Dinas Pendidikan Jatim Diminta Terbuka Soal Penanganan Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Kepala SMKN 1 Geger

MADIUN, Cakrawalajatim.news – Penanganan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang menyeret Kepala SMKN 1 Geger, Kabupaten Madiun, kembali menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat menilai proses tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan melalui layanan pengaduan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berjalan lambat dan minim informasi perkembangan.

Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, pelapor telah memperoleh balasan dari layanan pengaduan bahwa laporannya sedang dalam proses penanganan dan diminta menunggu hingga proses selesai. Namun, hingga hampir dua pekan sejak pengaduan disampaikan, belum ada informasi resmi mengenai tahapan pemeriksaan maupun hasil penanganan.

Selain perkara tersebut, redaksi juga mengaku beberapa kali menerima aduan dari wali murid melalui pesan langsung (DM) media sosial maupun surat elektronik (email). Aduan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan pungutan seragam sekolah yang disebut diwajibkan kepada siswa tanpa adanya penjelasan yang memadai. Berbagai laporan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dapat lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan setiap pengaduan yang masuk. Transparansi dinilai penting agar pelapor maupun masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses yang sedang berjalan serta menjaga kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan di lingkungan pendidikan.

Terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Kepala SMKN 1 Geger berinisial CA, masyarakat juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran disiplin atau pelanggaran hukum, masyarakat berharap sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga diharapkan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui layanan pengaduannya memberikan tanggapan singkat:

“Selamat siang… terima kasih atas informasi yang disampaikan. Laporan segera kami koordinasikan, mohon berkenan menunggu selama proses berlangsung. Terima kasih.”

Jawaban tersebut menunjukkan bahwa laporan telah diterima dan akan dikoordinasikan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan penanganan, jadwal pemeriksaan, maupun hasil tindak lanjut atas laporan yang dimaksud.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dapat memberikan informasi perkembangan penanganan secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Sementara itu, proses pemeriksaan diharapkan tetap dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, menghormati hak jawab seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan akan memuat klarifikasi maupun penjelasan resmi apabila telah diterima.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Enam Orang Diamankan Satres narkoba Polres Batu, Muncul Dugaan Setoran Rp 15 Juta Perorang Untuk Proses Pemulangan

Batu, Cakrawalajatim.news – Enam orang dikabarkan sempat diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu dalam rangkaian penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkotika. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, seluruhnya telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine.

Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan identitasnya, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Dusun Telekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Saat itu, petugas disebut mengamankan tiga orang berinisial KK, RZ, dan ND yang diduga sedang menggelar pesta minuman keras.

Ketiganya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Dugaan tersebut, menurut sumber, muncul setelah ditemukan adanya transaksi transfer antara RZ dengan seseorang berinisial SM.

Setelah proses interogasi, petugas disebut membawa ketiga orang tersebut ke sebuah rumah yang dikenal warga sebagai Rumah Tole untuk dilakukan penggeledahan. Namun, berdasarkan informasi yang diterima media ini, penggeledahan tersebut tidak menemukan barang bukti narkotika.

“Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine. Hasil pemeriksaan urine seluruhnya dinyatakan negatif,” ujar sumber tersebut.

Sumber yang sama juga mengungkapkan adanya dugaan penyerahan uang sebesar Rp15 juta dari masing-masing orang yang diamankan sebelum akhirnya dipulangkan. Dugaan proses tersebut, menurut sumber, difasilitasi oleh seseorang bernama Boby yang disebut mengaku sebagai Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Batu.

Media ini belum dapat memverifikasi kebenaran informasi tersebut secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, Polres Batu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kasat Resnarkoba Polres Batu beserta jajaran Unit 1 melalui pesan WhatsApp pada Jumat (31/7/2026). Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Proyek Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Senilai Rp195 Juta Menjadi Amburadul

SAMPANG, Cakrawalajatim.news -Proyek pembangunan infrastruktur pertanian berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp195 juta yang diharapkan dapat meningkatkan sistem pengairan bagi petani di Kabupaten Sampang justru menuai sorotan dari warga setempat.

