Lokasi Rawan Curanmor, Warga Wilayah Polsek Lakarsantri Minta Patroli Ditingkatkan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali meresahkan warga Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Kali ini, seorang mahasiswa bernama David Richardoansyah menjadi korban setelah sepeda motor miliknya raib saat diparkir di depan Toko Pulsa 21 Lempung, Selasa (6/1/2026).

Sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2022 milik korban diketahui hilang ketika ditinggal selama menjalani kegiatan magang. Kendaraan tersebut diparkir sekitar pukul 14.00 WIB dan baru disadari hilang saat korban kembali sekitar pukul 17.00 WIB.

Warga sekitar menyebut, kejadian ini bukan yang pertama. Lokasi yang sama disebut sudah beberapa kali menjadi sasaran pencurian kendaraan bermotor, namun hingga kini belum ada pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

“Sudah sering terjadi di sini. Ini bukan yang pertama atau kedua, tapi sudah berulang. Kami jadi khawatir,” ungkap seorang warga setempat.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Lakarsantri, korban melaporkan kehilangan sepeda motor dengan Nomor Polisi L 6658 AAQ. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp23 juta.

Korban juga sempat memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria diduga membawa kabur motor korban. Pelaku diduga menggunakan sepeda motor lain jenis Honda Beat warna hitam, namun nomor polisi tidak terlihat jelas.

Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 477 KUHP, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Warga berharap kepolisian segera mengungkap kasus tersebut dan meningkatkan patroli, mengingat lokasi tersebut dinilai rawan curanmor.

“Kami berharap ada tindakan nyata. Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya masih mendalami keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV guna mengungkap identitas pelaku.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo IPTU Wasito Adi Buka Detail Barang Bukti Kasus Pencurian Kabel Telkom Bendul Merisi

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Polemik penanganan kasus pencurian kabel tembaga milik PT Telkom di wilayah Bendul Merisi, Surabaya, akhirnya mendapat klarifikasi lanjutan. Setelah menjadi sorotan publik dan viral di sejumlah pemberitaan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo IPTU Wasito Adi angkat bicara terkait penangkapan lima terduga pelaku pencurian kabel tersebut.

Klarifikasi disampaikan IPTU Wasito Adi saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon. Ia menyampaikan bahwa pada saat wartawan mendatangi Polsek Wonokromo dirinya tengah melaksanakan kegiatan di lapangan. Dalam penjelasannya IPTU Wasito menyebutkan bahwa lima orang yang diamankan telah berstatus terduga tersangka dengan inisial AH, SK, IW, RK, dan AF (2/1).

Lebih lanjut IPTU Wasito juga merinci barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut. Barang bukti yang sebelumnya disebut “tidak ada” kini diungkap secara detail terdiri dari sejumlah kabel tanah dan alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian yakni:

9 kabel tanah panjang 210 cm

1 kabel tanah panjang 290 cm

1 kabel tanah panjang 160 cm

1 kabel tanah panjang 110 cm

1 kabel tanah panjang 100 cm

(seluruhnya kabel tanah kapasitas 400 pair)

3 kabel tanah panjang 240 cm

4 kabel tanah panjang 165 cm

7 kabel tanah panjang 90 cm

(seluruhnya kabel tanah kapasitas 800 pair)

2 buah palu

2 buah pahat

Pengungkapan ini sekaligus menjadi jawaban atas kritik publik yang sebelumnya mempertanyakan dasar hukum pengamanan lima orang terduga pelaku menyusul pernyataan awal Kanit Reskrim yang menyebutkan tidak adanya barang bukti.

Ketua KPK Nusantara Suhaili menegaskan pihaknya akan terus memantau penanganan kasus pencurian kabel Telkom di wilayah Bendul Merisi Surabaya. Ia menilai klarifikasi lanjutan terkait barang bukti memang penting, namun tidak cukup jika tidak diiringi transparansi menyeluruh dan pengembangan perkara.

Menurutnya dengan jumlah barang bukti kabel dan alat yang diamankan, aparat seharusnya tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. KPK Nusantara mendesak kepolisian untuk menelusuri penadah alur distribusi hasil curian serta aktor intelektual yang diduga mengendalikan aksi pencurian kabel tersebut.

