Amankan Dua Pelaku Curanmor di Mrutu Kalianyar Dari Amukan Massa

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ketahuan saat beraksi di Jalan Mrutu Kalianyar, Surabaya, Senin (24/8) dini hari. Keduanya sudah diamankan polisi setelah sempat dihajar massa di lokasi kejadian.

Dua tersangka ini, MW, 26, dan RWS, 30, keduanya warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Perintis, Surabaya. Mereka ketahuan saat hendak mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban SS, 30, warga Jalan Mrutu Kalianyar, Semampir, Surabaya.

“Kedua tersangka sempat dirawat ri rumah sakit. Saat ini sudah kami amankan di Polsek Semampir,” kata Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto, Kamis (27/8).

Kejadian tersebut bermula ketika kedua tersangka mencuri sepeda motor korban. Saat itu, salah satu tersangka menuntun sepeda motor korban. Tersangka ini ketahuan dan diteriaki maling. Massa berdatangan dan mengepung dua tersangka ini di Simpang empat Jalan Mrutu Kalianyar, Surabaya.

“Saat itu, satu tersangka menuntun keluar motor korban. Sementara satu lagi di melihat situasi sekitar, ” katanya.

Keduanya dikepung massa hingga akhirnya dihajar massa di lokasi. Keduanya dihajar hingga babak belur dan bersimbah darah. Beruntung, polisi datang dan berhasil mengamankan tersangka. Keduanya kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

“Kami melakukan pengembangan terkait kasus ini. Tersangka sudah kami tahan dan kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Residivis Pengedar Sabu Bendul Merisi

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Pernah di penjara pada 2017 lalu, tak membuat penjaga warung kopi ini kapok. Dirasa kurang dalam penghasilan sehari-hari, pria inisial ZA (35), kembali menekuni usaha yang dulu menjerumuskan ke penjara.

Pria asal Jalan Bendul Merisi Besar Timur Surabaya tersebut kembali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. ZA nekat kembali menjadi budak bandar usai tergiur upah lumayan dalam sekali kirim.

Pengedar ini diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai menerima informasi dari masyarakat. Petugas kemudian menggrebek rumah ZA.

Benar saja, informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan penyelesaian hingga membekuk pelaku. Dalam penggeledahan ditemukan 9 bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 0,666 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi menjelaskan, penangkapan terhadap ZA dilakukan anggota pada Rabu, 11 Agustus 2025 sekira pukul 15.00
WIB.

Pengakuannya, sabu yang disita sebagai barang bukti sebanyak 9 bungkus plastik klip dengan berat total 0,666 gram, diterima dari seorang bandar.

“VR adalah seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2017, dia mendapatkan sabu dari bandar inisial RBT, yang kini sebagai DPO dan sedang kami kejar,” jelas AKBP Dodi, Kamis (26/8/2026).

Tersangka ZA dalam penyidikan mengaku sudah mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari bandar RBT (DPO) sebanyak 3 kali.

ZA sendiri juga mengatakan jika dia terpaksa menjual narkotika jenis sabu karena untuk menambah penghasilan. Dalam menjaga warung kopi dirasa kurang sehingga berusaha mencari tambahan.

“Penghasilan dari jaga warung masih kurang. Dalam mengedarkan sabu, saya mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000, per gramnya,” aku pelaku ZA.

Anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya dari ZA ini, selain sabu total seberat 0,666 gram, juga menyita uang Tunai hasil penjualan sabu Rp. 1.000.000, 1 skrop plastik warna hijau, 1 skrop plastik warna putih, 1 timbangan, 1 bendel plastik klip, Tas, dan HP.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.