Unit Reskrim Polsek Kenjeran Amankan Dua Pelaku Spesialis Pembobol Sekolah di Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan dua orang yang diduga membobol SDN Kompleks Kenjeran II di Wiratno, Surabaya, Rabu (9/9/2026). Salah seorang pelaku ditemukan bersembunyi di atas pohon ketika hendak melarikan diri.

Keduanya adalah AA (21), perempuan asal Manukan Lor, serta KW (15), warga Tandes yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum. Mereka diduga mengambil uang tunai sebesar Rp8.805.500 dan sebuah pacing pad dari dalam sekolah.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah seorang saksi memeriksa kamera pengawas sekolah melalui telepon seluler. Saksi curiga karena CCTV tiba-tiba mengalami gangguan atau mati.

Saksi kemudian meminta suaminya mendatangi sekolah. Saat melakukan pemeriksaan, ia melihat orang tidak dikenal berada di dalam lingkungan sekolah dan segera melaporkannya kepada Polsek Kenjeran.

“Ketika anggota tiba di lokasi, salah satu pelaku berinisial AA berada di atas pohon dan diduga hendak melarikan diri. Sementara KW menunggu di luar pagar sekolah,” kata Iptu Suroto, Kamis (10/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku masuk dengan memanjat pagar, kemudian turun melalui pohon. Mereka menuju ruang guru dan ruang tata usaha untuk mencari barang berharga.

“Mereka merusak teralis jendela dan pintu menggunakan obeng,” ungkapnya.

Polisi selanjutnya mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku pernah membobol SDN Barata Jaya dan SDN Sumberrejo II.

“Kami masih mengembangkan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lainnya. Berdasarkan pengakuan sementara, mereka memang menyasar sekolah,” pungkas Iptu Suroto.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Heboh! Mobil Diduga Bermuatan Rokok Ilegal Diamankan di Tanah Merah, Kasat Reskrim Polres Bangkalan: “Ta Cekx Dulu Mas”

BANGKALAN, Cakrawalajatim.news – Informasi mengenai dugaan pengamanan sebuah mobil Grand Max yang disebut-sebut bermuatan rokok ilegal oleh anggota Polres Bangkalan di Jalan Raya Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, menjadi perhatian publik.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, kendaraan tersebut diduga dihentikan dan diamankan oleh anggota kepolisian pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, di kawasan Jalan Raya Tanah Merah, Bangkalan.

Mobil yang disebut berjenis Grand Max tersebut diduga membawa muatan rokok ilegal. Sementara inisial sopir yang disebut dalam informasi yang diterima awak media adalah F.

Informasi tersebut juga diperkuat dengan adanya video yang memperlihatkan sebuah mobil Grand Max yang diduga dihentikan oleh anggota kepolisian. Dalam video tersebut, terlihat kendaraan yang diduga digunakan anggota Polres Bangkalan dengan nomor polisi N 1340 VN.

Namun, persoalan kemudian berkembang setelah muncul informasi bahwa kendaraan yang sebelumnya diduga diamankan tersebut tidak berselang beberapa jam kemudian disebut telah keluar atau dibebaskan.

Lebih lanjut, awak media juga menerima informasi mengenai dugaan adanya uang yang disebut-sebut sebagai tebusan atau pembayaran dengan nominal sekitar Rp30 juta terkait pembebasan kendaraan tersebut.

Kendati demikian, informasi mengenai dugaan uang Rp30 juta tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat bukti atau keterangan resmi dari pihak kepolisian yang membenarkan adanya pembayaran maupun tebusan tersebut.

Kasat Reskrim: “Ta Cekx Dulu Mas”

Untuk mendapatkan kepastian informasi, Pimpinan Redaksi Media Delikjatim.com, Ibadurrohman, yang akrab disapa Ibad, melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 17.47 WIB.

Dalam konfirmasi tersebut, awak media menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai dugaan pengamanan mobil Grand Max yang disebut bermuatan rokok ilegal, termasuk informasi mengenai dugaan kendaraan tersebut kemudian dibebaskan serta adanya dugaan uang sekitar Rp30 juta.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo kemudian memberikan respons singkat pada sekitar pukul 19.15 WIB.

“Wa alaikum salam, Ta cekx dulu mas,” demikian jawaban singkat AKP Eriek Triyasworo melalui pesan WhatsApp.

Setelah mendapatkan jawaban tersebut, awak media menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kasat Reskrim Polres Bangkalan.

Namun, hingga Kamis pagi, 10 September 2026, belum terdapat jawaban lanjutan terkait hasil pengecekan sebagaimana disampaikan sebelumnya.

Sekitar pukul 09.51 WIB, awak media kembali menghubungi dan mempertanyakan perkembangan konfirmasi kepada AKP Eriek Triyasworo karena belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bangkalan Beri Penjelasan

Tidak berselang lama, sekitar pukul 15.00 WIB, awak media mendapatkan Chat WhatsApp dari nomor baru yang mengaku sebagai pihak Polres Bangkalan.

Penelepon tersebut memperkenalkan diri sebagai Kasi Humas Polres Bangkalan IPDA Agung Intama.

Dalam komunikasi melalui sambungan WhatsApp, IPDA Agung Intama memberikan penjelasan terkait informasi yang sebelumnya dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bangkalan.

Menurut IPDA Agung Intama, pihaknya telah melakukan pengecekan dan mengumpulkan jajaran perwira maupun anggota Reskrim untuk memastikan informasi tersebut.

“Kasus tersebut yang sempat dikonfirmasi jenengan kepada Kasat Reskrim Polres Bangkalan, saat dicek dikumpulkan seluruh perwira atau anggota jajaran Reskrim itu tidak ada, Mas,” ujar IPDA Agung Intama melalui sambungan telepon WhatsApp.

Pernyataan tersebut menjadi bantahan terhadap informasi yang sebelumnya diterima awak media mengenai dugaan adanya pengamanan mobil Grand Max bermuatan rokok ilegal oleh jajaran Reskrim Polres Bangkalan.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara rinci, khususnya terkait video yang memperlihatkan dugaan pemberhentian mobil Grand Max serta identitas kendaraan yang disebut menggunakan nomor polisi N 1340 VN.

Publik Menunggu Penjelasan Lebih Terang

Munculnya informasi yang berbeda tersebut membuat publik perlu mendapatkan penjelasan yang lebih terang mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi di Jalan Raya Tanah Merah pada dini hari 9 September 2026.

Apakah benar mobil Grand Max tersebut dihentikan oleh anggota Polres Bangkalan? Jika benar, dalam rangka apa kendaraan tersebut dihentikan dan diperiksa? Apakah kendaraan tersebut benar membawa rokok ilegal? Dan jika memang sempat diamankan, bagaimana status kendaraan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan?

Termasuk mengenai informasi dugaan uang sebesar Rp30 juta, hingga kini belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan maupun membenarkan informasi tersebut.

Delikjatim.com menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan uang Rp30 juta dalam pemberitaan ini masih merupakan informasi yang belum terverifikasi dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan resmi dari Polres Bangkalan maupun pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut dapat diketahui secara terang dan pemberitaan kepada masyarakat tetap berimbang serta berdasarkan fakta.

Bersambung…

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.