Polres Gresik Amankan Tersangka Penipuan Rekrutmen ASN Modus Jual Beli SK Palsu

GRESIK, Cakrawalajatim.news – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN yang merugikan banyak korban hingga miliaran rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan tersangka berinisial AN (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Kasus ini terungkap setelah pada 6 April 2026 terdapat sembilan orang datang ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gresik.

Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS di lingkungan Pemkab Gresik.

Namun setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan janggal dan berbeda dengan produk resmi yang dikeluarkan BKPSDM Kabupaten Gresik.

Atas temuan itu, Pemkab Gresik melalui Kepala BKPSDM melapor ke Polres Gresik Polda Jatim terkait dugaan pemalsuan.

Sementara salah satu korban berinisial MFD juga melapor atas dugaan penipuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim yang dipimpin Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu bergerak cepat memburu pelaku.

Setelah dilakukan pelacakan, keberadaan AN diketahui berada di Provinsi Kalimantan Tengah.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng.

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Senin (27/4/26).

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban.

Modusnya dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik dan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.

Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta.

Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.

“Kami juga masih melakukan penyelidikan lanjutan terkait dugaan pemalsuan dokumen lainnya,” ungkapnya.

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta.

Masyarakat juga diminta tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal.

“Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” 081188002006,” pungkas AKBP Ramadhan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal

492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Gerak Cepat Polres Tanjung Perak, Amankan Pelaku Pencurian Tandon Air Yang Viral di Medsos.

TANJUNG PERAK, Cakrawalajatim.news – Aksi pencurian besi yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Unit 1 Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang pria berinisial AFF (44) ditangkap setelah diduga kuat menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Perak Timur, Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 27 April 2026, setelah polisi mengantongi bukti kuat dari rekaman CCTV serta hasil penyelidikan mendalam.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 26 April 2026. Korban, yang merupakan pihak dari kantor ekspedisi PT Lie Jasa Transportasi di Jalan Perak Timur No. 68-A, mendapati sejumlah komponen besi penting telah hilang.

Saat membuka area pagar, korban menemukan tutup tandon air dan tutup alat ukur air milik PDAM sudah tidak berada di tempat. Kecurigaan kemudian mengarah pada rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria tak dikenal membawa kabur barang-barang tersebut sekitar pukul 17.45 WIB.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Dari hasil laporan dan pengecekan di lokasi, benar telah terjadi pencurian. Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal yang sangat penting dalam mengidentifikasi pelaku,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (28/04).

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video pencurian beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, Unit 1 Jatanras bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi.

Anggota Jatanras kemudian melakukan analisis terhadap beberapa titik CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, termasuk kendaraan yang digunakan saat beraksi.

Informasi tersebut dikembangkan hingga akhirnya mengarah pada identitas tersangka yang diketahui tinggal di kawasan Kalimas Baru, Perak Utara.

Saat dilakukan penangkapan di kediamannya, polisi menemukan sejumlah barang yang identik dengan yang terekam dalam CCTV. Di antaranya pakaian yang dikenakan saat beraksi serta kendaraan yang digunakan pelaku.

Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, dokumen pembelian tutup besi dari pihak korban, serta pakaian dan sepeda motor milik tersangka yang sesuai dengan visual rekaman.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Unit Reskrim Polsek Wiyung Gagalkan Upaya Pencurian Kabel Telkom Saat Patroli Dini Hari di Surabaya

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Kepolisian Sektor Wiyung berhasil menggagalkan dugaan percobaan pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia di kawasan Jalan Raya Menganti Gogor, Kelurahan Jajartunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Peristiwa tersebut terungkap pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB ketika anggota Unit Reskrim Polsek Wiyung melaksanakan patroli rutin di wilayah setempat.

Saat melintas di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan penggalian di badan jalan depan showroom Indomobil, Jalan Raya Menganti Gogor No. 6. Aktivitas itu dinilai mencurigakan karena dilakukan pada waktu dini hari.

Setelah dilakukan pemeriksaan, para pekerja diduga hendak mengambil kabel yang tertanam di bawah tanah. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi maupun surat tugas dari pihak berwenang.

Dari hasil tindakan di lapangan, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni Surya Ramadhan (22), warga Surabaya, serta Toto Herwanto (35), warga asal Brebes yang kini tinggal di Driyorejo, Gresik.

Selain itu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit dump truck Mitsubishi, mesin genset, alat bor beton, gerinda, linggis, cangkul, helm proyek, serta alat komunikasi handy talky (HT).

Kasus tersebut kini ditangani penyidik Polsek Wiyung dengan dugaan pelanggaran Pasal 477 KUHP junto Pasal 17 KUHP terkait percobaan pencurian dengan pemberatan.

Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan guna mencegah kejahatan serupa, serta mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang menyasar fasilitas umum maupun infrastruktur vital.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ringkus Begal Motor di Darmo Permai, Korban Rugi Rp9 Juta

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Darmo Permai III Surabaya, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama David Bawon Kristiyanto (39), warga Putat Jaya Lebar B/20 Surabaya, yang juga diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Korban dalam kejadian tersebut adalah Indriani (28), perempuan asal Karawang, Jawa Barat, yang saat ini tinggal indekos di kawasan Putat Gede Barat I, Sukomanunggal, Surabaya.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muhammad Akhyar SH., MH., melalui Kanit Reskrim Ipda Andrianto SH., menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban mengendarai sepeda motor seorang diri melintasi Jalan Raya Darmo Permai III.

