Buntut Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana PK, Pak Suparmin Akan Laporkan Eko HK

DEMAK, Cakrawalajatim.news — Buntut dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah uang untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK), Bapak Suparmin menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Eko Sugiarto, yang dikenal dengan nama EKO HK, ke Polres Demak.

Dalam wawancara bersama awak media, Pak Suparmin mengungkapkan bahwa dirinya memilih menempuh jalur hukum untuk mencari kejelasan atas uang yang telah diberikan.

“Saya ambil langkah tegas untuk melaporkan Eko Sugiarto (EKO HK) ke Polres Demak,” kata Pak Suparmin.

Saat ditanya mengenai kerugian material yang telah diberikan kepada Eko Sugiarto untuk proses Peninjauan Kembali.

“Saya sudah memberikan uang sejumlah Rp50 juta untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan,”
ungkapnya.

Menurut keterangan Pak Suparmin, uang tersebut diberikan dengan harapan proses pengurusan PK dapat berjalan sesuai kesepakatan. Namun, hingga kini dirinya mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan perkara maupun pertanggungjawaban atas dana yang telah diserahkan.

Langkah pelaporan ke Polres Demak tersebut menjadi upaya Pak Suparmin untuk memperoleh kepastian hukum. Ia berharap laporan yang disampaikan nantinya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, keterangan dari Eko Sugiarto (EKO HK) mengenai dugaan penipuan dan penggelapan tersebut belum diperoleh. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak terlapor diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Dilansir dari Media TargetNews.id

 

Penulis, TargetNews.id / Editor, Redaksi

Tiga Motor Disewa Lalu Digadaikan, Aksi Pria 46 Tahun Berakhir di Tangan Unik Reskrim Polsek Wonocolo

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Modus menyewa sepeda motor secara harian untuk kemudian digadaikan membuat seorang pria berinisial AI (46), warga Jalan Taruna Gang Masjid, Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Wonocolo.

AI diamankan polisi saat berada di Apartemen High Point, kawasan Siwalankerto, Surabaya. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga telah membawa kabur tiga unit sepeda motor milik EP, warga Karangrejo Sawah, Surabaya.

Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Kompol Haryoko Widi mengatakan, tersangka menjalankan aksinya dengan modus menyewa sepeda motor menggunakan sistem pembayaran harian sebesar Rp70 ribu.

Kasus tersebut terungkap setelah korban mengetahui kendaraan yang disewakannya tidak dikembalikan oleh tersangka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AI.

“Awalnya pada April 2026, tersangka menyewa satu unit Honda Beat dengan nomor polisi L-5785-AAM. Biaya sewanya Rp70 ribu per hari,” ujar Kompol Haryoko, Minggu (13/9/2026).

Setelah motor berada dalam penguasaan tersangka, kendaraan tersebut justru digadaikan kepada seseorang berinisial KR, warga Krian, dengan nilai Rp3 juta.

Tidak berhenti pada aksi pertama, AI kembali menyewa kendaraan milik korban pada Mei 2026. Kali ini berupa Honda Vario 125 dengan nomor polisi AG-3438-PAR.

Motor tersebut kemudian kembali digadaikan. Polisi menyebut kendaraan itu diserahkan kepada DW, warga Sidoarjo, dengan nilai gadai mencapai Rp8 juta.

“Tersangka kembali melakukan hal serupa. Kendaraan yang disewa kemudian digadaikan kepada orang lain,” imbuh Haryoko.

Pada Agustus 2026, AI kembali mendatangi korban dan menyewa satu unit Honda Vario 125 tahun 2026 dengan nomor polisi AG-6261-OCK beserta STNK.

Kendaraan tersebut lagi-lagi tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Motor itu kemudian diduga digadaikan kembali kepada DW dengan nilai Rp8 juta.

Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Wonocolo melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan menangkap AI.

