Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Yayasan Surabaya, Sat Ppa Polrestabes Surabaya Diminta Transparan dan Tegas

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah yayasan Baitul Hijrah di Surabaya mendapat sorotan dari Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaqi Akbar, pada Senin (20/4/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada bulan puasa lalu, sekitar Maret 2026, di lingkungan Yayasan Baitul Hijrah.

Salah satu korban mengungkapkan bahwa tindakan tidak senonoh itu diduga dilakukan saat korban sedang tertidur. Sementara korban lain menyebut adanya dugaan modus pemberian uang oleh terduga pelaku yang dikenal ustad I.

Kasus ini pun telah dilaporkan oleh sejumlah wali murid ke pihak kepolisian. Saat dikonfirmasi pada Senin (20/4/2026), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya melalui AKBP Melatisari melalui staf membenarkan adanya laporan yang masuk pada Rabu (15/4/2026) petang.

“Benar, sudah ada laporan dari wali murid,” ujar pihak kepolisian.

Lebih lanjut, petugas juga menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan sekitar pukul 11.00 WIB. Namun demikian belum ada rilis resmi terkait status hukum, kronologi lengkap, maupun jumlah pasti korban.

Sementara itu, pihak Yayasan Baitul Hijrah belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Ketika tim mendatangi lokasi, warga sekitar menyebut aktivitas di panti tersebut terlihat kosong dalam beberapa hari terakhir.

“Beberapa hari ini sepi, tidak seperti biasanya,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang tidak berjalan normal pasca mencuatnya kasus tersebut.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaqi Akbar, mendesak aparat penegak hukum untuk segera membuka perkembangan kasus kepada publik.

Ia menilai, keterbukaan sangat penting mengingat korban merupakan anak di bawah umur dan jumlahnya disebut lebih dari satu orang.

“Penanganan kasus seperti ini harus serius dan transparan. Korban harus dilindungi, dan jika terbukti, pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan lebih luas terkait sistem pengawasan di lembaga yang menaungi anak-anak. Dugaan terjadinya peristiwa di dalam lingkungan yayasan mengindikasikan kemungkinan adanya celah dalam kontrol internal.

Selain itu, lambatnya rilis resmi dari pihak berwenang juga menjadi sorotan, mengingat kasus dengan korban anak di bawah umur membutuhkan penanganan cepat sekaligus transparan untuk mencegah keresahan publik.

Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan, seberapa besar skala kasus ini, bagaimana kronologi sebenarnya, dan apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Buron Usai Viral, Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Jatanras Tanjung Perak

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dua bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka AJ, 35, ditangkap usai mencuri motor di Jalan Kalimas Udik, Surabaya. Ia sempat viral usai aksinya ini terekam CCTV di lokasi.

Tersangka yang diketahui warga Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya, ini melarikan diri usai mencuri motor pada 28 Februari lalu. Ia akhirnya berhasil ditangkap usai pulang ke rumahnya. “Tersangka kami tangkap Kamis (16/4) saat pulang ke rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Sabtu (18/4).

Kejadian tersebut bermula ketika korban usai pulang kerja main ke rumah temannya di Jalan Kalimas Udik, Surabaya. Korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah temannya dengan keadaan dikunci setir.

Saat hendak pulang, korban terkejut ternyata sepeda motor yang tadinya terparkir tidak ditemukan. Korban kemudian memberitahu temannya dan sempat mencari namun tidak ditemukan. Hingga rekaman CCTV di lokasi diunggah ke medsos oleh korban.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang mengetahui kejadian tersebut langsung menyelidiki. Polisi mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mengetahui ciri-ciri pelaku. “Kami mencari ke rumahnya namun tersangka melarikan diri karena tahu sudah viral,” tuturnya.

Hingga akhirnya tersangka AJ kembali pulang ke rumahnya pada 16 April lalu. Saat itu juga Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkapnya. “Pengakuannya kangen rumah sehingga .emilih pulang,” jelasnya.

Hasil penyidikan, diketahui tersangka beraksi bersama temannya Sinyo yang saat ini sudah diamankan Polsek Dukuh Pakis karena perkara curanmor.

Ternyata tersangka merupakan residivis kasus penipuan di Polsek Cerme dan pernah mencuri sepeda motor di ruko Jalan Demak, Surabaya. “Kami masih mengembangkan TKP lain,” tuturnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk 206 Tersangka dari 149 Kasus dalam 4 Bulan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya sepanjang empat bulan pertama tahun 2026 menunjukkan hasil signifikan. Sejak Januari hingga April, aparat berhasil mengungkap 149 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan total 206 tersangka.

