PT Sri Krarya Lintasindo Diduga Terlibat Mafia Solar Subsidi

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga mobil diduga dipicu kebocoran dari truk tangki modifikasi bermuatan solar milik PT Sri Karya Lintasindo. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari kejadian tersebut, Polres Bangkalan melakukan pengembangan dan menemukan dugaan gudang penimbunan solar subsidi ilegal milik warga berinisial R di Dusun Lon Pelle Laok, Desa Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar, Pamekasan.

Di lokasi, petugas menemukan tandon berkapasitas 1.000 liter. Sebagian tandon berada di lahan terpisah yang diduga sengaja dipisahkan untuk mengaburkan penyelidikan. Selain itu, diperoleh informasi bahwa solar tersebut diduga berasal dari gudang di wilayah Jeruklegi, Balongbendo, Sidoarjo.

Pengungkapan ini diperkuat dengan adanya temuan di Bangkalan dan Sidoarjo yang saling berkaitan.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak. “Informasinya Direktur Utama, yakni Ana dan Fatah, berkolaborasi dengan Abah Wahid,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa petugas mengamankan dua truk tangki bermuatan masing-masing 8.000 liter, satu truk tangki bermuatan 16.000 liter, serta dua unit kendaraan berikut sopir dan kernet.

“Seluruhnya dikelola oleh Arif sebagai logistik, serta Budi dan Ozi sebagai pihak pengondisian,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Masih dalam proses pengembangan,” tegasnya.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Dugaan Narasi Tak Utuh di Kasus Sidotopo, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dugaan ketidakterbukaan mencuat dalam penanganan kasus pembunuhan di kawasan Sidotopo Sekolahan II. Narasi resmi yang disampaikan pihak kepolisian kini menuai sorotan, bahkan disinyalir tidak sepenuhnya selaras dengan fakta di lapangan.

Alih-alih hasil penangkapan, tersangka berinisial HK (44), warga Bulak Banteng Bhineka, justru disebut-sebut diserahkan oleh pihak luar, yakni Kepala Desa (Klebun) Polay di Madura. Informasi ini diperkuat dengan beredarnya foto yang memperlihatkan HK bersama klebun setempat dan sosok yang diduga aparat.

Jika fakta tersebut benar, maka klaim “penangkapan di Kalimas Surabaya” bukan sekadar keliru, tetapi berpotensi menjadi narasi yang dibangun demi pencitraan.

Publik pun berhak mempertanyakan: mengapa fakta penyerahan berubah menjadi cerita penangkapan?

Apakah ini bentuk upaya mengemas keberhasilan semu?

Atau justru mencerminkan problem lama—ketika transparansi dikalahkan oleh kepentingan menjaga citra institusi?

Persoalan ini tidak lagi sekadar teknis penangkapan. Ini menyangkut fondasi kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ketika informasi yang disampaikan terindikasi tidak utuh, bahkan cenderung menyesatkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kredibilitas institusi secara keseluruhan.

Kasus pembunuhan yang menewaskan Hasan pada Rabu (29 April 2026) itu juga masih menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan keterangan saksi, terdapat empat pelaku yang terlibat. Namun hingga kini, baru satu orang yang diamankan.

Lalu, ke mana tiga pelaku lainnya?

Apakah proses penyelidikan berjalan lambat, atau ada fakta lain yang belum diungkap ke publik?

Jika benar terjadi perbedaan antara fakta di lapangan dan pernyataan resmi, maka ini bukan sekadar miskomunikasi, melainkan indikasi serius adanya disinformasi.

Dalam kasus seberat pembunuhan, publik tidak membutuhkan narasi yang terdengar heroik. Yang dibutuhkan adalah kebenaran yang utuh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam kejujuran, bukan justru memicu keraguan. Sebab, ketika kepercayaan runtuh, yang tersisa hanyalah kecurigaan dan itu jauh lebih berbahaya daripada kejahatan itu sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Iptu Suroto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidakterbukaan tersebut.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Satu Pelaku Menyerah, Tiga Masih Bebas: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pembunuhan Sidotopo?

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Perkembangan kasus pembunuhan di kawasan Sidotopo Sekolahan Gang II, Kecamatan Semampir, mulai mengerucut. Satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku telah menyerahkan diri ke polisi, sementara tiga lainnya hingga kini masih dalam pengejaran.

Kasus yang terjadi di kawasan padat penduduk itu sebelumnya memicu keresahan warga. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi pembunuhan tersebut tidak dilakukan sendirian, melainkan melibatkan beberapa orang dengan peran berbeda.

Sumber di lapangan menyebut, pelaku yang menyerahkan diri kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Namun, aparat kepolisian masih menutup rapat identitas serta peran spesifik yang bersangkutan dalam peristiwa berdarah tersebut.

Di sisi lain, tiga terduga pelaku lain disebut telah teridentifikasi dan kini menjadi target perburuan. Polisi dikabarkan terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya aktor utama di balik kejadian ini.

Dugaan sementara, pembunuhan dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam. Motifnya masih gelap, namun indikasi awal mengarah pada konflik lama atau dendam pribadi.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Prasetyo, belum memberikan pernyataan resmi terkait penyerahan diri salah satu pelaku. Sementara Kanit Resmob, Ipda Yuda, hanya memberikan respons singkat.

