SWADAYA MURNI RAKYAT, Karnaval HUT RI ke-81 di Parengan-Pangkatrejo Lamongan Sedot 81 Kontingen Tanpa Dana Desa

Lamongan, Cakrawalajatim.news – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, berlangsung meriah sekaligus menyentuh sisi emosional warga. Dua desa yang berbatasan langsung, Desa Parengan dan Desa Pangkatrejo, menyatu dalam pawai karnaval tahunan yang membentang dari Lapangan Desa Parengan hingga finis di Lapangan Desa Pangkatrejo.

​Sebanyak 81 kelompok peserta, mulai dari lembaga pendidikan hingga elemen masyarakat umum, turun ke jalan Raya Parengan-Pangkatrejo untuk mengekspresikan penghormatan mereka terhadap jasa para pahlawan bangsa. Di antara puluhan kontingen yang tampil estetik, barisan gabungan kelompok *NETRAL dan PAUD KESAYANGAN BUNDA* turut menyedot perhatian warga sekitar.

​Namun, di balik sorak-sorai publik dan ribuan kostum warna-warni yang memadati jalur utama, terdapat fakta mencengangkan terkait dapur finansial kegiatan ini.

*​Pondasi Mandiri:*

Seluruh operasional kelompok peserta murni ditopang oleh dana pribadi warga dan iuran swadaya, tanpa sokongan finansial dari kas perangkat desa maupun Kepala Desa setempat, Slamet.

*​Partisipasi Massal:*

Jumlah 81 kontingen secara simbolis menyamai usia kemerdekaan RI ke-81, menegaskan bahwa semangat nasionalisme warga tidak surut meski harus merogoh kocek sendiri.

*​Kolaborasi Antar-Desa:*

Penggunaan rute Lintas Desa (Start Lapangan Parengan – Finish Lapangan Pangkatrejo) membuktikan soliditas antar-warga di tingkat akar rumput.

​”Karnaval ini adalah bentuk penghormatan kami kepada pahlawan. Kami bergerak karena nurani dan rasa nasionalisme, bukan karena ada dana bantuan,” pungkas Dr.Kiki salah satu perwakilan peserta di sela-sela parade.

​Fenomena ini menegaskan satu hal: ketika perayaan Kemerdekaan RI ke-81 di tempat lain bergantung pada anggaran formal, warga Parengan dan Pangkatrejo membuktikan bahwa jiwa patriotisme sejati justru menyala paling terang lewat kemandirian rakyatnya sendiri.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polres Bondowoso Temukan Jejak Penadahan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

BONDOWOSO, Cakrawalajatim.news — Sebuah truk tua tanpa dilengkapi dokumen resmi berujung pada pengungkapan perkara oleh jajaran Polres Bondowos Polda Jawa Timur.

Dari penyelidikan yang dilakukan, Polisi mengungkap dugaan tindak pidana pencurian atau penadahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers hasil ungkap kasus Polres Bondowoso pada Selasa (18/8/2026).

AKBP Aryo mengatakan, pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah jajaran Polres Bondowoso dalam membongkar dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.

“Dalam perkara ini, Polisi menetapkan Dua orang sebagai tersangka, masing masing berinisial ST dan AS asal Kabupaten Jember,” ungkap AKBP Aryo.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut bermula ketika ST didatangi seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

F diduga meminta bantuan ST untuk mencarikan pembeli sebuah truk Mitsubishi Colt berwarna kuning muda dengan nomor Polisi P 2291 C.

Sementara itu tersangka AS menemui pembeli inisial BS Dengan Kesepakatan Harga Rp 26.000.000 (Dua puluh enam Juta Rupiah) dan Berkata STNK Kendaraan Hilang di BPKB Jaminan Bank.

Dari hasil penjualan F mendapatkan Uang Rp 13.500.000 (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan ST mendapat keuntungan senilai Rp 1.000.000; (Satu Juta Rupiah) sedangkan AS mendapatkan Rp 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah).

“Jadi Truk yang dijual itu tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dengan modus STNK hilang dan BPKB masih di bank,” kata AKBP Aryo.

Dari rangkaian penyidikan, Polisi kemudian menelusuri keterlibatan pihak pihak yang diduga mengetahui atau berhubungan dengan kendaraan tersebut.