Saat ini tersangka diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami rangkaian aksi tersangka serta keberadaan kendaraan yang telah digadaikan.

“Pelaku akan dijerat dengan perkara penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP,” pungkas Kompol Haryoko

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Pencurian Kabel Telkom Kembali Terjadi di Gresik, Nama Kodim Disebut-sebut

GRESIK, Cakrawalajatim.news — Dugaan pencurian kabel milik PT Telkom kembali terjadi di wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Aktivitas tersebut disebut kembali berlangsung pada Jumat (11/9/2026), meski sebelumnya telah dilaporkan terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengambilan kabel Telkom tersebut kembali terpantau di lokasi pada Jumat malam.

Dalam rekaman yang diterima awak media, terlihat sebuah lubang atau galian yang berada di area lokasi. Berdasarkan keterangan pada rekaman, lokasi tersebut berada di wilayah Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Saat ditemui, seorang warga yang mengaku kerap berada di lokasi menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut disebut-sebut milik orang dari Kodim Gresik.

“Pekerjaan tersebut milik orang-orang Kodim Gresik, Mas. Yang di lokasi Bang Kusno dan Aris,” ujar sumber tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang membenarkan maupun membantah klaim tersebut.

Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Jordi, yang disebut sebagai pihak legal Telkom. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait aktivitas di lokasi maupun status kabel yang menjadi objek pekerjaan tersebut.

Sementara itu, dugaan aktivitas pengambilan kabel yang kembali terjadi menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan penanganan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Awak media akan berupaya melakukan konfirmasi kepada Polsek Benjeng dan Polres Gresik terkait laporan sebelumnya serta langkah hukum yang telah dilakukan terhadap dugaan pencurian kabel Telkom tersebut.

Apabila benar terdapat pihak yang mengatasnamakan atau menyebut pekerjaan tersebut berkaitan dengan Kodim Gresik, awak media berencana melakukan konfirmasi langsung kepada Korem 084/Bhaskara Jaya dan Kodam V/Brawijaya pada Senin mendatang.

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas di lokasi benar memiliki keterkaitan dengan satuan TNI atau justru terdapat pihak yang mencatut nama institusi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Telkom maupun pihak Kodim Gresik mengenai aktivitas tersebut.

Atas dugaan aktivitas pencurian kabel Telkom yang kembali terjadi tersebut, Polres Gresik diharapkan segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sebelumnya. Aparat kepolisian juga diharapkan melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta mendalami siapa pihak yang melakukan aktivitas tersebut dan apa dasar pekerjaan di lapangan.

Terlebih, adanya informasi yang menyebut keterlibatan pihak tertentu serta pencatutan nama Kodim Gresik perlu segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana, diharapkan pihak kepolisian dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar dan izin resmi, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar persoalan menjadi terang.

Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

red

GRESIK — Dugaan pencurian kabel milik PT Telkom kembali terjadi di wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Aktivitas tersebut disebut kembali berlangsung pada Jumat (11/9/2026), meski sebelumnya telah dilaporkan terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengambilan kabel Telkom tersebut kembali terpantau di lokasi pada Jumat malam.

Dalam rekaman yang diterima awak media, terlihat sebuah lubang atau galian yang berada di area lokasi. Berdasarkan keterangan pada rekaman, lokasi tersebut berada di wilayah Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Saat ditemui, seorang warga yang mengaku kerap berada di lokasi menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut disebut-sebut milik orang dari Kodim Gresik.

“Pekerjaan tersebut milik orang-orang Kodim Gresik, Mas. Yang di lokasi Bang Kusno dan Aris,” ujar sumber tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang membenarkan maupun membantah klaim tersebut.

Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Jordi, yang disebut sebagai pihak legal Telkom. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait aktivitas di lokasi maupun status kabel yang menjadi objek pekerjaan tersebut.

