Kepergok Curi Motor di Jalan Rembang Surabaya, Pelaku Nyaris Jadi Amukan Massa

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Nyawa seorang pelaku pencurian motor (curanmor) selamat setelah anggota Polsek Bubutan datang mengamankan pelaku yang sempat dihajar warga ketika kepergok membawa motor korban.

Aksi curanmor itu sendiri terjadi pada, Sabtu 12 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, di jalan Rembang Surabaya. Tersangkanya, inisial RAKH (24) asal Jalan Gili 4, Kel. Nyamplungan Surabaya.

Korbannya AW (pelapor), saat kejadian sedang melakukan scanning paket Shopee. Tiba-tiba AN temannya berteriak, “Maling! Maling!” Setelah mendengar teriakan tersebut, AW mengetahui bahwa sepeda motor miliknya dibawa seseorang.

Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra membenarkan jika anggota mengamankan terduga pelaku curanmor yang tertangkap warga dan sempat dihajar massa.

Anggota bergegas menuju lokasi kejadian setelah mendapat informasi dari warga mengenai adanya pelaku pencurian sepeda motor yang telah diamankan.

“Anggota menyelamatkan pelaku dari amukan warga dan dibawa ke Mako Polsek beserta barang bukti guna untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Kompol Sandi, Kamis (17/9/2026).

Kapolsek melanjutkan, motor korban yang sempat hendak dicuri, pada Sabu, 12 September 2026 dipinjam pakaikan ke pemilik setelah adanya permohonan pinjam pakai yang dibuat oleh korban.

Sepeda Beat hitam NoPol L 3975 DBF tersebut tidak boleh hilang maupun dipindah tangankan kepada pihak lain.

“Akibat kejadian itu, potensial kerugian yang dialami korban sebanyak Rp. 22.000.000, sementara pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan, ” pungkas Kapolsek Bubutan.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Wanita Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polrestabes Surabaya, Residivis Tahun 2017

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Kamar kos didaerah Jalan Simo Sidomulyo Surabaya digrebek SatResnarkoba Polrestabes Surabaya. Satu pelaku ditangkap.

Penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika tersebut dilakukan, setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat.

Tersangka yang diamankan seorang wanita inisial RA (34), asal Dusun Pajaran Kec. Peterongan Jombang.

Residivis kasus serupa yang bebas pada tahun 2017 tersebut jauh-jauh merantau dari Jombang ke Surabaya untuk Mengedarkan sabu dan extacy agar tidak diketahui oleh keluarganya.

Kasat Resnarkoba AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi menjelaskan, penangkapan terhadap RA dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB.

Anggota yang mendapat informasi adanya peredaran narkotika langsung menuju lokasi kejadian dan penangkapan serta penggeledahan di Kost daerah Simo Sidomulyo Kota Surabaya.

“Dalam penggeledahan ditemukan 13 kantong plastik berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto keseluruhan 9,640 gram,” kata AKBP Dodi, Sabtu (18/9/2026).

Lanjut AKBP Dodi, selain sabu pelaku RA juga mengedarkan ekstasi. Anggota mendapatkan 30 tablet berisi extacy dengan berat netto keseluruhan 12,381 gram.

“Sabu dan Ekstasi tersebut didapatkan RA dari dua orang berbeda yang kini sedang dilakukan pengejaran,” tambah AKBP Dodi.

Tersangka RA mendapatkan barang bukti sabu dari DN alias Boyo (DPO), sedangkan untuk jenis extacy dari NR (DPO).

Dari DN, RA sudah tiga kali transaksi sabu dengan cara membeli. Sementara untuk narkotika jenis extacy dari NR sebanyak 6 kali.

Dua jenis narkotika tersebut olehnya akan diedarkan diwilayah Surabaya untuk mendapatkan keuntungan serta dapat menggunakan sabu secara gratis.

“RA ini mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu sekitar Rp 250.000, hingga Rp 400.000,-dan untuk Extacy keuntungan sebesar Rp. 150.000,” imbuh Dodi.

