Penanganan Jatanras Polrestabes Surabaya Disorot, Terduga Pengedar Kosmetik Ilegal Bebas dalam Hitungan Hari

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Penanganan kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menuai tanda tanya besar di tengah publik. Seorang perempuan berinisial E, warga Semolowaru Elok, yang sempat diamankan petugas, justru dilepaskan hanya dalam hitungan hari setelah penindakan.

E diamankan pada Rabu, 10 Desember 2025 sore. Ia diduga kuat memperjualbelikan produk kosmetik tanpa izin edar resmi. Peredaran kosmetik ilegal bukan perkara sepele. Selain melanggar hukum, produk tanpa izin BPOM berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan konsumen.

Namun proses hukum yang semestinya berjalan terbuka justru memunculkan spekulasi. Informasi yang beredar menyebutkan adanya nominal uang sebesar puluhan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan pelepasan tersebut. Isu ini dengan cepat menyebar dan memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan.

“Penegakan hukum seharusnya dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Jika benar ada aliran uang, ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Publik mempertanyakan, apakah status perkara tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti, ataukah ada pertimbangan lain yang belum disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Ketiadaan penjelasan resmi yang rinci justru memperlebar ruang spekulasi.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Evan Kaisar Ibrahim, melalui pesan WhatsApp.

“Kami kroscek dulu ya bang, mohon waktu,” jawabnya singkat pada 11 Februari 2026.

Saat dikonfirmasi kembali terkait perkembangan kasus tersebut, ia menambahkan, “Udah ada Kasubnit yang hubungi bang?”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan detail mengenai alasan pelepasan maupun status hukum perkara tersebut.

Kasus ini menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum dalam menindak peredaran kosmetik ilegal yang jelas merugikan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik, sekaligus memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa intervensi dan tanpa kompromi.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Residivis Curanmor Dibekuk Warga, Motor Honda Beat Korban Diselamatkan Polisi Rungkut

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Aparat Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Medokan Sawah, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Keduanya ditangkap warga usai membawa kabur sepeda motor milik seorang warga lanjut usia.

Dua tersangka berinisial MRF (27) dan KBS (18), warga Simokerto, diketahui merupakan residivis kasus serupa. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku telah lima kali melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah titik di Surabaya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 21 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area parkir Alfamidi kawasan Taman Rivera Regency, Medokan Sawah. Korban, Mat Nasir (63), warga Wonorejo, Rungkut, memarkir sepeda motor Honda Beat putih tahun 2016 bernopol L-3266-AR dalam kondisi terkunci. Namun, kunci kontak motor tersebut diketahui sudah dalam keadaan rusak.

Saat korban menyeberang ke toko buah bersama istrinya, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk membawa kabur kendaraan. Tak lama kemudian, warga yang curiga berhasil mengamankan dua terduga pelaku di sekitar kawasan Kebun Raya Mangrove berikut sepeda motor korban.

Mendapat laporan masyarakat, petugas piket fungsi Polrestabes Surabaya melalui Polsek Rungkut segera menuju lokasi dan membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru bernopol L-4358-YB yang digunakan sebagai sarana, serta satu buah kunci T yang diduga dipakai untuk merusak kunci kendaraan. Sementara sepeda motor milik korban berhasil diamankan dalam kondisi utuh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain, mengingat pengakuan para pelaku yang telah berulang kali melakukan aksi curanmor.

Kapolsek Rungkut, Kompol Agus Santoso, S.H., M.Si., melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha Prasetyo, S.H., menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

Polisi juga mengimbau masyarakat Surabaya agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Awal 2026, Polres Tanjung Perak Bongkar Puluhan Kasus Peredaran Narkoba

TANJUNG PERAK, Cakrawalajatim.news – Upaya dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sepanjang periode Januari 2026, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika yang tersebar di sejumlah wilayah Surabaya, sekaligus memutus mata rantai peredaran barang haram yang menyasar masyarakat lintas usia dan latar belakang.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan pengungkapan tersebut tercatat dalam laporan polisi sepanjang 1 hingga 30 Januari 2026, dengan total 41 kasus berhasil dibongkar. Dari operasi ini, sebanyak 55 orang ditetapkan sebagai tersangka, mayoritas berperan sebagai pengedar dan bandar narkotika jenis sabu.

Salah satu pengungkapan yang menyita perhatian terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Seorang pria berinisial SR ditangkap saat diduga kuat menjalankan peran sebagai bandar sabu. Dari tangan SR, polisi menyita sabu dengan berat bruto sekitar 31,62 gram yang telah dikemas dalam belasan klip plastik, lengkap dengan timbangan digital, alat bantu pengemasan, uang tunai hasil penjualan, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SR memperoleh pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Narkotika tersebut kemudian dipaketkan ulang dan diedarkan kepada pembeli dengan sistem transaksi cepat. Modus penyimpanan pun terbilang licik, yakni menyembunyikan sabu di dalam jok sepeda motor untuk menghindari kecurigaan.

Yang memperihatinkan, SR diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman penjara pada 2011 dan bebas pada 2014, namun kembali terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba demi keuntungan ratusan ribu rupiah per gram.

Pengungkapan lain terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, di Jalan Hangtuah, Surabaya. Seorang perempuan berinisial SH diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan sabu seberat bruto sekitar 16,53 gram. Fakta yang mengundang keprihatinan, barang haram tersebut dititipkan oleh anak kandungnya sendiri yang kini berstatus buronan.

