Dugaan Intimidasi Warnai Proses Klarifikasi Pelapor oleh Oknum Propam Polda Jatim

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Peran Bidpropam Polda Jatim yang selama ini dikenal sebagai garda pengawas internal kepolisian tengah menjadi perhatian publik.

Sorotan ini muncul dalam penanganan laporan masyarakat (dumas) terkait dugaan ketidakprofesionalan anggota Polres Bangkalan. Proses klarifikasi tersebut ditangani oleh Ipda Prima Layli Widiastutik selaku Panit II Subbidpaminal.

Dalam proses klarifikasi, pelapor mengaku mengalami perlakuan yang dinilai tidak nyaman. Ia menyebut adanya tekanan secara tidak langsung yang dikemas dalam mekanisme prosedur, termasuk mempertanyakan kapasitas pelapor yang berasal dari organisasi masyarakat.

“Disampaikan bahwa ormas dianggap tidak memiliki kelayakan untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran anggota,” ujar AR kepada awak media, Senin (30/03/2026).

Pelapor juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat pertanyaan bertubi-tubi yang dinilai tidak proporsional, bahkan cenderung seperti pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

“Alih-alih menguji kebenaran laporan, justru terkesan mencari celah dari pelapor,” ungkapnya.

Merasa tidak mendapatkan perlakuan yang objektif, pelapor akhirnya memilih menghentikan proses klarifikasi dan meninggalkan ruangan tanpa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menanggapi hal tersebut, Rizal Diansyah Soesanto menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai proses klarifikasi seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan menghormati pelapor.

“Fokus utama seharusnya pada substansi laporan, bukan justru memberi tekanan kepada pelapor. Kami berharap Propam Polda Jatim tetap menjaga integritas dan transparansi dalam menangani setiap aduan masyarakat,” tegasnya, Selasa (31/03/2026).

Adapun klarifikasi tersebut dilakukan berdasarkan surat undangan resmi bernomor: B/Und-372/III/RES.1.24./2026/Bidpropam Polda Jatim yang ditandatangani atas nama Kapolda Jawa Timur oleh Iman Setiawan.

Dilansir dari Media Jawapes

 

Penulis, Jawapes / Editor, Redaksi

Sidang Kasus Penjambretan Maut Jalan Kusuma Bangsa Memasuki Agenda Pembuktian

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang merenggut nyawa seorang warga di kawasan Jalan Kusuma Bangsa. Persidangan yang berlangsung pada Senin (30/03/2026) ini berfokus pada agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap fakta hukum di balik peristiwa tragis tersebut.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., sedianya dijadwalkan dimulai pada pukul 11:00 WIB, namun baru dapat dibuka secara resmi pada pukul 12:50 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, S.H., menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko.

Kesaksian Keluarga dan Fakta Medis

Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Misnati, ibu kandung dari almarhumah korban, Perizada Eilga Artemesia. Di hadapan Majelis Hakim, Misnati memberikan kesaksian emosional mengenai kronologi kejadian berdasarkan penuturan terakhir dari putrinya sebelum mengembuskan napas terakhir.

Kesaksian ini menjadi landasan penting bagi pengadilan untuk memahami dampak nyata dari tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa.

Selain pihak keluarga, persidangan juga menghadirkan Prof. Dr. Djoni Djunaidi, Dr., Sp.PD-KPTI. Dalam penjelasannya, beliau memaparkan rincian medis mengenai kondisi korban saat pertama kali tiba di RSUD Dr. Soetomo hingga upaya perawatan intensif yang diberikan. Keterangan tersebut sangat krusial untuk menghubungkan tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa dengan penyebab kematian korban secara klinis.

Pendalaman Keterlibatan Pihak Lain dan Barang Bukti

Majelis Hakim juga melakukan pendalaman terhadap saksi Nurul Huda terkait keterkaitannya dengan terdakwa. Pemeriksaan berfokus pada proses peminjaman sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, serta penelusuran terhadap barang bukti berupa ponsel merek Vivo milik korban yang diduga telah dijual oleh saksi.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi memberikan perhatian serius terhadap status barang bukti sarana kendaraan. Mengetahui bahwa kendaraan tersebut saat ini berada dalam status pinjam pakai di kediaman saksi, Hakim memberikan peringatan keras.

