Viral Aksi Curanmor di Halaman Masjid, Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Dua Pelaku Lintas Kota

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota dengan 20 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dua tersangka yang diamankan yakni MFR (22), warga Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Surabaya, dan ZGAS (24), warga Jalan Randu Agung Surabaya. Dari tangan ZGAS, polisi menyita pisau penghabisan dan pistol dompis.

” Mereka beraksi bertiga. Satu temannya HR masih DPO. Kami amankan pisau dan dompis dari tersangka ZGAS,” kata Kasatreskrim AKP Margono melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Senin (2/11).

Kasus ini terungkap bermula dari rekaman CCTV saat MFR beraksi di halaman masjid Jalan Kyai Tambak Deres Surabaya, Minggu (27/9/2026). Video tersebut viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan, ternyata MFR tidak beraksi sendiri, melainkan bersama ZGAS dan HR.

Polisi kemudian menguntit ketiganya hingga ke wilayah Cerme, Gresik. Saat hendak mencari sasaran, MFR dan ZGAS ditangkap, sementara HR yang menunggu di atas motor berhasil kabur.

Dari penangkapan itu, polisi menyita kunci T, obeng modifikasi, kunci magnet, dua kunci palsu motor Honda, serta pisau dan pistol dompis yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.

“Kami juga temukan kalung monel dari tersangka MFR. Kalung ini digunakan sebagai jimat,” terang Suroto.

Kedua tersangka mengaku beraksi bergantian, masing-masing di 10 TKP berbeda di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Motor hasil curian dijual kepada penadah berinisial AU.

“Pengakuan tersangka, pisau dan pistol dompis itu untuk menakut-nakuti jika aksinya ketahuan korban,” pungkasnya.

SP2HP Mandek, Pelapor Mengadu ke Propam: Ada Apa dengan Penanganan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya?

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Penanganan Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya kembali menjadi sorotan. Seorang warga Surabaya,Abdullah Qomar Azhar Zahir, secara resmi melaporkan kinerja Satreskrim Polrestabes Surabaya ke *Divisi Propam Polri* melalui pengaduan online.

Pengaduan tersebut teregistrasi dengan *Nomor Tiket: 4358-3D77-20261102.*

Pelapor adalah korban dugaan pelanggaran *UU Perlindungan Data Pribadi* yang telah membuat laporan resmi dengan Nomor LP/B/1620/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, tanggal 06 Agustus 2026.

SP2HP(Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan)Nomor: B/4242/VIII/RES.1.24/2026/Satreskrim, tanggal 24 Agustus 2026 yang diterima redaksi, Unit 1 Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menyatakan telah menerima laporan tersebut.

Dalam SP2HP yang ditandatangani a.n Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim KOMPOL AMANTHA WIJAYA KUSUMA, S.H., S.I.K.,M.Si. NRP 89090704 itu, disebutkan telah ditunjuk penyelidik atas nama BRIPDA NDARU NANGGALA PUTRA.

 

Sejak SP2HP keluar tanggal 24 Agustus, sampai sekarang 2 November, tidak ada SP2HP lanjutan A2, A3. Saya coba hubungi penyelidik sangat susah. Jawabannya hanya normatif,” ujar Abdullah Qomar Azhar Zahir kepada wartawan, senini (02/11/2026) di Surabaya.

Pelapor menyebut, akibat mandeknya kasus tersebut, dirinya terus dirugikan. Data pribadinya yang diduga disalahgunakan membuat riwayat kreditnya di SLIK OJK bermasalah, sehingga menghambatnya dalam melamar pekerjaan yang mensyaratkan BI Checking bersih.

“Saya sudah berikan keterangan tambahan tanggal 25 September di Jatanras. Tapi tidak ada gelar, tidak ada peningkatan ke penyidikan. Padahal saya lampirkan semua bukti. Karena itu saya lapor ke Propam, saya butuh kepastian hukum,” tegasnya.

 

Langkah pelaporan ke Propam Polri diambil setelah upaya konfirmasi ke internal Satreskrim dinilai buntu. Pelapor berharap Bid Propam Polda Jatim dan Div Propam Mabes Polri dapat melakukan audit dan evaluasi kinerja terhadap penanganan LP/B/1620 tersebut.

