Bentrok Berdarah di Sukorejo Pasuruan, Tujuh Anggota BRN Jadi Korban Penganiayaan Massal

Pasuruan, Cakrawalajatim.news — Aksi kekerasan antar kelompok kembali mencoreng rasa aman masyarakat Kabupaten Pasuruan. Bentrokan berdarah yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukorejo pada Senin (22/12/2025) berujung pada dugaan penganiayaan massal dan kini
resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan.

Peristiwa tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/519/XII/2025/SPKT Polres Pasuruan. Laporan diajukan oleh Yosia Calvin Pangalela (37), seorang guru asal Kecamatan Grati, yang melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dialami dirinya bersama rekan-rekannya dari kelompok BRN.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, insiden bermula saat pelapor bersama anggota BRN berada di Jalan Desa Lawatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo. Mereka sempat menghentikan sebuah mobil yang dikendarai pria berinisial Ali. Namun situasi yang awalnya terkendali mendadak berubah menjadi mencekam ketika sekelompok orang yang diduga berasal dari kelompok Sakera datang dan melakukan pembelaan.

Adu mulut yang terjadi dengan cepat berubah menjadi aksi brutal. Dalam laporan disebutkan, pemukulan pertama kali dilakukan oleh pihak terlapor terhadap salah satu anggota BRN. Kekerasan tersebut kemudian meluas dan dilakukan secara bersama-sama. Akibatnya, tujuh anggota BRN dilaporkan menjadi korban penganiayaan, yakni Irwan, Ayik Muhyi, Nisa, Subkhi, Gozali, Agus Ulfa, dan Faisol, yang mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.

Ironisnya, aksi kekerasan itu terjadi di ruang publik dan disaksikan warga sekitar, sehingga menimbulkan ketakutan dan keresahan. Praktik main hakim sendiri yang dipertontonkan secara terbuka ini kembali menegaskan masih rawannya konflik antar kelompok yang berujung pada kekerasan fisik di wilayah Pasuruan.

Merasa keselamatan dan hak hukumnya dilanggar, para korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan. Pihak kepolisian melalui SPKT Polres Pasuruan telah menerima laporan dan menyatakan akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, mengidentifikasi seluruh pelaku penganiayaan, serta memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu demi menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah Pasuruan.

 

Penulis, Mahrus Aly / Editor, Redaksi

Tiga Oknum Satpam Terlibat Curanmor, Empat Penadah Diamankan Unit Reskrim Polsek Rungkut

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Aparat Kepolisian Sektor Rungkut, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap praktik penadahan sepeda motor hasil pencurian yang terjadi di lingkungan Apartemen Gunawangsa, Jalan Kedungbaruk, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diterima polisi pada 9 Desember 2025. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu malam, 28 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di area parkir ojek daring di depan apartemen.

Korban, Taufik Wida Basuki (47), warga Kabupaten Sidoarjo, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 berwarna biru putih dengan nomor polisi W 5738 NFN yang sebelumnya diparkir di lokasi tersebut.

Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Rungkut mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan oleh tiga orang petugas keamanan apartemen. Ketiga pelaku berinisial Slamet Muthrofi, Faisal, dan Bagus, kini diproses dalam berkas perkara terpisah.

Selain itu, polisi juga mengamankan empat orang lainnya yang diduga berperan membantu menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Mereka masing-masing berinisial Ermine Delo De Araojo (34), Mansur Hidayat (44), Holifin (58), dan M. Khotibul Umam (43). Kendaraan curian tersebut dijual melalui media daring dengan metode transaksi cash on delivery (COD) kepada pembeli yang tidak diketahui identitasnya.

Keempat tersangka penadahan tersebut kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 480 juncto Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan dan pertolongan jahat.

Kapolsek Rungkut AKP Agus, didampingi Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha Prasetya, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan serta menghindari transaksi jual beli kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi guna mencegah terjerat masalah hukum.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Unit Reskrim Polsek Rungkut Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Security Apartemen Gunawangsa Jadi Tersangka

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area parkiran ojek online (OJOL) depan Apartemen Gunawangsa, Jalan Kedungbaruk No. 96, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku yang diketahui merupakan petugas keamanan (security) Apartemen Gunawangsa. Ketiganya masing-masing bernama Selamet Muthrofi (34), warga Karang Mangu RT 02/RW 01 Desa Karang Mojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang; Julianto Bagus Pratama (25), warga Perum Griya Candi Asri Blok P-09 Desa Gelam, Kecamatan Sumorame, Kabupaten Sidoarjo; serta Gustiari Faisal Afda’u (33), warga Ngemplak RT 19/RW 05 Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Taufik Wida Basuki (47), warga Kebonagung RT 09/RW 03, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:

LP/B/122/XII/2025/SPKT/Polsek Rungkut/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 09 Desember 2025.

Kapolsek Rungkut AKP Agus Santoso, S.H., M.Si., melalui Kanit Reskrim Polsek Rungkut Ipda Eko Yudha Prasetyo, S.H., membenarkan adanya kejadian pencurian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit kendaraan bermotor.