“Barang bukti sepeda motor itu jangan dipindahtangankan karena ada dugaan persekongkolan,” tegas Hakim Edi di ruang sidang.

Ancaman Pidana Berdasarkan KUHP Baru

Terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko didakwa melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal ini mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Mengingat insiden di Jalan Kusuma Bangsa ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, terdakwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dapat dijatuhi pidana penjara mulai dari 12 hingga 15 tahun.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda Tuntutan terhadap terdakwa. Kasus ini menjadi atensi publik di Kota Surabaya sebagai pengingat akan pentingnya keamanan dan ketertiban masyarakat serta ketegasan aparat hukum dalam menindak aksi kriminalitas jalanan.

Dilansir dari Media Potretrealita.com

 

Penulis, Potretrealita.com / Editor, Redaksi

Kasus Kredit Mobil Janggal di Kediri, Identitas Warga Diduga Disalahgunakan

Kediri, Cakrawalajatim.news – Kasus dugaan penipuan kredit mobil yang menimpa Sugianto, warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dalam dokumen Laporan Pengaduan Masyarakat di Polsek Kunjang, Polres Kediri, dengan nomor: LPM/Reskrim/04/III/2026/SPKT/Polsek Kunjang/Polres Kediri, tertanggal 12 Maret 2026.

Dalam laporan itu, Sugianto mengaku tidak pernah melakukan pengajuan kredit maupun pembelian satu unit mobil Toyota New Rush 1.5 S A/T GR Sport. Namun secara mengejutkan, pada Februari 2026, sebuah mobil justru diantar ke rumahnya oleh dua orang yang mengaku sebagai sopir dan sales dari dealer Toyota wilayah Surabaya.

Merasa tidak pernah memesan kendaraan tersebut, Sugianto sempat menolak. Namun kendaraan tetap ditinggalkan di rumahnya yang beralamat di Desa Klepek, Kecamatan Kunjang. Salah satu oknum pembawa unit tersebut yg berinisial TN tetap memaksa dan di saksikan oleh sales dari auto 2000 yg berkantor di surabaya.

Tak lama berselang, datang seorang pria yang mengaku bernama Toni. Ia mengklaim sebagai pihak yang mengajukan kredit mobil tersebut dan menyatakan akan bertanggung jawab atas seluruh angsuran. Setelah itu, kendaraan tersebut langsung dibawa kembali oleh yang bersangkutan.

Meski demikian, permasalahan tidak berhenti di situ. Sugianto justru menerima tuntutan terkait pembayaran angsuran kendaraan yang sama, padahal ia merasa tidak pernah melakukan transaksi apapun.

Atas kejadian tersebut, Sugianto merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Kunjang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Lembaga KPK Nusantara melalui perwakilannya, Suhaili, menilai kasus dugaan penipuan kredit mobil yang menimpa Sugianto harus ditelusuri secara serius dan menyeluruh.

Suhaili menegaskan, terdapat indikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta manipulasi data pelanggan di pihak dealer. Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana serius yang harus segera diusut.

“Kami melihat ada potensi penyalahgunaan data customer dan dugaan permainan dalam proses pengajuan kredit. Ini tidak bisa dianggap sepele dan harus diungkap sampai tuntas,”. Jika benar terjadi pencatutan identitas tanpa persetujuan, maka hal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keamanan masyarakat secara luas.

KPK Nusantara juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara mendalam, guna memastikan tidak ada korban lain yang mengalami kejadian serupa.

Selain itu, pihaknya menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, serta memastikan penanganannya berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, awak media juga akan terus memantau dan mengupdate perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial serta mendorong keterbukaan informasi kepada publik.

Dilansir dari Media Informasi-Realita.net

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polisi Luruskan Isu Pencurian Kabel Telkom di Tulungagung, 10 Orang Hanya Dimintai Keterangan

Tulungagung, Cakrawalajatim.news – Kepolisian Resor Tulungagung akhirnya memberikan penjelasan terkait isu dugaan pencurian kabel milik Telkom yang sempat ramai diperbincangkan publik. Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Kanit Tipidter Polres Tulungagung, yang akrab disapa Fafa, menyampaikan bahwa memang ada sejumlah orang yang sempat dibawa untuk dimintai keterangan. Namun, ia menegaskan bahwa mereka tidak berstatus sebagai tersangka.

