Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Pembobolan Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya.

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Seorang pria yang sebelumnya pernah bekerja sebagai pekerja lepas di gudang plastik Tambak Wedi, Surabaya, diamankan Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah melakukan pencurian.

Pelaku berinisial AS (26), warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan tersebut.

Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan pengungkapan perkara bermula setelah pihak gudang mengetahui sejumlah barang yang sebelumnya tersimpan di lokasi sudah tidak ada.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, (20/8) sekitar pukul 08.00 WIB di gudang plastik yang berada di belakang rumah pompa air kawasan Tambak Wedi, Surabaya,” tutur Iptu Suroto, pada (31/8).

Iptu Suroto mengungkapkan kehilangan baru diketahui pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, salah seorang saksi datang ke gudang untuk bekerja mengolah plastik bekas.

“Ketika masuk ke dalam gudang, sejumlah barang sudah tidak berada di tempat semula. Barang yang dilaporkan hilang di antaranya sekitar 30 kilogram tembaga, dua saringan mesin penggiling plastik, sejumlah perkakas dan kunci, kipas angin, timbel timbangan serta sebuah pompa air,” katanya.

Mengetahui barang-barang tersebut hilang, saksi kemudian berkoordinasi dengan rekannya sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran.

Akibat kejadian itu, korban memperkirakan mengalami kerugian keseluruhan sekitar Rp16 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku serta menelusuri keberadaan barang yang dilaporkan hilang.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengamankan AS yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Berdasarkan keterangan Iptu Suroto, AS kemudian mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Barang bukti yang diamankan, yakni satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah-hitam bernomor polisi M-3069-VC yang diduga digunakan sebagai sarana, uang tunai Rp50 ribu, serta tiga lembar nota pembelian barang.

Atas perkara itu, pelaku diproses terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Masih Buram!!! Laporan Petani Di Polres Mojokerto Terkesan Jalan Ditempat

Mojokerto, Cakrawalajatim.news – Proses hukum terkait polemik sengketa pembayaran tanah di wilayah Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kabupaten Mojokerto masih terus berjalan dan belum menemui titik terang.

Berawal dengan adanya pelaporan para petani yang sudah diterima Satreskrim Polres kab.mojokerto (Tipidum) nomor LP/B 143 / X /2025 /SPKT /POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR, kasus ini diketahui sudah resmi masuk ke tahap penyidikan di Polres Kabupaten Mojokerto sejak tanggal 3 Oktober 2025 silam. Namun, hingga sampai saat ini, penanganannya belum selesai dan masih menjadi sorotan masyarakat.

Kasus yang bermula dari sengketa pembayaran aset tanah persawahan warga Dusun Sumberjo ini, sebenarnya sudah menjadi polemik yang berlangsung cukup lama sejak tahun 2020 silam.

Setelah upaya penyelesaian di luar jalur hukum tidak membuahkan hasil, perkara tersebut kemudian diproses secara resmi di kepolisian dan dinyatakan naik ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Oktober 2025.

Pada tahap ini, pihak penyidik melalui SP2HP yang diberikan pada tanggal 27 Agustus 2026 kepada pelapor menyampaikan bahwa sejauh ini pihak penyidik telah mendalami seluruh fakta kejadian, mulai dari kronologi transaksi, kelengkapan dokumen, hingga keterangan para pihak dan saksi-saksi hingga para ahli pidana maupun perdata

Namun seiring berjalannya waktu, hingga berita ini diunggah, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim dari Polres kab.Mojokerto tersebut belum juga menghasilkan kesimpulan atau pelimpahan perkara ke tahap selanjutnya.

Belum adanya kejelasan hasil penyidikan ini tentu menimbulkan pertanyaan di kalangan pihak yang berkonflik maupun masyarakat luas yang menanti kepastian hukum.

Para pihak yang merasa dirugikan mengaku terus menunggu hasil penanganan kepolisian namun merasa kecewa karena proses terasa berjalan lambat. Padahal kasus ini sudah tercatat masuk ranah penegakan hukum sejak lebih dari setahun yang lalu.

“Sudah sejak 3 Oktober 2025 kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Polres Mojokerto. Namun sampai sekarang, belum ada kejelasan kapan masalah ini selesai. Kami berharap penyidikan dipercepat agar hak-hak kami terpenuhi,” ujar salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa.

Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus ini dan mempercepat proses penyidikan agar tidak berlarut-larut. Masyarakat juga menuntut transparansi Polres Mojokerto dalam menyelesaikan sengketa pembayaran tanah di Desa Sumber Girang tersebut demi terwujudnya rasa keadilan dan kepastian hukum yang diharapkan semua pihak.

“Kami akan terus memantau perkembangan proses hukum di Polres Mojokerto guna menyajikan informasi terbaru kepada publik,” pungkasnya.

Entah apa yang terjadi hingga laporan para petani yang merasa dirugikan ini terkesan jalan ditempat dan tidak ada keseriusan dari pihak kepolisian serta pemberian SP2HP juga disinyalir hanya sebatas formalitas.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Unit Reskrim Polsek Semampir Amankan Dua Pelaku Curanmor di Mrutu Kalianyar Dari Amukan Massa

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ketahuan saat beraksi di Jalan Mrutu Kalianyar, Surabaya, Senin (24/8) dini hari. Keduanya sudah diamankan polisi setelah sempat dihajar massa di lokasi kejadian.

Dua tersangka ini, MW, 26, dan RWS, 30, keduanya warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Perintis, Surabaya. Mereka ketahuan saat hendak mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban SS, 30, warga Jalan Mrutu Kalianyar, Semampir, Surabaya.

“Kedua tersangka sempat dirawat ri rumah sakit. Saat ini sudah kami amankan di Polsek Semampir,” kata Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto, Kamis (27/8).

Kejadian tersebut bermula ketika kedua tersangka mencuri sepeda motor korban. Saat itu, salah satu tersangka menuntun sepeda motor korban. Tersangka ini ketahuan dan diteriaki maling. Massa berdatangan dan mengepung dua tersangka ini di Simpang empat Jalan Mrutu Kalianyar, Surabaya.

“Saat itu, satu tersangka menuntun keluar motor korban. Sementara satu lagi di melihat situasi sekitar, ” katanya.

Keduanya dikepung massa hingga akhirnya dihajar massa di lokasi. Keduanya dihajar hingga babak belur dan bersimbah darah. Beruntung, polisi datang dan berhasil mengamankan tersangka. Keduanya kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

“Kami melakukan pengembangan terkait kasus ini. Tersangka sudah kami tahan dan kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Residivis Pengedar Sabu Bendul Merisi

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Pernah di penjara pada 2017 lalu, tak membuat penjaga warung kopi ini kapok. Dirasa kurang dalam penghasilan sehari-hari, pria inisial ZA (35), kembali menekuni usaha yang dulu menjerumuskan ke penjara.

Pria asal Jalan Bendul Merisi Besar Timur Surabaya tersebut kembali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. ZA nekat kembali menjadi budak bandar usai tergiur upah lumayan dalam sekali kirim.

Pengedar ini diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai menerima informasi dari masyarakat. Petugas kemudian menggrebek rumah ZA.

Benar saja, informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan penyelesaian hingga membekuk pelaku. Dalam penggeledahan ditemukan 9 bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 0,666 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi menjelaskan, penangkapan terhadap ZA dilakukan anggota pada Rabu, 11 Agustus 2025 sekira pukul 15.00
WIB.

Pengakuannya, sabu yang disita sebagai barang bukti sebanyak 9 bungkus plastik klip dengan berat total 0,666 gram, diterima dari seorang bandar.

“VR adalah seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2017, dia mendapatkan sabu dari bandar inisial RBT, yang kini sebagai DPO dan sedang kami kejar,” jelas AKBP Dodi, Kamis (26/8/2026).

Tersangka ZA dalam penyidikan mengaku sudah mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari bandar RBT (DPO) sebanyak 3 kali.

ZA sendiri juga mengatakan jika dia terpaksa menjual narkotika jenis sabu karena untuk menambah penghasilan. Dalam menjaga warung kopi dirasa kurang sehingga berusaha mencari tambahan.

“Penghasilan dari jaga warung masih kurang. Dalam mengedarkan sabu, saya mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000, per gramnya,” aku pelaku ZA.

Anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya dari ZA ini, selain sabu total seberat 0,666 gram, juga menyita uang Tunai hasil penjualan sabu Rp. 1.000.000, 1 skrop plastik warna hijau, 1 skrop plastik warna putih, 1 timbangan, 1 bendel plastik klip, Tas, dan HP.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 23 Kasus dan Amankan 27 Tersangka

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., Kasi Humas Iptu Suroto, serta sejumlah awak media.

 

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 dilaksanakan selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Dalam operasi tersebut, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 23 laporan polisi dengan total 27 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 tersangka merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan.

 

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram serta tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

 

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 26 unit telepon seluler berbagai merek, sembilan timbangan elektrik, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp9.170.000, 13 bendel klip plastik kosong, serta satu alat press.

 

Menurut pihak kepolisian, para tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar maupun perantara aktif dalam transaksi narkotika. Modus yang dilakukan antara lain dengan menguasai dan menjual narkotika secara langsung kepada konsumen untuk memperoleh keuntungan finansial dari setiap transaksi.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut, apabila nilai narkotika tersebut dikonversikan dengan asumsi harga Rp1,2 juta per gram, maka nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp1,212 miliar.

 

Sementara itu, dengan asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi oleh 10 orang, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi menyasar sekitar 10.000 orang.

 

Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Perak yang bersih dari peredaran narkoba.

 

Melalui semangat “Jogo Perak”, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah serta memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.

 

“Kami membutuhkan peran serta masyarakat. Apabila memiliki informasi atau mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba, silakan disampaikan kepada kami. Mari bersama-sama bersinergi dan berkomitmen agar wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak bebas dan bersih dari narkoba,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Polsek Mulyorejo Amankan Pelaku Perampasan Kalung, Pelaku Mengaku 9 Kali Beraksi di Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Sembilan kali beraksi jambret berinisial S (28), warga Pegirian, akhirnya terhenti. Ia diamankan Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya, setelah merampas kalung Emak-emak di pasar Kejawan Putih Tambak Surabaya.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Subdri melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan S bukan kali pertama melakukan aksi serupa.

“Pelaku mengaku sudah sembilan kali beraksi di sejumlah lokasi, mulai Mulyosari, Kenjeran, Tempurejo hingga Sutorejo Utara,” kata AKP Hadi Ismanto, Minggu (23/8/2026).

Menurut Hadi, modus yang digunakan hampir sama. Pelaku mengincar perempuan yang mengenakan perhiasan, kemudian mendekati korban lalu betot kalung korbannya secara paksa.

“Kasus tersebut terbongkar bermula dari peristiwa penjambretan di Kejawan Putih Tambak pada Senin (15/6) silam. Saat itu, korban S (44) baru selesai berbelanja di pasar perjalanan menuju mobilnya,” katanya.

Ketika hendak masuk mobil ungkap AKP Hadi, tiba-tiba pelaku datang dari belakang dan menarik paksa kalung yang dikenakan korban. Setelah mendapatkan perhiasan ia langsung melarikan diri dengan menggunakan motor PCX tanpa pelat nomor depan maupun belakang.

“Dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan S,” jelasnya.

Hadi menjelaskan pemeriksaan kemudian mengungkap aksi lainnya. S mengaku melakukan perampasan serupa sebanyak sembilan kali di beberapa wilayah Surabaya.

Hasil penjualan perhiasan dari setiap kejadian berbeda-beda. Salah satu kalung yang diperoleh dari aksi di kawasan Mulyosari disebut terjual sekitar Rp12 juta. Sementara perhiasan dari kawasan Sutorejo Utara diklaim dijual hingga Rp60 juta.

Pengembangan kasus juga mengarah kepada M.N. yang menerima barang hasil kejahatan. Berdasarkan keterangan S, sejumlah perhiasan emas tersebut dijual kepada M.N. yang disebut membuka lapak emas di Surabaya.

M.N. saat ini masih dalam pencarian polisi atau berstatus DPO. Penyidik terus melakukan pengejaran sekaligus menelusuri keberadaan perhiasan yang diduga telah berpindah tangan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa Honda PCX putih, Yamaha Mio biru tanpa pelat nomor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, serta telepon seluler Infinix.

Selain itu, polisi menyita celana jeans biru, dua jaket dan masker hitam yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.