Operasi Tumpas Narkoba 2026 : Polres Lumajang Amankan 29 Tersangka dan 172,62 gram Sabu

LUMAJANG, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang Polda Jatim mengungkap 23 kasus peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026 tersebut, Polisi menangkap 29 tersangka yang terdiri dari 28 laki-laki dan satu perempuan.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus di beberapa tempat kejadian perkara,” kata AKBP Riki, Kamis (3/9/2026).

Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 172,62 gram sabu, 4.505 butir pil obat keras berbahaya (okerbaya), uang tunai Rp 29,8 juta, 27 unit telepon seluler, 11 sepeda motor yang digunakan para pelaku, empat timbangan digital, serta empat alat hisap sabu.

Menurut AKBP Riki, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian terhadap para pelaku maupun pengguna narkoba.

Petugas juga menggunakan metode counter delivery untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Dalam proses pengungkapan, tentunya Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan, pengintaian, termasuk counter delivery terhadap para tersangka dan pengguna narkoba di Kabupaten Lumajang,” ujar AKBP Riki.

Kapolres Lumajang mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan narkoba. Selain transaksi secara langsung, sebagian pelaku memanfaatkan jaringan online dan jasa kurir. Modus lain yang ditemukan yakni sistem ranjau.

AKBP Riki mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Masyarakat maupun media diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.

“Apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, silakan informasikan kepada Polres Lumajang atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa,” ujar AKBP Riki.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan, dari 29 tersangka yang diamankan, sebanyak 21 orang merupakan pengedar dan delapan lainnya pengguna.

“Yang terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba ini, kami menangkap 21 pengedar dan delapan pengguna,” kata Iptu Dwi.

Polisi juga mengidentifikasi seorang bandar yang beroperasi di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang.

Iptu Dwi menambahkan, terhadap para tersangka yang berperan sebagai pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara terhadap tersangka yang berstatus pengguna, polisi menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Polres Probolinggo Bongkar Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Pengedar Sabu Diamankan

PROBOLINGGO, Cakrawalajatim.news — Satresnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pajarakan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial AP dan H, serta menyita puluhan gram barang bukti sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Pajarakan pada Rabu (26/8/2026).

Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar melalui Kasatres Narkoba Iptu Darmawan menjelaskan, tersangka pertama berinisial AP berhasil diringkus di depan rumahnya di wilayah Pajarakan sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AP, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 50,71 gram.

“Selain itu, kami juga mengamankan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram,” ujar Iptu Darmawan di Mapolres Probolinggo, Selasa (1/9/2026)

Tidak berhenti sampai di situ, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus untuk melacak jaringan di atasnya.

Hanya berselang satu hari, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Polisi berhasil mencegat tersangka H saat berada di kawasan jalan raya Kecamatan Pajarakan.

Dari tangan H, petugas menyita uang tunai senilai Rp2,2 juta yang diduga merupakan uang sisa hasil penjualan barang haram tersebut.

Selain narkotika dan uang tunai, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan aktivitas peredaran mereka, di antaranya timbangan digital, alat isap (bong), kantong plastik klip kosong, telepon seluler, serta kendaraan operasional yang digunakan para tersangka.

Iptu Darmawan menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika merupakan atensi utama Polres Probolinggo demi menyelamatkan generasi muda.

Keberhasilan pengungkapan di Pajarakan ini juga sekaligus mendongkrak capaian hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang tengah digelar oleh jajaran kepolisian.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan mendalam dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang lebih besar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor, karena sekecil apa pun informasi akan sangat membantu kami dalam memberantas narkoba,” pungkasnya.

Saat ini, kedua tersangka AP dan H telah ditahan di Rutan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp2 miliar.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Polres Jember Tuntaskan 60 Perkara dalam 2 Bulan, Amankan Sejumlah Tersangka

JEMBER, Cakrawalajatim.news — Bukan sekadar menerima laporan, Polres Jember Polda Jawa Timur membuktikan komitmennya dalam memburu para pelaku kejahatanl.

Dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026, jajaran Polres Jember Polda Jatim menangani sebanyak 75 perkara kriminal. Dari jumlah tersebut, 60 perkara di antaranya berhasil diselesaikan dengan tuntas.

Capaian gemilang ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers di Mapolres Jember pada Selasa (1/9/2026).

