Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Sabu di Kenjeran, 65,51 Gram Barang Bukti Disita

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Seorang pria berinisial F.I. (26), asal Sampang, Madura, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 65,51 gram.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi menduga barang terlarang tersebut disiapkan untuk diedarkan kembali dalam berbagai ukuran paket.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari penyelidikan petugas terhadap aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Dari hasil penindakan, petugas mengamankan pelaku berinisial F.I. beserta 10 klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, F.I. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ADT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Transaksi berlangsung di sebuah warung kopi di kawasan Kunti, Surabaya, pada Jumat (14/8/2026). Barang tersebut diserahkan dalam bungkusan plastik hitam yang dilipat dalam ukuran kecil.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut melalui transaksi langsung dengan ADT. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pencarian dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredarannya,” kata Kasat Resnarkoba.

Menurut AKP Adik, sabu itu diperoleh dengan harga sekitar Rp750 ribu per gram menggunakan sistem pembayaran tunai setelah seluruh barang habis terjual.

Kepada penyidik, F.I. mengaku menjual sabu dalam bentuk paket hemat maupun kemasan satu gram. Dari penjualan paket kecil, keuntungan yang diperoleh disebut dapat mencapai sekitar Rp500 ribu untuk setiap gram. Sementara itu, penjualan satu gram secara utuh memberikan keuntungan sekitar Rp50 ribu per klip.

Apabila seluruh barang berhasil diedarkan, keuntungan yang diperkirakan diperoleh F.I. dapat mencapai lebih dari Rp30 juta.

Penyidik juga mendalami keterangan bahwa F.I. telah menerima pasokan dari ADT beberapa kali sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Pasokan tersebut disebut masing-masing sebanyak 30 gram pada transaksi pertama, 30 gram pada transaksi kedua, serta sekitar 60 gram pada transaksi berikutnya.

Polisi menduga F.I. telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap. Keterangan tersebut masih terus diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, serta jejak komunikasi pada telepon seluler yang diamankan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebuah tas selempang hitam yang berisi 10 klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua timbangan elektronik berwarna hitam dan satu telepon seluler. Seluruh barang bukti dibawa untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pengembangan penyidikan.

Atas perbuatannya, F.I. disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Mesin Kapal Hampir 1 Ton, Mengapa Hanya Satu Tersangka? Kuasa Hukum H. Utomo Soroti Penyitaan dan Barang Bukti

PATI, Cakrawalajatim.news –Sebuah perkara dugaan pencurian komponen mesin kapal di wilayah hukum Polresta Pati menjadi sorotan Tim Kuasa Hukum H. Utomo. Bukan hanya soal dugaan tindak pidana yang disangkakan, tim hukum mempertanyakan sejumlah hal dalam proses penyidikan, mulai dari status barang bukti, dasar penyitaan, hingga alasan klien mereka menjadi satu-satunya tersangka.

‎Sorotan tersebut disampaikan Izzudin Arsalan, S.H., M.H., yang mewakili Tim Kuasa Hukum H. Utomo dari Kantor Advokat Fatkur Rohman dan Rekan. Perkara itu diketahui ditangani Reskrim Polresta Pati Unit 1 dengan sangkaan Pasal 477 KUHP.

‎Menurut kuasa hukum, kliennya membantah bahwa mesin atau komponen mesin yang dipersoalkan merupakan hasil pencurian.

‎Klien, kata Izzudin, memberikan keterangan bahwa komponen mesin tersebut telah dibeli sendiri pada November 2016 dari Toko Buana. Pihaknya menyebut memiliki nota atau kuitansi pembelian yang dijadikan dasar untuk menjelaskan asal-usul barang tersebut.

‎Namun, persoalan kemudian berkembang pada status dan proses penyitaan mesin yang kini disebut sebagai barang bukti dalam perkara.

‎Izzudin mengungkapkan, saat mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka, pihaknya telah meminta penyidik memperlihatkan berita acara penyitaan barang bukti berupa mesin yang dipersoalkan.

‎Menurutnya, dokumen tersebut tidak diperlihatkan oleh penyidik kepada tim kuasa hukum.

‎«“Kami mempertanyakan dasar penyitaan, status barang bukti, dan bagaimana kemudian mesin tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana,” ujar Izzudin, sebagaimana disampaikan kepada awak media.»

