Komunitas 9 Naga Tanjung Perak Buka Suara soal Polemik Akun Grab SBY

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Pernyataan seorang driver online berinisial SBY yang mengaku kecewa karena merasa tidak mendapatkan pembelaan dari Komunitas 9 Naga Tanjung Perak mendapat tanggapan dari pihak komunitas.

Ketua Komunitas 9 Naga Tanjung Perak, Satriyo, menyayangkan pernyataan SBY yang menilai dirinya tidak mendapatkan pembelaan dalam persoalan yang berujung pada sanksi terhadap akun Grab miliknya.

Menurut Satriyo, pengurus komunitas justru telah berupaya mengusahakan penyelesaian agar akun SBY dapat kembali digunakan secepat mungkin.

“Pengurus sudah berupaya mengusahakan yang terbaik agar akun tersebut bisa kembali secepatnya,” ujar Satriyo.

Satriyo menjelaskan, persoalan tersebut tidak sepenuhnya berada di tangan pengurus komunitas. Pasalnya, keputusan terkait sanksi atau pembukaan kembali akun merupakan kewenangan pihak aplikator dan dalam kasus tertentu harus melalui proses pemeriksaan di tingkat pusat.

Ia menilai persoalan yang terjadi seharusnya dapat disikapi dengan lebih tenang sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Menurutnya, komunikasi dan koordinasi tetap diperlukan agar permasalahan yang terjadi tidak berdampak terhadap hubungan antar-driver maupun stabilitas komunitas driver online di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

PIC Grab: Penanganan Berada di Pusat

Sementara itu, PIC Grab Surabaya Lutfi yang dikonfirmasi terkait status akun SBY membenarkan bahwa akun driver tersebut saat ini mendapatkan suspend.

Menurut PIC Grab Lutfi, persoalan tersebut berkaitan dengan beberapa hal yang saat ini masih dalam penanganan pihak pusat di Jakarta. Sementara tim Grab Surabaya, kata dia, hanya melakukan pemantauan terhadap proses tersebut.

“Benar, saudara SBY saat ini suspend. Ada beberapa masalah yang sedang ditangani pusat Jakarta. Kami yang di Surabaya hanya memonitor,” jelasnya (11/9).

Ia juga membenarkan bahwa sejumlah pengurus komunitas telah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak Grab untuk membantu mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

Bahkan, beberapa pengurus disebut telah mendatangi Grab Driver Center (GDC) di kawasan Jalan Plaza Boulevard Pemuda, Surabaya, untuk menanyakan perkembangan terkait akun SBY.

Upaya tersebut dilakukan agar persoalan akun yang terkena suspend dapat segera mendapatkan kejelasan dan, apabila memenuhi ketentuan, dapat kembali dibuka.

Diminta Tidak Memperkeruh Situasi

Di sisi lain, Tiyok meminta seluruh pihak menyikapi persoalan tersebut dengan kepala dingin. Menurutnya, persoalan yang menyangkut satu driver sebaiknya tidak sampai mengganggu hubungan maupun stabilitas para driver online lainnya, khususnya yang beraktivitas di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak.

“Kami berharap persoalan ini disikapi dengan dingin. Jangan sampai berkembang dan mengganggu stabilitas driver online di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak,” ujarnya.

Pihak komunitas menegaskan bahwa upaya komunikasi dan koordinasi tetap dilakukan. Namun, keputusan akhir terkait status akun tetap berada pada kewenangan pihak Grab sesuai dengan sistem dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, komunitas berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi antara pihak-pihak terkait, tanpa saling menyudutkan maupun memperlebar persoalan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Proyek Saluran U-Ditch Kapas Krampung Dipertanyakan, Mulai Spesifikasi hingga K3

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Pekerjaan pembangunan saluran U-Ditch di kawasan Jalan Kapas Krampung, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, 10/09/2026 Kamis mendapat sorotan. Sejumlah dugaan ketidaksesuaian ditemukan di lapangan, mulai dari spesifikasi pekerjaan, metode pemasangan, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Saluran U-Ditch 150/150 dengan Cover Gandar 10 Ton (Saluran Jl. Kapas Krampung) yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2026.

Papan proyek mencantumkan PT Mustika Persada Indah sebagai kontraktor pelaksana. Sementara konsultan pengawas tercantum CV Pandu Adhigraha, KSO – CV Cipta Suramadu Consultant.

Sorotan muncul setelah dilakukan pengamatan terhadap proses pekerjaan di lokasi. Bill of Quantity (BOQ) atau daftar kuantitas pekerjaan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang semestinya diterapkan. Dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana maupun konsultan pengawas.