Pembangunan saluran di Desa Kapasan Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga mengeluhkan material proyek yang berserakan di sekitar lokasi pekerjaan dan dinilai mengganggu aktivitas warga serta membahayakan pengguna jalan.(30/7/26).

 

Selain persoalan material, warga juga menilai pelaksanaan proyek kurang memperhatikan aspek keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan. Menurut mereka, di lokasi pekerjaan tidak terlihat adanya penjaga atau petugas yang mengatur lalu lintas, serta minim rambu-rambu peringatan dan pembatas di sekitar area proyek.

 

“Yang kami keluhkan bukan hanya material yang berserakan, tetapi juga tidak ada penjaga, tidak ada rambu yang jelas, dan pekerjaan terlihat tidak tertata. Semen dan material lainnya juga tampak tidak dikelola dengan baik,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Warga berharap pihak pelaksana proyek segera melakukan penataan material, memasang rambu peringatan, menyediakan pembatas di sekitar lokasi pekerjaan, serta menempatkan petugas pengawas demi menghindari potensi.

 

“Sikap seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai NasDem, Juheri, menjadi sorotan setelah diduga melontarkan ucapan dengan nada tinggi kepada seorang wartawan dan dinilai kurang menghormati tokoh masyarakat setempat.

 

Sejumlah warga menyayangkan tindakan tersebut. Menurut mereka, seorang anggota DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya mampu menjaga etika, sopan santun, dan cara berkomunikasi yang baik, baik kepada masyarakat, tokoh masyarakat, maupun insan pers.

“Sebagai anggota DPRD, seharusnya bisa memberikan contoh yang baik dalam berbicara dan bersikap. Etika dan penghormatan terhadap masyarakat harus tetap dijaga,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

 

Warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana dan tidak mengganggu hubungan antara wakil rakyat, masyarakat, serta media. Mereka juga meminta seluruh pejabat publik untuk mengedepankan komunikasi yang santun dan menghormati setiap pihak dalam menjalankan tugasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Juheri maupun Fraksi Partai NasDem di DPRD Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

 

(Korlap Sampang)

Sengketa Lahan Kupang Segunting Memanas, Waluyo dan Diana Maharani Saling Lapor ke Polrestabes Surabaya

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Kupang Segunting III Nomor 48–50, Surabaya, kini memasuki ranah pidana. Kedua belah pihak diketahui saling melaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan tindak pidana yang masing-masing mereka laporkan.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Waluyo telah membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Surabaya dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: 975/VII/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya, tertanggal 29 Juli 2026.

Dalam laporannya, Waluyo melaporkan Diana Maharani atas dugaan pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu serta penyerobotan tanah. Waluyo mengaku sebagai ahli waris sah dari almarhum M. Yasin bin Mustakim selaku cucu (ahli waris pengganti) almarhum Mustakim bin Reboe berdasarkan putusan Pengadilan Agama Surabaya.

Menurut uraian laporan, Waluyo memperoleh kuasa penuh dari para ahli waris untuk mengurus harta warisan, termasuk objek tanah yang menjadi sengketa. Ia menduga terbitnya sertifikat atas nama Diana Maharani dilakukan melalui dokumen atau keterangan yang dipersoalkan keabsahannya, sehingga dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga telah menerbitkan Surat Permintaan Keterangan kepada Waluyo dalam perkara yang dilaporkan oleh Diana Maharani.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik Unit Idik II/Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, kekerasan terhadap orang dan/atau barang, pengrusakan, serta memasuki pekarangan tanpa izin, yang diduga terjadi pada 17 Juli 2026 di lokasi yang sama.