Sesuai dengan Perkap No.7 Tahun 2022 tentang SP2HP, setiap pelapor berhak mendapatkan informasi perkembangan perkara secara berkala setiap bulan. Serta sesuai *Perkap No.6 Tahun 2019*, proses penyelidikan harus memiliki batas waktu yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi.

Mutasi Polisi Disorot, Komitmen Pemberantasan Narkoba Polrestabes Surabaya Ikut Diuji

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Mutasi sejumlah personel di lingkungan Polrestabes Surabaya kini menjadi perhatian serius. Munculnya narasi yang menghubungkan rotasi jabatan dengan penanganan perkara narkotika tertentu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Meski kepolisian telah memberikan klarifikasi, persoalan ini belum cukup dijawab hanya dengan menyebut mutasi sebagai dinamika organisasi.

Publik tentu tidak sedang mencari sensasi. Yang dipertanyakan adalah kejelasan. Ketika kebijakan mutasi muncul di tengah perhatian terhadap penanganan perkara narkotika, wajar apabila masyarakat menginginkan penjelasan yang lebih konkret, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai persoalan yang menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum justru berhenti pada penjelasan normatif.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan adanya rotasi dan mutasi personel. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal organisasi, pembinaan karier, penyegaran, serta kebutuhan penugasan.

“Perlu kami jelaskan bahwa kebijakan mutasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, dan kebutuhan penugasan yang dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian,” ujarnya, Senin (2/11).

KLARIFIKASI SUDAH DISAMPAIKAN, TETAPI PERTANYAAN PUBLIK JANGAN DIABAIKAN

Hadi mengingatkan masyarakat agar tidak menarik kesimpulan mengenai hubungan sebab-akibat antara mutasi dan penanganan perkara narkotika tanpa fakta serta keterangan resmi.

Pernyataan itu patut menjadi perhatian. Namun, transparansi tidak cukup hanya dengan meminta masyarakat berhati-hati. Institusi juga perlu membuka penjelasan yang relevan agar tidak muncul ruang spekulasi berkepanjangan.

Jika mutasi tersebut memang murni berdasarkan kebutuhan organisasi, penjelasan mengenai dasar pertimbangan dan kronologi kebijakan tentu akan membantu menjernihkan persoalan.

Masyarakat tidak berhak menghakimi seseorang tanpa bukti. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk mempertanyakan kebijakan lembaga penegak hukum yang menyangkut kepentingan publik.

PEMBERANTASAN NARKOBA HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN HANYA DIUCAPKAN

Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Hadi memastikan penanganan setiap perkara dilakukan secara profesional dan tidak membedakan latar belakang maupun status pihak yang berhadapan dengan hukum.

Pernyataan tersebut tentu harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Penanganan perkara narkotika harus berjalan tanpa tebang pilih, tanpa perlakuan istimewa, dan tanpa penyimpangan dari ketentuan hukum.

Di sinilah kepercayaan publik benar-benar diuji. Sebab, masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa kepolisian berkomitmen memberantas narkoba. Masyarakat membutuhkan bukti bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan secara konsisten dan akuntabel.

JANGAN BIARKAN TANDA TANYA BERKEMBANG TANPA KEJELASAN

Polemik ini seharusnya menjadi momentum bagi Polrestabes Surabaya untuk memperkuat keterbukaan informasi. Bukan untuk membenarkan spekulasi, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan.

Sampai saat ini, belum ada fakta terverifikasi yang membuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara mutasi personel dan penanganan perkara narkotika yang menjadi sorotan.

Namun, satu hal tidak boleh dilupakan: kritik masyarakat bukanlah vonis, dan pertanyaan publik bukanlah tuduhan.

Polisi berhak meminta masyarakat tidak berspekulasi. Tetapi masyarakat juga berhak meminta polisi menjelaskan.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar persoalan rotasi jabatan, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Dan kepercayaan itu hanya bisa dijaga dengan transparansi, profesionalisme, serta keberanian mempertanggungjawabkan setiap kebijakan di hadapan publik.