‎Bagi tim hukum, keberadaan berita acara penyitaan menjadi bagian penting untuk mengetahui dasar hukum serta prosedur yang digunakan penyidik dalam menguasai barang yang kemudian ditempatkan sebagai barang bukti.

‎Mesin Hampir Satu Ton, Mengapa Hanya Satu Tersangka?

‎Pertanyaan lain yang disoroti kuasa hukum berkaitan dengan penetapan tersangka.

‎Mesin atau komponen mesin yang menjadi objek perkara disebut memiliki bobot hampir satu ton lebih. Kondisi tersebut, menurut tim hukum, menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses penguasaan, pemindahan, hingga keberadaan barang tersebut bisa terjadi.

‎Tim hukum mempertanyakan apakah dalam rangkaian peristiwa tersebut terdapat pihak lain yang perlu dimintai keterangan atau didalami keterlibatannya.

‎Namun demikian, pertanyaan tersebut merupakan sudut pandang dari pihak kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam perkara.

‎“Kalau barangnya memiliki bobot hampir satu ton, tentu kami mempertanyakan bagaimana prosesnya. Ini yang menurut kami perlu dijelaskan secara terang berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,” kata Izzudin.

‎SPDP Juga Dipersoalkan

‎Tak hanya barang bukti dan penyitaan, tim hukum juga menyoroti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

‎Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum, SPDP dalam perkara tersebut disebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 477 KUHP.

‎Tim hukum menilai informasi tersebut belum memberikan gambaran yang menurut mereka cukup mengenai konstruksi perkara dan dugaan perbuatan yang disangkakan kepada klien.

‎Karena itu, mereka meminta agar proses penyidikan dapat dijelaskan secara transparan, termasuk mengenai hubungan antara barang yang disita dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

‎Kuasa Hukum Siapkan Upaya Hukum

‎Izzudin bersama Tim Kuasa Hukum H. Utomo dari Kantor Advokat Fatkur Rohman dan Rekan menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk meminta kejelasan mengenai proses penyitaan, status barang bukti, serta dasar penetapan klien mereka sebagai tersangka.

‎Menurut tim hukum, langkah tersebut ditempuh untuk menguji proses penyidikan melalui mekanisme hukum yang tersedia sekaligus memastikan hak-hak klien tetap terlindungi.

‎Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Reskrim Polresta Pati Unit 1 mengenai sejumlah persoalan yang disampaikan kuasa hukum.

‎Di antaranya terkait alasan berita acara penyitaan disebut tidak diperlihatkan kepada kuasa hukum, dasar penyitaan dan penetapan mesin sebagai barang bukti, serta pertimbangan penyidik dalam menetapkan tersangka.

‎Mediakpk.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak penyidik. Pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Dilansir dari Media TargetNews.id

 

Penulis, TargetNews.id / Editor, Redaksi

Buntut Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana PK, Pak Suparmin Akan Laporkan Eko HK

DEMAK, Cakrawalajatim.news — Buntut dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK), Bapak Suparmin menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Eko Sugiarto, yang dikenal dengan nama EKO HK, ke Polres Demak.

Dalam wawancara bersama awak media, Pak Suparmin mengungkapkan bahwa dirinya memilih menempuh jalur hukum untuk mencari kejelasan atas uang yang telah diberikan.

“Saya ambil langkah tegas untuk melaporkan Eko Sugiarto (EKO HK) ke Polres Demak,” kata Pak Suparmin.

Saat ditanya mengenai kerugian material yang telah diberikan kepada Eko Sugiarto untuk proses Peninjauan Kembali.

“Saya sudah memberikan uang sejumlah Rp50 juta untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan,”
ungkapnya.

Menurut keterangan Pak Suparmin, uang tersebut diberikan dengan harapan proses pengurusan PK dapat berjalan sesuai kesepakatan. Namun, hingga kini dirinya mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan perkara maupun pertanggungjawaban atas dana yang telah diserahkan.

Langkah pelaporan ke Polres Demak tersebut menjadi upaya Pak Suparmin untuk memperoleh kepastian hukum. Ia berharap laporan yang disampaikan nantinya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, keterangan dari Eko Sugiarto (EKO HK) mengenai dugaan penipuan dan penggelapan tersebut belum diperoleh. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terlapor diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Dilansir dari Media TargetNews.id

 

Penulis, TargetNews.id / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.