Dugaan Pelepasan Tiga Terduga Pengedar Inex di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Disorot, Kasat Narkoba: “Monggo ke Pak Amin”

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis inex (ekstasi) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menjadi sorotan. Pasalnya, muncul informasi mengenai dugaan pelepasan terhadap tiga orang yang disebut diamankan dalam rangkaian penindakan pada 27 Juli 2026.

Ketiga nama yang disebut dalam informasi tersebut masing-masing (R,A), (A,M) dan (V) Ketiganya disebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangkaian pengembangan perkara narkotika.

Informasi yang dihimpun Dari Media ini .. menyebut, perkara tersebut bermula dari penangkapan terhadap (R). Dari hasil pengembangan, aparat kemudian disebut mengamankan Ayu Martin dan Vena.

Namun, beberapa hari setelah diamankan, ketiganya disebut menjalani proses rehabilitasi. Salah satu di antaranya disebut ditempatkan di ASEFA, sedangkan Rafli disebut menjalani rehabilitasi di Rumah Rehabilitasi Orbit.

Selain proses rehabilitasi, muncul pula informasi mengenai dugaan pembayaran uang tebusan dengan total mencapai Rp300 juta untuk tiga orang. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

Informasi lain yang dihimpun media menyebut, dalam penanganan perkara tersebut terdapat seorang pendamping hukum yang disebut berinisial C, yang disebut mendampingi perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Keberadaan pendamping hukum berinisial C tersebut juga menjadi bagian dari informasi yang perlu diklarifikasi, termasuk kapasitas pendampingan dan keterlibatannya dalam proses hukum maupun rehabilitasi terhadap ketiga orang tersebut.

Untuk memperoleh kepastian informasi, media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Agus.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan penangkapan, proses rehabilitasi, informasi dugaan uang sebesar Rp300 juta, serta pendamping hukum berinisial C, Kasat Narkoba memberikan jawaban singkat.

“Monggo ke Pak Amin,” jawabnya.

Jawaban tersebut belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai substansi informasi yang dikonfirmasi media.

Karena itu, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai kronologi penangkapan pada 27 Juli 2026, status hukum ketiga orang tersebut, dasar dan hasil asesmen rehabilitasi, serta benar atau tidaknya informasi mengenai dugaan pembayaran Rp300 juta.

Termasuk pula penjelasan mengenai siapa pihak yang dimaksud dengan “Pak Amin” dalam jawaban Kasat Narkoba tersebut dan kapasitasnya dalam memberikan penjelasan terkait perkara.

Hingga berita ini disusun, media masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh.

Redaksi menegaskan, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berupa informasi yang sedang dikonfirmasi. Pemberitaan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana oleh pihak tertentu sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Terduga Pelaku Pencabulan Anak Diamankan, Keluarga Berharap Proses Hukum Beri Keadilan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Ibu dari korban dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NA menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polrestabes Surabaya dalam menindaklanjuti laporan keluarga.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/RES.1.24./2020/JATIM/RESTABES SBY, tertanggal 29 Januari 2020. Setelah pihak keluarga mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui bekerja di salah satu minimarket di kawasan Jalan Raya Kenjeran, informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian.

Pada Kamis, 13 Agustus 2026, Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKBP Melatisari, S.H., M.H. langsung merespons informasi tersebut. Melalui Unit 2 yang dipimpin Ipda Felicia Lina Kristy, petugas bergerak menuju lokasi tempat kerja terduga pelaku.

Sekitar pukul 20.58 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ibu korban mengaku lega dengan langkah cepat yang dilakukan kepolisian. Menurutnya, respons tersebut memberikan rasa aman sekaligus harapan bagi keluarga agar perkara yang menimpa anaknya dapat ditangani secara serius dan profesional.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya yang sudah merespons dengan cepat laporan kami. Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional dan memberikan keadilan bagi anak kami,” ujar ibu korban.

Pihak keluarga berharap proses penanganan perkara tersebut terus berjalan secara transparan dan profesional. Mereka juga meminta agar hak-hak serta kondisi psikologis korban sebagai anak di bawah umur tetap menjadi perhatian selama seluruh proses hukum berlangsung.

Keluarga korban berharap penyidik dapat mengusut perkara secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan, serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

Dengan diamankannya terduga pelaku, keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan maksimal serta rasa keadilan bagi korban.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.