Pengedar Sabu Wonorejo Raup Rp500 Ribu per Gram, Pemasok Diburu Polisi

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surabaya kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial MA (30) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di kawasan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari.

Pengungkapan tersebut tidak berhenti pada satu lokasi. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan barang bukti tambahan di sebuah kamar kos kawasan Jalan Tubanan Baru, Kecamatan Tandes, Surabaya. Total sabu yang berhasil disita dari dua lokasi tersebut mencapai 4,041 gram.

Penangkapan MA berlangsung pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas mengamankan tersangka di depan sebuah rumah kos di Jalan Wonorejo.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 1,418 gram. Sejumlah barang lainnya turut diamankan, di antaranya bungkus rokok merek Camel, celana pendek warna biru, serta dua unit telepon seluler.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengembangkan penyelidikan ke lokasi lain.

Hasilnya, polisi bergerak menuju sebuah kamar kos di Jalan Tubanan Baru, Kecamatan Tandes. Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 2,623 gram.

Selain sabu, polisi menyita dua pak plastik klip kosong, satu skrop dari sedotan plastik, timbangan elektrik, serta sebuah tempat kacamata yang turut diamankan sebagai barang bukti.

“Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai delapan bungkus dengan berat bersih sekitar 4,041 gram,” jelas AKBP Dodi, Minggu (1/11/2026).

Pemasok Masuk DPO, Keuntungan Pengedar Capai Rp500 Ribu per Gram

Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AN alias Dul yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah beberapa kali mengambil barang dari pemasok tersebut. Sabu itu kemudian diduga diedarkan kembali kepada teman maupun orang-orang yang dikenalnya.

Dalam menjalankan aktivitasnya, MA menawarkan sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu, Rp650 ribu hingga Rp1,2 juta per paket.

“Untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual, tersangka mengaku memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp500 ribu,” imbuh AKBP Dodi.

Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu materi pendalaman penyidik untuk menelusuri lebih jauh pola transaksi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polisi Dalami Jaringan Pemasok

Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan AN alias Dul yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan aktivitas tersangka, termasuk asal-usul barang haram tersebut serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

Pengungkapan di dua rumah kos berbeda ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya.

Kini, penyelidikan masih berlanjut. Polisi memburu pemasok yang disebut tersangka sekaligus berupaya mengungkap mata rantai peredaran sabu yang diduga melibatkan lebih dari satu lokasi.

(Hum/Red)

Keponakan Hamil di Usia 17 Tahun, Chester dan Suami Terseret Dugaan Eksploitasi Anak

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Chester Jevelin Thaniago dan suaminya, Soecindro Halim terseret kasus dugaan eksploitasi anak. Salah satu pelapor dalam kasus arisan Meouw itu diadukan terkait kehamilan dan persalinan keponakannya, CE, yang ditengarai akibat disuruh berhubungan intim dengan suaminya.

Laporan informasi berupa pengaduan masyarakat (dumas) itu telah dilayangkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur oleh Mourin Chienci Lintong pada 20 Juli 2026.

Menurut Mourin, peristiwa kehamilan dan persalinan CE terjadi pada saat darah daging Chester itu masih berusia 17 tahun. Ia menduga, semua kejadian itu atas keinginan Chester yang ingin mempunyai anak tanpa harus melahirkan dari rahimnya.

“Saya mengadukan terkait dugaan peristiwa kehamilan dan persalinan CE yang merupakan keponakan Chester berkaitan dengan Soecindro Halim,” kata Mourin, Jumat, 30 Oktober 2026.

Mourin menegaskan, pengaduan itu berdasarkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan foto yang sudah diserahkan penyidik sebagai bukti awal.

“Beberapa foto hasil ultrasonografi (USG) yang dikaitkan dengan CE serta foto Chester bertanggal 3 Februari 2026. Untuk membuktikan bahwa Chester tidak hamil,” tegasnya.