Adapun kendaraan yang dicuri adalah satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi W 5738 NFN, tahun 2014, warna biru putih, nomor rangka MH1JFD22EK870047, nomor mesin JFD2E2866251, dengan STNK atas nama Mahfudz, alamat Saimbang RT 09/RW 03, Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha Prasetyo, S.H., menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban. Pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, korban datang ke Apartemen Gunawangsa menggunakan sepeda motor tersebut dan memarkirkan kendaraannya di area parkir tamu dengan kondisi dikunci stang serta rumah kunci tertutup. Setelah itu korban menunggu temannya di Indomaret untuk mengambil kunci apartemen. Sekitar pukul 22.30 WIB, temannya datang dan korban masuk ke apartemen untuk beristirahat.

Keesokan harinya, Sabtu 29 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, korban keluar dari apartemen dan mendapati sepeda motornya yang diparkir sudah tidak berada di tempat atau hilang, diduga diambil oleh orang yang tidak dikenal. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Rungkut untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Rungkut, diketahui bahwa pelaku pencurian adalah tiga orang security Apartemen Gunawangsa yang saat ini telah diamankan guna proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Dugaan Pencurian Kabel Telkom Tepat di Depan Polsek Sukodono, Mengapa Pelaku Tak Ditahan?

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news — Aksi pencurian kabel milik PT Telkom kembali terjadi dan kali ini menyita perhatian publik karena lokasinya tepat berada di depan Markas Komando (Mako) Polsek Sukodono. Mirisnya kejadian ini bukan yang pertama melainkan sudah terjadi untuk kedua kalinya di lokasi yang sama.

Peristiwa tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya pencurian infrastruktur vital negara itu berlangsung di kawasan yang seharusnya paling aman karena berada persis di depan kantor kepolisian.

Sebelumnya kasus serupa pernah terjadi dan berhasil dihentikan oleh Tim SAS Suroso Telkom. Saat itu Agus Hakim selaku mandor pekerjaan diamankan oleh pihak Polres Sidoarjo berikut barang bukti berupa satu unit truk dan gulungan kabel Telkom hasil curian.

Namun pada kejadian terbaru ini penanganannya diduga berbeda. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aksi pencurian kembali terjadi di titik yang sama namun para terduga pelaku tidak diseret ke pihak berwajib dan diduga dilepaskan begitu saja.

Tim investigasi lapangan juga meminta keterangan sejumlah warga sekitar lokasi kejadian. Warga membenarkan adanya aktivitas pengambilan kabel Telkom di area tersebut.

Lebih lanjut sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas tersebut akhirnya dibubarkan oleh Tim SAS Telkom. Meski demikian, belum ada kejelasan apakah proses hukum tetap berjalan atau tidak.

Kapolsek Sukodono AKP Iqbal Satya membantah adanya aksi pencurian kabel Telkom yang disebut terjadi di depan Mako Polsek Sukodono.

Dalam keterangannya kepada awak media AKP Iqbal Satya menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi terkait adanya aktivitas penggalian jalan di lokasi tersebut.

“Setelah kami mengetahui adanya penggalian jalan kami langsung melakukan komunikasi dengan pihak pengawas Telkom. Pihak pengawas Telkom kemudian hadir di lokasi dan kegiatan langsung dihentikan,” jelas AKP Iqbal Satya.

Ia menegaskan bahwa dalam kejadian tersebut tidak ditemukan unsur pencurian. Menurutnya, kabel Telkom belum sempat dikeluarkan dari dalam tanah.

“Kabel belum ada yang dikeluarkan sehingga tidak benar jika disebut sebagai pencurian,” tegasnya.

Meski Kapolsek Sukodono AKP Iqbal Satya membantah adanya pencurian kabel Telkom, klarifikasi tersebut dinilai belum menjawab sepenuhnya temuan di lapangan, khususnya terkait dugaan perusakan fasilitas umum.

Berdasarkan hasil pantauan dan dokumentasi tim investigasi, ditemukan adanya penggalian jalan di area depan Mako Polsek Sukodono yang menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah aktivitas penggalian tersebut telah mengantongi izin dari instansi berwenang, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan fasum tersebut.

Padahal sesuai ketentuan setiap kegiatan penggalian jalan umum wajib dilengkapi perizinan dan harus disertai dengan kewajiban pengembalian kondisi jalan seperti semula. Ketidakjelasan status perizinan dan pertanggungjawaban ini memunculkan pertanyaan publik apakah aspek perusakan fasilitas umum akan tetap diproses secara hukum meski unsur pencurian dinyatakan tidak terpenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun pengawas Telkom belum memberikan keterangan lanjutan terkait penanganan temuan perusakan fasilitas umum tersebut.

