Pungli Lapas Blitar Memanas, Napi Korupsi Diduga Diperas hingga Rp100 Juta

Blitar, Cakrawalajatim.news – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Blitar kian memanas dan memicu tekanan publik. Narapidana kasus korupsi disebut-sebut diperas hingga Rp60 juta sampai Rp100 juta demi mendapatkan fasilitas kamar Istimewa di dalam lapas.

Dua warga binaan, GA dan IK, diduga menjadi korban praktik tersebut. Permintaan uang disebut dilakukan oleh oknum berinisial RJ dan W yang berada dalam lingkaran pengamanan lapas.

Situasi di dalam lapas bahkan dilaporkan sempat memanas. Sejumlah warga binaan melakukan aksi protes terhadap petugas, menandakan adanya ketegangan serius akibat dugaan praktik pungli tersebut.

Kepala Lapas Blitar Iswandi, membenarkan adanya dugaan tersebut. Ia menyatakan telah membentuk tim pemeriksa internal dan melaporkan kasus ini ke Direktorat Pengamanan dan Intelijen serta Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.

“Benar, kami telah membentuk tim pemeriksa dari pejabat internal Lapas Blitar. Warga binaan yang menjadi korban sudah kami mintai keterangan tertulis,” ujar Kalapas Blitar.

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan awal telah dilaporkan ke Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dirpatnal) serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.

“Tim kepatuhan internal dari Kanwil Ditjenpas Jatim juga telah turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan dan pegawai,” jelasnya.

Namun, langkah tersebut belum mampu meredam kritik. Aliansi Madura Indonesia (AMI) justru melontarkan ultimatum keras.

“Ini bukan pelanggaran kecil, kalau terbukti ada pungli puluhan juta, maka ini sudah kejahatan terstruktur di dalam lapas. Kalapas tidak bisa lepas tangan,” tegas Baihaki Akbar, SE,SH ketua umum AMI.

AMI menilai, praktik dengan nominal besar tidak mungkin berjalan tanpa lemahnya pengawasan, bahkan diduga terjadi pembiaran.

“Kalau benar terjadi, kami mendesak agar Kalapas segera dipecat. Ini bentuk tanggung jawab moral dan administratif. Jangan tunggu tekanan publik semakin besar,” lanjutnya.

Tak hanya itu, AMI juga menyatakan siap turun ke jalan jika penanganan kasus ini tidak transparan dan terkesan melindungi pihak tertentu.

“Kalau kasus ini dipetieskan, kami akan turun aksi. Kami akan bawa ini ke pusat, bahkan ke kementerian. Jangan main-main dengan praktik pemerasan terhadap warga binaan,” tegasnya.

AMI juga mendesak Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur untuk membuka hasil pemeriksaan secara terang-benderang kepada publik, termasuk mengusut kemungkinan keterlibatan pejabat lain.

“Ini harus dibongkar sampai akar. Kalau hanya staf yang dikorbankan, sementara sistemnya dibiarkan, maka praktik seperti ini akan terus berulang,” pungkasnya.

 

Penulis, Tim Editor, Redaksi

Ketua Umum Umar Hayat Tegaskan Persatuan Jurnalis dalam Pelantikan KWI se-Jawa Timur

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) menggelar acara Halal Bihalal yang dirangkai dengan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Jawa Timur. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Sahid Surabaya pada Minggu (26/4/2026) dengan suasana penuh keakraban dan kebersamaan.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP KWI, Umar Hayat, bersama jajaran pengurus pusat dan daerah, termasuk Sekretaris Jenderal serta Ketua DPD KWI Jawa Timur. Hadir pula para penasihat organisasi, ketua DPC dari berbagai wilayah, serta anggota KWI yang memenuhi ruang acara.

Sejumlah perwakilan instansi turut diundang untuk menyaksikan kegiatan ini, di antaranya unsur Pemerintah Kota Surabaya, kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, serta perwakilan Diskominfo Jawa Timur dan Kota Surabaya.

Rangkaian acara diawali dengan doa bersama dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, prosesi pelantikan pengurus DPC KWI dari sejumlah daerah strategis di Jawa Timur menjadi agenda utama.

Dalam sambutannya, Umar Hayat menegaskan bahwa kehadiran KWI bukan untuk menjadi pesaing organisasi pers lain, melainkan sebagai wadah untuk mempererat hubungan antarjurnalis.

“KWI hadir untuk menyatukan, bukan membandingkan. Tujuan kami adalah memperkuat silaturahmi dan menjaga kehormatan profesi wartawan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa KWI terus memperluas jaringan hingga ke berbagai daerah sebagai bentuk komitmen dalam membangun solidaritas di kalangan insan pers.

