Dugaan Pencurian Kabel Telkom, Wartawan Sulit Dapat Konfirmasi Resmi Dari Kapolres Tulungagung

Tulungagung, Cakrawalajatim.news – Publik masih menunggu kejelasan terkait penanganan dugaan kasus pencurian kabel milik Telkom Indonesia yang terjadi di wilayah Desa Karang Talun, Kecamatan Kalidawir (5/4).

Sebelumnya, pada Kamis (12/3/2026), jajaran Polres Tulungagung mengamankan sejumlah pekerja yang tengah melakukan penggalian kabel Telkom di lokasi tersebut. Dalam penindakan itu, turut diamankan satu unit mobil operasional Telkom.

Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status 10 orang yang sempat diamankan dalam peristiwa tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Sejumlah wartawan mengaku mengalami kesulitan dalam melakukan konfirmasi. Kapolres Tulungagung, Ihram Kustarto, disebut belum memberikan respons atas pesan yang dikirim, bahkan diduga nomor wartawan diblokir.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Tulungagung, Nursaid, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Sabtu (4/4/2026), menyampaikan bahwa rilis resmi akan disampaikan oleh Kasi Humas.

“Mas, bila rilis akan disampaikan oleh Kasi Humas,” ujarnya singkat.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya beredar video penindakan yang dilakukan oleh Kanit Tipidter Polres Tulungagung, IPDA Fatahillah Aslam, saat mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan penarikan kabel tanam Telkom di lokasi kejadian Desa Karang Talun, Kecamatan Kalidawir.

Dalam video tersebut, kegiatan itu disebut dikomandoi oleh seseorang berinisial A yang merupakan karyawan outsourcing Telkom.

Informasi dari sumber internal Telkom yang enggan disebutkan identitasnya, sebanyak 11 orang telah dipanggil dan dimintai keterangan. Mereka juga disebut telah menandatangani surat pernyataan, bahkan beberapa di antaranya telah dijatuhi sanksi hingga pemecatan.

Sebagai penegak hukum, keterbukaan informasi dari pihak kepolisian menjadi hal penting guna menjaga kepercayaan publik. Kejelasan status hukum para pihak yang diamankan, serta kronologi lengkap kejadian, dinilai perlu segera disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Masyarakat pun berharap Polres Tulungagung segera memberikan rilis resmi secara transparan dan akuntabel, sehingga polemik yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan berdasarkan fakta hukum yang jelas.

Dilansir dari Media Informasi-Realita.net

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Nyawa Melayang, Pelaku Hanya Dihukum 2 Bulan: AMI Kecam Keras PN Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Putusan kontroversial Pengadilan Negeri Surabaya yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara terhadap pelaku kecelakaan lalu lintas hingga menewaskan korban, memicu kemarahan publik.

Vonis tersebut dinilai bukan sekadar ringan, melainkan bentuk nyata kegagalan lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan.

Putusan majelis hakim itu bahkan jauh di bawah tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara, memunculkan tanda tanya besar terhadap dasar pertimbangan hukum yang digunakan.

Baihaki Akbar, ketua umum Aliansi Madura Indonesia secara tegas menyebut putusan tersebut sebagai bentuk kegagalan produk hukum di tingkat pengadilan.

“Ini bukan lagi soal ringan atau berat, ini soal runtuhnya rasa keadilan. Produk hukum dari Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini bisa dikatakan gagal total,” tegas Baihaki.

Ia menilai, majelis hakim terlalu sempit dalam melihat perkara sebagai kelalaian biasa, tanpa mempertimbangkan dampak fatal yang merenggut nyawa manusia.

“Kalau nyawa manusia hanya dihargai dua bulan penjara, lalu di mana letak keadilan, ini yang membuat publik marah dan kehilangan kepercayaan,” lanjutnya.

Baihaki juga mempertanyakan integritas dan sensitivitas hakim dalam memutus perkara tersebut.

“Hakimnya harus dipertanyakan. Jangan sampai publik menilai ada yang tidak beres dalam proses penjatuhan putusan ini,” ujarnya.

Di sisi lain, langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang langsung mengajukan banding menjadi satu-satunya harapan untuk mengoreksi putusan yang dinilai janggal tersebut.