Sementara itu, dugaan aktivitas pengambilan kabel yang kembali terjadi menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan penanganan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Awak media akan berupaya melakukan konfirmasi kepada Polsek Benjeng dan Polres Gresik terkait laporan sebelumnya serta langkah hukum yang telah dilakukan terhadap dugaan pencurian kabel Telkom tersebut.

Apabila benar terdapat pihak yang mengatasnamakan atau menyebut pekerjaan tersebut berkaitan dengan Kodim Gresik, awak media berencana melakukan konfirmasi langsung kepada Korem 084/Bhaskara Jaya dan Kodam V/Brawijaya pada Senin mendatang.

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas di lokasi benar memiliki keterkaitan dengan satuan TNI atau justru terdapat pihak yang mencatut nama institusi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Telkom maupun pihak Kodim Gresik mengenai aktivitas tersebut.

Atas dugaan aktivitas pencurian kabel Telkom yang kembali terjadi tersebut, Polres Gresik diharapkan segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sebelumnya. Aparat kepolisian juga diharapkan melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta mendalami siapa pihak yang melakukan aktivitas tersebut dan apa dasar pekerjaan di lapangan.

Terlebih, adanya informasi yang menyebut keterlibatan pihak tertentu serta pencatutan nama Kodim Gresik perlu segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana, diharapkan pihak kepolisian dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar dan izin resmi, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar persoalan menjadi terang.

Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

red

Kasus Dugaan Pencabulan 2019 Kembali Bergulir, Penyidik Lengkapi Keterangan Perkara

Surabaya, Cakrawalajatim.com — Pada hari Jum’at (11/09/2026), NF selaku ibunda dari korban pencabulan yang berinisial N memenuhi panggilan dari penyidik Satres PPA – PPO Polrestabes Surabaya.

NF mendapatkan keterangan dari penyidik bahwa penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya berencana melakukan pemeriksaan ulang terhadap pihak-pihak terkait guna melengkapi keterangan dalam perkara tersebut.

Selain itu, NF juga mendapatkan informasi bahwa pelaku yang berinisial Z mengakui perbuatannya. Dari berkas yang ditunjukkan oleh penyidik, dalam pengakuannya, Z melakukan pencabulan tersebut terjadi pada awal tahun 2019 di sebuah rumah kosong.

Namun, dalam proses penanganan perkara, masih terdapat keterangan yang dinilai belum lengkap, khususnya mengenai waktu dan lokasi secara lebih spesifik terkait dugaan kejadian tersebut.

“Kata penyidik, perkara tersebut sebelumnya mendapat petunjuk dari pihak Kejaksaan Negeri Surabaya melalui P-19, sehingga penyidik perlu melakukan pemeriksaan dan pendalaman kembali,” terang NF menirukan perkataan penyidik, Jum’at (11/09/2026).

Dengan adanya petunjuk tersebut, penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya diharapkan dapat melengkapi keterangan serta memperjelas waktu dan tempat dugaan kejadian sebagaimana yang dipersoalkan dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan lanjutan nantinya menjadi bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum kembali diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diteliti lebih lanjut.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan memperoleh proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun sayang, saat awak media melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim PPA – PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, S.H., M.H., terkait P-19 tersebut melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA), Sabtu (12/09/2026). Beliau masih belum memberikan keterangan secara resmi.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Pengedar 3 Ribu Pil Koplo Logo Y Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Pengedar pil koplo logo Y diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Kenjeran Surabaya. Dari pengedar yang telah lama menjadi incaran aparat ini, diamankan ribuan obat keras terlarang.

Tersangkanya inisial AS (23) asal Jalan Hangtuah Gg. XX, Semampir Kota Surabaya. Ketika penangkapan dan menjalani pengembangan, dirinya sempat berusaha kabur melarikan diri.

Warga yang saat itu turut menyaksikan ketika AS kabur, berusaha membantu mengejar dan bahkan ada yang berteriak copet.