Menurutnya, langkah tersebut murni bagian dari proses penyelidikan awal. Para pihak yang dimintai keterangan juga tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya diwajibkan untuk melapor secara berkala.

Dalam proses yang berjalan, penyidik juga telah meminta klarifikasi dari seorang penanggung jawab berinisial A yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi kejadian.

Hingga saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Salah satu kendala yang dihadapi adalah belum hadirnya pihak Telkom untuk memberikan keterangan resmi, meskipun telah dilayangkan undangan oleh penyidik.

Polisi menilai, keterangan dari pihak perusahaan sangat penting untuk memastikan apakah kejadian tersebut benar merupakan tindak pencurian atau hanya kesalahpahaman dalam aktivitas operasional di lapangan.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa sekitar 10 orang diduga terlibat dalam pencurian kabel dan sempat diamankan aparat. Bahkan, disebutkan pula adanya kendaraan operasional Telkom di lokasi saat kejadian berlangsung.

Menanggapi hal ini, perwakilan KPK Nusantara, Suhaili, mendorong agar pihak Telkom segera mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian. Ia menilai hal tersebut penting agar proses penanganan perkara menjadi lebih jelas dan transparan.

Pihaknya juga berharap kasus ini segera menemukan titik terang, mengingat dugaan kejadian serupa disebut pernah terjadi sebelumnya.

Kini, kejelasan perkara tersebut sangat bergantung pada kerja sama semua pihak, termasuk respons dari Telkom dan langkah lanjutan aparat penegak hukum, agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Dilansir dari Media Informasi-Realita.net

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

KPK Nusantara Kawal Kasus Dugaan Kredit Fiktif di Kediri

Kediri – Nasib pilu dialami Sugianto, warga Kabupaten Kediri. Ia mengaku kaget setelah menerima surat somasi dari kantor hukum terkait kendaraan yang disebut atas namanya, padahal ia merasa tidak pernah melakukan pemesanan maupun pengajuan kredit (24/3).

Peristiwa bermula pada Februari 2026, ketika Sugianto tiba-tiba datang satu unit mobil Toyota New Rush yang diantar ke rumahnya. Merasa tidak pernah membeli ataupun mengajukan kredit kendaraan, ia pun kebingungan dengan kedatangan mobil tersebut.

“Waktu itu saya tidak merasa pesan atau kredit mobil, jadi kaget,” ujar Sugianto saat dikonfirmasi Senin (23/3).

Tak lama berselang, datang seorang pria bernama Toni yang mengaku sebagai pemilik kendaraan tersebut. Karena merasa bukan miliknya, Sugianto pun mengiyakan pernyataan tersebut.

Namun kejanggalan mulai muncul ketika beberapa pihak, yakni Heru yang disebut sebagai pihak dealer Surabaya dan Rico yang diduga dari ACC Finance, bersama Toni, meminta Sugianto untuk menandatangani sejumlah berkas. Dengan alasan kendaraan tersebut diantar ke rumahnya, Sugianto yang tidak berfikir buruk pun akhirnya menuruti permintaan tersebut dengan itikad baik.

“Saya disuruh tanda tangan, katanya karena mobil sudah diantar ke rumah saya. Saya pikir tidak ada masalah,” ungkapnya.

Situasi berubah ketika pada 13 Maret 2026, Sugianto menerima surat somasi dari Kantor Hukum Perwira. Dalam surat tersebut, ia diminta bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran kendaraan yang tercatat atas namanya.

Merasa dirugikan, Sugianto pun mempertanyakan proses administrasi hingga kendaraan tersebut bisa dikaitkan dengan dirinya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Heru selaku pihak dealer Toyota menyampaikan bahwa dirinya masih dalam masa libur Lebaran dan akan memberikan klarifikasi setelah kembali aktif bekerja.

“Izin Pak Wahyudi, terkait hal tersebut karena saya masih libur Lebaran, tanggal 25 nanti saya info ke kantor dulu ya Pak, nanti saya kabari lebih lanjut,” tulisnya melalui pesan singkat Senin petang.

Sedangkan Rico yang disebut sebagai sales dari ACC Finance hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan, meski nomor yang bersangkutan dalam kondisi aktif.

Hingga kini, kasus yang dialami Sugianto masih belum menemukan titik terang. Menyikapi hal tersebut, KPK Nusantara menyatakan akan turut mengawal dan mendampingi korban dalam proses pelaporan ke pihak berwajib.

