Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus dan Amankan 27 Tersangka

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., Kasi Humas Iptu Suroto, serta sejumlah awak media.

 

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 dilaksanakan selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Dalam operasi tersebut, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 23 laporan polisi dengan total 27 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 tersangka merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan.

 

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram serta tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

 

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 26 unit telepon seluler berbagai merek, sembilan timbangan elektrik, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp9.170.000, 13 bendel klip plastik kosong, serta satu alat press.

 

Menurut pihak kepolisian, para tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar maupun perantara aktif dalam transaksi narkotika. Modus yang dilakukan antara lain dengan menguasai dan menjual narkotika secara langsung kepada konsumen untuk memperoleh keuntungan finansial dari setiap transaksi.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut, apabila nilai narkotika tersebut dikonversikan dengan asumsi harga Rp1,2 juta per gram, maka nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp1,212 miliar.

 

Sementara itu, dengan asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh 10 orang, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi menyasar sekitar 10.000 orang.

 

Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Perak yang bersih dari peredaran narkoba.

 

Melalui semangat “Jogo Perak”, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.

 

“Kami membutuhkan peran serta masyarakat. Apabila memiliki informasi atau mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, silakan disampaikan kepada kami. Mari bersama-sama bersinergi dan berkomitmen agar wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak bebas dan bersih dari narkoba,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Polsek Mulyorejo Amankan Pelaku Perampasan Kalung, Pelaku Mengaku 9 Kali Beraksi di Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Sembilan kali beraksi jambret berinisial S (28), warga Pegirian, akhirnya terhenti. Ia diamankan Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya, setelah merampas kalung Emak-emak di pasar Kejawan Putih Tambak Surabaya.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Subdri melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan S bukan kali pertama melakukan aksi serupa.

“Pelaku mengaku sudah sembilan kali beraksi di sejumlah lokasi, mulai Mulyosari, Kenjeran, Tempurejo hingga Sutorejo Utara,” kata AKP Hadi Ismanto, Minggu (23/8/2026).

Menurut Hadi, modus yang digunakan hampir sama. Pelaku mengincar perempuan yang mengenakan perhiasan, kemudian mendekati korban lalu betot kalung korbannya secara paksa.

“Kasus tersebut terbongkar bermula dari peristiwa penjambretan di Kejawan Putih Tambak pada Senin (15/6) silam. Saat itu, korban S (44) baru selesai berbelanja di pasar perjalanan menuju mobilnya,” katanya.

Ketika hendak masuk mobil ungkap AKP Hadi, tiba-tiba pelaku datang dari belakang dan menarik paksa kalung yang dikenakan korban. Setelah mendapatkan perhiasan ia langsung melarikan diri dengan menggunakan motor PCX tanpa pelat nomor depan maupun belakang.

“Dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan S,” jelasnya.

Hadi menjelaskan pemeriksaan kemudian mengungkap aksi lainnya. S mengaku melakukan perampasan serupa sebanyak sembilan kali di beberapa wilayah Surabaya.

Hasil penjualan perhiasan dari setiap kejadian berbeda-beda. Salah satu kalung yang diperoleh dari aksi di kawasan Mulyosari disebut terjual sekitar Rp12 juta. Sementara perhiasan dari kawasan Sutorejo Utara diklaim dijual hingga Rp60 juta.

Pengembangan kasus juga mengarah kepada M.N. yang menerima barang hasil kejahatan. Berdasarkan keterangan S, sejumlah perhiasan emas tersebut dijual kepada M.N. yang disebut membuka lapak emas di Surabaya.

M.N. saat ini masih dalam pencarian polisi atau berstatus DPO. Penyidik terus melakukan pengejaran sekaligus menelusuri keberadaan perhiasan yang diduga telah berpindah tangan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa Honda PCX putih, Yamaha Mio biru tanpa pelat nomor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, serta telepon seluler Infinix.

Selain itu, polisi menyita celana jeans biru, dua jaket dan masker hitam yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tiga pelaku Dan Penadah Pencurian Aki Di Jombang, Polisi Diminta Proses Jangan 86

Jombang, Cakrawalajatim.news Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang diminta tangkap dan proses penadah Tindak pencurian Toko Aki pada November lalu.

