Presidium Geranat’s Dukung Langkah DPR RI Soal Payung Hukum Ojol

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Presidium Gerakan Rakyat Transportasi Online Jawa Timur (Geranat’s) menyatakan dukungannya terhadap langkah DPR RI yang mendorong perlindungan pengemudi ojek online (ojol) masuk dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Presidium Geranat’s, Achmad Tito, menilai langkah tersebut sejalan dengan perjuangan para driver transportasi online yang sebelumnya telah disuarakan dalam aksi nasional di Jakarta pada 20 November 2025 lalu.

Menurut Tito, selama ini para pengemudi ojol membutuhkan kepastian hukum yang kuat agar hak dan kesejahteraan mereka tidak hanya bergantung pada kebijakan perusahaan aplikator maupun aturan sementara.

“Apa yang disampaikan DPR RI hari ini sebenarnya menjadi bagian dari perjuangan yang sudah kami suarakan saat aksi di Jakarta pada 20 November 2025. Kami sejak awal meminta adanya payung hukum tetap bagi driver ojol,” ujar Tito, Sabtu (10/5/2026).

Ia menjelaskan, perjuangan tersebut tidak hanya soal pemotongan komisi aplikator, tetapi juga mencakup perlindungan sosial, kepastian status kerja, jaminan keselamatan, hingga hak driver untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak.

Geranat’s juga mendukung langkah DPR RI yang mendorong penentuan tarif yang layak dan perhitungan regulasi sekaligus aturan potongan komisi aplikator.

Menurut Tito, kebijakan tersebut harus benar-benar diawasi pelaksanaannya agar tidak muncul biaya tambahan lain yang justru membebani pengemudi.

“Kami berharap regulasi ini tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara nyata di lapangan demi kesejahteraan seluruh driver online di Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, Geranat’s meminta pemerintah, DPR RI, dan perusahaan aplikator membuka ruang dialog bersama komunitas pengemudi agar kebijakan yang dibuat sesuai dengan kondisi riil para driver di lapangan.

Diketahui, DPR RI saat ini tengah mendorong revisi UU LLAJ agar profesi pengemudi transportasi online memiliki dasar hukum yang lebih kuat, termasuk terkait perlindungan sosial, pembatasan jam kerja, hingga hak berorganisasi bagi para mitra pengemudi.

APMP JATIM akan jemput bola duluan, akan menyerahkan dokument baru untuk menyempurnakan data

Surabaya, Cakrawalajatim.com – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa Timur (APMP Jatim) menyatakan sikap tegas untuk terus mengawasi dan mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi di RSUD Dr. Soetomo.

Langkah ini diambil setelah penanganan perkara tersebut resmi dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada April 2026 lalu.

Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menegaskan bahwa perpindahan kewenangan penanganan kasus tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat atau mengendorkan proses hukum.

Menurutnya, bukti dan data pendukung kasus ini sudah sangat kuat, mengacu pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencakup periode 2015 hingga 2024.

“Kami memastikan tidak ada ruang untuk intervensi atau penguluran waktu. Basis data dan temuan kerugian negara sudah jelas tercatat dalam audit BPK. Oleh karena itu, Kejari Surabaya harus mampu melanjutkan proses ini dengan profesional dan transparan,” ujar Acek, Jum’at (8/5/2026).

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Kejati Jatim tetap melakukan fungsi pengawasan dan supervisi. Hal ini penting untuk menjamin arah penanganan perkara tetap konsisten dan tidak kehilangan fokus, meskipun kini dikelola oleh instansi kejaksaan tingkat kota.

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik, APMP Jatim juga mendesak Kejari Surabaya untuk secara rutin menyampaikan perkembangan kasus.

Menurutnya bahwa keterbukaan informasi dinilai krusial agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana progres penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus yang menyita perhatian publik ini.

“APMP Jatim akan terus memantau setiap tahapan proses hukum ini. Kami berharap kasus ini menjadi contoh bahwa korupsi di sektor pelayanan publik tidak akan dibiarkan, dan penegak hukum bekerja secara objektif demi pemulihan kerugian negara,” tambahnya.

Ia juga mengajak seluruh kalangan pemuda aktivis dan media untuk terus mengawal kasus tersebut agar ada pembenahan tata kelola keuangan management di RSUD Dr Soetomo.

“Mari bersama-sama kawal kasus ini sebagai bukti ikhtiar (usaha) pembenahan tata kelola keuangan management RSUD Dr Soetomo ataupun birokrasi yang ada ditubuh Pemprov Jatim, dalam ini Khofifah Khofifah Indar Parawansa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” katanya.

Acek menegaskan Minggu depan akan menyerahkan berkas bukti-bukti dugaan korupsi yang ada di RSUD Dr Soetomo ke Kejari Surabaya dan akan mengadakan konferensi pers.