“Banding ini penting, bukan hanya untuk kasus ini, tapi untuk menyelamatkan marwah penegakan hukum secara keseluruhan,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyatakan sikap keras.

Organisasi tersebut bahkan siap menggerakkan aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan diam. AMI siap turun ke jalan dalam aksi besar-besaran. Ini peringatan keras, jangan main-main dengan rasa keadilan rakyat,” tandas Baihaki.

Kasus ini kini menjadi simbol kegelisahan publik terhadap disparitas putusan di Indonesia. Ketika nyawa manusia seolah tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu putusan, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Diduga Dapat Upeti, Polres Lamongan Tutup Mata, Terkait Penimbunan BBM Solar Subsidi di Wilkumnya

Lamongan, Cakrawalajatim.news – Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, indikasi penyelewengan Bio Solar terendus di wilayah pesisir Desa Doto, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Modusnya diduga rapi: menggunakan dalih kebutuhan nelayan untuk mengakali distribusi, lalu menimbun dan menyalurkannya kembali secara ilegal.

Investigasi lapangan mengungkap pola yang tidak lazim.

Di SPBU Kemantren, tim mendapati antrean kendaraan pick up seperti Isuzu Traga dan Mitsubishi L300 yang membawa puluhan drum kosong berkapasitas 200 liter. Dalam waktu singkat, kendaraan-kendaraan tersebut mengisi solar dalam jumlah besar volume yang dinilai jauh melampaui kebutuhan nelayan tradisional.

Alasan “untuk nelayan” langsung diuji.
Salah satu sopir mengklaim BBM itu akan digunakan untuk operasional perahu. Namun, tim investigasi yang membuntuti kendaraan tersebut justru menemukan fakta berbeda. Mobil tidak menuju dermaga atau kelompok nelayan, melainkan masuk ke sebuah lokasi tertutup di Desa Doto.

Di lokasi itu, aktivitas bongkar muat BBM berlangsung intens. Sejumlah isi dalam drum dipindahkan, diduga untuk disimpan atau dialihkan ke kendaraan lain. Tak lama, sebuah truk colt diesel bernomor polisi S 9625 UF keluar dari area tersebut.

Saat dihentikan, sopir berinisial D mengakui membawa muatan solar rencana dikirim ke wilayah Panceng. Namun, ketika ditanya soal legalitas dan asal distribusi, ia tidak mampu memberikan jawaban yang jelas bahkan memilih menghubungi pemilik barang tersebut.

Beberapa menit kemudian, seorang pria berinisial HR datang bersama tiga orang lainnya.

Ia tidak membantah kalau muatan tersebut miliknya yang di ambil di lokasi tersebut, namun justru mengeluarkan pernyataan yang memantik tanda tanya ia mengatakan gudang itu, milik “orang penting” di Lamongan.

Ia juga mengklaim sebagai pihak yang “mengendalikan” aktivitas di area tersebut, tanpa menunjukkan satu pun dokumen izin resmi terkait penyimpanan maupun distribusi barang BBM bersubsidi keluar daerah.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir.
Untuk memastikan apakah benar solar tersebut diperuntukkan bagi nelayan, tim investigasi menelusuri langsung ke warga pesisir Desa Doto. Hasilnya bertolak belakang.

Nelayan setempat mengaku membeli BBM secara langsung di SPBU, dalam jumlah terbatas dan sesuai kebutuhan harian.

“Kami tidak berani menyimpan banyak. Takut dianggap menimbun,” ujar seorang nelayan.

Fakta ini mengindikasikan adanya “permainan” dalam rantai distribusi. BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga dikumpulkan dalam jumlah besar oleh pihak tertentu, untuk kemudian didistribusikan kembali di luar mekanisme resmi berpotensi meraup keuntungan dari selisih harga.

Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan memotong hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Hingga berita ini ditanyakan belum ada keterangan resmi dari pemilik gudang tersebut maupun paguyuban nelayan Desa Doto namun, temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan yang terstruktur.

Kasus ini menjadi alarm keras: pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah Lamongan jangan sampai para nelayan hanya dibuat kedok untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi ujungnya buat ladang bisnis ini memiliki celah dan celah itu diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk membangun bisnis ilegal di balik kebutuhan rakyat kecil.

