Aksi Jilid III APMP JATIM: Kepung Dua Titik Vital, Acek Kusuma Beber Kreditur Bermasalah dan Soroti Pusaran Bank Jatim

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Gelombang aksi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) terhadap sejumlah persoalan yang berkaitan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memasuki babak lanjutan.

APMP JATIM memastikan akan menggelar aksi demonstrasi jilid III pada Rabu, 16 September 2026. Massa aksi disebut akan mendatangi dua lokasi, yakni Kantor Pusat Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat dan Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Direktur APMP JATIM sekaligus Koordinator Lapangan Utama aksi, Acek Kusuma, mengatakan aksi tersebut akan menjadi momentum bagi pihaknya untuk menyampaikan sejumlah dugaan persoalan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Soroti Kreditur dan Cabang Bank Jatim

Di titik pertama, yakni Kantor Pusat Bank Jatim, APMP JATIM berencana membeberkan sejumlah nama korporasi dan debitur yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan kredit bermasalah.

Acek menyebut beberapa nama yang akan disoroti, di antaranya PT WMU, CV EKM, SAE, dan AJ. Selain itu, pihaknya juga menyoroti sejumlah kantor cabang Bank Jatim yang disebut berkaitan dengan persoalan penyaluran kredit.

“Di Kantor Pusat Bank Jatim, kita tidak lagi sekadar berorasi umum. Saya pribadi akan membuka siapa saja kreditur nakal dan korporat yang kami nilai bermasalah,” ujar Acek.

Ia juga menyebut adanya dugaan persoalan dalam analisis kredit, agunan, serta pengelolaan dokumen pada sejumlah cabang.

Menurut Acek, berbagai persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan agar publik dapat mengetahui bagaimana proses pemberian dan pengawasan kredit di lingkungan Bank Jatim.

Bidik Gedung Grahadi

Usai menggelar aksi di Kantor Pusat Bank Jatim, massa APMP JATIM disebut akan bergerak menuju Gedung Negara Grahadi.

Pada titik kedua tersebut, APMP JATIM berencana menyampaikan sejumlah tuntutan dan mempertanyakan berbagai informasi yang menurut mereka muncul dalam perkara kredit bermasalah Bank Jatim Cabang Jakarta.

Acek juga menyinggung nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menurutnya disebut dalam fakta persidangan perkara tersebut.

“Di Grahadi, kita meminta pertanggungjawaban dan penjelasan. Publik harus mengetahui secara terang bagaimana persoalan yang muncul dalam fakta persidangan tersebut,” katanya.

Namun demikian, berbagai tudingan dan dugaan yang disampaikan APMP JATIM tersebut masih merupakan klaim dari pihak aksi dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Ancam Aksi Lanjutan

APMP JATIM menyatakan aksi jilid III bukan merupakan aksi terakhir. Jika tuntutan mereka tidak mendapatkan respons, pihaknya mengancam akan melanjutkan gerakan ke tingkat yang lebih tinggi.

Acek mengatakan pihaknya telah menyiapkan agenda aksi lanjutan yang disebut sebagai Aksi Puncak Jilid IV, dengan sasaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika Bank Jatim dan pemerintah daerah masih memilih diam, aksi jilid III ini akan menjadi pintu masuk menuju aksi puncak jilid IV,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Bank Jatim maupun Pemprov Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh tudingan yang disampaikan APMP JATIM.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Solar Bersubsidi Diduga Ditampung di Gudang, Masyarakat Lumajang Minta APH dan BPH Migas Bertindak

LUMAJANG, Cakrawalajatim.news — Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Lumajang kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas yang diduga telah berlangsung hampir satu tahun tersebut hingga kini dinilai belum mendapat penanganan serius dari aparat penegak hukum (APH).

Solar bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak, diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, ditemukan informasi mengenai sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga menjadi titik pembelian solar dalam jumlah tertentu menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian diduga dibawa menuju lokasi penampungan atau gudang tertentu.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Dokumentasi bertanda waktu 8 September 2026 pukul 15.12 WIB memperlihatkan sebuah bangunan terbuka dengan sejumlah wadah penampungan berukuran besar dan drum di dalamnya yang berbau solar menyengat didalamnya Lokasi yang disebut sebagai pemilik Gudang A menjadi salah satu titik yang tengah ditelusuri tim investigasi terkait dugaan aktivitas penampungan solar.

Informasi mengenai identitas dan peran pemilik gudang masih memerlukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan serta pemeriksaan dari aparat berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik maupun pihak terkait.

Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian karena masyarakat di sejumlah wilayah Lumajang belakangan mengeluhkan sulitnya memperoleh solar. Kondisi tersebut tentu perlu ditelusuri secara serius untuk memastikan apakah terdapat kaitan dengan distribusi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

Tim investigasi juga menerima informasi dari sejumlah pihak, termasuk sopir, terkait dugaan pola pengangkutan solar dari SPBU menuju lokasi tertentu. Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, pengecekan transaksi penyaluran BBM, serta penelusuran kendaraan yang diduga digunakan.