Penangkapan pengedar ribuan koplo ini berawal Senin 17 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, AS ditangkap di SPBU Jalan Kenjeran Kota Surabaya, pada saat penggeledahan badan ditemukan barang bukti pil pada dirinya.

“Anggota temukan 3 botol berisi tablet warna putih yang di duga sediaan farmasi jenis Pil Koplo dengan logo “Y” (Yorindo) dengan jumlah total sebanyak 3.000 ribu butir,” jelas AKBP Dodi Pratama Kasat Resnarkoba mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, Jumat (11/9/2026).

AKBP Dodi melanjutkan, dari hasil keterangan yang didapat dari AS, dia memperoleh 3 botol berisi tablet warna putih yang di duga sediaan farmasi jenis Pil Koplo dengan logo “Y” dengan jumlah total sebanyak 3.000 butir tersebut dengan cara membeli.

“Pelaku ini beli secara langsung kepada DYT(DPO), dengan harga Rp. 633.000 per botol,” imbuh AKBP Dodi.

Ketika kulakan pil, AS ini bertemu di pinggir jalan Jalan Sawahpulo Surabaya. Pil logo Y dibeli untuk dijual belikan dan diedarkan kembali.

Pil koplo tersebut dijual kepada temannya diantaranya TKL dan PJI yang telah memesan untuk membeli sebelumnya dengan harga Rp. 800.000 per botol.

Tersangka AS juga srmpat mencoba kabur pada saat petugas akan mengembangkan dan mencari barang bukti yang lain. Dia berupaya melarikan diri disekitar Jalan Gubernur Suryo Surabaya, petugas melakukan pengejaran untuk menangkap AS dibantu beberapa warga yang sedang nongkrong di sekitaran Taman Apsari.

Dari hasil penyidikan terhadap Tersangka, AS mengaku menjual belikan Pil Koplo sejak bulan Februari 2026 untuk mendapatkan keuntungan pribadi sejumlah Rp. 167.000. per botol yang laku terjual.

Polisi akan menjeratnya dengan
Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Selain 3 ribu pil koplo, petugas menyita barang bukti berupa, HP Iphone 15 warna hitam dan sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-30XX-CAE.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Unit Reskrim Polsek Kenjeran Amankan Dua Pelaku Spesialis Pembobol Sekolah di Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan dua orang yang diduga membobol SDN Kompleks Kenjeran II di Wiratno, Surabaya, Rabu (9/9/2026). Salah seorang pelaku ditemukan bersembunyi di atas pohon ketika hendak melarikan diri.

Keduanya adalah AA (21), perempuan asal Manukan Lor, serta KW (15), warga Tandes yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum. Mereka diduga mengambil uang tunai sebesar Rp8.805.500 dan sebuah pacing pad dari dalam sekolah.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah seorang saksi memeriksa kamera pengawas sekolah melalui telepon seluler. Saksi curiga karena CCTV tiba-tiba mengalami gangguan atau mati.

Saksi kemudian meminta suaminya mendatangi sekolah. Saat melakukan pemeriksaan, ia melihat orang tidak dikenal berada di dalam lingkungan sekolah dan segera melaporkannya kepada Polsek Kenjeran.

“Ketika anggota tiba di lokasi, salah satu pelaku berinisial AA berada di atas pohon dan diduga hendak melarikan diri. Sementara KW menunggu di luar pagar sekolah,” kata Iptu Suroto, Kamis (10/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku masuk dengan memanjat pagar, kemudian turun melalui pohon. Mereka menuju ruang guru dan ruang tata usaha untuk mencari barang berharga.

“Mereka merusak teralis jendela dan pintu menggunakan obeng,” ungkapnya.

Polisi selanjutnya mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku pernah membobol SDN Barata Jaya dan SDN Sumberrejo II.

“Kami masih mengembangkan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lainnya. Berdasarkan pengakuan sementara, mereka memang menyasar sekolah,” pungkas Iptu Suroto.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.