Hingga berita diterbitkan, pihak Polres Lamongan belum memberikan keterangan kepada wartawan yang mengkonfirmasi adanya penimbunan BBM Solar Subsidi di wilayah hukumnya dan diduga mendapatkan upeti dari bos BBM Solar Subsidi tersebut.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Dugaan Intimidasi Warnai Proses Klarifikasi Pelapor oleh Oknum Propam Polda Jatim

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Peran Bidpropam Polda Jatim yang selama ini dikenal sebagai garda pengawas internal kepolisian tengah menjadi perhatian publik.

Sorotan ini muncul dalam penanganan laporan masyarakat (dumas) terkait dugaan ketidakprofesionalan anggota Polres Bangkalan. Proses klarifikasi tersebut ditangani oleh Ipda Prima Layli Widiastutik selaku Panit II Subbidpaminal.

Dalam proses klarifikasi, pelapor mengaku mengalami perlakuan yang dinilai tidak nyaman. Ia menyebut adanya tekanan secara tidak langsung yang dikemas dalam mekanisme prosedur, termasuk mempertanyakan kapasitas pelapor yang berasal dari organisasi masyarakat.

“Disampaikan bahwa ormas dianggap tidak memiliki kelayakan untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran anggota,” ujar AR kepada awak media, Senin (30/03/2026).

Pelapor juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat pertanyaan bertubi-tubi yang dinilai tidak proporsional, bahkan cenderung seperti pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

“Alih-alih menguji kebenaran laporan, justru terkesan mencari celah dari pelapor,” ungkapnya.

Merasa tidak mendapatkan perlakuan yang objektif, pelapor akhirnya memilih menghentikan proses klarifikasi dan meninggalkan ruangan tanpa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menanggapi hal tersebut, Rizal Diansyah Soesanto menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai proses klarifikasi seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan menghormati pelapor.

“Fokus utama seharusnya pada substansi laporan, bukan justru memberi tekanan kepada pelapor. Kami berharap Propam Polda Jatim tetap menjaga integritas dan transparansi dalam menangani setiap aduan masyarakat,” tegasnya, Selasa (31/03/2026).

Adapun klarifikasi tersebut dilakukan berdasarkan surat undangan resmi bernomor: B/Und-372/III/RES.1.24./2026/Bidpropam Polda Jatim yang ditandatangani atas nama Kapolda Jawa Timur oleh Iman Setiawan.

Dilansir dari Media Jawapes

 

Penulis, Jawapes / Editor, Redaksi

Sidang Kasus Penjambretan Maut Jalan Kusuma Bangsa Memasuki Agenda Pembuktian

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang merenggut nyawa seorang warga di kawasan Jalan Kusuma Bangsa. Persidangan yang berlangsung pada Senin (30/03/2026) ini berfokus pada agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap fakta hukum di balik peristiwa tragis tersebut.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., sedianya dijadwalkan dimulai pada pukul 11:00 WIB, namun baru dapat dibuka secara resmi pada pukul 12:50 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, S.H., menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko.

Kesaksian Keluarga dan Fakta Medis

Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Misnati, ibu kandung dari almarhumah korban, Perizada Eilga Artemesia. Di hadapan Majelis Hakim, Misnati memberikan kesaksian emosional mengenai kronologi kejadian berdasarkan penuturan terakhir dari putrinya sebelum mengembuskan napas terakhir.

Kesaksian ini menjadi landasan penting bagi pengadilan untuk memahami dampak nyata dari tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa.

Selain pihak keluarga, persidangan juga menghadirkan Prof. Dr. Djoni Djunaidi, Dr., Sp.PD-KPTI. Dalam penjelasannya, beliau memaparkan rincian medis mengenai kondisi korban saat pertama kali tiba di RSUD Dr. Soetomo hingga upaya perawatan intensif yang diberikan. Keterangan tersebut sangat krusial untuk menghubungkan tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa dengan penyebab kematian korban secara klinis.