Masyarakat Lumajang berharap BPH Migas, Pertamina Patra Niaga dan aparat kepolisian tidak hanya melakukan pemeriksaan secara administratif, tetapi juga menindaklanjuti informasi dan laporan dari para sopir serta masyarakat hingga ditemukan titik terang.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP M. Ari Nuzul Aulia saat dikonfirmasi pada Selasa (8/9/2026) merespons informasi tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap lokasi yang dimaksud.

“Share lokasi, Mas. Akan kami tinjau bersama Kanit Tipidter,” ujar AKP M. Ari Nuzul Aulia.

Jika memang ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penanganan dilakukan secara tegas, transparan dan menyeluruh, termasuk menelusuri asal BBM, pihak yang membeli, kendaraan pengangkut, lokasi penampungan hingga dugaan pihak yang memperoleh keuntungan.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak-pihak yang disebut dalam informasi juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara terbuka.

Dari sisi hukum, dugaan penyalahgunaan atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sementara dugaan penyimpanan BBM tanpa izin usaha juga dapat menjadi perhatian berdasarkan Pasal 53. Namun, penerapan pasal terhadap pemilik maupun pihak yang terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup.

Redaksi akan terus mengawal persoalan ini dan menunggu tindak lanjut dari Satreskrim Polres Lumajang bersama Kanit Tipidter. Masyarakat berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, transparan dan tidak berhenti pada pengecekan lokasi semata, sehingga apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana distribusi solar bersubsidi di wilayah Lumajang berjalan dan memastikan BBM yang menjadi hak masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini.

Unit 5 Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya Pastikan Stok Beras SPHP, Medium dan Premium Aman di Pasaran

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Satgas Pangan Polda Jawa Timur melakukan inspeksi (sidak) untuk memeriksa ketersediaan stok dan harga beras di Pasar Pucang Anom dan Pasar Genteng, Surabaya, Selasa (8/9/2026).

Sidak dipimpin Unit 5 Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya, yakni Kanit 5 Tipidek AKP Tony Hariyanto, S.H., M.H.; Kasubnit Tipidek Iptu Ranggi Putra Perdana, S.H., M.H.; Kasubnit Tipidek Ipda Natanael V., S.Kom. dan Tim Operasional Unit 5 Tipidek.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan beras jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), medium, dan premium sekaligus mencegah penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung, S.E., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kebutuhan beras masyarakat di wilayah Kota Surabaya sejauh ini masih tercukupi.

“Untuk wilayah Surabaya, ketersediaan stok maupun harga beras secara umum masih terpantau aman. Harga beras SPHP dan medium juga masih relatif normal serta sesuai dengan ketentuan HET,” kata AKP Hadi.

Di Pasar Pucang Anom, petugas melakukan pemeriksaan di Toko Mitra Barokah, Toko Anas, dan Toko Sumber Makmur. Berdasarkan hasil pemantauan, beras SPHP dijual pada kisaran Rp58.000 hingga Rp60.000 per kemasan lima kilogram.

Petugas juga memeriksa harga beras medium dan premium. Harga jual beras medium tercatat bervariasi sesuai dengan jenis dan ukuran kemasannya, sedangkan harga beras premium berada pada kisaran yang berbeda berdasarkan merek dan jalur distribusi masing-masing pedagang.

Sementara itu, di Pasar Genteng, pengecekan dilakukan di sejumlah titik penjualan, antara lain TPID, Toko Iskandar, Toko Asat M10, serta Toko Rochman B17–18. Beras SPHP di pasar tersebut dijual pada kisaran Rp59.000 hingga Rp60.000 per kemasan lima kilogram.

Untuk beras premium, harga jual ditemukan bervariasi berdasarkan merek, kualitas, ukuran kemasan, serta harga dari pemasok. Beberapa produk tercatat dijual di atas HET karena pedagang memperoleh barang dari tengkulak atau pemasok dengan harga yang berbeda.

Meski demikian, Satgas Pangan memastikan bahwa secara keseluruhan kondisi stok dan harga beras di dua pasar tersebut masih aman dan terkendali. Petugas juga mengingatkan para pedagang agar tidak mengambil keuntungan secara tidak wajar serta tetap mematuhi ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah.

Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala PD Pasar Genteng Ida dan Kepala PD Pasar Pucang Anom Farah.

AKP Hadi menambahkan, pemantauan stok dan harga bahan pangan dilaksanakan secara rutin setiap hari oleh Satgas Pangan Polrestabes Surabaya atas perintah Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim. Pelaksanaannya dilakukan oleh Unit 5 Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Pengawasan ini bertujuan menjaga ketersediaan stok beras SPHP, medium, dan premium, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang menjual beras melampaui batas HET yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.