Seluruh kasus tersebut dinyatakan tuntas. Rinciannya, pada Januari tercatat 43 kasus, Februari 57 kasus, Maret 38 kasus, dan April 11 kasus.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari hotel, vila, hingga permukiman warga.

“Pengungkapan dilakukan di sejumlah titik, seperti hunian, tempat hiburan, hingga fasilitas umum,” ujarnya, Kamis (9/4).

Jika dilihat dari lokasi kejadian, mayoritas kasus terjadi di kawasan permukiman dengan total 86 perkara. Disusul hotel dan vila sebanyak 34 kasus, ruko atau pusat perbelanjaan 16 kasus, area jalan umum 11 kasus, serta kafe dan diskotek 2 kasus.

Dari sisi jumlah pelaku, Februari menjadi bulan dengan penangkapan terbanyak yakni 79 orang, diikuti Januari 62 orang, Maret 51 orang, dan April 14 orang. Secara keseluruhan, tersangka didominasi laki-laki dewasa, dengan hanya satu pelajar yang terlibat.

Berdasarkan usia, mayoritas pelaku berada pada rentang 25 hingga 64 tahun. Dari segi pekerjaan, pelaku terbanyak berasal dari kalangan swasta sebanyak 118 orang, kemudian buruh 30 orang, pengangguran 28 orang, serta profesi lainnya seperti sopir, pedagang, dan wiraswasta.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya sabu-sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, hingga pil koplo dalam jumlah cukup besar selama periode tersebut.

AKBP Dodi menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Ia pun mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar, guna menciptakan kawasan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Divpropam Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ketidakprofesionalan Propam Bangkalan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri resmi mengambil alih penanganan laporan yang dilayangkan LSM LASBANDRA terkait dugaan ketidakprofesionalan Propam Polres Bangkalan dan Propam Polda Jawa Timur.

Pengambilalihan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 6 April 2026 yang ditujukan kepada pelapor, Achmad Rifai Sekjen LSM Lasbandra selaku Pelapor, Dalam surat tersebut, Divpropam Polri menyatakan telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta menangani langsung perkara melalui Detasemen A Ropaminal Divpropam Polri.

Laporan ini berawal dari penanganan kasus medis serius berupa kepala bayi yang terputus tertinggal dalam rahim saat proses persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Bangkalan pada 4 April 2024, namun hingga 5 mei 2025, tidak ada kejelasan pada penanganan perkara tersebut.

Pelapor menyebut proses hukum berjalan lambat dan minim transparansi, selama penanganan, hanya terdapat empat kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dengan laporan terakhir diterbitkan sekitaran pada Juli 2024 oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bangkalan.

Sejak itu, tidak ada kejelasan lanjutan terkait status perkara, termasuk langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Merasa penanganan perkara tidak profesional, pelapor kemudian mengadukan kinerja penyidik ke Propam Polda Jatim dan Prosesnya di limpahkan ke Propam Polres Bangkalan, namun penanganan di tingkat internal tersebut dinilai tidak memberikan kejelasan terkesan menyesatkan.

Pengaduan kemudian dilanjutkan kembali ke Bidpropam Polda Jawa Timur, dalam proses klarifikasi di Polda Jatim, pelapor mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan, ia menyebut dirinya diperlakukan layaknya tersangka dan dicecar pertanyaan di luar substansi laporan, bahkan dipertanyakan kelayakannya sebagai pelapor dari unsur organisasi masyarakat.
Situasi tersebut membuat pelapor menghentikan proses klarifikasi dan menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Klarifikasi itu dilakukan oleh Ipda Prima Layli Widiastutik, S.H., Panit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim, berdasarkan undangan resmi nomor: B/Und-372/III/RES.1.24./2026/Bidpropam Polda Jatim.

Masuknya laporan ke Divpropam Polri menandai eskalasi penanganan perkara, setelah proses di tingkat Polres dan Polda dinilai tidak memberikan kepastian.

Kini, penanganan berada di tangan Detasemen A Ropaminal Divpropam Polri, yang akan menelusuri dugaan pelanggaran etik dalam proses penanganan laporan tersebut.

Achmad Rifai selaku pelapor dari LSM LASBANDRA menyatakan pihaknya berharap penanganan di tingkat Mabes Polri dapat berjalan objektif dan transparan.

“ betul ditangani DivBidrpopam Mabes Polres, dan sudah menerima SP2HP,
Kami berharap Divpropam Polri dapat mengungkap secara terang beberapa indikasi pelanggaran dalam penanganan laporan ini, sehingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya. Rabu (08/04)

Sementara itu, Kanit Paminal Polres Bangkalan, Ipda Rizaki saat dimintai tanggapan menyampaikan, “Siang Bapak, silahkan jenengan langsung berkordinasi dengan Humas Polres Bangkalan.”

