Komunitas 9 Naga Tanjung Perak Buka Suara soal Polemik Akun Grab SBY

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Pernyataan seorang driver online berinisial SBY yang mengaku kecewa karena merasa tidak mendapatkan pembelaan dari Komunitas 9 Naga Tanjung Perak mendapat tanggapan dari pihak komunitas.

Ketua Komunitas 9 Naga Tanjung Perak, Satriyo, menyayangkan pernyataan SBY yang menilai dirinya tidak mendapatkan pembelaan dalam persoalan yang berujung pada sanksi terhadap akun Grab miliknya.

Menurut Satriyo, pengurus komunitas justru telah berupaya mengusahakan penyelesaian agar akun SBY dapat kembali digunakan secepat mungkin.

“Pengurus sudah berupaya mengusahakan yang terbaik agar akun tersebut bisa kembali secepatnya,” ujar Satriyo.

Satriyo menjelaskan, persoalan tersebut tidak sepenuhnya berada di tangan pengurus komunitas. Pasalnya, keputusan terkait sanksi atau pembukaan kembali akun merupakan kewenangan pihak aplikator dan dalam kasus tertentu harus melalui proses pemeriksaan di tingkat pusat.

Ia menilai persoalan yang terjadi seharusnya dapat disikapi dengan lebih tenang sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Menurutnya, komunikasi dan koordinasi tetap diperlukan agar permasalahan yang terjadi tidak berdampak terhadap hubungan antar-driver maupun stabilitas komunitas driver online di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

PIC Grab: Penanganan Berada di Pusat

Sementara itu, PIC Grab Surabaya Lutfi yang dikonfirmasi terkait status akun SBY membenarkan bahwa akun driver tersebut saat ini mendapatkan suspend.

Menurut PIC Grab Lutfi, persoalan tersebut berkaitan dengan beberapa hal yang saat ini masih dalam penanganan pihak pusat di Jakarta. Sementara tim Grab Surabaya, kata dia, hanya melakukan pemantauan terhadap proses tersebut.

“Benar, saudara SBY saat ini suspend. Ada beberapa masalah yang sedang ditangani pusat Jakarta. Kami yang di Surabaya hanya memonitor,” jelasnya (11/9).

Ia juga membenarkan bahwa sejumlah pengurus komunitas telah berupaya melakukan koordinasi dengan pihak Grab untuk membantu mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

Bahkan, beberapa pengurus disebut telah mendatangi Grab Driver Center (GDC) di kawasan Jalan Plaza Boulevard Pemuda, Surabaya, untuk menanyakan perkembangan terkait akun SBY.

Upaya tersebut dilakukan agar persoalan akun yang terkena suspend dapat segera mendapatkan kejelasan dan, apabila memenuhi ketentuan, dapat kembali dibuka.

Diminta Tidak Memperkeruh Situasi

Di sisi lain, Tiyok meminta seluruh pihak menyikapi persoalan tersebut dengan kepala dingin. Menurutnya, persoalan yang menyangkut satu driver sebaiknya tidak sampai mengganggu hubungan maupun stabilitas para driver online lainnya, khususnya yang beraktivitas di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak.

“Kami berharap persoalan ini disikapi dengan dingin. Jangan sampai berkembang dan mengganggu stabilitas driver online di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak,” ujarnya.

Pihak komunitas menegaskan bahwa upaya komunikasi dan koordinasi tetap dilakukan. Namun, keputusan akhir terkait status akun tetap berada pada kewenangan pihak Grab sesuai dengan sistem dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, komunitas berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan klarifikasi antara pihak-pihak terkait, tanpa saling menyudutkan maupun memperlebar persoalan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Proyek Saluran U-Ditch Kapas Krampung Dipertanyakan, Mulai Spesifikasi hingga K3

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Pekerjaan pembangunan saluran U-Ditch di kawasan Jalan Kapas Krampung, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, 10/09/2026 Kamis mendapat sorotan. Sejumlah dugaan ketidaksesuaian ditemukan di lapangan, mulai dari spesifikasi pekerjaan, metode pemasangan, hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Pembangunan Saluran U-Ditch 150/150 dengan Cover Gandar 10 Ton (Saluran Jl. Kapas Krampung) yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2026.

Papan proyek mencantumkan PT Mustika Persada Indah sebagai kontraktor pelaksana. Sementara konsultan pengawas tercantum CV Pandu Adhigraha, KSO – CV Cipta Suramadu Consultant.

Sorotan muncul setelah dilakukan pengamatan terhadap proses pekerjaan di lokasi. Bill of Quantity (BOQ) atau daftar kuantitas pekerjaan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang semestinya diterapkan. Dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana maupun konsultan pengawas.

