Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Kabel Telkom, Tiga Pelaku Ditangkap Satu DPO

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kabel Telkom yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni pada tanggal 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di Pacar Kembang Gang 5, Surabaya, serta pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubeng Kertajaya 9-D No. 19, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial C.A (47), warga Kecamatan Gubeng, berprofesi sebagai media, yang berperan sebagai koordinator pengawasan dan pengamanan selama proses penggalian dan penarikan kabel. Pelaku kedua berinisial J.M (30), warga Kecamatan Tambaksari, berprofesi freelance, yang berperan sebagai pengamanan dan bertugas merapikan bekas galian. Pelaku ketiga berinisial B.S (49), warga Kecamatan Gubeng, berprofesi freelance, yang bertugas merapikan bekas galian dan melakukan pengondisian di lokasi.

Korban dalam kasus ini diketahui berinisial R.S (26), seorang karyawan Telkom yang berdomisili di Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Polisi juga menetapkan satu orang DPO, berinisial A.G, warga Surabaya, yang berperan sebagai pendana dalam pelaksanaan pencurian kabel tersebut.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. Dalam keterangannya, beliau menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksinya karena adanya kesempatan dan sarana yang telah dipersiapkan sebelumnya, dengan tujuan mendapatkan keuntungan melalui pencurian kabel Telkom. Pada Hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 di Gedung Bhara Daksa Mapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn. serta Kasih Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., turut memaparkan kronologi kejadian. Aksi ini bermula ketika B.S dan C.A melakukan pengecekan lokasi bersama DPO A.G untuk mengurus perizinan kepada RT dan RW setempat pada tanggal 8 Oktober 2025. Dalam proses tersebut, mereka bertemu dengan J.M di rumahnya. Percakapan mengenai rencana penggalian terdengar oleh J.M, yang kemudian menanyakan kepastian pekerjaan tersebut.

Setelah dijanjikan bahwa perizinan telah lengkap, J.M menerima tugas sebagai pengamanan di lapangan. Pada tanggal 9 Oktober 2025, saat pengerjaan berlangsung, J.M menerima amplop berisi uang sebesar Rp 400.000. Di akhir pengerjaan, ketika bekas galian belum tertutup rapi, J.M menawarkan diri untuk merapikan area tersebut demi menghindari kecurigaan warga. B.S menyetujui dan memberikan Rp 1.500.000 kepada J.M, yang kemudian menyerahkan Rp 250.000 kepada B.S sebagai “uang rokok”. J.M kemudian menutup sisa galian bersama beberapa orang yang ia mintai bantuan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 3 unit telepon genggam, 1 jaket warna biru, 1 rompi warna hitam, 1 set seragam polmas warna hitam

Para pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan membantu melakukan tindak pidana.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Ibiza Club

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di sebuah klub malam, Ibiza Club Surabaya, yang berlokasi di Jl. Simpang Dukuh No. 38–40, Genteng, Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

Tersangka berinisial A.K., laki-laki, 40 tahun, WNI, beragama Islam, bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di kos Jl. Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo. Sementara korban diketahui berinisial M.R., laki-laki, 24 tahun, WNI, beragama Islam, belum bekerja, beralamat di Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Konferensi pers kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. Dalam penjelasannya, Kapolrestabes menyampaikan kronologi kejadian secara lengkap.

Peristiwa bermula pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka bersama lima rekannya, yakni M.I., A.P., M.Y., korban M.R., serta A.S., menggelar pesta minuman keras di kos tersangka. Selanjutnya mereka sepakat melanjutkan minum ke Ibiza Club. A.S. kemudian menjemput istrinya, W.S., untuk turut serta.

Sekitar pukul 00.00 WIB, rombongan berangkat menuju Ibiza Club menggunakan mobil online yang dipesan oleh W.S. Setibanya di lokasi pada pukul 00.30 WIB, mereka memesan Hall VIP 2 atas nama A.S. dan memulai pesta minuman keras, termasuk tiga botol minuman beralkohol, salah satunya berlabel SACCHARUM.