Berdasarkan catatan kepolisian, beragam perkara yang ditangani meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, pengeroyokan, pemerasan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, hingga kasus senjata tajam (sajam).

Dari seluruh data tersebut, kasus penganiayaan menjadi perkara dengan laporan tertinggi, yakni sebanyak 32 kasus dengan 28 perkara berhasil diselesaikan. Disusul oleh kasus pencurian biasa sebanyak 9 kasus (7 selesai), serta curanmor sebanyak 8 kasus (5 selesai).

Dalam pengungkapan kasus curanmor, Polres Jember Polda Jatim sukses menggulung jaringan pelaku dengan meringkus 12 orang tersangka dari 5 perkara.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 4 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi, 12 unit sepeda motor hasil kejahatan, serta 3 buah kunci T/L.

Sementara untuk kasus curat, Polisi berhasil mengungkap 3 perkara dan mengamankan 3 orang tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 2 unit sepeda motor, 1 buah senjata tajam, rekaman CCTV, serta alat bukti lain yang berkaitan.

Di sisi lain, untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas) selama periode dua bulan ini tercatat nihil kejadian.

AKBP Alaiddin menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Jember.

“Kami tidak hanya menerima laporan, tetapi setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai perkara tersebut dapat diungkap serta pelakunya diamankan dan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Alaiddin.

Ia juga mengapresiasi kerja keras personel di lapangan serta dukungan besar dari masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait tindak pidana.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Polda Jatim Perkuat Patroli dan Pencegahan Karhutla

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Polda Jawa Timur memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Jawa Timur.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang langkah-langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, seluruh jajaran Polres, Polresta dan Polrestabes diminta meningkatkan pemetaan dan pemantauan terhadap wilayah yang berdasarkan kondisi dan karakteristik daerah memiliki potensi terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.

“Polda Jawa Timur bersama seluruh Polres jajaran memperkuat langkah pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla. Pemetaan wilayah rawan, patroli terpadu, kesiapan personel dan sarana prasarana serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terus ditingkatkan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa (1/9/2026).

Menurut Kombes Pol Jules, karakteristik wilayah di Jawa Timur berbeda-beda sehingga langkah pencegahan dan penanganan akan disesuaikan dengan kondisi serta tingkat kerawanan masing-masing daerah.

Pemetaan dan patroli di antaranya diarahkan pada kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian maupun area lainnya yang berdasarkan hasil pemetaan dan kondisi lapangan memiliki potensi terjadinya kebakaran.

Dalam pelaksanaannya, Polda Jatim dan jajaran juga memperkuat koordinasi serta sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pemerintah kabupaten/kota, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, TNI, Perhutani, pengelola kawasan hutan dan perkebunan serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Selain patroli terpadu, jajaran kepolisian juga diminta meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), melakukan pengecekan kesiapan personel dan sarana prasarana serta mengoptimalkan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.

Peran Bhabinkamtibmas juga dioptimalkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama yang berada di sekitar kawasan hutan, perkebunan maupun lahan yang memiliki potensi terjadinya kebakaran.

“Yang paling penting adalah mencegah sebelum terjadi kebakaran. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar yang bertentangan dengan ketentuan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla,” jelas Kombes Pol Jules.

Kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana penanggulangan kebakaran juga terus diperkuat sehingga apabila ditemukan titik api, langkah penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terpadu bersama instansi terkait.

Di sisi lain, Polda Jatim menegaskan bahwa upaya persuasif dan pencegahan akan tetap menjadi prioritas. Namun apabila ditemukan perbuatan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, kepolisian akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pencegahan kami kedepankan melalui edukasi, patroli dan kolaborasi. Namun apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kombes Pol Jules.

Polda Jatim juga mengajak masyarakat, dunia usaha, pengelola kawasan hutan dan perkebunan serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.

“Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi serta keselamatan bersama. Karena itu, pencegahannya membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Mari bersama-sama menjaga Jawa Timur dari kebakaran hutan dan lahan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Peredaran Ganja via Instagram Terbongkar, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sita 41,8 Gram dari Tangan Pemuda Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Peredaran narkotika dengan memanfaatkan media sosial kembali menjadi perhatian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan seorang pemuda berinisial N.M.R. (23) dalam peredaran narkotika jenis ganja kering.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat keseluruhan 41,8 gram. Dan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran juga turut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan membenarkan pengungkapan perkara tersebut kita lakukan pada Rabu, (5/8) di wilayah Banyu Urip Kidul, Sawahan, Kota Surabaya.