Barang bukti yang disita selain sabu dan ekstasi, anggota juga mengamankan 1 bendel plastik klip, 2 buah skrop dari sedotan, dompet warna hitam, 1 pouch warna hitam, Timbangan Elektrik, uang hasil penjualan Rp 5.800.000 serta HP Samsung dan iPhone.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Launching Perdana Banjari Al Mustofa UPTD Blega 1 Semarakkan Maulid Nabi Muhammad SAW

BANGKALAN, Cakrawalajatim.news — Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di lingkungan UPTD Blega 1 tahun ini berlangsung dengan suasana religius dan penuh kebersamaan. Momentum tersebut sekaligus menjadi ajang launching perdana Banjari Al Mustofa, yang melibatkan guru, siswa, serta masyarakat sekitar.

Lantunan shalawat yang dibawakan Banjari Al Mustofa menjadi bagian utama dalam kegiatan tersebut. Penampilan perdana ini mendapat perhatian dari para peserta yang hadir dan menjadi langkah awal bagi Banjari Al Mustofa untuk terus mengembangkan kegiatan seni Islami di lingkungan pendidikan.

Kegiatan Maulid Nabi tersebut bukan sekadar seremoni keagamaan. Momentum ini juga menjadi ruang untuk menanamkan nilai keteladanan Rasulullah SAW kepada para siswa, khususnya dalam membangun karakter, akhlak, kedisiplinan, kepedulian, dan semangat kebersamaan.

Pesan tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Ahzab ayat 21:

“Laqad kana lakum fi rasulillahi uswatun hasanah.”

Artinya, “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.”

Nilai keteladanan Rasulullah SAW tersebut menjadi salah satu pesan penting dalam peringatan Maulid Nabi di UPTD Blega 1. Para guru dan siswa diharapkan tidak hanya mengenal sejarah kehidupan Rasulullah, tetapi juga mampu menerapkan akhlak dan keteladanan beliau dalam kehidupan sehari-hari.

Kehadiran masyarakat dalam kegiatan tersebut turut memperkuat suasana kebersamaan. Hubungan antara sekolah dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung kegiatan positif yang memberikan ruang kepada generasi muda untuk berkarya sekaligus memperkuat nilai-nilai keagamaan.

Launching perdana Banjari Al Mustofa juga menjadi bukti bahwa kegiatan seni Islami dapat menjadi media pendidikan karakter bagi siswa. Melalui shalawat dan musik banjari, para siswa diberikan kesempatan untuk menyalurkan kreativitas sekaligus menumbuhkan rasa cinta kepada Nabi Muhammad SAW.

Dengan adanya Banjari Al Mustofa, diharapkan kegiatan keagamaan di UPTD Blega 1 dapat terus berkembang dan menjadi wadah positif bagi guru maupun siswa. Dukungan masyarakat juga diharapkan semakin memperkuat keberadaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari kebersamaan dalam membangun generasi yang berakhlak dan berkarakter.

Launching perdana Banjari Al Mustofa dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi momentum kebersamaan guru, siswa, dan masyarakat untuk memperkuat kecintaan kepada Rasulullah SAW serta menjadikan akhlak beliau sebagai teladan dalam kehidupan.

Penulis, Tim Editor, Redaksi

Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Tunggal dalam Kasus Mesin Seberat 1 Ton di Pati

PATI, Cakrawalajatim.news — Penetapan H. Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian mesin kapal di wilayah hukum Polresta Pati dipertanyakan penasihat hukumnya. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah penetapan tersangka yang disebut hanya mengarah kepada kliennya, sementara mesin yang menjadi objek perkara berdasarkan informasi yang diterima pihak kuasa hukum memiliki bobot hingga sekitar satu ton atau lebih.

Penasihat Hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, berbagai hal dalam perkara ini masih membutuhkan penjelasan secara menyeluruh dari penyidik.

