Pengambilan Kabel Telkom di Proyek Gorong-Gorong Semolowaru Oleh PT PRM Tuai Pertanyaan, Masyarakat Tunggu Kepastian Hukum

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Menindaklanjuti laporan wartawan sebelumnya pada 12 Juli 2026 terkait proyek pembangunan gorong-gorong di kawasan Semolowaru Utara, Surabaya, dimana adanya pengambilan kabel KTTL milik Telkom oleh sekelompok orang, awak media kembali melakukan konfirmasi di lokasi proyek pada Senin (13/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Sholahudin Al Ayubi, yang mengaku bertanggung jawab atas pengamanan dan pengambila kebel telkom tersebut, menjelaskan bahwa potongan kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia yang ditemukan di lokasi memang diamankan oleh PT PRM dan ditempatkan di gudang perusahaannya.

Menurut keterangannya, seluruh administrasi pekerjaan telah dilengkapi, meliputi Simlok, Nota Dinas (Nodin), STTP, serta Surat Perintah Kerja (SPK).

Namun, saat awak media meminta untuk melihat dokumen Simlok dan Nodin sebagai bentuk verifikasi, Sholahudin hanya memperlihatkan dokumen tersebut melalui layar telepon genggam miliknya dan tidak mengizinkan wartawan membaca isi dokumen secara langsung.

Di lokasi yang sama, perwakilan Telkom Regional V, Andi, selaku petugas waspang, membenarkan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT PRM. Ia menyampaikan bahwa pihaknya bertugas melakukan pengawasan sebagai perwakilan PT Telkom Indonesia, termasuk memastikan potongan kabel hasil pekerjaan ditempatkan di gudang PT PRM.

Meski demikian, aktivitas tersebut kembali menimbulkan perhatian masyarakat. Sejumlah warga Surabaya mengaku resah karena dalam beberapa kasus sebelumnya terdapat pekerjaan serupa yang mengatasnamakan pekerjaan resmi, namun kemudian dipersoalkan terkait kelengkapan perizinan maupun administrasi.

Sebagaimana diketahui, kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di kawasan Rungkut Industri, wilayah hukum Polsek Tenggilis Mejoyo. Perkara tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Masyarakat menilai penanganan perkara tersebut penting segera memperoleh kepastian hukum sehingga dapat menjawab apakah aktivitas yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau terdapat unsur pelanggaran hukum.

Berdasarkan hasil investigasi awak media, terdapat dugaan bahwa pekerjaan yang berkaitan dengan pemindahan maupun pengamanan aset kabel Telkom tersebut belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai peruntukannya. Dugaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap aset PT Telkom Indonesia yang mencapai miliaran rupiah apabila terbukti terjadi pelanggaran. Namun demikian, hal tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat Jawa Timur, khususnya Surabaya, berharap aparat penegak hukum, terutama Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur, dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tegas seperti yang di ungkap Kortas Mabes Polri dan Pidsus Kejagung yang tidak pandang bulu.

Dimana masyarakat berharap proses penanganan terhadap perkara di Rungkut Industri segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat agar tidak meresahkan dan membuat kepercayaan publik menurun terhadap polri.

Harapan tersebut dinilai sejalan dengan komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar seluruh jajaran bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum atas pengelolaan aset negara maupun BUMN. Masyarakat menanti langkah konkret aparat untuk mengungkap secara terang apakah seluruh prosedur dan perizinan telah dipenuhi atau justru terdapat pelanggaran yang harus diproses sesuai ketentuan hukum. Transparansi, profesionalisme, dan penegakan hukum tanpa tebang pilih menjadi harapan publik demi menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

29 Pelaku Sindikat Pencurian Kabel PT Telkom Dibekuk Polda Lampung, Modus Menyamar Sebagai Petugas Proyek

Lampung Timur, Cakrawalajatim.news – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Lampung berhasil membongkar praktik pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia yang dilakukan secara terorganisasi di Kabupaten Lampung Timur. Sebanyak 29 orang diamankan dalam pengungkapan kasus yang berlangsung pada Sabtu (27/6/2026) dini hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penggalian kabel di sepanjang Jalan Raya Sekampung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 4 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bergerak ke lokasi dan mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat beserta berbagai peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia.

Menurut polisi, komplotan tersebut menjalankan aksinya dengan modus menyerupai pekerjaan resmi. Para pelaku mengenakan rompi keselamatan, helm proyek, memasang traffic cone, menggunakan alat pendeteksi kabel (locator), hingga menempatkan beberapa orang untuk mengatur arus lalu lintas agar aktivitas mereka tidak menimbulkan kecurigaan warga.

Setelah menemukan jalur kabel bawah tanah, kelompok tersebut membagi tugas secara sistematis. Sebagian menggali tanah, sebagian mengawasi lokasi, sementara tim lainnya memotong kedua ujung kabel sebelum menariknya menggunakan truk. Setelah kabel berhasil diambil, lubang bekas galian kembali ditutup untuk menghilangkan jejak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga unit truk Colt Diesel, tiga mobil, satu sepeda motor, dua alat locator, satu genset, satu jack hammer, 15 traffic cone, 20 cangkul, serta sekitar dua ton kabel tembaga yang diduga merupakan hasil pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk dugaan adanya pihak yang mengendalikan aksi tersebut. Menurut keterangan Polda Lampung, kelompok ini diduga dipimpin oleh seorang perempuan berinisial DA yang berperan sebagai koordinator.

