Tiga pelaku Dan Penadah Pencurian Aki Di Jombang, Polisi Diminta Proses Jangan 86

Jombang, Cakrawalajatim.news Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang diminta tangkap dan proses penadah Tindak pencurian Toko Aki pada November lalu.

Pasalnya para terduga tersangka sedang menjalani masa tahanan di lapas Mojokerto.

Adapun para tersangka bernama Subiantoro Pribadi alias Bowo, Dedi Zanuar alias Kacung dan Emil Sulton serta penadahnya Pemilik Toko Aki di daerah Sidoarjo yang akrab di sapa Koko H.

Hal tersebut berdasarkan narasumber yang mengatakan bahwa para tersangka menceritakan secara gamblang, bahkan adanya dugaan permintaan uang oleh penyidik agar kasus tersebut tidak di proses.

“Pas cerita bahwa ada penyidik yang mau bantu agar bisa di 86, per orang di mintai 15 juta , kata salah satu tersangka”. Ucap Narasumber.

Dimana dalam pemberitaan awal, Bermula ketika adanya aksi pencurian toko AKI (Accu) di Wilkum Jombang Pada Tanggal 25 November 2025 yang terekam CCTV.

Menurut informasi para pelaku berhasil di amankan Satreskrim Polres Mojokerto dan mengakui beraksi di beberapa TKP yakni Jombang, Batu dan Mojokerto.

Alhasil, komplotan ini diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto dan di tahan di Lapas Mojokerto.

Adapun Para terduga pelaku Berinisial SP alias Bowo, DZ alias Kacung Dan ES.

Anehnya Kasus yang ditangani Polres Jombang masih simpang siur apakah sudah di limpahkan ke Kejakasaan. Bahkan menurut salah satu narasumber mengatakan bahwa ada penyidik yang menawarkan Damai agar tidak di lanjut proses hukumnya dengan meminta imbalan 15 juta per orang.

Bahkan dalam kesaksian para terduga pelaku ACCU hasil curiannya di jual kesalah satu toko ACcu di Daerah Sidoarjo dan sudah diketahui pihak kepolisian.

Namun terduga penadah yang akrab disapa Ko. H tidak diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang bahkan ada isu dari salah satu pelaku yang menyatakan sudah di 86 (di kondisi kan dengan tebusan).

Guna mendapatkan informasi yang berimbang kami mencoba menghubungi Kanit Resmob Iptu Hendro mengatakan bahwa proses di lanjut, namun saat di singgung akan penadahnya ia buru buru mematikan telpon.

Upaya konfirmasi dilakukan by Pesan singkat WhatsApp namun tidak ada balasan.

Jurnalis masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada semua pihak.

Masyakarat berharap Propam Polda Jatim bisa memberikan atensi dan melakukan pemeriksaan, jika ditemukan adanya transaksional maka kami berharap diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Belum Ditindaklanjuti, Jatanras Polrestabes Surabaya Disorot

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi di Polrestabes Surabaya mendapat sorotan. Pelapor mengaku hingga kini belum mendapatkan perkembangan yang jelas terkait laporan yang telah dibuat sejak awal Agustus 2026.

Berdasarkan tanda bukti lapor yang diterima, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1620/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pelapor, Qomar, menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum mendapatkan pemanggilan sebagai korban maupun pemanggilan terhadap saksi dan pihak yang dilaporkan.

“Sampai sekarang belum ada pemanggilan korban maupun saksi. SP2HP juga belum saya terima sejak laporan dibuat,” ujar Qomar.

Dalam laporan tersebut, dugaan peristiwa disebut terjadi pada 29 Mei 2026 di sebuah warung kopi di kawasan Wiyung, Surabaya. Pihak yang dilaporkan tercantum dalam dokumen tanda bukti lapor yang diterima pelapor.

Qomar berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Menurutnya, kepastian proses hukum sangat penting karena dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut disebut telah menimbulkan kerugian bagi dirinya.

“Kami hanya meminta agar laporan ini diproses dan ada kejelasan perkembangannya. Kalau memang masih dalam penyelidikan, kami berharap diberi informasi secara resmi,” ungkapnya.

Sorotan juga diarahkan kepada Unit Jatanras Polrestabes Surabaya yang disebut menangani perkara tersebut. Hingga berita ini ditayangkan, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya belum memberikan respons atas pesan yang dikirim awak media untuk meminta konfirmasi mengenai perkembangan laporan tersebut.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi. Terlebih, perlindungan data pribadi saat ini menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Media ini masih membuka ruang bagi pihak Polrestabes Surabaya maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait proses penanganan perkara tersebut.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polres Bondowoso Temukan Jejak Penadahan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

BONDOWOSO, Cakrawalajatim.news — Sebuah truk tua tanpa dilengkapi dokumen resmi berujung pada pengungkapan perkara oleh jajaran Polres Bondowos Polda Jawa Timur.