Selain persoalan spesifikasi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian. Di lokasi pekerjaan disebut tidak terlihat penerapan perlengkapan keselamatan yang dinilai memenuhi standar operasional, khususnya mengingat pekerjaan dilakukan pada area galian yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap pekerja maupun masyarakat sekitar.

Kemiringan dan Dasar Saluran Dipertanyakan

Temuan lainnya berkaitan dengan pemasangan elemen saluran. Pada sejumlah titik, terdapat dugaan kemiringan pemasangan yang tidak sesuai dengan prosedur teknis, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi fungsi dan kelancaran aliran air.

Selain itu, berdasarkan pengecekan lapangan, tidak terlihat adanya pemasangan panel lantai atau lantai dasar pada bagian pekerjaan yang diamati.

Kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari pelaksana proyek dan konsultan pengawas, terutama mengenai metode kerja yang digunakan serta apakah konstruksi yang diterapkan telah sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi kontrak.

Metode Pengamanan Galian Juga Disorot

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pengamanan area galian. Di lokasi disebut tidak terlihat penggunaan trucuk atau metode pengamanan lain untuk mencegah longsoran tanah, padahal pekerjaan galian memiliki risiko terhadap kestabilan sisi galian.

Material sirtu (pasir batu) juga disebut tidak digunakan sebagaimana dugaan metode pekerjaan yang seharusnya, sementara material tanah hasil galian justru dimasukkan kembali ke area pekerjaan.

Kondisi tersebut tentunya perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait untuk mengetahui apakah penggunaan material dan metode pengurugan tersebut memang tercantum dalam spesifikasi teknis serta BOQ proyek.

Dengan adanya sejumlah dugaan tersebut, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Pemerintah Kota Surabaya diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek, termasuk mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, BOQ, serta ketentuan K3.

Pemeriksaan diperlukan agar pembangunan infrastruktur tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memenuhi standar mutu, keselamatan, dan ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Kabiro Liputankasus.com Surabaya Abah Rosy Gelar Maulid Nabi Penuh Kekhidmatan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Abah Rosy selaku Kepala Biro (Kabiro) Surabaya media liputankasus.com akan menggelar acara Maulid Nabi di kediamannya, Jalan Kapas Baru 9 Nomor 11, Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan keagamaan tersebut dijadwalkan berlangsung selepas sholat Isya. Acara ini menjadi momentum untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus memperkuat kecintaan umat Islam terhadap Rasulullah SAW.

Peringatan Maulid Nabi tersebut juga diharapkan menjadi ajang untuk mempererat tali silaturahmi antara keluarga, kerabat, rekan media, serta masyarakat yang hadir.

Dalam suasana penuh kekhidmatan, rangkaian kegiatan akan diisi dengan pembacaan shalawat, doa bersama, serta tausiah keagamaan. Pesan-pesan keteladanan Rasulullah SAW diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh jamaah dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Abah Rosy mengatakan bahwa kegiatan Maulid Nabi bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi sarana untuk mengingat kembali akhlak mulia dan perjuangan Rasulullah SAW dalam menyampaikan risalah Islam.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan semangat meneladani sifat Rasulullah SAW, seperti kejujuran, kesabaran, kasih sayang, dan kepedulian terhadap sesama, semakin tumbuh di tengah masyarakat.

Acara Maulid Nabi di Kapas Baru tersebut diharapkan berlangsung lancar dan menjadi momentum kebersamaan serta mempererat ukhuwah Islamiyah di lingkungan masyarakat.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tiga Kali Mediasi, Perselisihan PHK Pekerja dan FIF Group Surabaya Masih Buntu

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Seorang pekerja PT Federal International Finance (FIF Group), Abdullah Qomar Azhar Zahir mencari keadilan atas dirinya, ia menempuh proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial setelah menerima surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak. Dalam perkara ini, Abdullah didampingi Advokat Nako Tata Hullu, S.H., dari DPC Peradi Surabaya.

Permasalahan tersebut bermula dari surat pemberitahuan PHK Nomor M.FIFGROUPPMKS/001/VI/2026 yang ditandatangani perusahaan pada 15 Juni 2026 oleh Branch Head Ira Oktafia Damayanti.