“Kami Minggu depan akan memberikan bukti-bukti tambahan ke Kejari Surabaya dan akan mengadakan konferensi pers,” pungkasnya.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Perpres Perlindungan Ojol Resmi Diteken, Geranat’s: Implementasinya Mana?

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para pengemudi ojek online (ojol) di Jawa Timur.

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, menyebut aturan tersebut dinilai menguntungkan para pengemudi karena memangkas potongan aplikator sehingga pendapatan driver bisa meningkat.

“Pengemudi ojol berhak mendapatkan minimal 92 persen dari total pendapatan per orderan,” ujar mantan Wali Kota Batu itu, Kamis (7/5/2026), dikutip dari nusantaranews.co⁠�.

Selain pembagian hasil, politisi PDIP tersebut menjelaskan Perpres juga menekankan perlindungan tambahan berupa jaminan kecelakaan kerja dan asuransi kesehatan melalui BPJS.

“Akibat pemangkasan potongan tersebut, pengemudi ojol berhak menerima pendapatan minimal 92 persen dari tarif total, meningkat dari sebelumnya sekitar 80 persen. Ini secara langsung meningkatkan pendapatan harian ojol di daerah, termasuk di Jawa Timur,” jelasnya.

Aturan ini juga disebut menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi driver dari kebijakan sepihak aplikator, termasuk memberikan kejelasan mengenai mekanisme suspend akun.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi, di mana potongan aplikator dibatasi maksimal 8 persen.

Selain itu, aplikator juga diwajibkan memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, hingga asuransi kesehatan bagi para mitra pengemudi.

Namun demikian, kebijakan tersebut mendapat sorotan dari Presidium Geranat’s (Gerakan Rakyat Transportasi Online), Puji Waluyo. Ia mempertanyakan kapan aturan tersebut benar-benar diterapkan di Jawa Timur dan dirasakan langsung oleh para pengemudi ojol.

“Kami berharap pemerintah segera memastikan implementasi Perpres ini berjalan di lapangan, khususnya di Jawa Timur. Jangan sampai aturan hanya bagus di atas kertas, tetapi driver masih belum merasakan perubahan,” tegas Puji Waluyo (8/5).

Puji menegaskan, para driver ojol berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terkait teknis penerapan aturan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Kami berharap pemerintah segera memastikan implementasi Perpres ini berjalan nyata, bukan sekadar wacana. Driver ojol membutuhkan kepastian dan perlindungan yang benar-benar dirasakan,” pungkasnya.

Lahirkan Semangat Persatuan, Komunitas Wartawan Indonesia Hadir Sebagai Wadah Pemersatu Insan Pers

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dunia pers tanah air kembali menyambut kehadiran organisasi baru yang hadir dengan visi besar untuk menyatukan barisan insan pers. Berdiri pada bulan Maret 2026, Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) resmi hadir di tengah masyarakat dengan komitmen kuat menjadi wadah pemersatu, bukan wadah perpecahan.

Organisasi yang diketuai oleh Umar Hayat Am.pd.,SPD.Or. CFLE .,CLAD ini membawa semangat baru dengan moto khas: “KWI PEMERSATU JURNALIS”.

Visi: Hadir untuk Menyatukan, Bukan untuk Bersaing

Dalam visi dan misinya, Ketua Umum KWI, Umar Hayat, menegaskan bahwa organisasi yang ia bangun ini tidak hadir dengan tujuan untuk berkompetisi atau bertanding dengan organisasi lainnya.

“KWI saya bangun bukan untuk bersaing. KWI lahir bukan untuk bertanding, tapi KWI hadir untuk menjadi pemersatu jurnalis,” tegas Umar Hayat.

Lebih jauh ia menyampaikan, segenap pengurus dan anggota KWI akan selalu menjaga marwah dan kehormatan profesi wartawan. Integritas, etika, dan profesionalisme menjadi kunci utama dalam setiap langkah organisasi ini.

Perkembangan Pesat: Baru Seumur Jagung, Wilayah Sudah Tersebar

Meskipun tergolong sangat baru atau “baru seumur jagung”, perkembangan Komunitas Wartawan Indonesia terbilang luar biasa cepat.

Dalam waktu singkat sejak diluncurkan, KWI telah berhasil membentuk kepengurusan di berbagai tingkatan wilayah, mulai dari:

-DPD(Dewan Pengurus Daerah )

-DPD (Dewan Pengurus Daerah)

-DPC (Dewan Pengurus Cabang)

Hal ini membuktikan bahwa kehadiran KWI mendapat sambutan hangat dan antusiasme yang besar dari rekan-rekan wartawan di seluruh penjuru Indonesia yang menginginkan sebuah wadah yang kuat, solid, dan bersih dari kepentingan pribadi maupun kelompok.