Dari penyelidikan yang dilakukan, Polisi mengungkap dugaan tindak pidana pencurian atau penadahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers hasil ungkap kasus Polres Bondowoso pada Selasa (18/8/2026).

AKBP Aryo mengatakan, pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah jajaran Polres Bondowoso dalam membongkar dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.

“Dalam perkara ini, Polisi menetapkan Dua orang sebagai tersangka, masing masing berinisial ST dan AS asal Kabupaten Jember,” ungkap AKBP Aryo.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut bermula ketika ST didatangi seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

F diduga meminta bantuan ST untuk mencarikan pembeli sebuah truk Mitsubishi Colt berwarna kuning muda dengan nomor Polisi P 2291 C.

Sementara itu tersangka AS menemui pembeli inisial BS Dengan Kesepakatan Harga Rp 26.000.000 (Dua puluh enam Juta Rupiah) dan Berkata STNK Kendaraan Hilang di BPKB Jaminan Bank.

Dari hasil penjualan F mendapatkan Uang Rp 13.500.000 (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan ST mendapat keuntungan senilai Rp 1.000.000; (Satu Juta Rupiah) sedangkan AS mendapatkan Rp 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah).

“Jadi Truk yang dijual itu tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dengan modus STNK hilang dan BPKB masih di bank,” kata AKBP Aryo.

Dari rangkaian penyidikan, Polisi kemudian menelusuri keterlibatan pihak pihak yang diduga mengetahui atau berhubungan dengan kendaraan tersebut.

Selain Dua tersangka yang diamankan, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt warna kuning muda dengan nomor polisi P 2291 C, nomor rangka FE111EO24528 dan nomor mesin 4D30132471, tahun 1981 beserta kuncinya, satu lembar STNK dan satu bundel BPKB sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 dan atau Pasal 591 huruf a KUHP berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan, pengungkapan perkara menjadi bukti bahwa jajaran kepolisian terus bergerak menindak setiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak hanya fokus pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri asal usul barang, pihak yang terlibat dan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang ditemukan,” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polrestabes Surabaya Mengamankan Pemuda Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Remaja Disabilitas

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap M.S.N. (22), seorang pemuda yang diduga melakukan kekerasan seksual secara berulang terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 14 tahun.

Korban berinisial S.K. diketahui merupakan penyandang tuna netra sejak lahir. Ia bersama kakaknya telah tinggal di Panti Asuhan Baitul Yatim, kawasan Jalan Raya Sari Tama, Kecamatan Tandes, Surabaya, sejak 2016.

Korban dititipkan oleh ibunya karena harus bekerja di luar negeri. Dalam kasus tersebut, tersangka diketahui merupakan anak dari pengelola panti asuhan tempat korban tinggal.

Menurut keterangan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang akhir 2024 hingga Juni 2026. Tersangka diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban dengan modus memberikan pinjaman telepon seluler.

“Aksi tersebut kemudian dilakukan berulang kali di lingkungan panti asuhan. Tersangka juga diduga mengancam korban dengan kekerasan fisik hingga pembunuhan apabila korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain,” tutur AKP Hadi, pada Selasa (18/8).

Kasus tersebut terungkap pada pertengahan Juli 2026 setelah kakak korban secara tidak sengaja menemukan rekaman video yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut di telepon seluler milik tersangka.

Temuan itu kemudian disampaikan kepada ibu korban. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak keluarga segera memastikan korban dan kakaknya keluar dari panti asuhan sebelum melaporkan perkara tersebut kepada Polrestabes Surabaya.

AKP Hadi mengatakan, penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Penyidik bergerak cepat mengumpulkan bukti materiil dan melakukan pemeriksaan medis komprehensif terhadap korban. Kami memastikan proses hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan anak,” ujar AKP Hadi.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler Infinix GT 30 Pro milik tersangka dan satu unit flashdisk berkapasitas 16 GB yang berisi rekaman video yang berkaitan dengan perkara.

Unit PPA Polrestabes Surabaya memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan kondisi serta perlindungan terhadap korban, mengingat korban masih di bawah umur dan merupakan penyandang disabilitas.

Tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pengedar dengan Sabu 200 Gram Lebih

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Polrestabes Surabaya kembali mengamankan dua terduga pengedar sabu di Kota Surabaya dengan barang bukti lumayan banyak yakni ratusan gram sabu siap edar.

