Berkas Penuntutan Sebut Zainal Arifin Terlibat, Namun Keluarga Mengaku Tak Pernah Diberi Pemberitahuan

PAMEKASAN, Cakrawalajatim.news — Penanganan perkara narkotika di Kabupaten Pamekasan kembali dihantui tanda tanya besar yang mengganggu akal sehat dan rasa keadilan publik. Sebuah kejanggalan serius terungkap: nama Zainal Arifin secara tertulis tercantum dan disebut terlibat dalam berkas penuntutan perkara Hasan Muayyed, namun hingga detik ini, keluarganya sama sekali tidak pernah menerima satu pun dokumen resmi, surat pemberitahuan, maupun berkas perkara terkait status hukum dirinya.

Fakta ini menorehkan luka baru bagi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Pertanyaan mendasar pun menggema kian keras: bagaimana mungkin seseorang secara hukum disebut terlibat, namun hak konstitusional keluarganya untuk mendapatkan informasi dan administrasi hukum seolah diabaikan begitu saja?

Berdasarkan dokumen yang diterima media, Kejaksaan Negeri Pamekasan menerbitkan Surat Perintah Penahanan tingkat penuntutan Nomor PRINT-948/M.5.18/Enz.2/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026 atas nama Hasan Muayyed Bin Affan. Di dalam dokumen resmi negara itu, nama Zainal Arifin tertulis jelas. Ia disebut bersama Hasan mengambil barang bukti narkotika jenis sabu dari seseorang yang berstatus DPO di wilayah Omben, Sampang. Lebih jauh lagi, nama Zainal telah dimasukkan ke dalam konstruksi pasal pelanggaran, yakni Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.

Namun di atas kertas ia ada, di dunia nyata ia seolah tiada jejak administrasi. Keluarga menegaskan, hingga hari ini dokumen yang mereka terima hanyalah, Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Polda Jawa Timur. Tidak ada surat penangkapan, tidak ada surat penahanan, dan tidak ada selembar pun berkas yang menjelaskan posisi hukum Zainal Arifin secara sah.

“Namanya tertulis jelas di berkas penuntutan Hasan Muayyed. Tapi kami sebagai keluarga tidak pernah menerima apa-apa. Kalau memang dia diproses hukum, mana bukti administrasinya? Mana surat yang seharusnya kami terima?” ungkap perwakilan keluarga dengan nada heran yang bercampur kepedihan mendalam.

Kejanggalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi nyata ketidaksinkronan dan ketidakpatuhan terhadap aturan main hukum. Sesuai KUHAP, setiap tindakan penegakan hukum wajib disertai dokumen sah dan pemberitahuan kepada keluarga. Mengapa aturan dasar ini seolah dilanggar atau diabaikan? Apakah proses hukum berjalan di atas angin, tanpa pijakan prosedur yang jelas?

Publik kini mulai meragukan kualitas koordinasi antar aparat. Di satu sisi jaksa telah memasukkan nama Zainal ke dalam berkas perkara, namun di sisi lain, aparat penyidik seolah tidak pernah menyampaikan hak informasi kepada keluarga. Apakah ini bukti lemahnya komunikasi, atau ada hal lain yang sengaja ditutup-tutupi?

Lebih menyisakan pertanyaan tajam, publik juga menyoroti nasib dua nama lain yang disebut sebagai sumber barang bukti dalam kasus ini, yaitu “Rony” dan “Aman”. Keduanya disebut berstatus DPO, namun hingga kini belum ada kejelasan apakah mereka sudah diamankan atau justru masih bebas berkeliaran di tengah masyarakat.

Jangan sampai penegakan hukum di wilayah ini hanya berani menyasar pihak tertentu, sementara mereka yang diduga sebagai mata rantai utama dan pemasok, justru dibiarkan lolos dan tak tersentuh hukum. Ketimpangan seperti ini hanya akan melahirkan kesan bahwa hukum berjalan tidak setara.

Kasus ini menjadi peringatan keras dan berpotensi menjadi preseden buruk. Penegakan hukum yang tertutup, berantakan administrasinya, dan mengabaikan hak warga negara, adalah benih yang akan meruntuhkan kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi apa pun yang keluar dari mulut Satresnarkoba Polres Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan, maupun Polda Jawa Timur. Diamnya para penegak hukum di tengah fakta yang terang benderang ini semakin menebalkan dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan.