 

Komitmen Bersama

Dengan semboyan pemersatu, KWI bertekad mempererat tali silaturahmi antar sesama insan pers. KWI ingin membuktikan bahwa pers yang bersatu adalah pers yang kuat dan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial serta pilar demokrasi dengan sebaik-baiknya.

“KWI akan selalu menjaga marwahnya jurnalis,” menjadi komitmen yang terus dipegang teguh untuk membawa organisasi ini maju ke depan.

 

Penulis, Ibad Editor, Redaksi

Uang Koruptor untuk Rakyat, Ketum AMI Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kebijakan pemerintah yang akan memanfaatkan dana sitaan dari koruptor untuk mendukung program rakyat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan koperasi desa menuai dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Aliansi Madura Indonesia (AMI).

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, SE, SH, menilai langkah tersebut merupakan bentuk nyata keberpihakan negara kepada rakyat, sekaligus menjadi simbol bahwa uang hasil kejahatan korupsi harus dikembalikan kepada masyarakat.

“Ini langkah yang tepat. Uang yang selama ini dirampas dari rakyat oleh para koruptor, harus kembali lagi ke rakyat dalam bentuk program yang konkret dan bermanfaat,” tegas Baihaki dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memiliki nilai keadilan, tetapi juga dapat menjadi momentum besar untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Namun demikian, Baihaki mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada wacana semata. Ia menegaskan bahwa negara harus berani bertindak lebih tegas terhadap para pelaku korupsi.

“Jangan hanya bicara pengelolaan dana sitaan. Yang lebih penting adalah bagaimana negara serius menyikat habis para koruptor tanpa pandang bulu. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.

AMI juga mendorong aparat penegak hukum untuk tidak ragu melakukan penyitaan maksimal terhadap aset para koruptor, agar dampaknya benar-benar terasa bagi masyarakat luas.

Lebih lanjut, AMI mengingatkan agar implementasi program seperti MBG dan koperasi desa tidak justru menjadi ladang baru praktik penyimpangan.

“Program ini harus diawasi ketat. Jangan sampai niat baik justru dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Kami akan ikut mengawal,” ujar Baihaki.

Ia juga menekankan pentingnya pemberdayaan pelaku usaha lokal, khususnya petani dan peternak, agar manfaat ekonomi dari program tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat bawah.

Waspada Demo Ojol 20 Mei, Bundaran Waru Jadi Titik Kumpul Massa Ojek Online

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mewaspadai potensi kepadatan arus lalu lintas pada Selasa, 20 Mei 2026. Pasalnya, ribuan pengemudi ojek online (ojol) direncanakan menggelar aksi damai bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (7/5).

Aksi tersebut akan melibatkan massa dari berbagai komunitas dan organisasi driver online di Jawa Timur. Bundaran Waru atau kawasan Cito, Surabaya, ditetapkan sebagai titik kumpul utama sebelum massa bergerak menuju sejumlah lokasi aksi.

Presidium Geranat’s, Achmad Tito, menjelaskan bahwa peserta aksi akan berkumpul secara mandiri sejak pagi hari sebelum melakukan konvoi menuju Kantor Dinas Perhubungan, kantor aplikator, DPRD Provinsi Jawa Timur, hingga berakhir di Kantor Gubernur Jawa Timur.

“Kami mengimbau peserta tetap tertib dan menjaga kondusivitas selama aksi berlangsung. Titik kumpul berada di Bundaran Waru atau kawasan Cito sebelum bergerak ke beberapa titik tujuan,” ujarnya.

Menurutnya, aksi damai tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait tuntutan kejelasan implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, khususnya menyangkut tarif dan potongan aplikator transportasi online.

Sementara itu, Presidium Geranat’s, Puji Waluyo, turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan para pengguna jalan yang nantinya terdampak akibat aksi tersebut. Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa aksi dilakukan sebagai bentuk perjuangan aspirasi para driver online.

“Kami meminta maaf kepada masyarakat dan pengguna jalan apabila aktivitas aksi nanti menyebabkan kemacetan atau ketidaknyamanan. Aksi ini kami lakukan secara damai untuk memperjuangkan kejelasan regulasi dan nasib driver online,” kata Puji Waluyo.

Selain di Surabaya, aksi serupa juga disebut akan berlangsung serentak di 16 daerah lain di Jawa Timur.

Dengan adanya agenda tersebut, masyarakat diminta mengantisipasi kepadatan lalu lintas di jalur menuju Bundaran Waru, Ahmad Yani, Frontage Road, hingga kawasan pusat pemerintahan Provinsi Jawa Timur.

Pengguna jalan diimbau mencari jalur alternatif dan menyesuaikan waktu perjalanan guna menghindari antrean kendaraan selama aksi berlangsung.

 

Penulis, Topan / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.