“Kejahatan kabel bukan kejahatan sporadis. Ini kejahatan terorganisir dan bernilai ekonomi tinggi. Jika hanya tukang potong dan penarik kabel yang diproses maka kejahatan ini akan terus berulang,” tegasnya.

Pencurian kabel Telkom dinilai berdampak langsung pada layanan komunikasi dan fasilitas publik sehingga penanganannya memerlukan kehati-hatian dan ketegasan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemerintah Kota Surabaya sendiri diketahui tengah meningkatkan upaya pencegahan pencurian kabel baik kabel telekomunikasi maupun Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Publik menantikan informasi lanjutan terkait nilai kerugian, penetapan status hukum secara resmi serta perkembangan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Media Informasi-Realita.Net akan terus memantau dan menyajikan perkembangan kasus ini secara berimbang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang profesional.

Media menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan sejalan dengan semangat “perang terhadap pencurian kabel” yang telah digaungkan oleh Pemerintah Kota Surabaya DPRD Kota Surabaya, dan jajaran kepolisian di tingkat kota.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Kasus Kabel Telkom Bendul Merisi: Publik Menunggu Kejelasan Barang Bukti dan Langkah Polsek Wonokromo

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Penanganan dugaan pencurian kabel tembaga milik PT Telkom di kawasan Bendul Merisi, Surabaya, menuai sorotan publik setelah muncul pernyataan singkat dari jajaran Polsek Wonokromo terkait keberadaan barang bukti yang diamankan.

Saat dikonfirmasi awak media mengenai barang bukti dalam perkara tersebut, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo IPTU Wasito Adi menyampaikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, “Ndak ada mas, manual.” Pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat lima orang telah diamankan dalam peristiwa yang diduga sebagai pencurian aset vital negara.

Secara normatif, penanganan tindak pidana pencurian mensyaratkan adanya barang bukti, baik berupa objek hasil kejahatan maupun alat yang digunakan. Terlebih, pencurian kabel tembaga Telkom bukan hanya berdampak pada kerugian materi, tetapi juga berimplikasi langsung pada terganggunya layanan komunikasi publik dan potensi kerugian keuangan negara.

Keterangan bahwa tidak terdapat barang bukti dinilai janggal. Pasalnya, warga sekitar sebelumnya mengaku memergoki aktivitas penarikan kabel di lokasi kejadian, dan para terduga pelaku diamankan di tempat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: atas dasar apa lima orang tersebut diamankan jika tidak disertai barang bukti yang relevan?

Ketua KPK Nusantara, Suhaili, menilai penjelasan aparat perlu disampaikan secara terbuka dan komprehensif agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat. Menurutnya, logika hukum dan fakta lapangan seharusnya berjalan beriringan.

“Kalau penangkapan dilakukan di lokasi, mustahil tidak ada kabel, peralatan, atau setidaknya sisa potongan. Klarifikasi soal barang bukti ini harus terang benderang,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa ketiadaan barang bukti berpotensi melemahkan konstruksi hukum perkara, terlebih apabila hingga kini belum terdapat laporan resmi dari pihak PT Telkom. Situasi tersebut dikhawatirkan dapat membuka celah hukum yang menguntungkan para terduga pelaku.

Sorotan terhadap penanganan kasus di Wonokromo ini semakin kuat jika dibandingkan dengan langkah tegas Polrestabes Surabaya dalam mengungkap jaringan pencurian kabel Telkom di kawasan Pacar Kembang beberapa waktu lalu. Kasus tersebut bahkan mendapat atensi serius dari Pemerintah Kota Surabaya hingga Wakil Wali Kota turun langsung ke lapangan.

Sejalan dengan itu, Pemkot Surabaya tengah mengintensifkan upaya pemberantasan pencurian kabel, termasuk kabel Telkom dan Penerangan Jalan Umum (PJU). Salah satu langkah ekstrem yang ditempuh adalah pemberian hadiah bagi masyarakat yang mampu memberikan bukti dan informasi valid terkait pelaku pencurian kabel PJU.

