Proyek Infrastruktur Pertanian APBN Rp195 Juta di Kapasan Baturasang Retak, Warga Minta Pemerintah Turun Tangan

SAMPANG, Cakrawalajatim.news β€” Proyek pembangunan infrastruktur pertanian berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp195 juta di Desa Kapasan Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, proyek yang disebut warga belum genap satu bulan selesai tersebut dilaporkan telah mengalami keretakan parah pada sejumlah bagian bangunan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan serta proses pelaksanaan proyek.(2/9/26).

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Sampang dan instansi terkait segera turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi proyek secara nyata sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kualitas pekerjaan.

β€œProyek senilai Rp195 juta jangan dibuat sembarangan. Kalau belum satu bulan sudah retak parah, kami meminta pemerintah turun langsung ke lokasi agar bisa melihat dan mengetahui kondisi sebenarnya,” ujar salah seorang warga.

Selain persoalan keretakan, masyarakat juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proses pekerjaan. Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan kebenarannya dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan, klarifikasi, serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, nama Juheri, anggota DPRD dari Partai NasDem, disebut-sebut oleh masyarakat dalam kaitannya dengan proyek tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian mengenai keterlibatan yang bersangkutan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Masyarakat meminta pemerintah tidak tinggal diam dan segera melakukan pengecekan lapangan. Mereka berharap apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, pihak berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, belum terlihat titik terang terkait tindak lanjut pemerintah terhadap keluhan warga tersebut. Masyarakat pun menunggu adanya penjelasan resmi dari pemerintah maupun pihak pelaksana proyek.

Peredaran Ganja via Instagram Terbongkar, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sita 41,8 Gram dari Tangan Pemuda Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Peredaran narkotika dengan memanfaatkan media sosial kembali menjadi perhatian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang pemuda berinisial N.M.R. (23) dalam peredaran narkotika jenis ganja kering.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat keseluruhan 41,8 gram. Dan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran juga turut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan membenarkan pengungkapan perkara tersebut kita lakukan pada Rabu, (5/8) di wilayah Banyu Urip Kidul, Sawahan, Kota Surabaya.

“Saat kami lakukan penggeledahan, menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat 41,8 gram, yang di simpan dibawah meja kamar tersangka,” tutur AKP Adik, pada Selasa (01/9).

Selain ganja kering, polisi mengamankan sebuah timbangan berwarna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit HP untuk transaksi.

Berdasarkan keterangan AKP Adik pelaku N.M.R. mendapatkan ganja tersebut melalui transaksi media sosial Instagram (IG).

“Pelaku membeli sebanyak 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer.” katanya.

Setelah pembayaran dilakukan, tersangka kemudian mengambil paket ganja yang ditempatkan menggunakan sistem ranjau di kawasan wilayah Karah, Surabaya.

Paket tersebut, menurut keterangan AKP Adik, diletakkan di pinggir jalan, tepatnya di bawah sebuah batu dan dibungkus menggunakan kantong plastik.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ganja tersebut ditawarkan kembali dalam dua ukuran. Untuk klip berukuran sedang, tersangka disebut memasang harga sekitar Rp210 ribu, sedangkan klip berukuran kecil sekitar Rp110 ribu.

Penjualan tidak dilakukan dalam jumlah yang tetap setiap harinya. Transaksi disebut bergantung pada adanya pesanan dari pembeli.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.