Penyidik meminta Waluyo hadir memberikan keterangan pada Jumat, 31 Juli 2026, di Ruang Unit Idik 2 Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dengan adanya dua laporan tersebut, perkara sengketa lahan di Kupang Segunting kini berkembang menjadi saling lapor (cross report). Masing-masing laporan akan diproses secara terpisah oleh penyidik berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan dokumen yang diajukan para pihak.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (27/7), Hendra Sihombing selaku kuasa hukum Waluyo membenarkan bahwa sosok yang terlihat dalam video cekcok tersebut adalah dirinya dan kuasa hukum Diana Maharani bukan ormas.

“Benar, itu adalah saya,” ujar Hendra kepada wartawan.

Menurut Hendra, permasalahan yang terjadi merupakan sengketa kepemilikan lahan, bukan sengketa penguasaan lahan.

Ia mengklaim kliennya sebelumnya telah menguasai lokasi tersebut. Namun, menurutnya, kliennya kemudian diminta meninggalkan lokasi oleh Soegiarto.

“Yang terjadi adalah sengketa kepemilikan lahan, bukan penguasaan lahan. Klien kami sebelumnya sudah menguasai lokasi tersebut, namun kemudian diminta pergi oleh warga dan kami tanpa membawa ormas manapun,” katanya. Hendra juga menambahkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum.

Ia menambahkan bahwa perkara tersebut masih berproses secara hukum dan meminta seluruh pihak menghormati mekanisme yang sedang berjalan.

Hendra juga berharap aparatur pemerintah mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Pemerintah Kota Surabaya dapat bersikap netral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap pihak yang memiliki dasar hukum dan legalitas harus memperoleh pelayanan yang sama tanpa adanya keberpihakan, sembari menunggu kepastian hukum melalui proses yang sedang berlangsung.

Sebagai informasi, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan dan penanganan di Polrestabes Surabaya. Seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan keterangan, alat bukti, maupun dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan secara berimbang setelah terdapat perkembangan resmi dari penyidik maupun para pihak terkait.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Sengketa Lahan Kupang Segunting Surabaya Berlanjut, Hendra Sebut Kasus Masih dalam Proses Hukum

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Sebuah video berdurasi sekitar dua menit yang memperlihatkan adu argumen antara sejumlah pihak, termasuk advokat, di kawasan Jalan Kupang Segunting III No. 48, Surabaya, beredar di masyarakat dan menjadi perhatian warga.

Berdasarkan keterangan warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, peristiwa tersebut bermula saat beberapa orang datang ke lokasi untuk memasang banner berisi pemberitahuan mengenai klaim kepemilikan tanah.

Tidak lama kemudian, Soegiarto yang disebut warga sebagai kuasa hukum Diana Maharani datang ke lokasi. Menurut keterangan warga, kedatangannya untuk menghentikan pemasangan banner tersebut sehingga terjadi adu argumen dengan pihak yang berada di lokasi.

Peristiwa itu kemudian direkam oleh sejumlah warga menggunakan telepon genggam. Rekaman berdurasi sekitar dua menit tersebut selanjutnya beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan.

Ketua RT setempat mengatakan perselisihan terkait lahan tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, insiden serupa telah terjadi dua kali, dengan kejadian terakhir berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026.

Ketua RT juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, lahan tersebut sebelumnya dimiliki seseorang yang dikenal sebagai Pak Tan dan sekitar tiga tahun lalu telah dialihkan kepada Diana Maharani. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Ketua RT dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (24/7), Hendra selaku kuasa hukum Waluyo membenarkan bahwa sosok yang terlihat dalam video tersebut adalah dirinya.

“Benar, itu adalah saya,” ujar Hendra kepada wartawan.

Menurut Hendra, permasalahan yang terjadi merupakan sengketa kepemilikan lahan, bukan sengketa penguasaan lahan.

Ia mengklaim kliennya sebelumnya telah menguasai lokasi tersebut. Namun, menurutnya, kliennya kemudian diminta meninggalkan lokasi oleh Soegiarto bersama sejumlah orang.

“Yang terjadi adalah sengketa kepemilikan lahan, bukan penguasaan lahan. Klien kami sebelumnya sudah menguasai lokasi tersebut, namun kemudian diminta pergi oleh Soegiarto bersama sejumlah orang,” katanya.