Ketegangan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Korban disebut memukul tersangka lebih dulu, sehingga memicu emosi pelaku. Pada saat kejadian, korban tanpa sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah, yang membuat tersangka semakin tersulut emosi. Pertengkaran pun terjadi, dan korban kembali memukul tersangka. Tersangka kemudian membalas dengan memukul korban menggunakan pecahan botol kaca di bagian kepala samping dan belakang sebanyak tiga kali dengan tangan kanan.

Akibat luka yang ditimbulkan, korban meninggal dunia. Motif tersangka diduga karena tersulut emosi setelah sebelumnya dipukul oleh korban.

Dalam penyidikan, Satreskrim Polrestabes Surabaya telah memeriksa sejumlah saksi, yaitu:

W.S. (30), swasta, alamat kos Jl. Bungurasih Sidoarjo

A.S. (30), swasta, alamat kos Jl. Bungurasih Sidoarjo

O.S. (31), swasta, Surabaya

D.R. (30), swasta, Surabaya

M.I. (37), swasta, alamat kos Jl. Bungurasih Sidoarjo

A.P. (30), swasta, alamat kos Jl. Bungurasih Sidoarjo

M.Y. (40), swasta

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: Hasil visum et repertum, Satu botol minuman alkohol merek SACCHARUM dalam kondisi pecah, Dua gelas pecah, Satu flashdisk Sandisk 2 GB berisi rekaman CCTV, Surat kematian korban, Kartu keluarga korban, Kaos dan topi tersangka (dalam pencarian)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Penulis, Ibad Editor, Redaksi

Kasus Pelunasan Kredit Bermasalah, Zubaidi Diperiksa Polisi dan Desak MUF Terbitkan BPKB

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Penanganan dugaan penipuan terkait pelunasan kredit kendaraan yang dialami Zubaidi, nasabah PT Mandiri Utama Finance (MUF) Surabaya 2, memasuki babak baru. Pada Kamis, penyidik Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Evan Caesar Ibrahim resmi memanggil Zubaidi untuk pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dana pelunasan kredit yang diduga tidak disetorkan oleh seseorang bernama Fatah, yang beraktivitas di kantor MUF Mayjend Sungkono.

Zubaidi, yang telah menunggu berbulan-bulan tanpa kejelasan dari pihak MUF, menegaskan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab penuh untuk segera menerbitkan BPKB kendaraannya. Ia menilai insiden yang menimpanya merupakan dampak dari lemahnya pengawasan internal.

“Saya minta MUF tidak lagi berdalih. BPKB harus keluar sebagai bentuk tanggung jawab mereka. Tapi proses hukum tetap harus berjalan,” tegas Zubaidi usai pemeriksaan.

Menurut Zubaidi, hilangnya dana pelunasan tidak mungkin terjadi tanpa adanya celah besar dalam sistem pengawasan perusahaan pembiayaan tersebut.

Kuasa hukum korban dari YAYASAN LBH LP-KPK, Achmad Fauzi SE, menyampaikan pernyataan keras. Ia menilai kasus ini tidak bisa lagi dikategorikan sebagai ulah oknum semata.

“Ini bukan sekadar oknum. Ini menunjukkan sistem pengawasan MUF lemah dan membuka peluang penyimpangan. Perusahaan sebesar MUF tidak boleh diam,” ujar Fauzi.

Ia juga mendesak penyidik untuk memanggil seluruh jajaran yang memiliki fungsi pengawasan di MUF Mayjend Sungkono.

“Panggil pengawasnya, kepala cabangnya, manajernya. Jangan ada yang dilindungi. Jika ada pembiaran, itu bisa mengarah pada kelalaian serius,” tambahnya.

Fauzi menekankan bahwa penerbitan BPKB bukanlah penyelesaian, melainkan kewajiban perusahaan.

“Mengeluarkan BPKB hanya mengembalikan hak korban. Proses pidana harus tetap berjalan.”

Gaprak Desak Penetapan Tersangka, Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gaprak) yang turut mendampingi korban juga menyuarakan tekanan serupa. Suhaili, perwakilan Gaprak, mengapresiasi langkah cepat penyidik, namun menekankan perlunya percepatan proses hukum.