Pendalaman Keterlibatan Pihak Lain dan Barang Bukti

Majelis Hakim juga melakukan pendalaman terhadap saksi Nurul Huda terkait keterkaitannya dengan terdakwa. Pemeriksaan berfokus pada proses peminjaman sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, serta penelusuran terhadap barang bukti berupa ponsel merek Vivo milik korban yang diduga telah dijual oleh saksi.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi memberikan perhatian serius terhadap status barang bukti sarana kendaraan. Mengetahui bahwa kendaraan tersebut saat ini berada dalam status pinjam pakai di kediaman saksi, Hakim memberikan peringatan keras.

“Barang bukti sepeda motor itu jangan dipindahtangankan karena ada dugaan persekongkolan,” tegas Hakim Edi di ruang sidang.

Ancaman Pidana Berdasarkan KUHP Baru

Terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko didakwa melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal ini mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Mengingat insiden di Jalan Kusuma Bangsa ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, terdakwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dapat dijatuhi pidana penjara mulai dari 12 hingga 15 tahun.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda Tuntutan terhadap terdakwa. Kasus ini menjadi atensi publik di Kota Surabaya sebagai pengingat akan pentingnya keamanan dan ketertiban masyarakat serta ketegasan aparat hukum dalam menindak aksi kriminalitas jalanan.

Dilansir dari Media Potretrealita.com

 

Penulis, Potretrealita.com / Editor, Redaksi

Kasus Kredit Mobil Janggal di Kediri, Identitas Warga Diduga Disalahgunakan

Kediri, Cakrawalajatim.news – Kasus dugaan penipuan kredit mobil yang menimpa Sugianto, warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dalam dokumen Laporan Pengaduan Masyarakat di Polsek Kunjang, Polres Kediri, dengan nomor: LPM/Reskrim/04/III/2026/SPKT/Polsek Kunjang/Polres Kediri, tertanggal 12 Maret 2026.

Dalam laporan itu, Sugianto mengaku tidak pernah melakukan pengajuan kredit maupun pembelian satu unit mobil Toyota New Rush 1.5 S A/T GR Sport. Namun secara mengejutkan, pada Februari 2026, sebuah mobil justru diantar ke rumahnya oleh dua orang yang mengaku sebagai sopir dan sales dari dealer Toyota wilayah Surabaya.

Merasa tidak pernah memesan kendaraan tersebut, Sugianto sempat menolak. Namun kendaraan tetap ditinggalkan di rumahnya yang beralamat di Desa Klepek, Kecamatan Kunjang. Salah satu oknum pembawa unit tersebut yg berinisial TN tetap memaksa dan di saksikan oleh sales dari auto 2000 yg berkantor di surabaya.

Tak lama berselang, datang seorang pria yang mengaku bernama Toni. Ia mengklaim sebagai pihak yang mengajukan kredit mobil tersebut dan menyatakan akan bertanggung jawab atas seluruh angsuran. Setelah itu, kendaraan tersebut langsung dibawa kembali oleh yang bersangkutan.

Meski demikian, permasalahan tidak berhenti di situ. Sugianto justru menerima tuntutan terkait pembayaran angsuran kendaraan yang sama, padahal ia merasa tidak pernah melakukan transaksi apapun.

Atas kejadian tersebut, Sugianto merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Kunjang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Lembaga KPK Nusantara melalui perwakilannya, Suhaili, menilai kasus dugaan penipuan kredit mobil yang menimpa Sugianto harus ditelusuri secara serius dan menyeluruh.

Suhaili menegaskan, terdapat indikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta manipulasi data pelanggan di pihak dealer. Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana serius yang harus segera diusut.

“Kami melihat ada potensi penyalahgunaan data customer dan dugaan permainan dalam proses pengajuan kredit. Ini tidak bisa dianggap sepele dan harus diungkap sampai tuntas,”. Jika benar terjadi pencatutan identitas tanpa persetujuan, maka hal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keamanan masyarakat secara luas.

KPK Nusantara juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara mendalam, guna memastikan tidak ada korban lain yang mengalami kejadian serupa.

Selain itu, pihaknya menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, serta memastikan penanganannya berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, awak media juga akan terus memantau dan mengupdate perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial serta mendorong keterbukaan informasi kepada publik.

Dilansir dari Media Informasi-Realita.net

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.