Kuasa Hukum pekerja menilai PHK tersebut berkaitan dengan dugaan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang tidak konsisten atau prosedur ganda, terutama mengenai mekanisme absensi dan pola kerja. Menurut Kuasa Hukum pekerja dalam praktiknya kerap kali menjalani jam kerja melebihi batas waktu atau bekerja lembur, mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Bahkan, pada akhir bulan, jam kerja disebut dapat berlangsung hingga melampaui pukul 24.00 WIB. Atau Dini Hari. Di sisi lain, ketentuan mengenai absensi dinilai tidak diterapkan secara konsisten dan tidak selalu bersifat wajib dalam praktik kerja di lapangan.

Sebelum membawa perselisihan tersebut ke instansi ketenagakerjaan, pihak pekerja telah berupaya menyelesaikan persoalan secara internal. Perundingan Pra Bipartit sempat digelar di kantor FIF Raya Jemursari No. 32 Surabaya pada 3 Juni 2026 dan 15 Juni 2026, tetapi kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.

Upaya perundingan kemudian dilanjutkan melalui mekanisme bipartit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kuasa Hukum Pekerja berinisiatif untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mengirimkan surat undangan Bipartit Pertama secara resmi pada 29 Juni 2026 untuk pertemuan yang dijadwalkan pada 6 Juli 2026. Selanjutnya, surat undangan Bipartit Kedua secara resmi tertanggal 7 Juli 2026 kembali dilayangkan untuk perundingan pada 13 Juli 2026.

Namun, menurut pihak kuasa hukum pekerja, perwakilan perusahaan tidak hadir dalam dua undangan perundingan tersebut dan dapat disimpulkan pihak perusahaan PT FIF tidak beritikad baik.

Karena proses bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan kemudian dibawa ke tahap tripartit melalui surat yang disampaikan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya tertanggal 3 Agustus 2026.

Pertemuan tripartit pertama digelar pada 26 Agustus 2026 dan dihadiri perwakilan pihak perusahaan PT FIF. Dalam proses perundingan tripartit tersebut itu, pembahasan berfokus pada besaran pesangon dan hak-hak pekerja yang menjadi bagian dari perselisihan.

Pihak pekerja menghitung total hak yang menurut mereka harus diterima sebesar Rp. 42.310.000. Perhitungan tersebut mencakup uang pesangon berdasarkan masa kerja empat tahun dengan faktor pengali lima yang nilainya mencapai Rp. 26 juta lebih, uang penghargaan masa kerja dengan faktor pengali dua senilai Rp. 10 juta lebih, serta uang penggantian hak dengan faktor pengali satu senilai Rp. 5 juta lebih.

Sementara itu, perusahaan mendasarkan perhitungannya pada Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terkait dugaan pelanggaran, dengan faktor pengali 0,5 atau 50 persen. Berdasarkan perhitungan tersebut, nilai pesangon yang ditawarkan perusahaan sekitar Rp. 13 juta dengan nilai pertambahan lain lain senilai total Rp. 28 juta lebih. Akan tetapi hal tersebut langsung dibantah oleh Kuasa Hukum Pekerja, karena pihak perusahaan diduga menerapkan prosedur ganda dalam pelaksanaan pekerjaan.

Dalam mediasi lanjutan kedua, pada 2 September 2026, kedua belah pihak mulai menyesuaikan nilai dalam proses negosiasi. Pihak pengusaha menaikkan penawaran pesangon menjadi Rp. 32.900.000, sedangkan pihak pekerja menurunkan tuntutan haknya menjadi Rp. 38.310.368, selain itu pekerja juga menuntut sebagai berikut : 1. Hak Dana Pensiun Astra, 2. Fasilitas BPJS (JHT & JKP) 3. Surat Pengalaman Kerja.

Dalam mediasi lanjutan ketiga, pada 9 September 2026, Pihak pengusaha tidak menyetujui angka yang ditawarkan oleh Pihak Pekerja dan penawaran pesangon tetap diberikan angka Rp. 32.900.000.

Meski selisih nilai tuntutan dan penawaran mulai menyempit, kesepakatan akhir antara kedua belah pihak belum tercapai dan proses penyelesaian masih menunggu tahapan berikutnya.

Kuasa Hukum Pekerja, Adv. Nako Tata Hullu, S.H. menyatakan pihaknya kini menunggu surat anjuran resmi dari Disperinaker Kota Surabaya. Apabila anjuran tersebut tidak diindahkan atau para pihak tetap tidak mencapai kesepakatan, tim kuasa hukum pekerja menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya secepatnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Aksi Jilid III APMP JATIM: Kepung Dua Titik Vital, Acek Kusuma Beber Kreditur Bermasalah dan Soroti Pusaran Bank Jatim

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Gelombang aksi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP JATIM) terhadap sejumlah persoalan yang berkaitan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memasuki babak lanjutan.