Hendra menambahkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum.

“Perkara ini masih berproses di pengadilan. Selain itu, kami juga telah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Jawa Timur,” ujarnya.

Menanggapi informasi yang beredar bahwa lahan tersebut sebelumnya dimiliki Pak Tan dan telah dijual kepada Diana Maharani, Hendra membantah informasi tersebut.

Menurut Hendra, kliennya memiliki dasar klaim kepemilikan yang didukung sejumlah dokumen, antara lain Sertifikat Tanah Lama Nomor 123 tanggal 22 Februari 1957 atas nama Tuan Reboe alias M. Yasin dengan luas induk 189.994 meter persegi, Kutipan Salinan Surat Keputusan Kepala Direktorat Agraria Nomor SK.12/Ka/1964 tanggal 30 November 1965, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor 361/1974 tanggal 18 Maret 1974, serta Surat Keputusan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Kotapradja Surabaja tanggal 6 Desember 1957 mengenai izin mendirikan bangunan. Dokumen-dokumen tersebut, menurut Hendra, memperkuat dasar klaim kepemilikan kliennya.

Selain itu, Hendra berharap aparatur pemerintahan di tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga Pemerintah Kota Surabaya dapat bersikap netral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menyampaikan harapan agar setiap pihak yang memiliki dasar hukum dan legalitas memperoleh pelayanan yang sama tanpa keberpihakan.

Meski demikian, status kepemilikan lahan tersebut hingga kini masih menjadi objek sengketa yang sedang diperiksa di pengadilan. Dengan demikian, seluruh klaim yang disampaikan para pihak masih menunggu pembuktian dalam persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Soegiarto maupun pihak Diana Maharani belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan wartawan.

Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila Soegiarto maupun pihak Diana Maharani memberikan klarifikasi atau tanggapan, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk keberimbangan informasi.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Dugaan Oknum Polisi Lakukan Pungli di Samsat Surabaya Utara, Warga Minta Pelayanan Transparan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi kembali mencuat di lingkungan Samsat surabaya Utara. Warga mengaku dimintai sejumlah uang di luar biaya resmi saat mengurus administrasi kendaraan bermotor yang sangat fantastis.

Menurut keterangan warga asli Bangkalan permintaan uang tersebut diduga dilakukan dengan alasan mempercepat proses pengurusan, karena tidak ada atas nama pemilik pertama.

“Untuk pengurusan duplikat STNK di Samsat Utara surabaya tidak bisa di proses kalau tidak melampirkan KTP pemilik pertama mas, Tapi. kalau sampean bisa bayar ke loket pasti di bantu kok,” ucapnya oknum polisi tersebut kepada warga Bangkalan pada hari kamis tanggal (16/07/2026).

Tak hanya itu. Masyarakat mengharap pelayanan di Samsat Surabaya Utara dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku dan terus meningkatkan pelayanan yang berintegritas,

“Saya meminta agar apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh oknum aparat segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai prosedur,” kata warga Bangkalan kepada media harianradar.

Jangan malah mencari celah keuntungan atau memanfaatkan kesulitan dan kesempatan dalam kesempitan masyarat saat membutuhkan pelayanan, jika kalau persyaratan tidak bisa dipenuhi seharusnya sampaikan sesuai prosedur dan kebijakan yang berlaku.

“Jika persyaratan memang tidak terpenuhi, jelaskan secara jujur dan transparan sesuai prosedur dan aturan,” imbuhnya.

Saat masyarakat butuh pelayanan, mereka butuh solusi, bukan eksploitasi. Jika berkas atau syarat tidak lengkap, sampaikan secara objektif sesuai regulasi, bukan malah mengambil keuntungan.

“Melayani bukan Berbisnis. Jika syarat tidak terpenuhi, edukasi sesuai prosedur. Jangan manfaatkan kesulitan masyarakat!”, tegasnya.

Dilansir dari Media Harian Radar

 

Penulis, Harian Radar / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.