Masyarakat berhak menuntut kejelasan. Sebab, ketika urusan kertas dan administrasi saja sudah berantakan dan menimbulkan keraguan, bagaimana mungkin kita percaya bahwa keadilan akan ditegakkan dengan bersih dan benar? Kejujuran aparat sedang diuji di sini

Dilansir dari Media Cekpos

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Banyak Kejanggalan Terungkap, Keluarga Korban Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Sidotopo Sekolahan II

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Keluarga korban pembunuhan di kawasan Sidotopo Sekolahan II mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut. Hingga kini, keluarga menilai masih banyak hal yang belum terungkap secara terang dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

Pihak keluarga mengaku kecewa lantaran perkembangan penanganan kasus dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas. Terlebih, sebelumnya sempat muncul berbagai informasi berbeda terkait status para pelaku, mulai dari disebut ditangkap hingga ada narasi menyerahkan diri.

Menurut keluarga korban, perbedaan informasi tersebut justru memperkeruh situasi dan memunculkan dugaan adanya hal-hal yang sengaja ditutupi dalam proses penanganan perkara.

“Yang kami inginkan hanya kejelasan dan keadilan. Jangan sampai kasus pembunuhan ini terkesan tidak ditangani secara serius,” ungkap salah satu pihak keluarga korban.

Tidak hanya itu, keluarga juga meminta aparat kepolisian membuka secara transparan perkembangan penyidikan, termasuk terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang belum diamankan.

Kasus pembunuhan di Sidotopo Sekolahan II sendiri sebelumnya menjadi perhatian publik karena disebut melibatkan lebih dari satu orang. Namun hingga saat ini, masyarakat masih mempertanyakan apakah seluruh pihak yang terlibat benar-benar sudah diproses hukum.

Desakan agar kasus diusut tuntas pun terus mengalir dari masyarakat. Mereka berharap aparat kepolisian tidak hanya fokus pada penanganan formalitas, tetapi benar-benar membongkar motif, kronologi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat.

Keluarga korban menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan dan seluruh pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

 

Penulis, Tim Editor, Redaksi

Kasus Dugaan Asusila di Mess Karyawan Kafe Nganjuk Masih Didalami Polisi

Nganjuk, Cakrawalajatim.news – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pegawai perempuan di salah satu kafe di wilayah Kabupaten Nganjuk masih terus didalami pihak kepolisian (15/5).

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk setelah korban yang masih berusia 17 tahun mengaku mengalami tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh atasannya sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi di area mess karyawan pada Selasa (12/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini masih melakukan proses penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

“Masih proses penyelidikan, sementara kami masih meminta keterangan saksi-saksi terkait laporan tersebut,” ujar petugas Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk.

Kasus ini mendapat perhatian khusus lantaran korban masih tergolong anak di bawah umur. Polisi juga disebut melakukan pendampingan terhadap korban selama proses pemeriksaan berlangsung.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor yang berinisial JFS belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang ditujukan kepadanya.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Nganjuk untuk proses lebih lanjut.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Diduga Ada Upaya Penyelesaian Kasus Narkoba Lewat Rehabilitasi, Satreskoba Tanjung Perak Jadi Sorotan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kasus penanganan dugaan penyalahgunaan narkotika kembali menjadi perhatian publik setelah muncul isu dugaan pelepasan perkara melalui jalur rehabilitasi dan pihak PH di lingkungan Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua pria berinisial H dan R diamankan aparat pada Jumat (01/05/2026) usai waktu Maghrib di kawasan Kebundalem, tepatnya di tepi jalan raya. Saat dilakukan penindakan, keduanya diduga kedapatan barang bukti berupa alat hisap sabu.

Setelah diamankan, kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, di tengah proses penanganan perkara tersebut, muncul dugaan adanya komunikasi antara keluarga salah satu terduga tersangka dengan pihak yang disebut sebagai PH dari Unit 1. Dari informasi yang beredar di lapangan, disebutkan adanya dugaan permintaan uang senilai Rp25 juta sebagai jalan penyelesaian perkara.

Tidak lama setelah isu tersebut mencuat, kedua terduga tersangka dikabarkan dipindahkan ke rumah rehabilitasi yang berbeda pada hari Selasa.

Hingga saat ini, awak media masih berusaha memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait kebenaran informasi tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat kepada pihak yang disebut menangani perkara itu masih belum mendapatkan tanggapan.

Masyarakat pun berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan klarifikasi terbuka guna menjaga transparansi serta menghindari berkembangnya spekulasi liar di tengah publik.

Pimpinan Redaksi Media Cakrawalajatim.news menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan demi menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi pemberitaan.

Diketahui, isu dugaan pelepasan perkara narkotika sebelumnya juga sempat menyeret nama Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kondisi ini memunculkan harapan agar ada evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

Pimpinan Redaksi Media Cakrawalajatim.news juga berharap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, dapat mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Kepercayaan masyarakat terhadap Polri dinilai harus terus dijaga, sebagaimana komitmen yang selama ini dibangun oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.