“Mesin yang menjadi materi perkara ini menurut informasi yang kami dapatkan beratnya bisa mencapai satu ton bahkan lebih. Karena itu, menurut kami perlu dijelaskan secara terang bagaimana proses pengambilan atau pemindahan barang tersebut dapat dilakukan apabila hanya melibatkan satu orang,” ujar Izzudin.

Ia juga mempertanyakan alasan kliennya tetap ditetapkan sebagai tersangka meskipun, menurut pihaknya, telah menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai berkaitan erat dengan perkara tersebut.

“Kami melihat ada bukti-bukti yang telah ditunjukkan klien kami dan menurut kami cukup kuat untuk dipertimbangkan. Namun faktanya klien kami tetap ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi kami,” katanya.

Status Kepemilikan Barang Turut Dipertanyakan

Selain persoalan penetapan tersangka, kuasa hukum juga mempertanyakan status kepemilikan mesin yang menjadi objek perkara.

Izzudin menyebut pihaknya belum memperoleh informasi yang dianggap pasti mengenai pihak yang secara hukum memiliki hak atas barang tersebut. Hal itu, menurutnya, perlu diperjelas karena disebut masih terdapat hubungan dengan hak hipotek atau kepentingan perbankan.

“Kami belum mendapatkan informasi secara pasti mengenai siapa pemilik asli barang bukti tersebut. Masih ada persoalan hak hipotek yang perlu dijelaskan. Karena itu, bagaimana kemudian pelapor dapat langsung diyakini sebagai pemilik sah menurut hukum, ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Menurut Izzudin, apabila benar terdapat pemeriksaan terhadap pihak Bank Jateng berkaitan dengan status barang tersebut, pihaknya berharap hasil pemeriksaan itu dapat menjadi bagian yang terang dalam konstruksi perkara.

“Kalau memang Bank Jateng telah diperiksa dan persoalan kepemilikan atau hak atas barang tersebut sudah jelas, tentu kami berharap penjelasannya dapat dibuka secara terang dalam proses hukum,” imbuhnya.

Pertanyakan Keberadaan Barang dan Peran Pihak Lain

Pertanyaan lain yang diajukan kuasa hukum berkaitan dengan kronologi hilangnya barang. Pihaknya meminta agar dijelaskan secara rinci mengenai lokasi, waktu, jumlah, serta bagaimana barang yang diduga dicuri tersebut berpindah dari tempat semula.

Terlebih, menurut informasi yang diterima kuasa hukum, barang yang dipersoalkan disebut tidak ditemukan dalam penguasaan kliennya, melainkan disita dari pihak lain.

“Kalau benar barang yang diduga dicuri tersebut tidak disita dari tangan klien kami, tetapi justru ditemukan atau disita dari orang lain, maka kami mempertanyakan bagaimana status hukum pihak yang menguasai barang tersebut,” tegas Izzudin.

Ia menilai peran setiap pihak yang berkaitan dengan keberadaan barang perlu dijelaskan berdasarkan fakta dan alat bukti yang dimiliki penyidik, termasuk apabila terdapat pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara.

“Apakah sebagai penadah, turut serta, atau peran lainnya, tentu semuanya harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti. Pertanyaan kami, mengapa dalam perkara ini klien kami justru menjadi tersangka tunggal?” katanya.

Minta Penyidik Tetap Profesional dan Bebas Intervensi

Meski menyampaikan sejumlah keberatan dan pertanyaan, Izzudin menegaskan pihaknya tetap menghormati institusi Polresta Pati dan kinerja penyidik.

Menurutnya, pihaknya tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa penyidik telah melakukan kesala

Dilansir dari Media TargetNews.id

 

Penulis, TargetNews.id / Editor, Redaksi

Flyer Promosi dengan Visual Menyerupai Atribut Polri Dibuat Menggunakan AI, Polrestabes Surabaya Lakukan Pendalaman

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Polrestabes Surabaya melakukan pendalaman terkait beredarnya flyer promosi salah satu tempat hiburan di Surabaya yang menampilkan sejumlah perempuan dengan pakaian dan atribut menyerupai seragam Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, visual dalam materi promosi tersebut dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Orang-orang yang ditampilkan dalam materi tersebut merupakan pegawai tempat hiburan tersebut dan tidak mengenakan seragam Polri secara fisik sebagaimana tergambar dalam flyer.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa visual yang beredar menunjukkan penggunaan seragam Polri secara nyata maupun adanya keterlibatan institusi kepolisian.

