Polisi Nyatakan Nihil Penimbunan Solar di Kalicilik, Awak Media Soroti Ketepatan Lokasi Pemeriksaan

BOJONEGORO, Cakrawalajatim.news — Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi perhatian setelah jajaran Polres Bojonegoro melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Sabtu (5/9/2026).

Pengecekan tersebut dilakukan menyusul informasi yang sebelumnya diterima awak media mengenai dugaan aktivitas penimbunan solar bersubsidi yang disebut berkaitan dengan seseorang berinisial LK.

Kanit Pidum Unit 1 Polres Bojonegoro, IPTU Michel Manansi, bersama sejumlah anggota mendatangi lokasi yang disebut dalam informasi tersebut untuk memastikan kebenaran dugaan yang beredar.

Dalam pengecekan tersebut, petugas menyatakan tidak menemukan lapak maupun tempat yang menunjukkan adanya aktivitas penimbunan solar bersubsidi.

“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud, tidak ditemukan lapak penimbunan BBM solar,” ujar anggota Unit 1, IPDA Agung Wijayanto, Sabtu (5/9/2026).

Namun, hasil pengecekan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari awak media.

Menurut informasi yang diterima redaksi, lokasi yang didatangi petugas dinilai belum sesuai dengan titik yang sebelumnya dimaksud dalam informasi dan dokumentasi yang dimiliki awak media.

Awak media kemudian berupaya menghubungi Kanit Tipidter Polres Bojonegoro, IPTU Zaenan Na’im, untuk memberikan penjelasan mengenai titik lokasi secara lebih detail, termasuk ciri-ciri rumah yang dimaksud.

Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan respons.

Dengan kondisi tersebut, redaksi menilai pernyataan bahwa “tidak ditemukan lapak penimbunan” perlu ditempatkan secara proporsional, khususnya apabila lokasi yang diperiksa berbeda dengan lokasi yang dimaksud dalam informasi awal.

Pertanyaan sederhananya adalah: apakah yang diperiksa benar-benar lokasi yang dimaksud oleh awak media dan sumber informasi sebelumnya?

Sebab, apabila titik yang diperiksa berbeda, maka hasil pengecekan tersebut belum serta-merta dapat menjawab dugaan yang menjadi dasar pemberitaan sebelumnya.

Sementara itu, salah seorang sumber yang datang ke lokasi pada 1 September 2026—yang identitasnya disamarkan dengan nama Yatno—mengungkapkan informasi mengenai dugaan aktivitas pengisian dan pemindahan solar menggunakan sarana tertentu.

Menurut sumber tersebut, rumah yang dimaksud disebut pernah digunakan sebagai tempat aktivitas yang oleh sumber disebut sebagai “pelangsiran”.

Informasi yang disampaikan sumber menyebutkan bahwa solar yang dibeli dari SPBU menggunakan jeriken kemudian diduga dipindahkan ke tangki modifikasi yang berada di dalam rumah.

Namun, keterangan tersebut masih merupakan klaim dari sumber dan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi. Redaksi juga belum memperoleh dokumen, hasil pemeriksaan resmi, maupun bukti lain yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sementara itu, LK yang dikonfirmasi awak media membantah informasi yang menyebut dirinya sebagai pemilik lapak.

“Pemilik lapak itu tidak benar. Lebih baik crosscheck dulu ke lapangan sesuai dengan fakta sebenarnya. Kan di situ tertulis lokasi jelas. Kalau memang nanti dimungkinkan dan difaktakan, tidak ada gudang. Apalagi penyebutan nama. Biar fakta hukum yang berbicara,” ujar LK.

Pernyataan tersebut pada prinsipnya menunjukkan bahwa LK meminta agar informasi mengenai dirinya maupun lokasi yang disebut dalam pemberitaan diverifikasi berdasarkan fakta di lapangan.

Redaksi mencatat bantahan tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan memberikan ruang kepada pihak yang namanya disebut untuk menyampaikan klarifikasi.

Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai benar atau tidaknya rumor tentang dugaan penimbunan solar.

Yang lebih penting adalah memastikan titik lokasi yang menjadi objek pemeriksaan benar-benar sama dengan lokasi yang dimaksud dalam informasi awal.

Apabila lokasi yang diperiksa berbeda, maka wajar apabila muncul pertanyaan apakah pengecekan tersebut telah menjawab substansi informasi yang sebelumnya disampaikan kepada aparat dan awak media.

Sebaliknya, apabila kepolisian telah memastikan bahwa lokasi yang diperiksa memang merupakan titik yang dimaksud, maka hasil pengecekan tersebut tentu menjadi bagian penting untuk menjernihkan informasi yang beredar.

Awak media berharap kepolisian dapat melakukan verifikasi ulang apabila memang terdapat perbedaan antara lokasi yang diperiksa dengan lokasi yang dimaksud dalam informasi awal.

Verifikasi dapat dilakukan dengan mencocokkan titik lokasi, ciri bangunan, dokumentasi yang dimiliki awak media, serta keterangan sumber yang sebelumnya memberikan informasi.

Jika setelah dilakukan pengecekan ulang ternyata tidak ditemukan aktivitas sebagaimana informasi yang beredar, maka hal tersebut justru menjadi klarifikasi penting bagi masyarakat.

Namun apabila ditemukan fakta berbeda, tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan lebih lanjut dari Kanit Tipidter Polres Bojonegoro terkait lokasi detail yang dimaksud awak media.

Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada IPTU Zaenan Na’im, Polres Bojonegoro, LK, pengelola rumah atau lokasi yang dimaksud, pengelola SPBU, maupun pihak lain yang berkaitan dengan informasi tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana. Fokus pemberitaan adalah meminta verifikasi terhadap lokasi dan fakta di lapangan agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru hanya karena perbedaan titik pemeriksaan.

Biarkan fakta lapangan dan proses hukum yang berbicara.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Kota Lama Surabaya Diduga Kerap Jadi Arena Balap Liar, Trek-trekan dan Blayer-blayéran Tengah Malam

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Di balik gemerlap lampu dan bangunan bersejarah yang menjadi daya tarik wisatawan, kawasan Kota Lama Surabaya menyimpan persoalan yang patut mendapat perhatian serius.

Kawasan yang dibangun dan ditata sebagai ruang wisata sejarah serta ikon heritage Kota Surabaya tersebut diduga kerap dimanfaatkan oleh sekelompok pemuda untuk melakukan aksi balap liar, trek-trekan, dan blayer-blayéran pada malam hingga tengah malam.

Sejumlah sepeda motor diduga dipacu dengan kecepatan tinggi di ruas jalan kawasan Kota Lama. Aktivitas tersebut tidak hanya menimbulkan suara bising akibat deru mesin dan kendaraan yang digeber, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan wisatawan, pejalan kaki, maupun pengguna jalan lainnya.

Dugaan aktivitas trek-trekan dan blayer-blayéran tersebut disebut berlangsung ketika malam semakin larut. Kondisi itu menjadi perhatian karena kawasan Kota Lama merupakan ruang publik yang masih digunakan masyarakat dan wisatawan untuk menikmati suasana malam.

Kondisi ini menjadi ironi. Di satu sisi, Kota Lama Surabaya terus didorong sebagai destinasi wisata yang menawarkan nilai sejarah dan budaya. Di sisi lain, muncul dugaan aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan keamanan pengunjung.

Wisatawan yang datang untuk menikmati suasana malam, berfoto, atau sekadar berjalan-jalan harus berhadapan dengan suara deru mesin dan kendaraan yang diduga melaju dengan kecepatan tinggi.

“Keberadaan aksi kebut-kebutan di kawasan wisata sangat dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terlebih ketika masyarakat dan wisatawan masih banyak berada di sekitar lokasi,” keluh salah satu wisatawan.

Bukan sekadar persoalan kebisingan, aksi balap liar juga menyangkut aspek keselamatan. Jika kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi di kawasan yang terdapat pejalan kaki dan aktivitas wisatawan, potensi terjadinya kecelakaan tentu menjadi perhatian.

Patroli dan Pengawasan Dipertanyakan

Munculnya dugaan aktivitas balap liar, trek-trekan, dan blayer-blayéran di kawasan yang menjadi salah satu wajah Kota Surabaya tersebut memunculkan pertanyaan: sejauh mana pengawasan dilakukan pada jam-jam rawan, khususnya malam hingga dini hari?

Untuk mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian, Awam Media melakukan konfirmasi kepada Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M., terkait adanya dugaan balap liar, trek-trekan, dan blayer-blayéran di kawasan Kota Lama Surabaya.

Dalam konfirmasi tersebut, pihak media menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas para pemuda yang kerap melakukan trek-trekan dan blayer-blayéran pada tengah malam serta mempertanyakan langkah kepolisian dalam menyikapi persoalan tersebut.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya memberikan respons singkat atas informasi tersebut.

“Terima kasih atas masukannya. Akan kami tindak lanjuti.”

Respons tersebut menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan media telah diterima oleh pihak kepolisian. Namun, hingga berita ini disusun, belum diketahui secara rinci bentuk tindak lanjut maupun langkah pengawasan yang akan dilakukan di kawasan Kota Lama.

Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti sebatas keluhan. Pengawasan dan patroli pada jam-jam rawan dinilai penting untuk mencegah terjadinya aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Terlebih, kawasan Kota Lama bukan sekadar ruas jalan biasa. Kawasan tersebut merupakan ruang publik dan destinasi wisata yang seharusnya memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat.

“Penertiban dan patroli secara berkala penting dilakukan, terutama pada waktu-waktu yang rawan digunakan untuk aktivitas balap liar. Wisatawan tentu ingin menikmati Kota Lama dengan aman dan nyaman,” ujar salah satu wisatawan.

Jangan Tunggu Sampai Ada Korban

Persoalan balap liar pada dasarnya bukan hanya tentang suara knalpot atau kebut-kebutan. Ketika aktivitas tersebut berlangsung di ruang publik yang ramai dikunjungi wisatawan, persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan keselamatan.

Karena itu, masyarakat meminta aparat kepolisian dan Pemerintah Kota Surabaya tidak menunggu sampai terjadi kecelakaan atau korban terlebih dahulu untuk mengambil langkah pencegahan dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Kawasan Kota Lama Surabaya semestinya menjadi etalase sejarah, budaya, dan pariwisata Kota Pahlawan. Keindahan bangunan heritage dan geliat wisata malam seharusnya tidak terganggu oleh dugaan aksi balap liar, trek-trekan maupun blayer-blayéran.

Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut pihak kepolisian setelah informasi tersebut disampaikan. Masyarakat tentu berharap kawasan Kota Lama benar-benar dijaga sebagai destinasi wisata yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengunjung.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.