“Kami mengapresiasi Polrestabes, tapi setelah ini tidak boleh lambat. Sudah saatnya penyidik menetapkan tersangka. Kerugian korban nyata, bukti-bukti sudah kuat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kelambatan proses dapat menimbulkan persepsi buruk publik.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa perusahaan tertentu mendapat perlakuan khusus.”

Penyidik dijadwalkan akan memanggil saksi tambahan dalam waktu dekat, termasuk istri korban, untuk melengkapi keterangan.

MUF Belum Beri Klarifikasi Resmi, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mandiri Utama Finance belum memberikan penjelasan terkait dugaan tidak disetorkannya dana pelunasan maupun tuntutan agar BPKB segera diterbitkan. Sikap diam ini semakin memunculkan tanda tanya publik mengenai komitmen dan profesionalitas perusahaan.

Kuasa hukum korban kembali menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa terus berlindung di balik istilah “oknum”.

“Setiap oknum lahir dari sistem yang lemah. MUF harus muncul, memberi klarifikasi, dan menyelesaikan persoalan ini.”

Dengan desakan dari kuasa hukum, tekanan organisasi masyarakat, pemeriksaan lanjutan korban, serta rencana pemanggilan saksi tambahan, kasus ini dipastikan tidak akan berhenti pada tataran administratif.

Zubaidi berharap pihak kepolisian bekerja cepat dan MUF tidak lagi mengulur waktu.

“Saya hanya ingin hak saya kembali dan pelaku dihukum. Itu saja,” tutupnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Kasus Zubaidi Menggelinding: Kuasa Hukum LBH LP-KPK Tekan Polrestabes Panggil Terlapor dan Penanggung Jawab MUF

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Penanganan kasus dugaan penipuan yang dialami Zubaidi, nasabah PT Mandiri Utama Finance (MUF) Surabaya 2, memasuki babak baru.

Setelah laporan resmi dilayangkan ke SPKT Polrestabes Surabaya, kuasa hukum korban dari YAYASAN LBH LP-KPK, Achmad Fauzi, mendesak keras penyidik untuk segera memanggil terlapor, para saksi, hingga penanggung jawab MUF yang disebut memiliki hubungan langsung dengan proses pembayaran angsuran korban.

Achmad Fauzi menilai penyidik harus bertindak cepat dan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak tertentu menghilangkan barang bukti.

“Kami menegaskan kepada Polrestabes Surabaya: jangan biarkan kasus ini berlarut-larut. Terlapor harus dipanggil, saksi-saksi harus diperiksa, dan pihak MUF wajib hadir memberikan penjelasan resmi. Ini bukan kasus kecil. Ini menyangkut nasib warga dan kredibilitas perusahaan nasional,” ujar Fauzi dengan tegas.

Zubaidi, warga Bulak Jaya II/4, Semampir, Surabaya, menceritakan bahwa ia membayar angsuran dan pelunasan kendaraannya melalui seseorang yang mengaku sebagai debt collector MUF. Oknum tersebut menyatakan bahwa seluruh proses sudah beres dan kendaraan Zubaidi dinyatakan lunas.

Namun belakangan, ia mendapati bahwa pembayaran tersebut tidak masuk ke sistem resmi MUF. Status kreditnya kembali ditagih, sementara oknum yang menerima uangnya menghilang.

Dalam keterangannya, Zubaidi tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya.

“Saya ini hanya orang kecil. Saya bayar sesuai kewajiban. Saya percaya karena dia membawa identitas dan mengaku resmi dari MUF. Ternyata pembayaran saya tidak masuk. Saya merasa ditipu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masalah ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis.

“Saya ditagih lagi padahal saya sudah bayar. Nama saya jelek, saya seolah-olah mangkir padahal saya taat. Saya hanya ingin keadilan dan nama baik saya dipulihkan,” kata Zubaidi.

Achmad Fauzi menekankan bahwa penyidik tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan pelapor. Ia menegaskan perlunya memanggil pihak MUF untuk menjelaskan bagaimana oknum tersebut bisa bergerak mengatasnamakan perusahaan.

“Pihak MUF harus hadir. Jangan sampai publik menduga ada pembiaran. Panggil penanggung jawab MUF Surabaya 2, tanyakan bagaimana oknum ini bisa membawa nama perusahaan, menerima uang nasabah, tapi tidak ada pencatatan resmi. Ini penting untuk membuka mata rantai dugaan penyimpangan,” ujarnya.