Dua pelaku yang diamankan dari dua tempat berbeda inisial, MZK (26) asal Rumah Susun Sombo, Simokerto Surabaya dan ABA (36) asal Krajan Kec Ampel Gading, Malang.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat netto 250,16 gram tersebut bermula dari informasi yang diterima anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya terkait satu pengedar yang berada di Surabaya.

Info itu kemudian ditindaklanjuti pada, Senin 3 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WIB, anggota menuju lokasi info yang dimaksud yakni dalam kamar kost jalan Dupak Bangunrejo Surabaya.

Dalam kamar kos itu, anggota mengamankan MZK dan selanjutnya dilakukan pengeledahan namun tidak ditemukan Barang bukti narkoba.

Meski tak menemukan barang bukti, hal tersebut tak menyiutkan semangat petugas dalam pemberantasan peredaran Narkotika. Anggota mencurigai jika MZK menyimpan barang dirumahnya.

“Dari lokasi awal penangkapan kami tidak temukan barang bukti, namun anggota curiga jika sabu disimpan dirumah pelaku MZK,” kata AKBP Dodi Pratama Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, Rabu (19/8/2026).

Petugas kemudian melakukan lidik lanjutan dan penggeledahan dilokasi kedua di rumah susun sombo Surabaya. Benar saja, dilokasi ini ditemukan barang bukti berupa 100 bungkus plastik klip Sabu dengan berat keseluruhan netto 250,16 gram.

Begitu ditemukan sabu, setelah penangkapan terhadap tersangka MZK, kembali dilakukan pengembangan terkait kepemilikan narkotika sabu. “Anggota kita kemudian menuju lokasi ketiga yang dicurigai yakni di Desa Kendalrejo Talun Kab. Blitar,” imbuh AKBP Dodi.

Dilokasi tersebut diamankan tersangka ABA dan ditemukan barang bukti 1 HP Iphone 15 yang digunakan sarana komunikasi dan menerima transfer uang melalui app MBanking.

Berdasarkan keterangan MZK untuk narkotika jenis sabu yang di temukan di rumah susun Sombo adalah milik ABA yang dijual belikan kembali guna mendapatkan keuntungan.

“Tersangka ABA ini mengirim sabu dengan cara di ranjau disuatu tempat kemudian diambil oleh MZK, dan pengakuan sudah 4 kali,” imbuh AKBP Dodi.

Hasil ranjauan itu kemudian dibawa pulang ke Sombo oleh MZK untuk ditimbang dan dibagi ke paketan plastik Klip kecil sesuai arahan dari ABZ sebelum dijual dan diedarkan ke pembelinya.

MZK sendiri melakukan pembayaran setelah barang sabu tersebut laku terjual semuanya, dengan di transfer ke ABZ dengan harga Rp.550.000 untuk sabu tiap gramnya.

Keduanya akan dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 Ayat (2) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Dua Perempuan Ditangkap, Polres Tanjung Perak Sita 28 Poket Sabu 20,4 Gram

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua perempuan berinisial S.H. (41) warga Sidotopo Surabaya dan D.P. (40) warga Sukolilo Surabaya terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Keduanya diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.00 Wib di sebuah rumah Sidotopo Dipo,, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 28 poket sabu dengan berat sekitar 20,4 gram, satu unit HP, buku tabungan dan ATM, serta satu bendel plastik klip.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, sabu tersebut milik D.P. yang dititipkan kepada S.H. untuk diedarkan.

“Sabu tersebut akan diedarkan secara eceran. Kami masih mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan,” ujar AKP Adik, pada Senin (17/8).

Kasat mengatakan dari pemeriksaan awal, keduanya diketahui saling mengenal sejak pertengahan Juli 2026. Keduanya bertemu ketika sama-sama membesuk suami masing-masing yang sedang menjalani hukuman di Lapas Medaeng dalam perkara narkotika.

“Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga menjadi kerja sama dalam mendapatkan dan mengedarkan sabu,” katanya.

AKP Adik mengatakan lagi pelaku S.H. disebut memesan sabu sebanyak 5 gram kepada D.P. setelah stoknya habis. Sabu tersebut kemudian dikirim ke rumah S.H.

“Sabu tersebut selanjutnya dipecah menjadi paket-paket kecil dengan harga ecer mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu, keuntungan sekitar Rp650 ribu hingga Rp1 juta apabila sabu laku semua,” jelasnya.

Polisi menyebut, sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2026, S.H. kedua pelaku itu telah menerima sabu dari D.P. sebanyak empat kali untuk diedarkan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana sangkaan penyidik,” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.