Setibanya di depan sebuah warung bakso populer, korban didahului dua pria tak dikenal yang berboncengan sepeda motor. Setelah itu, keduanya berhenti dan salah satu pelaku turun sambil mengancam korban menggunakan pisau daging serta menghentikan laju kendaraan korban.

Karena panik dan ketakutan, korban nekat menabrak pelaku hingga dirinya terjatuh. Korban kemudian melarikan diri meninggalkan sepeda motornya yang selanjutnya dibawa kabur oleh para pelaku.

Saat berlari, korban bertemu suaminya yang sedang mengendarai mobil. Korban kemudian masuk ke dalam mobil dan bersama suaminya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Upaya tersebut berhasil setelah kendaraan pelaku ditabrak hingga terjatuh.

Secara kebetulan, saat itu petugas patroli 3 Pilar melintas dan langsung membantu mengamankan tersangka beserta barang bukti. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berkeliling mencari sasaran sejak pukul 19.00 WIB, mulai dari sekitar kawasan kos, menuju area Pemkot Surabaya hingga ke Jalan Raya Darmo Permai. Saat melihat korban melintas seorang diri di jalan yang sepi, pelaku langsung menjalankan aksinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru nopol L-3576-JZ beserta kunci kontak, 1 buah pisau daging

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Diduga Hendak Gasak Kabel Telkom, Sejumlah Orang Diciduk Polsek Wiyung

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Aparat Unit Reskrim Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat upaya pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia.

Penindakan dilakukan pada Senin dini hari, 27 April 2026, di kawasan Jalan Wiyung, Surabaya. Para terduga pelaku diamankan ketika diduga hendak melancarkan aksinya terhadap kabel berisi tembaga tersebut.

Selain mengamankan beberapa orang, petugas juga membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan rencana pencurian itu. Selanjutnya, seluruh terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Wiyung guna menjalani pemeriksaan intensif.

Kanit Reskrim Polsek Wiyung AKP Ristianto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan rincian lebih lanjut lantaran proses penyelidikan masih berlangsung.

“Masih diperiksa, nanti ya,” kata AKP Ristianto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Saat ditanya mengenai jumlah orang yang diamankan serta identitasnya, ia menyebut seluruhnya masih dalam tahap pendalaman.

“Masih proses. Kalau sudah selesai diperiksa akan dirilis oleh Kapolsek, nanti kami kirim keterangannya,” ujarnya.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

“Dua Bulan Tanpa Kabar, Korban Pengeroyokan Cari Keadilan ke Kapolres Gresik”

Gresik, Cakrawalajatim.news – Seorang pedagang ikan bernama Sucipto (50) warga Lamongan, akhirnya mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., pada hari Rabu (22/04/2026).

Langkah ini ditempuh karena laporan kasus pengeroyokan yang ia laporkan sejak awal Februari 2026 lalu hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas.

Dalam surat bertanggal 20 April 2026 tersebut, Sucipto menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan yang terjadi pada Jumat malam, 06 Februari 2026 pukul 20:00 WIB, di lokasi sebelum Jembatan Bungah, Jalan Raya Abar Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke SPKT Polres Gresik, dan tercatat dengan nomor laporan: STTLPM/154.Satreskrim/II/2026/SPKT/POLRES GRESIK.

Sucipto menegaskan bahwa di dalam surat, ia juga menginformasikan identitas salah seorang pelaku berinisial SMA yang berdomisili di Sedayu Lawas dan tercatat di Kartu Keluarga (KK) beralamat di Pattimura, Desa Brondong, Lamongan.

Sayangnya, meski waktu telah berjalan lebih dari dua bulan, Sucipto mengaku belum mendapatkan informasi maupun tindak lanjut yang pasti dari pihak kepolisian.

Kondisi ini membuat Sucipto merasa sangat dirugikan, dan merasa haknya sebagai korban belum terpenuhi. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait keamanan dirinya dan keluarga.

“Sampai saat ini terlapor masih bebas beraktivitas, dan terlihat mengirim ikan di Pasar Pabean Surabaya. Kami khawatir pelaku bisa melakukan tindakan serupa, melakukan intimidasi, atau bahkan berusaha menghilangkan jejak bukti,” tulis Sucipto dalam suratnya.

Selain itu, dampak fisik dan psikis pasca kejadian masih dirasakannya, namun proses hukum belum kunjung berjalan, sehingga rasa aman belum kembali didapatkannya.

Melalui surat tersebut, Sucipto memohon agar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., berkenan menerjunkan personilnya untuk segera menindaklanjuti laporannya.

Ia meminta agar penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara cepat dan tegas, serta memanggil dan memeriksa pelaku di alamat yang sudah diketahui.

Selain penyelesaian kasus, Sucipto juga meminta jaminan perlindungan hukum dan keamanan bagi dirinya dan keluarga dari segala bentuk ancaman, serta meminta informasi tertulis mengenai perkembangan kasus tersebut.

“Kami berharap Bapak Kapolres AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., dapat menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku demi terwujudnya keadilan bagi saya sebagai korban,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Polres Gresik terkait surat permohonan tersebut.

Dilansir dari Media Potretrealita.com

 

Penulis, Tim Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.