Dalam praktiknya, SH kerap membantu menjual sabu kepada pembeli ketika sang anak tidak berada di rumah. Dari setiap transaksi, ia menerima imbalan yang bervariasi. Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana narkotika mampu merusak nilai-nilai keluarga dan menyeret orang terdekat ke dalam pusaran kejahatan.

Pengungkapan berikutnya berlangsung di wilayah Dukuh Kupang, Surabaya, pada Rabu, 28 Januari 2026. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial AA dan VY yang diketahui sebagai pasangan suami istri siri. Keduanya diduga telah menjalankan bisnis narkotika selama kurang lebih sembilan bulan.

AA berperan sebagai kurir dan penghubung transaksi, sementara VY bertugas menyiapkan sekaligus mengantarkan sabu kepada pembeli. Setiap paket dijual dengan sistem antar langsung, menjadikan peredaran narkotika semakin sulit terdeteksi. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat bruto sekitar 7,61 gram beserta alat timbang, klip plastik, uang tunai, dan sejumlah ponsel.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 55 tersangka sepanjang Januari 2026, terdiri dari 52 laki-laki dan 3 perempuan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat 86,2 gram, ganja seberat 0,58 gram, serta setengah butir ekstasi.

Kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Selain penindakan, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi demi melindungi generasi muda dari bahaya laten narkoba yang merusak masa depan bangsa.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Peredaran Narkoba di Tambaksari, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Upaya tanpa kompromi dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memutus mata rantai narkoba yang menyasar lingkungan permukiman padat penduduk. Kali ini, pengungkapan terjadi di kawasan Tambaksari Surabaya, pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari operasi tersebut, dua pemuda asal Tambaksari berinisial M.S berusia (21 tahun) dan F.R berusia (19 tahun) diamankan aparat. Keduanya terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu serta sediaan farmasi tanpa izin edar berupa Pil LL.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dahulu menjerat M.S. Berdasarkan informasi dan penyelidikan lanjutan, tim Satresnarkoba melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang sama, yakni wilayah Tambaksari, Surabaya.

“Dalam rangkaian tindakan tersebut, petugas mengamankan F.R. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan F.R dalam peredaran narkotika, termasuk telepon seluler, plastik klip berisi sabu, serta timbangan digital,” tutur AKBP Dodi Pratama, pada Rabu (11/02).

(lebih…)

Viral di Medsos, Unit Reskrim Polsek Kenjeran Ringkus Maling Kabel Gudang Satu Pelaku DPO

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Dua pelaku pencurian kabel tembaga di sebuah gudang kawasan Jalan Nambangan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, akhirnya berhasil diamankan polisi. Penangkapan ini dilakukan setelah rekaman aksi mereka viral di media sosial.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SM (21) dan ARDH (24), warga Jalan Dukuh Kupang Barat I Buntu, Surabaya. Keduanya ditangkap pada Senin (2/2/2025), beberapa hari setelah aksi pencurian dilakukan.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari video CCTV yang merekam aksi para pelaku saat beraksi di gudang tersebut. Dalam kejadian itu, pelaku berjumlah tiga orang, satu di antaranya berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ketiga pelaku berangkat dari rumah dengan satu sepeda motor dan berboncengan tiga. Kendaraan tersebut milik U yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Yuyus, Minggu (8/2/2025).

Setibanya di lokasi, para pelaku langsung melancarkan aksinya. Dua orang masuk ke dalam gudang dengan cara memanjat pagar, sementara satu pelaku lainnya berjaga di luar untuk memantau situasi.

“Dua pelaku berhasil mengambil dua rol kabel tembaga dengan berat total sekitar 35 kilogram, sedangkan satu orang mengawasi dari luar,” jelasnya.

Aksi mereka sempat diketahui oleh saksi di sekitar lokasi, bahkan sempat dilakukan pengejaran. Namun, ketiganya berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa kabel tembaga di lahan kosong tak jauh dari tempat kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap SM di kawasan Bulak Banteng saat sedang bekerja. Dari pengembangan kasus tersebut, petugas selanjutnya mengamankan ARDH di kediamannya.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku kabel tembaga hasil curian telah dijual seharga Rp5 juta. Uang tersebut kemudian dibagi, masing-masing SM dan ARDH menerima Rp2 juta, sementara U hanya memperoleh Rp800 ribu karena dipotong untuk melunasi utang sebelumnya.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku U serta menelusuri pihak penadah barang curian,” pungkas Kompol Yuyus.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Pelaku Pencurian HP di Toko Kelontong Tambak Wedi Dibekuk Polsek Kenjeran

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di sebuah toko kelontong di kawasan Surabaya Utara. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang menyadari handphone miliknya raib setelah melihat rekaman CCTV di dalam toko. Dalam video tersebut, tampak seorang pria mengenakan kaos dan celana pendek berpura-pura berbelanja sebelum akhirnya mengambil handphone milik korban.

Peristiwa pencurian terjadi di sebuah toko konvensional yang berlokasi di Jalan Tambak Wedi Baru, Surabaya. Saat kejadian, kondisi toko dalam keadaan sepi sehingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

Pelaku terlihat masuk ke dalam toko dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah memastikan situasi aman, ia langsung mengambil handphone yang berada di dalam toko, lalu segera meninggalkan lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penyelidikan dengan mengamati rekaman CCTV serta mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan berupa satu unit handphone. Kejadian tersebut berlangsung di toko kelontong kawasan Tambak Wedi Baru, Surabaya,” ujar Iptu Suroto, Senin (9/2/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini perkara masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.