Sebagai bagian dari prosesi, dilakukan penyerahan bendera pataka secara simbolis kepada Ketua DPD KWI Jawa Timur, yang kemudian diteruskan kepada para ketua DPC, termasuk dari Surabaya, Bangkalan, Bojonegoro, Sidoarjo, dan Lamongan.

Penyerahan tersebut menjadi simbol dimulainya kepemimpinan baru di tingkat daerah sekaligus amanah untuk memperkuat organisasi ke depan. Umar menilai momentum ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk tanggung jawab besar dalam membangun kekompakan dan eksistensi KWI.

Di sisi lain, ia juga menjelaskan bahwa KWI kini telah memiliki legalitas resmi dari Menteri Hukum Republik Indonesia sejak 30 Januari 2026. Selain itu, organisasi ini telah mengoperasikan dua kantor pusat yang berada di kawasan Mangga Dua dan Hotel Arcadia, Surabaya.

Menutup sambutannya, Umar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini, termasuk jajaran TNI-Polri dan para pengurus daerah.

Dalam suasana Idulfitri, ia juga menyampaikan ucapan maaf lahir dan batin kepada seluruh anggota KWI.

Acara kemudian ditutup dengan doa bersama dan sesi saling bersalaman, mencerminkan semangat kebersamaan yang menjadi inti dari Halal Bihalal. Suasana hangat dan penuh kekeluargaan terasa hingga akhir kegiatan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Diduga Oknum Ngaku Petugas FIF Datangi Rumah Warga, Cara Penagihan Disorot

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dugaan praktik penagihan yang dinilai tidak beretika kembali mencuat.Seorang warga Surabaya mengaku mengalami peristiwa yang membuat keluarganya merasa tidak nyaman setelah rumahnya didatangi seorang pria yang mengaku sebagai petugas internal perusahaan pembiayaan FIF, tepat pada hari libur/Minggu, saat masyarakat seharusnya menikmati waktu istirahat bersama keluarga,26,04,2026.

Menurut keterangan pihak keluarga debitur, sosok tersebut datang menggunakan sepeda motor Honda PCX tanpa pelat nomor depan maupun belakang, mengenakan pakaian nonformal, dan melakukan penagihan dengan cara yang dinilai menimbulkan tekanan psikologis serta keresahan di lingkungan tempat tinggal.

Orang tua debitur berinisial T mengaku terkejut atas kedatangan pria tersebut yang disebut-sebut mengatasnamakan bagian internal manajemen perusahaan pembiayaan. Namun, alih-alih membawa solusi, kehadiran oknum itu justru memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas, etika, dan prosedur penagihan yang dijalankan.

“Yang kami pertanyakan, kenapa penagihan dilakukan saat hari libur, dengan atribut yang tidak jelas, dan kendaraan yang tidak memiliki identitas resmi.

Cara-cara seperti ini justru membuat keluarga merasa tertekan dan resah,” ujar pihak keluarga.

Peristiwa ini memantik sorotan publik. Jika benar terdapat penagihan yang dilakukan dengan pola intimidatif, tanpa identitas yang jelas, dan di luar standar operasional yang semestinya, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa penagihan wajib dilakukan secara profesional, beritikad baik, tidak mengandung intimidasi, serta tidak mengganggu kenyamanan pihak yang didatangi.

Tak hanya itu, apabila dalam praktiknya terdapat unsur ancaman, tekanan, atau tindakan yang mengarah pada gangguan ketertiban, maka persoalan ini dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara penggunaan kendaraan tanpa pelat nomor juga menimbulkan pertanyaan tersendiri terkait kepatuhan terhadap aturan administrasi lalu lintas.

Kini keluarga debitur menyatakan tengah mengumpulkan bukti dan mempertimbangkan langkah resmi untuk menyampaikan pengaduan kepada perusahaan pembiayaan terkait, OJK, hingga kepolisian, guna meminta klarifikasi, evaluasi prosedur penagihan, dan kepastian hukum atas peristiwa yang dinilai telah mengusik rasa aman keluarga di rumah sendiri.

“Penagihan adalah hak perusahaan, tetapi rasa aman warga juga wajib dihormati.Jangan sampai cara-cara yang dipersoalkan publik justru mencoreng nama lembaga pembiayaan itu sendiri,” tutup pihak keluarga.

 

Penulis, Mahrus Editor, Redaksi

Merajut Integritas di Tengah Arus Digital, AMI Sukses Gelar Seminar Nasional dan Halal Bihalal di Hotel Morazen

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan derasnya arus informasi digital, menjaga integritas menjadi tantangan sekaligus kebutuhan utama bagi setiap elemen masyarakat (24/04/26)

Menjawab tantangan tersebut, Aliansi Madura Indonesia (AMI) sukses menggelar Seminar Nasional dan Halal Bihalal yang berlangsung meriah di Hotel Morazen, Surabaya.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab di era modern yang serba digital.