“Berdasarkan hasil pengecekan dan pemeriksaan sementara, orang-orang yang terdapat dalam materi tersebut tidak menggunakan seragam Polri secara fisik sebagaimana tergambar dalam flyer. Tampilan pakaian dan atribut tersebut merupakan hasil pembuatan visual menggunakan teknologi AI,” kata AKP Hadi, Rabu (16/9).

Polrestabes Surabaya melalui Satreskrim bersama Polsek Genteng telah melakukan penelusuran terhadap materi yang beredar serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk unsur manajemen, bagian pemasaran, dan pihak yang membuat materi promosi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, materi promosi tersebut dibuat menggunakan teknologi AI dan selanjutnya dipublikasikan melalui media sosial.

Penyelidik telah memperoleh dan mendokumentasikan materi flyer beserta informasi pendukung untuk kepentingan pendalaman.

Polrestabes Surabaya juga memastikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sejauh ini tidak ditemukan adanya hubungan, kerja sama, persetujuan, dukungan resmi maupun keterlibatan institusi Polri dalam pembuatan dan publikasi materi promosi tersebut.

“Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman terhadap proses pembuatan dan penyebaran materi tersebut, termasuk konteks dan tujuan penggunaannya,” jelas AKP Hadi.

Masyarakat diimbau menyikapi informasi yang beredar secara bijak serta tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan visual yang beredar di media sosial.

Polrestabes Surabaya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai hasil pendalaman yang dilakukan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polrestabes Surabaya Ungkap Kepemilikan Senjata Celurit Panjang 1,5 M Antarkelompok

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam yang berkaitan dengan tawuran antar kelompok. Seorang pemuda berinisial P.A.S. (21), warga Rangkah, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,5 meter. Senjata itu disebut hendak disewakan kepada teman tersangka seharga Rp50 ribu untuk digunakan tawuran.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada (26/8). Saat itu, P.A.S. diajak temannya berinisial D., yang disebut terkait dengan kelompok CIU atau Cindilan Utara, untuk menghadapi kelompok ALA STAR.

“Setelah menerima ajakan tersebut, tersangka menyiapkan senjata tajam yang sebelumnya disimpan di kamar mandi rumahnya,” tutur AKP Hadi, pada Rabu (16/9).

AKP Hadi mengungkapkan rekan D. bersama seorang teman berinisial P, pada (27/8) saat itu menjemput tersangka. Ketiganya kemudian berangkat menggunakan sepeda motor dengan membawa senjata tajam tersebut.

“Dalam perjalanan di kawasan Rangkah, P. menyampaikan keinginannya menyewa senjata milik tersangka dengan harga Rp50 ribu. Lantas P.A.S. menyetujui permintaan itu meskipun mengetahui senjata tersebut akan dipergunakan untuk tawuran,” katanya.

Rangkaian kejadian kemudian berlanjut ke kawasan Kalianyar, Surabaya, tempat tersangka disebut bergabung dengan teman-temannya dalam bentrokan antarkelompok.

Tersangka P,A,S bersama D. dan P. melarikan diri ketika dilakukan pengejaran oleh anggota kepolisian. Saat itu, senjata tajam berada dalam penguasaan P. dan disebut dibuang saat upaya melarikan diri.

Dalam laporan pengungkapan tersebut, polisi mencatat lokasi kejadian di depan SMAN 7 Surabaya, Jalan Ngaglik 27–29. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu senjata celurit panjang 1,5 meter.

P.A.S. disangkakan melakukan tindak pidana terkait penguasaan, kepemilikan, penyimpanan, atau pembawaan senjata tajam tanpa hak yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 307 KUHP sebagai dasar sangkaan.

 

Penulis, Ibad/ Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.