 

Penulis, Tim Editor, Redaksi

Jatanras Polda Jatim : Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Ditembak Saat Melawan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Lumajang, Jawa Timur, membahayakan keselamatan petugas saat dilakukan upaya penangkapan. Salah satu pelaku nekat membacok anggota kepolisian menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/12), saat anggota Polres Lumajang menggagalkan aksi pencurian sepeda motor. Dalam kejadian itu, seorang anggota polisi bernama Aiptu Kurniawan mengalami luka bacok di bagian perut akibat sabetan celurit yang dilakukan oleh pelaku.

Petugas Jatanras Polda Jawa Timur yang melakukan pengejaran terpaksa mengambil tindakan tegas terukur. Setelah tembakan peringatan tidak diindahkan, petugas melepaskan tembakan ke arah pelaku.

Pelaku berinisial ASF (30) tertembus peluru dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim, Arbaridi Jumhur, membenarkan adanya tindakan tegas terukur terhadap salah satu pelaku curanmor tersebut.

“Yang menjadi korban adalah anggota Reskrim Polres Lumajang, dan pelaku yang ditembak merupakan pelaku utama yang melakukan pembacokan,” ujar Jumhur, Senin (15/12).

Jumhur menjelaskan, usai melakukan pembacokan, kedua pelaku melarikan diri. Polisi terus melakukan pengejaran hingga akhirnya keberadaan pelaku terlacak di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (15/12) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

“Pelaku diketahui berada di wilayah Appolo. Saat dilakukan penangkapan, pelaku kembali melakukan perlawanan dengan senjata tajam,” jelasnya.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berboncengan dengan ASF saat kejadian masih dalam pengejaran petugas. Polisi memastikan akan terus memburu pelaku hingga berhasil ditangkap.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

KPK Nusantara Ancam Dumas, Soroti Dugaan Ketidakseriusan Polrestabes Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Desakan publik terhadap Polrestabes Surabaya agar lebih progresif dan investigatif dalam menangani laporan dugaan tindak pidana tipu gelap yang melibatkan oknum PT Mandiri Utama Finance (MUF) Surabaya 2 terus menguat. Hingga kini meski hampir satu bulan berlalu sejak laporan dibuat belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang merugikan konsumen bernama Zubaidi tersebut.

Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari berbagai pihak mengenai alasan penyidik belum menetapkan tersangka padahal unsur pidana, kerugian, serta pihak yang diduga bertanggung jawab telah terang benderang. Publik menilai penyidik seharusnya tidak hanya menunggu tetapi aktif melakukan pendalaman secara menyeluruh termasuk menelusuri alur internal perusahaan dan dugaan kelalaian manajemen.

Kuasa hukum korban Zaibi Susanto  menegaskan bahwa proses hukum seharusnya sudah naik ke tahap penetapan tersangka. Menurutnya penyidik perlu bertindak lebih tajam dan tidak ragu dalam mengambil langkah hukum.

“Kami berharap penyidik lebih investigatif. Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan saksi. Fakta hukumnya jelas kerugiannya nyata, dan pihak yang bertanggung jawab juga sudah diketahui. Kalau semua sudah lengkap, apa lagi yang ditunggu?” ujarnya.

Zaibi menilai lambannya penanganan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya perlindungan terhadap konsumen. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Sementara itu KPK Nusantara saat di temui di cafe surabaya menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke tingkat yang lebih tinggi apabila dalam aksi unjuk rasa yang direncanakan pada Senin (15/12) tidak diikuti dengan langkah konkret dari aparat penegak hukum khususnya penetapan tersangka.

Perwakilan KPK Nusantara Suhaili menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk tekanan semata, melainkan upaya konstitusional untuk memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Jika setelah aksi tidak ada kejelasan dan masih belum ada tersangka, kami akan menempuh jalur dumas terhadap Polrestabes Surabaya. Ini bukan ancaman tapi hak masyarakat untuk mengawasi kinerja aparat,” tegasnya.

Ia menambahkan langkah yang diambil KPK Nusantara bukan tanpa alasan. Menurutnya, korban telah dirugikan cukup lama sementara penyelesaian yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Zubaidi sudah memenuhi kewajibannya sebagai konsumen. Tapi haknya justru diabaikan. Ketika jalur kekeluargaan deadlock dan jalur hukum berjalan lambat, maka tekanan publik adalah jalan terakhir,” lanjut Suhaili.

KPK Nusantara juga menilai kasus ini penting untuk dibuka secara terang benderang agar tidak ada lagi konsumen lain yang mengalami nasib serupa. Mereka menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga ada kepastian hukum yang adil dan transparan.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari MUF Surabaya 2 baik berupa klarifikasi resmi maupun penyelesaian menyeluruh terhadap kasus yang menimpa Zubaidi. Tanpa itu penilaian negatif terhadap MUF dikhawatirkan akan terus meluas dan berdampak serius terhadap kepercayaan publik di sektor pembiayaan.

Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Surabaya masih menyatakan bahwa proses penyidikan berjalan dan SP2HP akan diberikan kepada pelapor. Namun publik kini menunggu bukan sekadar pernyataan, melainkan tindakan nyata berupa penetapan tersangka sebagai bentuk kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

 

Penulis, Ibad Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.