Selain persoalan spesifikasi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian. Di lokasi pekerjaan disebut tidak terlihat penerapan perlengkapan keselamatan yang dinilai memenuhi standar operasional, khususnya mengingat pekerjaan dilakukan pada area galian yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap pekerja maupun masyarakat sekitar.

Kemiringan dan Dasar Saluran Dipertanyakan

Temuan lainnya berkaitan dengan pemasangan elemen saluran. Pada sejumlah titik, terdapat dugaan kemiringan pemasangan yang tidak sesuai dengan prosedur teknis, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi fungsi dan kelancaran aliran air.

Selain itu, berdasarkan pengecekan lapangan, tidak terlihat adanya pemasangan panel lantai atau lantai dasar pada bagian pekerjaan yang diamati.

Kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pelaksana proyek dan konsultan pengawas, terutama mengenai metode kerja yang digunakan serta apakah konstruksi yang diterapkan telah sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi kontrak.

Metode Pengamanan Galian Juga Disorot

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pengamanan area galian. Di lokasi disebut tidak terlihat penggunaan trucuk atau metode pengamanan lain untuk mencegah longsoran tanah, padahal pekerjaan galian memiliki risiko terhadap kestabilan sisi galian.

Material sirtu (pasir batu) juga disebut tidak digunakan sebagaimana dugaan metode pekerjaan yang seharusnya, sementara material tanah hasil galian justru dimasukkan kembali ke area pekerjaan.

Kondisi tersebut tentunya perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait untuk mengetahui apakah penggunaan material dan metode pengurugan tersebut memang tercantum dalam spesifikasi teknis serta BOQ proyek.

Dengan adanya sejumlah dugaan tersebut, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Pemerintah Kota Surabaya diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek, termasuk mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, BOQ, serta ketentuan K3.

Pemeriksaan diperlukan agar pembangunan infrastruktur tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memenuhi standar mutu, keselamatan, dan ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Pengedar 3 Ribu Pil Koplo Logo Y Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Pengedar pil koplo logo Y diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Kenjeran Surabaya. Dari pengedar yang telah lama menjadi incaran aparat ini, diamankan ribuan obat keras terlarang.

Tersangkanya inisial AS (23) asal Jalan Hangtuah Gg. XX, Semampir Kota Surabaya. Ketika penangkapan dan menjalani pengembangan, dirinya sempat berusaha kabur melarikan diri.

Warga yang saat itu turut menyaksikan ketika AS kabur, berusaha membantu mengejar dan bahkan ada yang berteriak copet.

Penangkapan pengedar ribuan koplo ini berawal Senin 17 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, AS ditangkap di SPBU Jalan Kenjeran Kota Surabaya, pada saat penggeledahan badan ditemukan barang bukti pil pada dirinya.

“Anggota temukan 3 botol berisi tablet warna putih yang di duga sediaan farmasi jenis Pil Koplo dengan logo “Y” (Yorindo) dengan jumlah total sebanyak 3.000 ribu butir,” jelas AKBP Dodi Pratama Kasat Resnarkoba mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, Jumat (11/9/2026).

AKBP Dodi melanjutkan, dari hasil keterangan yang didapat dari AS, dia memperoleh 3 botol berisi tablet warna putih yang di duga sediaan farmasi jenis Pil Koplo dengan logo “Y” dengan jumlah total sebanyak 3.000 butir tersebut dengan cara membeli.

“Pelaku ini beli secara langsung kepada DYT(DPO), dengan harga Rp. 633.000 per botol,” imbuh AKBP Dodi.

Ketika kulakan pil, AS ini bertemu di pinggir jalan Jalan Sawahpulo Surabaya. Pil logo Y dibeli untuk dijual belikan dan diedarkan kembali.

Pil koplo tersebut dijual kepada temannya diantaranya TKL dan PJI yang telah memesan untuk membeli sebelumnya dengan harga Rp. 800.000 per botol.

Tersangka AS juga srmpat mencoba kabur pada saat petugas akan mengembangkan dan mencari barang bukti yang lain. Dia berupaya melarikan diri disekitar Jalan Gubernur Suryo Surabaya, petugas melakukan pengejaran untuk menangkap AS dibantu beberapa warga yang sedang nongkrong di sekitaran Taman Apsari.

Dari hasil penyidikan terhadap Tersangka, AS mengaku menjual belikan Pil Koplo sejak bulan Februari 2026 untuk mendapatkan keuntungan pribadi sejumlah Rp. 167.000. per botol yang laku terjual.

Polisi akan menjeratnya dengan
Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Selain 3 ribu pil koplo, petugas menyita barang bukti berupa, HP Iphone 15 warna hitam dan sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-30XX-CAE.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.