Dugaan Intimidasi Warnai Proses Klarifikasi Pelapor oleh Oknum Propam Polda Jatim

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Peran Bidpropam Polda Jatim yang selama ini dikenal sebagai garda pengawas internal kepolisian tengah menjadi perhatian publik.

Sorotan ini muncul dalam penanganan laporan masyarakat (dumas) terkait dugaan ketidakprofesionalan anggota Polres Bangkalan. Proses klarifikasi tersebut ditangani oleh Ipda Prima Layli Widiastutik selaku Panit II Subbidpaminal.

Dalam proses klarifikasi, pelapor mengaku mengalami perlakuan yang dinilai tidak nyaman. Ia menyebut adanya tekanan secara tidak langsung yang dikemas dalam mekanisme prosedur, termasuk mempertanyakan kapasitas pelapor yang berasal dari organisasi masyarakat.

“Disampaikan bahwa ormas dianggap tidak memiliki kelayakan untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran anggota,” ujar AR kepada awak media, Senin (30/03/2026).

Pelapor juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat pertanyaan bertubi-tubi yang dinilai tidak proporsional, bahkan cenderung seperti pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

“Alih-alih menguji kebenaran laporan, justru terkesan mencari celah dari pelapor,” ungkapnya.

Merasa tidak mendapatkan perlakuan yang objektif, pelapor akhirnya memilih menghentikan proses klarifikasi dan meninggalkan ruangan tanpa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menanggapi hal tersebut, Rizal Diansyah Soesanto menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai proses klarifikasi seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan menghormati pelapor.

“Fokus utama seharusnya pada substansi laporan, bukan justru memberi tekanan kepada pelapor. Kami berharap Propam Polda Jatim tetap menjaga integritas dan transparansi dalam menangani setiap aduan masyarakat,” tegasnya, Selasa (31/03/2026).

Adapun klarifikasi tersebut dilakukan berdasarkan surat undangan resmi bernomor: B/Und-372/III/RES.1.24./2026/Bidpropam Polda Jatim yang ditandatangani atas nama Kapolda Jawa Timur oleh Iman Setiawan.

Dilansir dari Media Jawapes

 

Penulis, Jawapes / Editor, Redaksi

Sidang Kasus Penjambretan Maut Jalan Kusuma Bangsa Memasuki Agenda Pembuktian

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang merenggut nyawa seorang warga di kawasan Jalan Kusuma Bangsa. Persidangan yang berlangsung pada Senin (30/03/2026) ini berfokus pada agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap fakta hukum di balik peristiwa tragis tersebut.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., sedianya dijadwalkan dimulai pada pukul 11:00 WIB, namun baru dapat dibuka secara resmi pada pukul 12:50 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, S.H., menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko.

Kesaksian Keluarga dan Fakta Medis

Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Misnati, ibu kandung dari almarhumah korban, Perizada Eilga Artemesia. Di hadapan Majelis Hakim, Misnati memberikan kesaksian emosional mengenai kronologi kejadian berdasarkan penuturan terakhir dari putrinya sebelum mengembuskan napas terakhir.

Kesaksian ini menjadi landasan penting bagi pengadilan untuk memahami dampak nyata dari tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa.

Selain pihak keluarga, persidangan juga menghadirkan Prof. Dr. Djoni Djunaidi, Dr., Sp.PD-KPTI. Dalam penjelasannya, beliau memaparkan rincian medis mengenai kondisi korban saat pertama kali tiba di RSUD Dr. Soetomo hingga upaya perawatan intensif yang diberikan. Keterangan tersebut sangat krusial untuk menghubungkan tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa dengan penyebab kematian korban secara klinis.

Pendalaman Keterlibatan Pihak Lain dan Barang Bukti

Majelis Hakim juga melakukan pendalaman terhadap saksi Nurul Huda terkait keterkaitannya dengan terdakwa. Pemeriksaan berfokus pada proses peminjaman sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, serta penelusuran terhadap barang bukti berupa ponsel merek Vivo milik korban yang diduga telah dijual oleh saksi.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi memberikan perhatian serius terhadap status barang bukti sarana kendaraan. Mengetahui bahwa kendaraan tersebut saat ini berada dalam status pinjam pakai di kediaman saksi, Hakim memberikan peringatan keras.

“Barang bukti sepeda motor itu jangan dipindahtangankan karena ada dugaan persekongkolan,” tegas Hakim Edi di ruang sidang.

Ancaman Pidana Berdasarkan KUHP Baru

Terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko didakwa melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal ini mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Mengingat insiden di Jalan Kusuma Bangsa ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, terdakwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dapat dijatuhi pidana penjara mulai dari 12 hingga 15 tahun.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda Tuntutan terhadap terdakwa. Kasus ini menjadi atensi publik di Kota Surabaya sebagai pengingat akan pentingnya keamanan dan ketertiban masyarakat serta ketegasan aparat hukum dalam menindak aksi kriminalitas jalanan.

