Unit Reskrim Polsek Gununganyar Amankan Wanita Diduga Gelapkan Motor Rental

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Wanita inisial CR (39) asal Jalan Raya Letnan Abdullah  Kel. Tanjung Jati Kec. Kamal Kab. Bangkalan ditangkap Reskrim Polsek Gununganyar Surabaya setelah diketahui melarikan unit kendaraan roda dua.

Pelaku ini bermodus menyewa harian ke korban inisial AESY di Gununganyar dengan biaya sewa 100 ribu perharinya. Sekali dua kali pembayaran lancar, namun setelah itu pelaku menghilang berikut kendaraan yang disewanya.

Kasus tersebut kemudian oleh korban dilaporkan ke Polsek Gununganyar yang langsung ditindaklanjuti.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyatakan, korban menyewakan motor awalnya pada. Sabtu 16 Juni 2026 sekira pukul 12.00 WIB. Pelaku menyewa kendaraan sepeda motor Honda NoPol L 4481 LT.

CR ini awalnya menyewa selama 3 hari mulai tanggal 16 Juni 2026 sampai tanggal 19 Juni 2026 dengan biaya sewa per hari sebesar Rp. 100.000.

“Kemudian CR melakukan perpanjangan sewa setiap harian, hingga mengalami tunggakan pembayaran selama 25 hari dan tidak ada pembayaran,” kata AKP Hadi, Jumat (18/9/2026).

Hampir sebulan tak lakukan konfirmasi terkait sewa menyewa dan korban juga sudah melakukan komunikasi dengan CR melalui Whatshap dan memberikan surat somasi agar segera membayar serta mengembalikan kendaraan.

Karena tidak ada kesepakatan, kemudian pada 9 September 2026 sekira pukul 13.00 WIB korban bersama dengan team rental motor mencari CR dan sore harinya  pelaku datang ke kantor Rental dan tidak bisa mengembalikan unit sepeda motor yang telah dipinjam.

“Tidak adanya pembayaran serta kendaraan juga tidak kembali, Korban kemudian melaporkan ke Polsek Gununganyar Surabaya untuk guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh AKP Hadi.

Polsek Gununganyar kemudian bergerak cepat usai adanya laporan korban dan pelaku dapat diamankan. Saat ini terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan.

Polisi akan menjerat wanita tersebut dengan pasal 492 dan atau 486 KUHP UU No. 1 Tahun 2023. Ancamannya penjara hingga 5 tahun.

Barang bukti yang ikut diamankan, BPKB, STNK nopol L 4481 LT, 1 lembar Form order Rental Leandra Group dan surat somasi.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Kepergok Curi Motor di Jalan Rembang Surabaya, Pelaku Nyaris Jadi Amukan Massa

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Nyawa seorang pelaku pencurian motor (curanmor) selamat setelah anggota Polsek Bubutan datang mengamankan pelaku yang sempat dihajar warga ketika kepergok membawa motor korban.

Aksi curanmor itu sendiri terjadi pada, Sabtu 12 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, di jalan Rembang Surabaya. Tersangkanya, inisial RAKH (24) asal Jalan Gili 4, Kel. Nyamplungan Surabaya.

Korbannya AW (pelapor), saat kejadian sedang melakukan scanning paket Shopee. Tiba-tiba AN temannya berteriak, “Maling! Maling!” Setelah mendengar teriakan tersebut, AW mengetahui bahwa sepeda motor miliknya dibawa seseorang.

Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra membenarkan jika anggota mengamankan terduga pelaku curanmor yang tertangkap warga dan sempat dihajar massa.

Anggota bergegas menuju lokasi kejadian setelah mendapat informasi dari warga mengenai adanya pelaku pencurian sepeda motor yang telah diamankan.

“Anggota menyelamatkan pelaku dari amukan warga dan dibawa ke Mako Polsek beserta barang bukti guna untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Kompol Sandi, Kamis (17/9/2026).

Kapolsek melanjutkan, motor korban yang sempat hendak dicuri, pada Sabu, 12 September 2026 dipinjam pakaikan ke pemilik setelah adanya permohonan pinjam pakai yang dibuat oleh korban.

Sepeda Beat hitam NoPol L 3975 DBF tersebut tidak boleh hilang maupun dipindah tangankan kepada pihak lain.

“Akibat kejadian itu, potensial kerugian yang dialami korban sebanyak Rp. 22.000.000, sementara pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan, ” pungkas Kapolsek Bubutan.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Wanita Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polrestabes Surabaya, Residivis Tahun 2017

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Kamar kos didaerah Jalan Simo Sidomulyo Surabaya digrebek SatResnarkoba Polrestabes Surabaya. Satu pelaku ditangkap.

Penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika tersebut dilakukan, setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat.

Tersangka yang diamankan seorang wanita inisial RA (34), asal Dusun Pajaran Kec. Peterongan Jombang.

Residivis kasus serupa yang bebas pada tahun 2017 tersebut jauh-jauh merantau dari Jombang ke Surabaya untuk Mengedarkan sabu dan extacy agar tidak diketahui oleh keluarganya.

Kasat Resnarkoba AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi menjelaskan, penangkapan terhadap RA dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB.

Anggota yang mendapat informasi adanya peredaran narkotika langsung menuju lokasi kejadian dan penangkapan serta penggeledahan di Kost daerah Simo Sidomulyo Kota Surabaya.

“Dalam penggeledahan ditemukan 13 kantong plastik berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto keseluruhan 9,640 gram,” kata AKBP Dodi, Sabtu (18/9/2026).

Lanjut AKBP Dodi, selain sabu pelaku RA juga mengedarkan ekstasi. Anggota mendapatkan 30 tablet berisi extacy dengan berat netto keseluruhan 12,381 gram.

“Sabu dan Ekstasi tersebut didapatkan RA dari dua orang berbeda yang kini sedang dilakukan pengejaran,” tambah AKBP Dodi.

Tersangka RA mendapatkan barang bukti sabu dari DN alias Boyo (DPO), sedangkan untuk jenis extacy dari NR (DPO).

Dari DN, RA sudah tiga kali transaksi sabu dengan cara membeli. Sementara untuk narkotika jenis extacy dari NR sebanyak 6 kali.

Dua jenis narkotika tersebut olehnya akan diedarkan diwilayah Surabaya untuk mendapatkan keuntungan serta dapat menggunakan sabu secara gratis.

“RA ini mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu sekitar Rp 250.000, hingga Rp 400.000,-dan untuk Extacy keuntungan sebesar Rp. 150.000,” imbuh Dodi.

Barang bukti yang disita selain sabu dan ekstasi, anggota juga mengamankan 1 bendel plastik klip, 2 buah skrop dari sedotan, dompet warna hitam, 1 pouch warna hitam, Timbangan Elektrik, uang hasil penjualan Rp 5.800.000 serta HP Samsung dan iPhone.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.