“Ada apa ya mas, saya masih zoom,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang komprehensif dari pihak kepolisian. Minimnya informasi justru memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Warga pun mendesak aparat bergerak cepat, tidak hanya menangkap seluruh pelaku, tetapi juga membuka secara transparan motif serta kronologi lengkap kejadian, demi mengembalikan rasa aman di lingkungan mereka.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Komplotan Curanmor Pasuruan Dibekuk Unit 3 Jatanras Polda Jatim, Penadah Residivis Ikut Diamankan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Tim Opsnal Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan kendaraan bermotor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/IV/2026/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tanggal 30 April 2026.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban atas nama Sdr. Moh. Abdul Ghofur terkait pencurian dua unit sepeda motor yang terparkir di dapur rumahnya pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Adapun kendaraan yang hilang yakni satu unit Honda Beat warna magenta hitam dan satu unit Honda Revo warna hitam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 3 melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian diduga dilakukan oleh Muhammad Fauzi dan Abdul Latib, keduanya warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Petugas kemudian melakukan pendalaman di sekitar rumah Muhammad Fauzi dan menemukan sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan kondisi kunci kontak serta kunci jok rusak, terparkir di depan rumah yang bersangkutan. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan.

Karena adanya informasi bahwa tersangka sering menyimpan bahan peledak jenis bondet, tim menyusun strategi penggerebekan secara hati-hati. Sekitar pukul 03.40 WIB, setelah mendapat informasi tersangka telah tertidur, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan Muhammad Fauzi di rumahnya.

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa satu unit Honda Revo sesuai laporan polisi, satu buah kunci T, serta bahan peledak jenis bondet dengan berat sekitar 3 kilogram.

Dalam pemeriksaan awal, Muhammad Fauzi mengakui melakukan pencurian bersama rekannya Abdul Latib. Tim kemudian bergerak cepat menuju rumah Abdul Latib di Dusun Tegalan, Desa Kurung, Kecamatan Kejayan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diketahui keduanya telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali, yakni:

1. Di Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, mencuri dua unit sepeda motor milik Moh. Abdul Ghofur. Honda Beat dijual kepada penadah berinisial MI’AT, sedangkan Honda Revo digunakan oleh Muhammad Fauzi.

2. Di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, mencuri satu unit Honda Vario warna hitam yang dijual kepada MI’AT.

3. Di lokasi yang sama, mencuri satu unit Honda Vario warna merah yang dijual kepada penadah berinisial MUS.

Berdasarkan pengembangan tersebut, petugas selanjutnya memburu penadah berinisial MI’AT yang diketahui merupakan residivis serta masuk daftar pencarian orang (DPO) sejumlah Polres di wilayah Jawa Timur.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan MI’AT di sekitar rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua unit sepeda motor diduga hasil kejahatan, yakni Honda Scoopy warna merah dan Honda Beat Street warna hitam, dengan kondisi nomor rangka dan nomor mesin telah diubah. Selain itu turut diamankan alat berupa mata gerinda, amplas, dan spindel yang diduga digunakan untuk menghapus identitas kendaraan.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polres Gresik Amankan Tersangka Penipuan Rekrutmen ASN Modus Jual Beli SK Palsu

GRESIK, Cakrawalajatim.news – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN yang merugikan banyak korban hingga miliaran rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan tersangka berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Kasus ini terungkap setelah pada 6 April 2026 terdapat sembilan orang datang ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik.

Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS di lingkungan Pemkab Gresik.

Namun setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan janggal dan berbeda dengan produk resmi yang dikeluarkan BKPSDM Kabupaten Gresik.

Atas temuan itu, Pemkab Gresik melalui Kepala BKPSDM melapor ke Polres Gresik Polda Jatim terkait dugaan pemalsuan.

Sementara salah satu korban berinisial MFD juga melapor atas dugaan penipuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim yang dipimpin Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu bergerak cepat memburu pelaku.

Setelah dilakukan pelacakan, keberadaan AN diketahui berada di Provinsi Kalimantan Tengah.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng.

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Senin (27/4/26).

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban.

Modusnya dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik dan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.

Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta.

Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.

“Kami juga masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait dugaan pemalsuan dokumen lainnya,” ungkapnya.

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta.

Masyarakat juga diminta tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal.

“Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” 081188002006,” pungkas AKBP Ramadhan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal

492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Gerak Cepat Polres Tanjung Perak, Amankan Pelaku Pencurian Tandon Air Yang Viral di Medsos.

TANJUNG PERAK, Cakrawalajatim.news – Aksi pencurian besi yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit 1 Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang pria berinisial AFF (44) ditangkap setelah diduga kuat menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Perak Timur, Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 27 April 2026, setelah polisi mengantongi bukti kuat dari rekaman CCTV serta hasil penyelidikan mendalam.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 26 April 2026. Korban, yang merupakan pihak dari kantor ekspedisi PT Lie Jasa Transportasi di Jalan Perak Timur No. 68-A, mendapati sejumlah komponen besi penting telah hilang.

Saat membuka area pagar, korban menemukan tutup tandon air dan tutup alat ukur air milik PDAM sudah tidak berada di tempat. Kecurigaan kemudian mengarah pada rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria tak dikenal membawa kabur barang-barang tersebut sekitar pukul 17.45 WIB.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Dari hasil laporan dan pengecekan di lokasi, benar telah terjadi pencurian. Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal yang sangat penting dalam mengidentifikasi pelaku,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (28/04).

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video pencurian beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, Unit 1 Jatanras bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi.

Anggota Jatanras kemudian melakukan analisis terhadap beberapa titik CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, termasuk kendaraan yang digunakan saat beraksi.

Informasi tersebut dikembangkan hingga akhirnya mengarah pada identitas tersangka yang diketahui tinggal di kawasan Kalimas Baru, Perak Utara.

Saat dilakukan penangkapan di kediamannya, polisi menemukan sejumlah barang yang identik dengan yang terekam dalam CCTV. Di antaranya pakaian yang dikenakan saat beraksi serta kendaraan yang digunakan pelaku.

Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, dokumen pembelian tutup besi dari pihak korban, serta pakaian dan sepeda motor milik tersangka yang sesuai dengan visual rekaman.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.