Mourin juga menyebut sebuah rumah sakit di Lontar, Surabaya Barat diduga ikut memfasilitasi kejahatan yang dilakukan Chester dan suaminya, Soecindro Halim. “Jadi rumah sakit bersalin itu bersedia mengganti nama ibu yang melahirkan dari CE kepada Chester Jevelin,” tegasnya.

Tak hanya dugaan persoalan yang melibatkan anak di bawah umur, Mourin turut mengadukan dugaan pinjaman uang Rp550 juta yang disebut melibatkan Chester dan Soecindro.

“Kami menduga uang tersebut akan digunakan untuk memberikan hadiah kepada Catherine Evelyn serta membiayai persalinan yang berkaitan dengan 14 Februari 2026,” ungkapnya.

Atas dugaan tersebut, Mourin meminta polisi menelusuri tujuan penggunaan dana, proses penyerahan uang, hingga kesepakatan pengembaliannya.

“Penelusuran tersebut saya harapkan dapat dilakukan dengan memeriksa bukti komunikasi maupun dokumen transaksi yang sudah saya berikan saat pengaduan,” ujarnya.

Mourin mengaku telah menyertakan sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti komunikasi dan transaksi, untuk membantu penyidik memverifikasi materi pengaduan.

Ia berharap Ditres PPA/PPO Polda Jatim segera menelaah pengaduan tersebut secara objektif dan memeriksa seluruh pihak yang disebutkan.

“Saya meminta dugaan peristiwa yang melibatkan anak ini diperiksa secara menyeluruh, sekaligus menelusuri persoalan pinjaman Rp550 juta berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Chester Jeveline Thaniago dan Soecindro Halim belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai pengaduan tersebut.

Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut, petugas Unit PPA Polda Jatim menyarankan agar konfirmasi dilakukan melalui Humas. “Ke Humas saja, Mas,” ujarnya.

Sementara pihak rumah sakit yang bekerja sama dengan Chester enggan membuka informasi apapun. Namun, salah satu pegawainya menyebut jika pihak Polda Jatim pernah mendatangi rumah sakit bersalin itu. “Iya pernah polisi Polda kesini,” ujarnya.

 

Polres Gresik Amankan 11 Tersangka Curanmor, Empat Motor Dikembalikan ke Korban

GRESIK, Cakrawalajatim.news – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap dan mengamankan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah.

Sepanjang periode September hingga Oktober 2026, Polres Gresik Polda Jatim sukses mengungkap tujuh kasus curanmor, dan mengamankan 11 orang tersangka, serta belasan barang bukti kendaraan.

Tak sekadar menangkap pelaku, Polisi juga langsung mengembalikan empat unit sepeda motor kepada pemilik sahnya.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen total kepolisian dalam menekan angka kriminalitas yang meresahkan warga. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menyasar kendaraan yang minim proteksi.

“Modus tersangka adalah berkeliling memetakan sasaran. Mereka mengincar kendaraan yang tidak memakai kunci ganda, lalu mengeksekusinya menggunakan kunci T atau anak kunci palsu,” ujar AKBP Ramadhan, Kamis (29/10/2026).

Aksi kejahatan para pelaku tersebar di sejumlah titik rawan, meliputi wilayah Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, Driyorejo, hingga kawasan urban Kecamatan Gresik.

Adapun 11 tersangka yang diamankan adalah M.R., S.T.C., M.N.K., dan S.D.C. asal Surabaya; A.L.F. dan N.A. warga Gresik; A.M. dan D.R.J. asal Lamongan; serta M.S. warga Batang, Jawa Tengah. Polisi juga mengamankan A.S., seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Seluruh tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Langkah responsif Polres Gresik Polda Jatim menuai apresiasi tinggi dari para korban yang motornya kembali.

Samsuri, Budi Santoso, Munawar, dan Linsy Putri, kompak menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas kerja keras petugas yang berhasil menemukan kendaraan mereka dalam waktu relatif cepat.

Menutup keterangannya, Kapolres Gresik mengimbau warga agar memperketat keamanan kendaraan pribadi.

“Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan. Gunakan selalu kunci pengaman tambahan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 081188002006 jika menemui indikasi kriminalitas di lingkungannya.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.