Dengan mengusung tema “Merajut Integritas di Tengah Arus Digital”, seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten yang membahas berbagai tantangan dan peluang di era transformasi digital.

Mulai dari pentingnya literasi digital, etika bermedia sosial, hingga peran masyarakat dalam menangkal hoaks dan menjaga persatuan bangsa.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akabar S,E, S,H, dalam sambutannya menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam membangun organisasi, masyarakat, dan bangsa. Menurutnya, kemajuan teknologi harus diimbangi dengan karakter yang kuat agar mampu memberikan manfaat positif bagi kehidupan bersama.

“Era digital memberikan banyak kemudahan, namun juga menghadirkan tantangan besar. Integritas adalah kunci agar kita tidak kehilangan arah di tengah derasnya perubahan zaman,” ujarnya.

Selain menjadi wadah intelektual, acara ini juga dikemas dalam suasana penuh kehangatan melalui rangkaian Halal Bihalal yang mempererat hubungan antar anggota, tokoh masyarakat, akademisi, hingga para tamu undangan yaitu jurnalis dan adek adek mahadiswa.

Antusiasme peserta terlihat begitu tinggi sepanjang acara berlangsung. Diskusi yang interaktif, suasana kekeluargaan, serta semangat kebersamaan menjadi bukti bahwa AMI terus berkomitmen menjadi organisasi yang adaptif, progresif, dan relevan dengan perkembangan zaman.

Melalui kegiatan ini, AMI berharap dapat terus berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang cerdas secara digital, kuat dalam integritas, serta mampu menjaga nilai-nilai kebangsaan di tengah dinamika global.

Seminar Nasional dan Halal Bihalal ini tidak hanya menjadi ajang berbagi wawasan, tetapi juga simbol nyata bahwa kebersamaan dan integritas adalah pondasi utama dalam menghadapi masa depan yang semakin digital.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

“Portal Parkir di Taman Asreboyo Picu Tanda Tanya, Status Lahan dan Izin Disorot Warga”

Surabaya, Cakrawalajatim.news –Aktivitas parkir berbayar di kawasan Taman Asreboyo, Jalan Ngagel No.154, Surabaya, menjadi perhatian publik. Area yang selama ini dikenal sebagai ruang terbuka tersebut kini dibatasi portal dan digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan dengan tarif Rp5.000.

Dari hasil pemantauan di lapangan pada 23 April, terlihat adanya portal di pintu masuk taman yang membatasi akses kendaraan. Keberadaan fasilitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar aturan pemasangannya, mengingat lokasi tersebut diduga merupakan fasilitas umum.

Tidak hanya itu, ditemukan pula karcis parkir yang memuat logo Pemerintah Kota Surabaya dan Dinas Perhubungan. Pada karcis tersebut tercantum tarif parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp5.000, yang semakin memicu pertanyaan publik terkait keabsahan pengelolaannya.

Sejumlah warga menyatakan perlunya kejelasan dari pihak terkait. Mereka menilai, apabila area tersebut benar merupakan fasilitas umum, maka pengelolaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan terbuka.

“Kalau memang fasum, harusnya jelas aturannya. Jangan sampai masyarakat bingung soal siapa yang mengelola,” ungkap seorang pengemudi ojek online di sekitar lokasi.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti kemungkinan adanya perubahan fungsi lahan tanpa sosialisasi yang memadai. Mereka meminta pemerintah memastikan apakah lokasi tersebut telah memiliki izin resmi untuk dijadikan area parkir.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya terkait status lahan, maupun dari Dinas Perhubungan mengenai sistem pengelolaan parkir di kawasan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak kelurahan dan Wakil Wali Kota Surabaya juga belum mendapatkan respons.

Ketua KPK Nusantara, Suhaili, menilai pemerintah perlu segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, jika pengelolaan parkir tersebut telah sesuai aturan, maka dasar hukumnya perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi harus segera dilakukan.

Di tengah polemik ini, kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang tengah mengembangkan sistem parkir digital melalui program Voucher Parkir Suroboyo kembali disorot. Program tersebut sebelumnya digagas untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan parkir.

Anggota DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, pernah menegaskan bahwa sistem parkir digital harus berjalan transparan dan mudah diakses masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan baru, apakah praktik parkir di Taman Asreboyo telah terintegrasi dengan sistem tersebut atau masih menggunakan metode konvensional.

Warga pun berharap Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dapat segera mengambil langkah untuk memastikan penggunaan fasilitas umum tetap sesuai peruntukan dan dikelola secara akuntabel.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Perjuangan Hak Konstitusional Pecandu Narkotika Kini Resmi Bergulir di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Cakrawalajatim.news – Hari ini, Selasa 21 April 2026, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara resmi meregistrasi permohonan pengujian konstitusional yang diajukan SITOMGUM Law Firm atas nama kliennya, Alpin — dengan nomor perkara 147/PUU-XXIV/2026.