Pimpinan Redaksi Media Cakrawalajatim.news., meyakini bahwa Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat merupakan pemimpin yang menjunjung tinggi integritas dan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan jabatan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Kapolres Tegas! Dugaan Penganiayaan 8 Anak oleh Oknum Polisi Tanjung Perak Diusut Propam

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kasus dugaan penganiayaan terhadap delapan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak kini memasuki tahap penyelidikan. Peristiwa tersebut terjadi saat para korban sedang bermain sepak bola di kawasan Jalan Pacar Kembang, Surabaya, dan saat ini penanganannya langsung dilakukan oleh Polrestabes Surabaya.

Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan main-main dalam menangani perkara yang menjadi sorotan publik tersebut. Proses hukum dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Suroto membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang menyeret salah satu anggota polisi berinisial Aipda S. Menurutnya, Divisi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga telah turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas laporan tersebut.

“ Saat ini Propam juga sudah turun menyelidiki laporan tersebut,” ujar Suroto.

Ia menegaskan bahwa institusinya tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan menghormati seluruh proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Jika memang terbukti maka kami akan tindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan anak-anak di bawah umur serta dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah pihak berharap proses penyelidikan dilakukan secara terbuka agar keadilan bagi para korban dapat terwujud dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Dilaporkan Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Tanah Libatkan Perangkat Desa dan Kades

Mojokerto, Cakrawalajatim.news – Kepedihan dan kesedihan puluhan petani yang ada di Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto selama ini belum terobati. Luka karena janji dan sakit hati karena intimidasi yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung, sampai detik ini masih dirasakan oleh para petani. Entah sampai kapan harapan dan keadilan akan didapatkan.

Seperti pemberitaan sebelumnya, kronologi berawal dari kepercayaan yang diberikan oleh para pemilik tanah persawahan kepada beberapa pejabat perangkat desa yang mengaku sebagai panitia penjualan tanah untuk menjual tanahnya yang dibeli oleh warga Surabaya.

Adapun perjanjian kesepakatan antara petani pada saat itu Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) setiap bidangnya. Lebih meyakinkan lagi, surat kesepakatan tersebut telah disetujui dan disahkan oleh kepala desa (kàdes) pada tahun 2020 silam. Namun kenyataannya, hingga kini hak pembayaran tanah belum diterima sepenuhnya oleh para petani.

Selain pembayaran yang belum sepenuhnya diterima oleh petani, kekejaman dan kelicikan diduga dilakukan oleh oknum panitia tersebut yakni dengan cara mengarahkan untuk mengalihkan hasil penjualan tanah kepada seseorang berinisial AG sebesar Rp.175.000.000 tiap petani dengan alibi untuk memperlancar administrasi pembayaran selanjutnya.

Hingga hari berganti bulan dan bulan berganti tahun, setelah ditunggu – tunggu penyelesain pembayaran tidak kunjung selesai hingga hari ini. Bahkan, para petani memohon seperti pengemis untuk mendapatkan haknya.

Karena tidak ada kepastian penyelesaian, akhirnya petani memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolres Mojokerto pada tanggal 3 Oktober 2024 dan pada tanggal 8 Oktober 2024, statusnya telah penyidikan.

Adapun pada saat itu, yang dilaporkan oleh para petani yakni 3 perangkat desa beserta kadesnya.

Seiring berjalannya waktu, titik terangpun mulai nampak. Surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dengan nomor B/392/V/RES 1.11./2026 Satreskrim diterima oleh perwakilan petani yakni Sardi pada tangga 7 Mei 2026.

Perasaan senang dan tenang pun dirasakan oleh anak kandung Sardi yang selama ini selalu mengawal orang tuanya, mengingat usia Sardi sudah tidak muda lagi.

Adapun hasil perkembangan penyidikan yang disampaikan kepada petani yakni pihak penyidik telah mendatangi salah satu universitas ternama surabaya guna meminta bantuan keterangan dari ahli hukum pidana dan hukum perdata. Dan hasilnya, pada hari ini, pelapor dan para saksi dimintai keterangan tambahan.

Dalam perkara ini, pasal yang diterapkan oleh penyidik yakni pasal 492 dan 486 UU RI No. 1 tahun 2023 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan.

Dengan adanya perkembangan penanganan seperti ini, Rodyah selaku anak kandung dari Sardi sangat berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

“Sebagai rakyat kecil seperti saya ini, jika tidak mendapatkan keadilan dari aparat penegak hukum, kemana lagi harus mencari keadilan,” pungkasnya.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.