Dilansir dari Media Potretrealita.com

 

Penulis, Potretrealita.com / Editor, Redaksi

Kecelakaan Maut Mojokerto, Polisi Tegaskan “Kereta Kelinci” Dilarang di Jalan Raya

Mojokerto, Cakrawalajatim.news – Insiden kecelakaan maut yang terjadi di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (28/3/2026) kembali memicu perhatian terhadap operasional kendaraan wisata modifikasi yang dikenal sebagai “kereta kelinci”.

Kapolres Mojokerto, AKBP Andy Yudha Pranata, menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi di jalan umum karena melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

Menurutnya, kereta kelinci tidak memenuhi standar teknis maupun administratif sebagai kendaraan bermotor yang layak jalan.

“Secara desain dan fungsi, kereta kelinci bukan untuk digunakan di jalan raya. Ini sangat berbahaya bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukumannya pun tidak ringan, mulai dari pidana kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Selain persoalan hukum, aspek keselamatan menjadi sorotan utama. Kereta kelinci umumnya tidak dilengkapi fitur keamanan standar seperti sabuk pengaman, sistem pengereman yang memadai, maupun konstruksi bodi yang kuat.

Hal ini membuat risiko kecelakaan menjadi jauh lebih tinggi, terutama saat digunakan di jalan raya yang padat.

Lebih lanjut, kendaraan ini juga tidak termasuk dalam jaminan perlindungan Jasa Raharja. Artinya, penumpang tidak akan mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan atau mengoperasikan kereta kelinci di jalan umum.

“Keselamatan harus menjadi prioritas. Jangan sampai aktivitas wisata justru membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Dilansir dari Media Informasi-Realita.net

 

Penulis, Ibad Editor, Redaksi

Rakerda, Pelatihan Pelatih, dan Pelatihan Juri FYBI Jawa Timur Digelar di Malang Creative Center

Malang, Cakrawalajatim.news – Federasi Youth Band Indonesia (FYBI) Provinsi Jawa Timur sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda), Pelatihan Pelatih, dan Pelatihan Juri pada 27–28 Maret 2026.

Kegiatan ini berlangsung di Malang Creative Center sebagai pusat pengembangan kreativitas dan kolaborasi.
Kegiatan tersebut diikuti oleh pengurus FYBI daerah, pelatih youth band, serta calon juri dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur. Selain menjadi forum strategis dalam penyusunan program kerja melalui Rakerda, agenda ini juga menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan pelatih dan pelatihan juri.

 

Dalam sambutan pembukaan, Ketua FYBI Jawa Timur, Damanhuri, S.E., menegaskan pentingnya sinergi antara Pengurus Pusat FYBI, Pengurus Provinsi FYBI Jawa Timur, serta pengurus kabupaten/kota dan para pelaku youth band di daerah.

Ia menyampaikan bahwa Rakerda menjadi momentum penting untuk mengevaluasi program sebelumnya sekaligus merumuskan langkah strategis ke depan.
“Melalui Rakerda ini, kami berharap seluruh pengurus memiliki arah yang sama dalam membangun FYBI Jawa Timur yang lebih profesional, solid, dan mampu mencetak prestasi di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.

Pelatihan pelatih dan pelatihan juri menghadirkan narasumber berpengalaman, yakni Tamam Hoesein, yang dikenal sebagai Music Director dan Show Director dengan pengalaman luas dalam penggarapan konsep pertunjukan marching band; Roni Fathurrahman, Sekretaris Jenderal sekaligus Co-Founder FYBI dengan kompetensi di bidang manajemen organisasi dan sistem kompetisi; serta Andy Jobs, Founder Asosiasi Pengajar Seni Melodika Indonesia (APSMI) yang berpengalaman dalam pengembangan pelatih dan standar kepelatihan nasional.

Rakerda dilaksanakan pada 27 Maret 2026 dengan diikuti oleh 12 pengurus FYBI kabupaten/kota di Jawa Timur, antara lain dari Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Ngawi.

Sementara itu, pelatihan pelatih yang digelar pada 27 Maret 2026 diikuti oleh 71 peserta dengan fokus pada peningkatan kemampuan teknis, metodologi latihan, serta strategi pembinaan tim.

Adapun pelatihan juri berlangsung pada 27–28 Maret 2026 dengan jumlah peserta sebanyak 42 orang, yang menitikberatkan pada sistem penilaian, objektivitas, serta etika dalam penjurian.

Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan dalam mengikuti setiap sesi, baik teori maupun praktik. Para narasumber juga menyajikan studi kasus dan praktik langsung, sehingga peserta dapat mengaplikasikan materi secara nyata. Diskusi interaktif yang berlangsung sepanjang kegiatan turut memperkaya wawasan peserta dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

Melalui kegiatan ini, FYBI Jawa Timur berharap dapat mencetak pelatih dan juri yang profesional, sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan youth band di daerah. Hasil Rakerda pun diharapkan menjadi landasan program kerja yang lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan demi kemajuan Federasi Youth Band Indonesia di Jawa Timur.

Sebagai identitas gerakan, FYBI mengusung tagline “Everybody Happy”, yang mencerminkan semangat kebersamaan, kegembiraan, serta kepuasan seluruh insan youth band dalam setiap proses pembinaan maupun kompetisi.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Kasasi Ditolak, MA Tegaskan PT Mutiara Raga Indah sebagai Pengelola Sah Pantai Mutiara

Jakarta, Cakrawalajatim.news – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dalam perkara perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan kawasan Pantai Mutiara. Putusan Nomor 5077 K/PDT/2025 tersebut sekaligus menguatkan kemenangan PT Mutiara Raga Indah sebagai pihak termohon kasasi.

Dalam perkara ini, PT Mutiara Raga Indah diwakili oleh tim kuasa hukum dari DHIPA ADISTA JUSTICIA yang terdiri dari Dr. Drs. Hadi Purnomo, S.H., M.H., Nicho Hezron, S.H., M.H., Marusaha, S.H., M.H., serta Jessie Hezron, S.H., M.H.

Sengketa bermula dari tindakan sejumlah pihak, termasuk (eks) pengurus RW 016 Pantai Mutiara periode 2022–2025, yang diduga mengambil alih pengelolaan lingkungan secara sepihak. Pengambilalihan tersebut mencakup pengelolaan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan air (PAM), tanpa persetujuan pihak pengelola resmi.

PT Mutiara Raga Indah yang telah mengelola kawasan sejak sekitar tahun 1992 menyatakan mengalami kerugian materiil akibat penurunan pembayaran IPL dan PAM dari warga. Kerugian tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp10,8 miliar dalam kurun waktu Juli 2022 hingga Februari 2023.

Putusan kasasi ini memperkuat putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah lebih dulu memenangkan pihak penggugat.

Mahkamah Agung menilai alasan kasasi yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga seluruh permohonan ditolak. Putusan ini sekaligus mempertegas legalitas PT Mutiara Raga Indah sebagai pengelola kawasan Pantai Mutiara.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar KRYD Guna Kawal Arus Balik di Terminal GSN

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara resmi memulai kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mulai Kamis (26/3/2026) hingga Selasa (31/3/2026). Langkah ini diambil guna mengantisipasi lonjakan arus balik mudik yang menggunakan jalur laut melalui Pelabuhan Gapura Surya Nusantara (GSN).

Meskipun Operasi Ketupat 2026 yang berlangsung selama 13 hari sejak 13–25 Maret telah berakhir, pengamanan di objek vital transportasi laut tidak dikendorkan. KRYD menjadi instrumen keberlanjutan untuk memastikan masyarakat tetap aman dan nyaman selama sisa masa libur hingga akhir pekan.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menyampaikan data terbaru terkait mobilitas penumpang dan kendaraan. Berdasarkan pantaun sejak Rabu (25/3) pukul 18.00 hingga Kamis (26/3) pukul 06.00, terjadi tren peningkatan signifikan dibandingkan hari biasa.

“Tercatat jumlah penumpang yang masuk ke Jawa Timur melalui Terminal GSN mencapai 2.268 orang. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 56 persen dari rata-rata harian yang biasanya hanya sekitar 1.000 orang,” ujar Iptu Suroto.

Adapun rincian kendaraan yang masuk melalui jalur laut meliputi kendaraan roda dua (R2) sebanyak 160 unit, roda empat (R4) sejumlah 357 unit dan 109 unit untuk bus/truk.

Sementara itu, arus penumpang yang keluar dari Jawa Timur berjumlah 2.164 orang, atau meningkat 54 persen dari rata-rata harian. Untuk kendaraan keluar, tercatat sebanyak 148 unit roda dua, 353 unit roda empat, serta 193 unit bus dan truk.

Iptu Suroto menambahkan bahwa kelancaran arus mudik dan balik tahun ini merupakan hasil dari sinergi yang kuat antara Polri dengan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholders terkait.

“Keberhasilan menjaga kelancaran lalu lintas dan keamanan wilayah adalah buah dari kolaborasi erat di lapangan. Fokus kami saat ini adalah melanjutkan pelayanan kepada masyarakat melalui KRYD hingga 31 Maret mendatang agar fase pasca-lebaran tetap kondusif,” jelas Iptu Suroto.

Pihaknya juga mengimbau kepada para pemudik untuk tetap waspada terhadap barang bawaan dan mematuhi instruksi petugas di pelabuhan demi kenyamanan bersama.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.