Pasalnya para terduga tersangka sedang menjalani masa tahanan di lapas Mojokerto.

Adapun para tersangka bernama Subiantoro Pribadi alias Bowo, Dedi Zanuar alias Kacung dan Emil Sulton serta penadahnya Pemilik Toko Aki di daerah Sidoarjo yang akrab di sapa Koko H.

Hal tersebut berdasarkan narasumber yang mengatakan bahwa para tersangka menceritakan secara gamblang, bahkan adanya dugaan permintaan uang oleh penyidik agar kasus tersebut tidak di proses.

“Pas cerita bahwa ada penyidik yang mau bantu agar bisa di 86, per orang di mintai 15 juta , kata salah satu tersangka”. Ucap Narasumber.

Dimana dalam pemberitaan awal, Bermula ketika adanya aksi pencurian toko AKI (Accu) di Wilkum Jombang Pada Tanggal 25 November 2025 yang terekam CCTV.

Menurut informasi para pelaku berhasil di amankan Satreskrim Polres Mojokerto dan mengakui beraksi di beberapa TKP yakni Jombang, Batu dan Mojokerto.

Alhasil, komplotan ini diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto dan di tahan di Lapas Mojokerto.

Adapun Para terduga pelaku Berinisial SP alias Bowo, DZ alias Kacung Dan ES.

Anehnya Kasus yang ditangani Polres Jombang masih simpang siur apakah sudah di limpahkan ke Kejakasaan. Bahkan menurut salah satu narasumber mengatakan bahwa ada penyidik yang menawarkan Damai agar tidak di lanjut proses hukumnya dengan meminta imbalan 15 juta per orang.

Bahkan dalam kesaksian para terduga pelaku ACCU hasil curiannya di jual kesalah satu toko ACcu di Daerah Sidoarjo dan sudah diketahui pihak kepolisian.

Namun terduga penadah yang akrab disapa Ko. H tidak diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang bahkan ada isu dari salah satu pelaku yang menyatakan sudah di 86 (di kondisi kan dengan tebusan).

Guna mendapatkan informasi yang berimbang kami mencoba menghubungi Kanit Resmob Iptu Hendro mengatakan bahwa proses di lanjut, namun saat di singgung akan penadahnya ia buru buru mematikan telpon.

Upaya konfirmasi dilakukan by Pesan singkat WhatsApp namun tidak ada balasan.

Jurnalis masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada semua pihak.

Masyakarat berharap Propam Polda Jatim bisa memberikan atensi dan melakukan pemeriksaan, jika ditemukan adanya transaksional maka kami berharap diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Keselamatan Dipertanyakan, Proyek di Simorejo Timur Disorot Warga

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Pelaksanaan pekerjaan proyek di kawasan Simorejo Timur, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, menuai perhatian masyarakat. Kondisi area kerja yang berdekatan dengan saluran air dinilai belum dilengkapi sistem pengamanan yang memadai bagi warga yang melintas.

Sejumlah warga mengaku masih melihat minimnya fasilitas keselamatan di sekitar lokasi pekerjaan. Pagar pembatas, rambu peringatan, hingga penerangan atau lampu pengaman disebut belum tersedia secara optimal.

Kondisi tersebut menjadi kekhawatiran tersendiri karena lokasi proyek berada di kawasan yang cukup sering dilewati pengguna jalan maupun pejalan kaki. Terlebih, keberadaan saluran air di sekitar area pekerjaan dinilai meningkatkan risiko apabila tidak disertai pembatas dan tanda peringatan yang jelas.

“Jangan sampai setelah ada warga jatuh atau terjadi kecelakaan baru dilakukan pemasangan pengamanan. Keselamatan masyarakat seharusnya menjadi perhatian sejak awal pekerjaan,” ujar salah seorang warga.

Warga menilai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) semestinya mencakup seluruh pihak yang berada di sekitar proyek, bukan hanya tenaga kerja yang terlibat langsung dalam pekerjaan.