Selain Dua tersangka yang diamankan, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt warna kuning muda dengan nomor polisi P 2291 C, nomor rangka FE111EO24528 dan nomor mesin 4D30132471, tahun 1981 beserta kuncinya, satu lembar STNK dan satu bundel BPKB sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 dan atau Pasal 591 huruf a KUHP berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan, pengungkapan perkara menjadi bukti bahwa jajaran kepolisian terus bergerak menindak setiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak hanya fokus pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri asal usul barang, pihak yang terlibat dan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang ditemukan,” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polrestabes Surabaya Mengamankan Pemuda Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Remaja Disabilitas

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap M.S.N. (22), seorang pemuda yang diduga melakukan kekerasan seksual secara berulang terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 14 tahun.

Korban berinisial S.K. diketahui merupakan penyandang tuna netra sejak lahir. Ia bersama kakaknya telah tinggal di Panti Asuhan Baitul Yatim, kawasan Jalan Raya Sari Tama, Kecamatan Tandes, Surabaya, sejak 2016.

Korban dititipkan oleh ibunya karena harus bekerja di luar negeri. Dalam kasus tersebut, tersangka diketahui merupakan anak dari pengelola panti asuhan tempat korban tinggal.

Menurut keterangan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang akhir 2024 hingga Juni 2026. Tersangka diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban dengan modus memberikan pinjaman telepon seluler.

“Aksi tersebut kemudian dilakukan berulang kali di lingkungan panti asuhan. Tersangka juga diduga mengancam korban dengan kekerasan fisik hingga pembunuhan apabila korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain,” tutur AKP Hadi, pada Selasa (18/8).

Kasus tersebut terungkap pada pertengahan Juli 2026 setelah kakak korban secara tidak sengaja menemukan rekaman video yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut di telepon seluler milik tersangka.

Temuan itu kemudian disampaikan kepada ibu korban. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak keluarga segera memastikan korban dan kakaknya keluar dari panti asuhan sebelum melaporkan perkara tersebut kepada Polrestabes Surabaya.

AKP Hadi mengatakan, penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Penyidik bergerak cepat mengumpulkan bukti materiil dan melakukan pemeriksaan medis komprehensif terhadap korban. Kami memastikan proses hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan anak,” ujar AKP Hadi.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler Infinix GT 30 Pro milik tersangka dan satu unit flashdisk berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman video yang berkaitan dengan perkara.

Unit PPA Polrestabes Surabaya memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan kondisi serta perlindungan terhadap korban, mengingat korban masih di bawah umur dan merupakan penyandang disabilitas.

Tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pengedar dengan Sabu 200 Gram Lebih

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Polrestabes Surabaya kembali mengamankan dua terduga pengedar sabu di Kota Surabaya dengan barang bukti lumayan banyak yakni ratusan gram sabu siap edar.

Dua pelaku yang diamankan dari dua tempat berbeda inisial, MZK (26) asal Rumah Susun Sombo, Simokerto Surabaya dan ABA (36) asal Krajan Kec Ampel Gading, Malang.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat netto 250,16 gram tersebut bermula dari informasi yang diterima anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya terkait satu pengedar yang berada di Surabaya.

Info itu kemudian ditindaklanjuti pada, Senin 3 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WIB, anggota menuju lokasi info yang dimaksud yakni dalam kamar kost jalan Dupak Bangunrejo Surabaya.

Dalam kamar kos itu, anggota mengamankan MZK dan selanjutnya dilakukan pengeledahan namun tidak ditemukan Barang bukti narkoba.

Meski tak menemukan barang bukti, hal tersebut tak menyiutkan semangat petugas dalam pemberantasan peredaran Narkotika. Anggota mencurigai jika MZK menyimpan barang dirumahnya.

“Dari lokasi awal penangkapan kami tidak temukan barang bukti, namun anggota curiga jika sabu disimpan dirumah pelaku MZK,” kata AKBP Dodi Pratama Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, Rabu (19/8/2026).

Petugas kemudian melakukan lidik lanjutan dan penggeledahan dilokasi kedua di rumah susun sombo Surabaya. Benar saja, dilokasi ini ditemukan barang bukti berupa 100 bungkus plastik klip Sabu dengan berat keseluruhan netto 250,16 gram.

Begitu ditemukan sabu, setelah penangkapan terhadap tersangka MZK, kembali dilakukan pengembangan terkait kepemilikan narkotika sabu. “Anggota kita kemudian menuju lokasi ketiga yang dicurigai yakni di Desa Kendalrejo Talun Kab. Blitar,” imbuh AKBP Dodi.

Dilokasi tersebut diamankan tersangka ABA dan ditemukan barang bukti 1 HP Iphone 15 yang digunakan sarana komunikasi dan menerima transfer uang melalui app MBanking.