KPK Nusantara melalui perwakilanya Suhaili, menilai kasus ini perlu ditelusuri secara serius, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data customer di dealer ini merupakan tindak pidana serius. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan agar tidak ada pihak lain yang mengalami kejadian serupa.

KPK Nusantara menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Awak media juga akan terus memantau dan mengupdate perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan keterbukaan informasi kepada publik.

Dilansir dari Media Informasi Realita.net

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tragis! Wakid Faris Cacat Usai Dikeroyok, Perusahaan FIF Finance Diduga Lepas Tanggung Jawab

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap petugas penagihan pembiayaan di wilayah Asemrowo mulai menemukan titik terang. Korban, Wakid Faris, akhirnya menerima santunan dari pihak keluarga terlapor atas insiden yang menimpanya hingga menyebabkan cacat, pada Rabu (19/03/2026).

Kuasa hukum korban, Nako Tata Hullu, S.H., mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai berhasil menjembatani komunikasi antara keluarga korban dan pihak terlapor.

“Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang telah membantu proses mediasi sehingga ada itikad baik dari keluarga terlapor kepada klien kami,” ujarnya.

Meski demikian, Nako menegaskan bahwa persoalan belum selesai. Ia menyoroti tanggung jawab perusahaan pembiayaan FIF Finance serta vendor outsourcing PT Sinar Mentari Makmur (SMM) atas kondisi yang dialami kliennya.

Menurutnya, terlepas dari insiden pidana yang terjadi, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan atau risiko kerja saat menjalankan tugas.

“Jangan sampai pekerja menjadi korban dua kali—sudah menjadi korban kekerasan, kemudian hak-haknya juga diabaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Nako Tata Hullu S.H., juga mempertanyakan kejelasan status kerja kliennya setelah korban diminta untuk “beristirahat” oleh perusahaan tanpa penjelasan rinci usai kejadian pengeroyokan saat menjalankan tugas penagihan di wilayah Genting Kalianak, Asemrowo.

“Kami meminta PT FIF Finance dan PT SMM untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan serta memastikan seluruh hak korban tetap dipenuhi,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga telah melayangkan surat teguran resmi kepada FIF Finance dan PT SMM, sekaligus memberikan tenggat waktu agar hak-hak korban segera dipenuhi.

Poin-Poin Tuntutan Korban:

Pemulihan Hak Ketenagakerjaan

Meminta kejelasan status kerja Wakid Faris serta pemulihan hak sebagai pekerja.

Santunan dan Ganti Rugi

Menuntut kompensasi atas luka fisik, cacat yang dialami, serta kerugian materiil dan immateriil.

Jaminan Pengobatan dan Rehabilitasi

Perusahaan diminta menanggung seluruh biaya pengobatan hingga pemulihan korban secara menyeluruh.

Perlindungan Hukum dan Keselamatan Kerja

Mendesak adanya jaminan perlindungan bagi pekerja lapangan agar kejadian serupa tidak terulang.

Kejelasan Tanggung Jawab Perusahaan

Meminta FIF Finance dan PT SMM tidak saling lempar tanggung jawab, melainkan memberikan sikap resmi dan transparan.

Kasus ini juga mendapat sorotan keras dari aktivis KPK Nusantara, Suhaili. Ia menilai sikap perusahaan tidak menunjukkan tanggung jawab dan terkesan mengabaikan nasib pekerja.

“Kami menilai ini bentuk kelalaian serius dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Perusahaan tidak boleh lepas tangan. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk melaporkan ke instansi terkait dan menggelar aksi terbuka,” tegas Suhaili.

Ia juga memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan diam. Hak-hak Wakid Faris harus dipenuhi. Ini menyangkut keadilan dan perlindungan bagi seluruh pekerja outsourcing,” tambahnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen FIF Finance maupun PT Sinar Mentari Makmur setelah surat kita kirimkan terkait tuntutan yang diajukan.

Jika tidak ada langkah konkret dari perusahaan dalam waktu dekat, kasus ini berpotensi memicu reaksi publik yang lebih luas. Desakan terhadap perlindungan tenaga kerja dan tanggung jawab perusahaan kini menjadi sorotan, sekaligus ujian bagi komitmen keadilan di sektor ketenagakerjaan.

 

Penulis, Ibad – Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.