Menurut mereka, fasilitas keselamatan dasar seperti pagar proyek, rambu peringatan, serta lampu pengaman merupakan langkah pencegahan yang penting untuk mengurangi potensi kecelakaan, khususnya ketika kondisi sekitar mulai gelap atau jarak pandang pengguna jalan terbatas.

Masyarakat pun meminta kontraktor atau pelaksana pekerjaan segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan di lokasi. Mereka berharap kelengkapan K3 tidak menunggu terjadinya insiden terlebih dahulu.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait keluhan warga mengenai fasilitas pengamanan di kawasan pekerjaan tersebut.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Belum Ditindaklanjuti, Jatanras Polrestabes Surabaya Disorot

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi di Polrestabes Surabaya mendapat sorotan. Pelapor mengaku hingga kini belum mendapatkan perkembangan yang jelas terkait laporan yang telah dibuat sejak awal Agustus 2026.

Berdasarkan tanda bukti lapor yang diterima, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1620/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pelapor, Qomar, menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapatkan pemanggilan sebagai korban maupun pemanggilan terhadap saksi dan pihak yang dilaporkan.

“Sampai sekarang belum ada pemanggilan korban maupun saksi. SP2HP juga belum saya terima sejak laporan dibuat,” ujar Qomar.

Dalam laporan tersebut, dugaan peristiwa disebut terjadi pada 29 Mei 2026 di sebuah warung kopi di kawasan Wiyung, Surabaya. Pihak yang dilaporkan tercantum dalam dokumen tanda bukti lapor yang diterima pelapor.

Qomar berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Menurutnya, kepastian proses hukum sangat penting karena dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut disebut telah menimbulkan kerugian bagi dirinya.

“Kami hanya meminta agar laporan ini diproses dan ada kejelasan perkembangannya. Kalau memang masih dalam penyelidikan, kami berharap diberi informasi secara resmi,” ungkapnya.

Sorotan juga diarahkan kepada Unit Jatanras Polrestabes Surabaya yang disebut menangani perkara tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya belum memberikan respons atas pesan yang dikirim awak media untuk meminta konfirmasi mengenai perkembangan laporan tersebut.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi. Terlebih, perlindungan data pribadi saat ini menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Media ini masih membuka ruang bagi pihak Polrestabes Surabaya maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait proses penanganan perkara tersebut.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tasyakuran Sederhana, Warkop Jagad Kopi Resmi Dibuka di Jalan Pawiyatan Bubutan Surabaya

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Warkop Jagad Kopi yang berlokasi di Jalan Pawiyatan Nomor 8, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, resmi menggelar acara pembukaan sederhana melalui tasyakuran kecil-kecilan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Acara tasyakuran tersebut berlangsung secara sederhana dan penuh keakraban.

Sejumlah kerabat serta tamu undangan turut hadir untuk memberikan dukungan sekaligus doa atas dibukanya Warkop Jagad Kopi.
Pembukaan diawali dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas dimulainya usaha tersebut. Suasana kekeluargaan terlihat dalam kegiatan yang berlangsung di lokasi Warkop Jagad Kopi.

Warkop Jagad Kopi hadir sebagai salah satu tempat nongkrong yang menawarkan suasana santai bagi masyarakat, khususnya warga sekitar Bubutan dan masyarakat Surabaya yang ingin menikmati kopi maupun bersantai bersama keluarga dan rekan.
Pemilik Warkop Jagad Kopi berharap keberadaan usaha tersebut dapat diterima masyarakat serta menjadi tempat yang nyaman untuk bersilaturahmi dan berkumpul.

“Pembukaan ini kami lakukan secara sederhana dengan tasyakuran dan doa bersama. Semoga Warkop Jagad Kopi ke depan bisa berjalan lancar, semakin dikenal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar pemilik Warkop Jagad Kopi.

Dengan mengusung suasana warung kopi yang sederhana dan akrab, Warkop Jagad Kopi diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan tempat berkumpul bagi masyarakat di kawasan Bubutan, Surabaya.

Warkop Jagad Kopi
📍 Jalan Pawiyatan Nomor 8, Bubutan, Surabaya.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.