Berdasarkan keterangan MZK untuk narkotika jenis sabu yang di temukan di rumah susun Sombo adalah milik ABA yang dijual belikan kembali guna mendapatkan keuntungan.

“Tersangka ABA ini mengirim sabu dengan cara di ranjau disuatu tempat kemudian diambil oleh MZK, dan pengakuan sudah 4 kali,” imbuh AKBP Dodi.

Hasil ranjauan itu kemudian dibawa pulang ke Sombo oleh MZK untuk ditimbang dan dibagi ke paketan plastik Klip kecil sesuai arahan dari ABZ sebelum dijual dan diedarkan ke pembelinya.

MZK sendiri melakukan pembayaran setelah barang sabu tersebut laku terjual semuanya, dengan di transfer ke ABZ dengan harga Rp.550.000 untuk sabu tiap gramnya.

Keduanya akan dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 Ayat (2) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, SDN Masaran Ikuti Jalan Sehat Barisan Mantap di Kecamatan Tambelangan

SAMPANG, Cakrawalajatim.news -Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, berlangsung meriah dan penuh kebersamaan. Semangat kemerdekaan juga terlihat dari partisipasi SDN Masaran yang terlihat barisan memang terlihat rapi dan dengan semangat turut mengikuti kegiatan jalan sehat dengan nomor peserta 09.

 

Dalam kegiatan tersebut, para wali murid turut bersama-sama mengikuti jalan sehat. Keikutsertaan guru, siswa, wali murid, serta masyarakat menjadi bagian dari rangkaian perayaan kemerdekaan sekaligus momentum untuk mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan di tengah masyarakat.(18/8/26).

 

Kapolsek Tambelangan juga turun langsung memantau jalannya kegiatan bersama Koramil Tambelangan dan pihak Kecamatan Tambelangan. Kehadiran unsur TNI, Polri, dan pemerintah kecamatan turut memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang mengikuti kegiatan.

 

Jalan sehat berlangsung dalam suasana aman, nyaman, guyub, rukun, dan penuh keakraban. Warga dari berbagai usia tampak berbaur dan mengikuti kegiatan dengan penuh semangat.

 

Bagi masyarakat Tambelangan, peringatan HUT Kemerdekaan RI bukan hanya menjadi agenda tahunan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat persaudaraan, gotong royong, serta hubungan sosial antarwarga.

 

Kini, para peserta tinggal menunggu hasil undian dan pengumuman hadiah jalan sehat. Semoga keberuntungan berpihak kepada peserta, khususnya keluarga besar SDN Masaran nomor peserta 09.Dirgahayu Republik Indonesia ke-81. 🇮🇩
Merdeka! Merdeka! Merdeka!

 

(RED)

Dua Perempuan Ditangkap, Polres Tanjung Perak Sita 28 Poket Sabu 20,4 Gram

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua perempuan berinisial S.H. (41) warga Sidotopo Surabaya dan D.P. (40) warga Sukolilo Surabaya terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Keduanya diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 Wib di sebuah rumah Sidotopo Dipo,, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 28 poket sabu dengan berat sekitar 20,4 gram, satu unit HP, buku tabungan dan ATM, serta satu bendel plastik klip.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, sabu tersebut milik D.P. yang dititipkan kepada S.H. untuk diedarkan.

“Sabu tersebut akan diedarkan secara eceran. Kami masih mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan,” ujar AKP Adik, pada Senin (17/8).

Kasat mengatakan dari pemeriksaan awal, keduanya diketahui saling mengenal sejak pertengahan Juli 2026. Keduanya bertemu ketika sama-sama membesuk suami masing-masing yang sedang menjalani hukuman di Lapas Medaeng dalam perkara narkotika.

“Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga menjadi kerja sama dalam mendapatkan dan mengedarkan sabu,” katanya.

AKP Adik mengatakan lagi pelaku S.H. disebut memesan sabu sebanyak 5 gram kepada D.P. setelah stoknya habis. Sabu tersebut kemudian dikirim ke rumah S.H.

“Sabu tersebut selanjutnya dipecah menjadi paket-paket kecil dengan harga ecer mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu, keuntungan sekitar Rp650 ribu hingga Rp1 juta apabila sabu laku semua,” jelasnya.

Polisi menyebut, sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2026, S.H. kedua pelaku itu telah menerima sabu dari D.P. sebanyak empat kali untuk diedarkan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana sangkaan penyidik,” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.