Sementara itu, nilai kerugian yang dialami PT Telkom Indonesia masih dalam proses penghitungan. Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Dugaan Tangkap Lepas Terduga Penyalahguna Narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Jadi Sorotan, Polisi Masih Bungkam

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dugaan adanya praktik tangkap lepas terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba mencuat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Berdasarkan keterangan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak disebut telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengguna narkoba pada Rabu (27/5/2026) pagi, sebelum pelaksanaan Salat Iduladha. Penangkapan tersebut dikabarkan terjadi di Jalan Gemblongan Gang IV, Surabaya.

Menurut narasumber tersebut, kedua terduga masing-masing berinisial A dan AS. Namun, narasumber mengklaim bahwa terduga berinisial A telah dibebaskan pada Jumat (29/5/2026), sedangkan AS hingga kini disebut masih menjalani proses hukum.

Lebih lanjut, narasumber menduga pembebasan terhadap A berkaitan dengan adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp150 juta. Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan hingga berita ini ditulis belum dapat diverifikasi secara independen maupun didukung oleh bukti atau dokumen hukum yang sah.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berulang kali menegaskan komitmennya kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkoba, tindak kriminal, dan berbagai bentuk kejahatan lainnya tanpa pandang bulu.

Apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu menjadi perhatian publik dan perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi serta penyelidikan sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, kepolisian juga diharapkan memberikan penjelasan resmi guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Untuk memperoleh konfirmasi, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 11.41 WIB, awak media menghubungi Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., terkait dugaan tersebut.

Menanggapi konfirmasi tersebut, AKP Adik Agus Putrawan hanya memberikan jawaban singkat:

“Saya masih jadi narasumber bentar ya.”

Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.33 WIB, awak media kembali menghubungi AKP Adik Agus Putrawan untuk meminta klarifikasi lanjutan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang disampaikan terkait dugaan tersebut.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Satresnarkoba maupun Polres Pelabuhan Tanjung Perak belum memberikan keterangan resmi mengenai kebenaran informasi yang beredar.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tiga Orang Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penarikan Kabel Telkom di Proyek Box Culvert Ketintang

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Proyek pembangunan box culvert di Jalan Ketintang Baru II A, Surabaya, diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan aktivitas penarikan kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia. Dugaan tersebut kini masih didalami aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di lokasi, sejumlah orang yang melakukan aktivitas pada proyek tersebut mengaku berasal dari PT Putri Ratu Mandiri (PRM).

Saat dimintai keterangan, mereka menyebut kegiatan tersebut merupakan pekerjaan atas arahan Sholahudin Al Ayubbi dari PT PRM.

Dikonfirmasi secara terpisah, Sholahudin Al Ayubbi membenarkan bahwa PT PRM merupakan pihak yang menangani pekerjaan tersebut.

“Benar itu saya, Mas. Itu hanya pengamanan aset akibat proyek box culvert. Jadi kalau ada kabel yang keluar atau putus akibat alat berat, kita amankan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut telah dilengkapi Nota Dinas (Nodin) dan Surat Izin Masuk Lokasi (Simlok) yang berkaitan dengan pengamanan aset Telkom terdampak proyek box culvert.

“Itu ada Nodin dan Simlok. Nota dinas itu keluar karena terkait aset Telkom yang terkena dampak proyek box culvert saja,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai keberadaan petugas pengawas lapangan (Waspang) dari Telkom, Sholahudin mengatakan bahwa sebelumnya petugas Telkom telah hadir untuk melakukan pengecekan serta pengukuran panjang kabel yang terdampak pekerjaan.

“Kemarin Waspang dari Telkom sudah hadir untuk pengecekan dan pengukuran panjang proyek kabelnya. Sekarang Waspangnya sedang ke Jakarta karena ada rapat,” jelasnya.

Berdasarkan salinan nota dinas yang kami himpun, dokumen tersebut menerangkan bahwa PT Putri Ratu Mandiri diberikan izin untuk melakukan pembongkaran dan pengamanan aset tanpa penjualan barang scrap, khusus di area pekerjaan Box Culvert Jalan Ketintang Baru II A Surabaya pada periode yang telah ditentukan.

Dalam nota dinas tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan pekerjaan berada di bawah pengawasan Muhammad Arief Ma’ruf Nasution sebagai Waspang Telkom. Salah satu tugasnya antara lain melakukan pengawasan lapangan, memastikan prosedur pengamanan aset berjalan sesuai ketentuan, melakukan pengukuran kabel, serta menandatangani Berita Acara (BA) Hasil Pengamanan dan BA Aset Harian sebelum aset dipindahkan.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, saat aktivitas petugas Waspang Telkom tidak berada di lokasi sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan sebagaimana tercantum dalam nota dinas tersebut.