Ia memperingatkan bahwa jika proses penanganan lambat, tim kuasa hukum siap mengambil langkah hukum tambahan, termasuk melaporkan potensi kelalaian perusahaan apabila ditemukan unsur pembiaran.

Hingga saat ini, MUF belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut. Korban berharap perusahaan hadir dan menjelaskan duduk perkara yang merugikannya.

“Saya menunggu MUF datang memberi penjelasan, siapa pun yang bertanggung jawab. Saya ingin masalah ini selesai baik-baik, tapi kalau harus melalui proses hukum, saya siap,” kata Zubaidi.

Sementara itu, Achmad Fauzi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas.

“Kami tidak main-main. Kasus ini harus terang. Siapa pun yang bersalah, harus bertanggung jawab di depan hukum,” tutupnya.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Aksi Viral Terekam CCTV: Curi Puluhan Lampu Kota Lama, Diamankan Polrestabes Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Video viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap. Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak. Mereka diduga menjadi dalang hilangnya puluhan lampu hias yang mempercantik kawasan wisata Kota Lama.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak Juni 2025. Lokasi yang menjadi sasaran para pelaku berada di sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan Panggung, kawasan Kota Lama Surabaya.

Menurutnya, hilangnya 77 lampu tempel awalnya diketahui melalui rekaman CCTV. Dalam video tampak seorang pria mengenakan kaos biru mengendarai motor Honda PCX berwarna putih saat menjalankan aksinya pada malam hari.

“Dari rekaman CCTV tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas Kompol Rahmad Aji.

Dua pelaku diketahui berinisial MA dan MU, warga Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Hubungan keduanya adalah ayah dan anak yang tinggal satu rumah.

Barang bukti yang turut diamankan penyidik adalah satu unit hardisk berisi rekaman CCTV saat pelaku mencuri lampu sembari mengenakan kaos putih.

Kompol Rahmad Aji menyebut tujuan pelaku murni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Lampu yang dicuri dibongkar bagian per bagiannya sebelum dijual secara terpisah.

“Motifnya ekonomi, hasil penjualannya masih didalami. Untuk satu unit lampu, diperkirakan pelaku memperoleh sekitar seratus tiga puluh lima ribu rupiah,” tambahnya.

Dari pendalaman sementara, polisi baru mendapati 15 unit lampu yang berhasil dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polrestabes Surabaya juga memastikan masih terus memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan lampu curian tersebut.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Aksi Viral Terekam CCTV: Curi Puluhan Lampu Kota Lama, Diamankan Polrestabes Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Video viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap. Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak. Mereka diduga menjadi dalang hilangnya puluhan lampu hias yang mempercantik kawasan wisata Kota Lama.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak Juni 2025. Lokasi yang menjadi sasaran para pelaku berada di sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan Panggung, kawasan Kota Lama Surabaya.

Menurutnya, hilangnya 77 lampu tempel awalnya diketahui melalui rekaman CCTV. Dalam video tampak seorang pria mengenakan kaos biru mengendarai motor Honda PCX berwarna putih saat menjalankan aksinya pada malam hari.

“Dari rekaman CCTV tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas Kompol Rahmad Aji.

Dua pelaku diketahui berinisial MA dan MU, warga Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Hubungan keduanya adalah ayah dan anak yang tinggal satu rumah.

Barang bukti yang turut diamankan penyidik adalah satu unit hardisk berisi rekaman CCTV saat pelaku mencuri lampu sembari mengenakan kaos putih.

Kompol Rahmad Aji menyebut tujuan pelaku murni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Lampu yang dicuri dibongkar bagian per bagiannya sebelum dijual secara terpisah.

“Motifnya ekonomi, hasil penjualannya masih didalami. Untuk satu unit lampu, diperkirakan pelaku memperoleh sekitar seratus tiga puluh lima ribu rupiah,” tambahnya.

Dari pendalaman sementara, polisi baru mendapati 15 unit lampu yang berhasil dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polrestabes Surabaya juga memastikan masih terus memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan lampu curian tersebut.

 

Penulis, Suhaili Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.