APMP JATIM memastikan akan menggelar aksi demonstrasi jilid III pada Rabu, 16 September 2026. Massa aksi disebut akan mendatangi dua lokasi, yakni Kantor Pusat Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat dan Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

Direktur APMP JATIM sekaligus Koordinator Lapangan Utama aksi, Acek Kusuma, mengatakan aksi tersebut akan menjadi momentum bagi pihaknya untuk menyampaikan sejumlah dugaan persoalan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Soroti Kreditur dan Cabang Bank Jatim

Di titik pertama, yakni Kantor Pusat Bank Jatim, APMP JATIM berencana membeberkan sejumlah nama korporasi dan debitur yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan kredit bermasalah.

Acek menyebut beberapa nama yang akan disoroti, di antaranya PT WMU, CV EKM, SAE, dan AJ. Selain itu, pihaknya juga menyoroti sejumlah kantor cabang Bank Jatim yang disebut berkaitan dengan persoalan penyaluran kredit.

“Di Kantor Pusat Bank Jatim, kita tidak lagi sekadar berorasi umum. Saya pribadi akan membuka siapa saja kreditur nakal dan korporat yang kami nilai bermasalah,” ujar Acek.

Ia juga menyebut adanya dugaan persoalan dalam analisis kredit, agunan, serta pengelolaan dokumen pada sejumlah cabang.

Menurut Acek, berbagai persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan agar publik dapat mengetahui bagaimana proses pemberian dan pengawasan kredit di lingkungan Bank Jatim.

Bidik Gedung Grahadi

Usai menggelar aksi di Kantor Pusat Bank Jatim, massa APMP JATIM disebut akan bergerak menuju Gedung Negara Grahadi.

Pada titik kedua tersebut, APMP JATIM berencana menyampaikan sejumlah tuntutan dan mempertanyakan berbagai informasi yang menurut mereka muncul dalam perkara kredit bermasalah Bank Jatim Cabang Jakarta.

Acek juga menyinggung nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menurutnya disebut dalam fakta persidangan perkara tersebut.

“Di Grahadi, kita meminta pertanggungjawaban dan penjelasan. Publik harus mengetahui secara terang bagaimana persoalan yang muncul dalam fakta persidangan tersebut,” katanya.

Namun demikian, berbagai tudingan dan dugaan yang disampaikan APMP JATIM tersebut masih merupakan klaim dari pihak aksi dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Ancam Aksi Lanjutan

APMP JATIM menyatakan aksi jilid III bukan merupakan aksi terakhir. Jika tuntutan mereka tidak mendapatkan respons, pihaknya mengancam akan melanjutkan gerakan ke tingkat yang lebih tinggi.

Acek mengatakan pihaknya telah menyiapkan agenda aksi lanjutan yang disebut sebagai Aksi Puncak Jilid IV, dengan sasaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika Bank Jatim dan pemerintah daerah masih memilih diam, aksi jilid III ini akan menjadi pintu masuk menuju aksi puncak jilid IV,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Bank Jatim maupun Pemprov Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh tudingan yang disampaikan APMP JATIM.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Proyek Infrastruktur Pertanian APBN Rp195 Juta di Kapasan Baturasang Retak, Warga Minta Pemerintah Turun Tangan

SAMPANG, Cakrawalajatim.news — Proyek pembangunan infrastruktur pertanian berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp195 juta di Desa Kapasan Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Pasalnya, proyek yang disebut warga belum genap satu bulan selesai tersebut dilaporkan telah mengalami keretakan parah pada sejumlah bagian bangunan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan serta proses pelaksanaan proyek.(2/9/26).

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Sampang dan instansi terkait segera turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi proyek secara nyata sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kualitas pekerjaan.

“Proyek senilai Rp195 juta jangan dibuat sembarangan. Kalau belum satu bulan sudah retak parah, kami meminta pemerintah turun langsung ke lokasi agar bisa melihat dan mengetahui kondisi sebenarnya,” ujar salah seorang warga.

Selain persoalan keretakan, masyarakat juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proses pekerjaan. Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan kebenarannya dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan, klarifikasi, serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, nama Juheri, anggota DPRD dari Partai NasDem, disebut-sebut oleh masyarakat dalam kaitannya dengan proyek tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian mengenai keterlibatan yang bersangkutan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Masyarakat meminta pemerintah tidak tinggal diam dan segera melakukan pengecekan lapangan. Mereka berharap apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, pihak berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini, belum terlihat titik terang terkait tindak lanjut pemerintah terhadap keluhan warga tersebut. Masyarakat pun menunggu adanya penjelasan resmi dari pemerintah maupun pihak pelaksana proyek.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.