Kebijakan tersebut memperoleh dukungan politik dari DPRD Kota Surabaya. Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai menilai keterlibatan masyarakat merupakan kunci untuk memutus mata rantai pencurian kabel yang selama ini terindikasi terorganisir dan berulang.

Namun, komitmen dan keterbukaan yang ditunjukkan Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam penanganan kasus oleh Polsek Wonokromo. Hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan rinci mengenai status dan keberadaan barang bukti, estimasi kerugian negara, penetapan tersangka, maupun langkah lanjutan dalam menelusuri jaringan penadah dan pengendali di balik lima orang yang diamankan.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa pengungkapan kasus hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor intelektual dan penadah tetap bebas beroperasi.

Media menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol publik, sekaligus menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam mewujudkan komitmen pemberantasan pencurian kabel yang telah dicanangkan secara terbuka oleh Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD.

Fokus pengawalan tersebut mencakup kejelasan barang bukti, nilai kerugian negara, status hukum para terduga pelaku, serta langkah konkret aparat dalam membongkar jaringan pencurian kabel hingga ke akar-akarnya.

 

Penulis, Tim Editor, Redaksi

Sepanjang 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 1.731 Kasus Kejahatan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polsek jajaran menggelar Konferensi Pers Rilis Akhir Tahun 2025 yang berlangsung di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., didampingi para Kapolsek jajaran, Kanit Reskrim, serta Kasat Reskrim. Kegiatan ini dihadiri oleh rekan-rekan media sebagai bentuk transparansi kinerja Polri kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan rasa syukur karena masih diberikan kesehatan sehingga dapat melaksanakan rilis akhir tahun. Berdasarkan analisa dan evaluasi data kriminalitas sepanjang tahun 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 1.731 kasus kejahatan, dengan tingkat penyelesaian perkara sebesar 64 persen.

Untuk jumlah tersangka, sepanjang tahun 2025 Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan 462 orang tersangka, dengan rincian 452 laki-laki, 4 perempuan, dan 6 anak.

Kapolres juga memaparkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap selama tahun 2025, antara lain:

Kejahatan terhadap nyawa (pembunuhan) sebanyak 3 kasus

Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 95 kasus

Kasus gangster atau tawuran sebanyak 8 kasus

 

 

Berdasarkan hasil analisa, kriminalitas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengalami penurunan sebanyak 159 kasus atau turun 13 persen dibandingkan tahun 2024. Meski demikian, kinerja Satreskrim dan Polsek jajaran justru mengalami peningkatan pengungkapan dan penyelesaian perkara, yakni sebanyak 147 kasus atau naik 10 persen.

Penurunan angka kriminalitas tersebut, menurut Kapolres, merupakan hasil dari upaya preventif dan preemtif yang terus dilakukan oleh jajaran Polres dan Polsek, termasuk patroli, penguatan peran Bhabinkamtibmas, serta keterlibatan masyarakat.

Selain rilis akhir tahun, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga merilis pengungkapan kasus pada bulan November dan Desember 2025, dengan total 22 kasus dan 28 tersangka, yang terdiri dari:

Pencurian dengan kekerasan: 2 kasus, 2 tersangka

Pencurian dengan pemberatan: 7 kasus, 11 tersangka

Curanmor: 8 kasus, 10 tersangka

Pencurian biasa: 3 kasus, 3 tersangka

Percobaan curanmor: 1 kasus, 1 tersangka

Pengeroyokan: 1 kasus, 1 tersangka

 

Untuk pengungkapan kasus narkoba tahun 2025, tercatat sebanyak 178 kasus dilakukan penyidikan, serta 275 kasus diselesaikan melalui restorative justice. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

Sabu: 189,06 gram

Ganja: 648,52 gram

Obat-obatan berbahaya: 112.273 butir

Ekstasi: 40 butir dan 1,3 gram serbuk

Tembakau sintetis: 3,25 gram

 

Menutup kegiatan tersebut, Kapolres menyampaikan imbauan kepada masyarakat menjelang perayaan malam Tahun Baru. Mengingat kondisi Indonesia yang tengah menghadapi berbagai bencana alam di sejumlah wilayah, masyarakat diminta untuk tidak menyalakan petasan dan merayakan Tahun Baru dengan kegiatan yang positif, aman, dan bermanfaat.