Permohonan ini menandai babak baru dalam perjuangan menjamin hak rehabilitasi bagi pecandu narkotika di Indonesia sebagai hak konstitusional yang tak dapat dikesampingkan, bukan sekadar diskresi hakim.

Ketika Rehabilitasi Diabaikan, Penjara Menjadi Satu-Satunya Jawaban

Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan tegas kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi bagi pecandu narkotika — baik yang terbukti maupun yang tidak terbukti bersalah. Namun sejak diberlakukannya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026) per 2 Januari 2026, timbul kekosongan hukum yang nyata: ketentuan rehabilitasi Pasal 103 ayat (1) tidak lagi diterapkan secara konsisten oleh para hakim.

Pemohon, Alpin, adalah seorang warga negara yang dijatuhi pidana penjara 6 tahun 6 bulan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 195/Pid.Sus/2026/PN Tjk, bertanggal 13 April 2026 — meskipun fakta persidangan membuktikan secara positif bahwa ia adalah pengguna, bukan pengedar narkotika. Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan penerapan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika, yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi. Pemohon kini tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung.

“Fakta-fakta di balik perkara ini berbicara dengan keras: klien kami terbukti secara laboratorium sebagai pengguna aktif, namun tidak sekalipun hakim mempertimbangkan rehabilitasi. Ini bukan kegagalan individual satu majelis hakim — ini adalah gejala sistemik dari ketidakpastian hukum yang kita ajukan ke Mahkamah. Dengan perkara ini, kami berharap pintu rehabilitasi terbuka lebar dan adil bagi setiap pecandu narkotika di seluruh pelosok negeri.” Kata Yunizar Akbar, S.H. Advokat, Tim Kuasa Hukum Pemohon — SITOMGUM Law Firm

Bukan Membatalkan — Justru Memperkuat Kepastian Hukum Rehabilitasi

Permohonan ini bersifat unik: Pemohon tidak meminta agar Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika dinyatakan inkonstitusional. Sebaliknya, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa ketentuan tersebut konstitusional dan wajib diterapkan sebagai lex specialis — satu-satunya pedoman mengikat bagi hakim dalam memutus perkara pecandu narkotika, meskipun KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana telah berlaku.

Permohonan ini juga mengajukan putusan sela (provisi) — meminta Mahkamah memerintahkan seluruh hakim di Indonesia untuk tetap menerapkan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika selama perkara ini berlangsung, serta mendorong Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran guna menjamin keseragaman penerapannya secara nasional.

“Permohonan ini bukan sekadar perkara satu klien. Ini adalah ujian bagi Indonesia sebagai negara hukum: apakah kita memiliki keberanian untuk menegaskan bahwa rehabilitasi bagi pecandu narkotika adalah hak konstitusional, bukan belas kasihan hakim? Kami optimis Mahkamah Konstitusi akan memberikan kepastian yang selama ini dinantikan oleh ratusan ribu orang yang perkaranya bergulir di seluruh pengadilan Indonesia.” Menurut Dr. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H. Ketua Tim Kuasa Hukum & Pendiri, SITOMGUM Law Firm

Ribuan Perkara Menunggu, Kerugian yang Terjadi Bersifat Tak Dapat Dipulihkan

Sejak 2 Januari 2026, ratusan hingga ribuan perkara pecandu narkotika telah dan sedang disidangkan di seluruh pengadilan di Indonesia dalam kondisi ketidakpastian hukum. Setiap hari tanpa kepastian ini berarti semakin banyak individu yang seharusnya menjalani rehabilitasi medis justru menghuni penjara yang telah melampaui kapasitas hampir dua kali lipat.

“Data overcrowding Lapas berbicara gamblang: hampir 90 persen kelebihan kapasitas, dan lebih dari separuh penghuninya adalah kasus narkotika. Ini adalah krisis kemanusiaan yang akarnya ada pada ketiadaan pedoman wajib rehabilitasi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengukuhkan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika sebagai lex specialis yang mengikat bukan hanya akan memulihkan hak konstitusional klien kami — ia akan menjadi fondasi reformasi kebijakan pemasyarakatan yang sudah terlalu lama tertunda.” Menurut Rudhy Wedhasmara, S.H., M.H. Advokat, Tim Kuasa Hukum Pemohon — SITOMGUM Law Firm

SITOMGUM Law Firm meyakini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini — baik putusan sela maupun putusan pokok — akan menjadi tonggak hukum yang mengubah paradigma penanganan narkotika di Indonesia: dari pendekatan semata-mata pemidanaan, menuju pendekatan kesehatan yang humanis, berbasis hak asasi, dan konstitusional.

Kontak Nara Hubungi
Dr. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H
BNN Jatim Kabid Rehabilitasi

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.