“Saat kami lakukan penggeledahan, menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat 41,8 gram, yang di simpan dibawah meja kamar tersangka,” tutur AKP Adik, pada Selasa (01/9).

Selain ganja kering, polisi mengamankan sebuah timbangan berwarna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit HP untuk transaksi.

Berdasarkan keterangan AKP Adik pelaku N.M.R. mendapatkan ganja tersebut melalui transaksi media sosial Instagram (IG).

“Pelaku membeli sebanyak 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer.” katanya.

Setelah pembayaran dilakukan, tersangka kemudian mengambil paket ganja yang ditempatkan menggunakan sistem ranjau di kawasan wilayah Karah, Surabaya.

Paket tersebut, menurut keterangan AKP Adik, diletakkan di pinggir jalan, tepatnya di bawah sebuah batu dan dibungkus menggunakan kantong plastik.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ganja tersebut ditawarkan kembali dalam dua ukuran. Untuk klip berukuran sedang, tersangka disebut memasang harga sekitar Rp210 ribu, sedangkan klip berukuran kecil sekitar Rp110 ribu.

Penjualan tidak dilakukan dalam jumlah yang tetap setiap harinya. Transaksi disebut bergantung pada adanya pesanan dari pembeli.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Viral Truk Ugal-ugalan dari Suramadu hingga Dupak, Kapolres Tanjung Perak Gerak Cepat Turunkan Satlantas

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ, S.H., S.I.K., M.Si., menunjukkan respons cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aksi sebuah truk yang diduga melaju secara ugal-ugalan dan bergerak zigzag di jalan raya.

Mendapat informasi tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak langsung meneruskan dan menginstruksikan Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk segera melakukan pengecekan serta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang terekam dalam video dan viral di media sosial.

Aksi berbahaya sebuah truk yang melaju dari kawasan Jembatan Suramadu hingga Jalan Dupak, Surabaya, tersebut menjadi sorotan publik. Dalam video yang beredar, truk terlihat melaju dengan kecepatan tinggi dan beberapa kali bergerak zigzag di tengah jalan. Kendaraan berukuran besar itu juga tampak bergoyang saat melintas di jalan raya.

Aksi tersebut semakin mengundang perhatian ketika kernet truk terlihat mengeluarkan sebagian tubuhnya melalui jendela sambil berjoget, sementara kendaraan masih dalam kondisi melaju.

Rekaman tersebut kemudian tersebar luas di media sosial, salah satunya melalui platform TikTok. Perilaku berkendara tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengemudi, kernet, maupun pengguna jalan lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pengemudi truk berinisial N bersama kernetnya. Keduanya selanjutnya diberikan tindakan sesuai ketentuan lalu lintas yang berlaku.

Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Imam Sayfudin Rodji mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi tilang terhadap pengemudi dan kernet. Selain itu, keduanya juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Kami melakukan penindakan berupa tilang terhadap keduanya. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari,” kata AKP Imam, Selasa (1/9/2026).

Respons cepat tersebut menjadi bentuk komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus memastikan setiap laporan maupun informasi dari masyarakat mendapat perhatian dan tindak lanjut.

Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bahwa jalan raya merupakan ruang bersama yang membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab dari setiap pengguna jalan.

Terlebih, kendaraan berukuran besar seperti truk memiliki karakteristik pengendalian dan jarak pengereman yang berbeda dibandingkan kendaraan berukuran lebih kecil. Karena itu, perilaku berkendara secara zigzag maupun melakukan manuver berbahaya dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

AKP Imam mengimbau seluruh pengendara agar selalu menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama ketika berada di jalan raya.

“Selalu utamakan keselamatan, patuhi aturan lalu lintas, dan jangan melakukan tindakan berkendara secara ugal-ugalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Usai mendapatkan tindakan dari kepolisian, pengemudi truk berinisial N menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan yang merasa terganggu maupun dirugikan akibat tindakannya.

N mengakui bahwa cara berkendaranya tersebut tidak dapat dibenarkan karena berpotensi membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.

Ia juga menyatakan telah menerima tindakan dari Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan berjanji menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Saya meminta maaf kepada masyarakat dan pengguna jalan yang merasa terganggu maupun dirugikan. Saya menyadari tindakan tersebut tidak dibenarkan dan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.