Untuk memastikan informasi yang berkembang, awak media kemudian menghubungi layanan 110 Polri.

Berdasarkan informasi yang diterima, pihak Polsek Wonokromo membenarkan bahwa tiga orang telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan guna mendalami seluruh fakta dan keterangan terkait dugaan pencurian kabel tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan telah sesuai dengan izin yang diberikan atau terdapat unsur tindak pidana. Awak media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PT Telkom Indonesia terkait status pekerjaan, keberadaan Waspang saat kegiatan berlangsung, serta mekanisme pengamanan aset yang dilakukan di lokasi proyek.

Kasus penanganan kabel Telkom yang melibatkan PT Putri Ratu Mandiri (PRM) diketahui berulang kali menjadi polemik di Jawa Timur. Kondisi tersebut memicu berbagai persepsi di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi pelaksanaan pengamanan aset Telkom di lapangan.

Masyarakat berharap PT PRM maupun PT Telkom Indonesia memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai mekanisme pekerjaan, dasar hukum pelaksanaan, pengawasan petugas Waspang, serta batasan antara kegiatan pengamanan aset dan pembongkaran kabel. Keterbukaan dinilai penting untuk mengakhiri polemik yang terus berulang, menghindari munculnya dugaan-dugaan di masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengamanan aset negara yang harus dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Unit Reskrim Polsek Semampir Amankan Pencuri Komponen Panel TL di Jalan Karang Tembok Surabaya. 

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Kasus pencurian komponen traffic light (TL) yang menyebabkan lampu lalu lintas di Simpang Empat Jalan Karang Tembok, Surabaya, padam pada 10 Mei 2026 lalu akhirnya berhasil diungkap. Polsek Semampir menangkap seorang pemuda berinisial DAF (23), warga Jalan Wonokusumo Jaya, Surabaya, yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas Sentral Informasi dan Traffic System (SITS) Dinas Perhubungan Kota Surabaya menerima sinyal alarm dari perangkat traffic light saat bertugas.

Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati boks panel traffic light dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, salah satu komponen penting di dalam panel diketahui hilang.

“Kami menerima laporan terkait hilangnya komponen traffic light tersebut dan langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Herry Iswanto, Rabu (3/6).

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi mengidentifikasi seorang pria yang terekam berada di dekat boks panel traffic light. Saat itu, pria tersebut terlihat mengenakan kaos hijau dan sarung.

Berbekal identitas yang berhasil dikantongi, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di kawasan Wonokusumo Jaya, Surabaya.

“Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan padamnya traffic light di Simpang Empat Jalan Karang Tembok sempat viral di media sosial. Gangguan tersebut menyebabkan arus lalu lintas di kawasan tersebut sempat terganggu sebelum akhirnya dilakukan perbaikan oleh ugas terkait.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Komitmen Polda Jawa Timur dalam Jogo Jatim untuk Harkamtibmas kembali diwujudkan.

Kali ini Polda Jawa Timur bersama Polres yang ada di jajarannya berhasil mengungkap 320 kasus tindak pidana kejahatan jalanan.

Adapun tindak pidana tersebut berupa pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C dan kejahatan jalanan lainnya selama periode Mei 2026.

Rinciannya terdiri dari 219 kasus pencurian, 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam dan bahan peledak, enam kasus pemerasan, serta tiga kasus premanisme.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi mengamankan total 319 tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut.

Hal itu seperti disampaikan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (2/6/2026).

Kapolda Jatim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Kami telah memerintahkan seluruh jajaran, baik Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun 39 Polres di satuan wilayah untuk melakukan tindakan cepat dan mengungkap seluruh kejahatan yang berkaitan dengan 3C serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat,” kata Irjen Pol Nanang Avianto.

Melalui Satgas yang melibatkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim dan URC Polres jajaran tersebut, Polda Jatim berupaya menangkap pelaku maupun jaringan kejahatan, menekan angka kriminalitas, sekaligus menjamin stabilitas keamanan di Jawa Timur.

“Target utama kami adalah menangkap pelaku maupun sindikat curas, curat, curanmor, street crime, serta penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak yang meresahkan masyarakat,” terang Irjen Nanang.

Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku.

Barang bukti tersebut antara lain 100 unit kendaraan roda dua, 12 unit kendaraan roda empat, 72 barang elektronik, uang tunai Rp 46.145.647, emas seberat 10 gram, 25 senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta delapan butir amunisi.

Irjen Pol Nanang Avianto mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pemetaan daerah rawan kejahatan sebagai langkah pencegahan.

Berdasarkan hasil evaluasi selama Mei 2026, wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak adalah Polres Malang, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kapolda Jatim mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 guna melaporkan setiap gangguan keamanan maupun tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Semakin cepat informasi masuk kepada kami, maka semakin cepat pula anggota di lapangan dapat melakukan tindakan. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 dan terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,”ujar Irjen Nanang.

Kapolda Jatim juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan media yang selama ini berperan aktif memberikan informasi serta mendukung upaya kepolisian dalam pengungkapan berbagai tindak kriminal.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan kontribusi positif. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan dengan lebih cepat,” pungkasnya.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.