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Dugaan Pencurian Kabel Telkom, Wartawan Sulit Dapat Konfirmasi Resmi Dari Kapolres Tulungagung

Tulungagung, Cakrawalajatim.news – Publik masih menunggu kejelasan terkait penanganan dugaan kasus pencurian kabel milik Telkom Indonesia yang terjadi di wilayah Desa Karang Talun, Kecamatan Kalidawir (5/4).

Sebelumnya, pada Kamis (12/3/2026), jajaran Polres Tulungagung mengamankan sejumlah pekerja yang tengah melakukan penggalian kabel Telkom di lokasi tersebut. Dalam penindakan itu, turut diamankan satu unit mobil operasional Telkom.

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status 10 orang yang sempat diamankan dalam peristiwa tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Sejumlah wartawan mengaku mengalami kesulitan dalam melakukan konfirmasi. Kapolres Tulungagung, Ihram Kustarto, disebut belum memberikan respons atas pesan yang dikirim, bahkan diduga nomor wartawan diblokir.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Tulungagung, Nursaid, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (4/4/2026), menyampaikan bahwa rilis resmi akan disampaikan oleh Kasi Humas.

“Mas, bila rilis akan disampaikan oleh Kasi Humas,” ujarnya singkat.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya beredar video penindakan yang dilakukan oleh Kanit Tipidter Polres Tulungagung, IPDA Fatahillah Aslam, saat mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan penarikan kabel tanam Telkom di lokasi kejadian Desa Karang Talun, Kecamatan Kalidawir.

Dalam video tersebut, kegiatan itu disebut dikomandoi oleh seseorang berinisial A yang merupakan karyawan outsourcing Telkom.

Informasi dari sumber internal Telkom yang enggan disebutkan identitasnya, sebanyak 11 orang telah dipanggil dan dimintai keterangan. Mereka juga disebut telah menandatangani surat pernyataan, bahkan beberapa di antaranya telah dijatuhi sanksi hingga pemecatan.

Sebagai penegak hukum, keterbukaan informasi dari pihak kepolisian menjadi hal penting guna menjaga kepercayaan publik. Kejelasan status hukum para pihak yang diamankan, serta kronologi lengkap kejadian, dinilai perlu segera disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Masyarakat pun berharap Polres Tulungagung segera memberikan rilis resmi secara transparan dan akuntabel, sehingga polemik yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan berdasarkan fakta hukum yang jelas.

Dilansir dari Media Informasi-Realita.net

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Nyawa Melayang, Pelaku Hanya Dihukum 2 Bulan: AMI Kecam Keras PN Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan korban, memicu kemarahan publik.

Vonis tersebut dinilai bukan sekadar ringan, melainkan bentuk nyata kegagalan lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan.

Putusan majelis hakim itu bahkan jauh di bawah tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara, memunculkan tanda tanya besar terhadap dasar pertimbangan hukum yang digunakan.

Baihaki Akbar, ketua umum Aliansi Madura Indonesia secara tegas menyebut putusan tersebut sebagai bentuk kegagalan produk hukum di tingkat pengadilan.

“Ini bukan lagi soal ringan atau berat, ini soal runtuhnya rasa keadilan. Produk hukum dari Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini bisa dikatakan gagal total,” tegas Baihaki.

Ia menilai, majelis hakim terlalu sempit dalam melihat perkara sebagai kelalaian biasa, tanpa mempertimbangkan dampak fatal yang merenggut nyawa manusia.

“Kalau nyawa manusia hanya dihargai dua bulan penjara, lalu di mana letak keadilan, ini yang membuat publik marah dan kehilangan kepercayaan,” lanjutnya.

Baihaki juga mempertanyakan integritas dan sensitivitas hakim dalam memutus perkara tersebut.

“Hakimnya harus dipertanyakan. Jangan sampai publik menilai ada yang tidak beres dalam proses penjatuhan putusan ini,” ujarnya.

Di sisi lain, langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang langsung mengajukan banding menjadi satu-satunya harapan untuk mengoreksi putusan yang dinilai janggal tersebut.

“Banding ini penting, bukan hanya untuk kasus ini, tapi untuk menyelamatkan marwah penegakan hukum secara keseluruhan,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan sikap keras.

Organisasi tersebut bahkan siap menggerakkan aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan diam. AMI siap turun ke jalan dalam aksi besar-besaran. Ini peringatan keras, jangan main-main dengan rasa keadilan rakyat,” tandas Baihaki.

Kasus ini kini menjadi simbol kegelisahan publik terhadap disparitas putusan di Indonesia. Ketika nyawa manusia seolah tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu putusan, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.