Sebagai rangkaian akhir kegiatan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyerahkan barang bukti kepada korban serta kunci ganda kendaraan bermotor kepada rekan-rekan media.

“Demikian rilis akhir tahun ini kami sampaikan. Terima kasih atas kerja sama seluruh pihak,” tutup Kapolres.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Pencurian Meteran PDAM Terungkap Unit Reskrim Polsek Semampir, Pelaku Ternyata Residivis

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil mengungkap kasus pencurian meteran air milik PDAM yang selama ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas. Pada Senin (22/12/2025), polisi akhirnya mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku utama.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. Saat dimintai keterangan oleh Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto, S.H., pelaku sempat mengaku melakukan pencurian di empat titik lokasi. Namun setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengakui telah beraksi di lima lokasi berbeda.

Pelaku menjalankan aksinya tanpa waktu tertentu, baik pada siang hari maupun malam hari. Untuk melepas satu unit meteran PDAM, pelaku hanya memerlukan waktu sekitar satu menit dengan menggunakan peralatan sederhana seperti tang, obeng, kunci pas, dan kunci inggris.

Setiap meteran air hasil curian dijual seharga Rp50.000. Uang tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk keperluan anaknya.

Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Dugaan Penyimpangan Solar Subsidi di Gedeg, Kinerja Polres Mojokerto Disorot

Mojokerto, Cakrawalajatim.news – Sebuah bangunan gudang yang berada di kawasan Jalan Pager Luyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, disinyalir menjadi bagian dari praktik penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi. Lokasi tersebut diduga dimanfaatkan sebagai tempat penampungan sekaligus pengolahan bahan bakar minyak (BBM) yang berasal dari jalur tidak resmi.

Dugaan ini mengarah pada aktivitas terorganisir yang melibatkan jaringan penyalur BBM ilegal. Solar yang disebut berasal dari sumber di luar sistem resmi Pertamina, atau kerap dikenal sebagai minyak “gunung”, diduga dialihkan dan diperdagangkan kembali demi meraup keuntungan besar.

Sejumlah sumber menyebutkan, kegiatan tersebut berjalan cukup lama tanpa hambatan berarti. Minimnya tindakan hukum memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Tekanan publik pun menguat agar Polres Mojokerto segera mengambil langkah konkret dan transparan dalam mengusut dugaan penyimpangan solar subsidi, tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.

Nama PT Baltrans Buana Mandiri turut mencuat dalam rangkaian informasi yang beredar. Perusahaan tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam rantai distribusi BBM yang diduga tidak hanya beroperasi di Mojokerto, tetapi juga terhubung dengan wilayah lain seperti Bojonegoro dan Tulungagung. Meski isu ini telah beberapa kali mencuat, penanganannya dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Seorang informan berinisial A.B. mengungkap adanya indikasi manipulasi administrasi armada pengangkut BBM. Ia menyebutkan bahwa identitas perusahaan yang tertera pada badan tangki tidak selaras dengan data kepemilikan kendaraan. “Nama perusahaan tercantum di tangki, tetapi STNK atas nama pihak berbeda,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, solar yang diduga diambil dari wilayah Bojonegoro diangkut menggunakan tangki berwarna biru-putih berlabel BBM non-subsidi, kemudian diarahkan ke gudang di Pager Luyung, Gedeg, Mojokerto.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Pasca pemberitaan mengenai dugaan ini beredar, beberapa jurnalis mengaku menerima pesan bernada ancaman dari nomor tak dikenal melalui aplikasi WhatsApp. Pengirim pesan bahkan mengklaim sebagai aparat, sehingga tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Kapolres Mojokerto diharapkan bertindak profesional dan independen, sementara Kapolda Jawa Timur diminta untuk menurunkan tim khusus guna melakukan penyelidikan langsung ke lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut.

 

Penulis, Tim Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.