Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.443 Kasus dan Amankan 1.135 Tersangka Selama Operasi Sikat Semeru 2025

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap 1.443 kasus kejahatan dengan 1.135 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025.

Operasi ini melibatkan 3.205 personel, terdiri dari 274 personel Satgas Polda dan 2.931 personel Satwil jajaran di seluruh wilayah Jawa Timur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan persnya di Mapolda Jatim, Rabu (5/11/2025).

“Operasi Sikat Semeru 2025 ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam hal ini Polda Jatim untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga menyampaikan hasil kegiatan Operasi Sikat Semeru 2025 yang telah dilaksanakan selama 12 hari, yaitu mulai tanggal 22 Oktober sampai dengan 2 November 2025.

“Kurang lebih selama 12 hari kami melaksanakan kegiatan tersebut. Saat ini kami menghadirkan sebagian hasil pengungkapan dari beberapa satuan wilayah,” ujar Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata dari pelaksanaan Polri Presisi dalam menjaga keamanan masyarakat.

Selain itu keberhasilan Operasi Sikat Semeru 2025 adalah wujud nyata sinergi dan dedikasi seluruh jajaran kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

“Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat Jawa Timur,” tegas Kombes Abast.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan bahwa Operasi Sikat Semeru merupakan operasi kewilayahan yang bertujuan menekan dan mengungkap berbagai kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.

Target operasi untuk mengungkap kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), street crime, penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, bahan peledak, serta penyelundupan di wilayah perairan.

“Tujuannya agar pelaku-pelaku kejahatan dapat tertangkap, sindikat dapat terungkap, angka kriminalitas bisa ditekan, dan stabilitas keamanan di Jawa Timur tetap terjamin,”tegas Kombes Widi.

Selama operasi berlangsung, kata Kombes Widi, aparat berhasil mengungkap 270 kasus target operasi (TO) dengan 276 tersangka, serta 1.173 kasus non-TO dengan 859 tersangka.

“Alhamdulillah, dalam waktu 12 hari kami berhasil mengungkap 1.443 kasus dengan 1.135 tersangka,” ungkapnya.

Dirreskrimum Polda Jatim menerangkan, untuk target operasi seluruhnya 270 kasus dan telah berhasil diungkap 100 persen.

“Sementara non-target operasi mencapai 1.173 kasus atau 434 persen dari target,” ungkapnya.

Adapun rincian hasil pengungkapan antara lain Curat 636 kasus (529 non-TO dan 107 TO) dengan 514 tersangka.

Curanmor terungkap 539 kasus (438 non-TO dan 101 TO) dengan 336 tersangka.

Curas terungkap 72 kasus (45 non-TO dan 27 TO) dengan 71 tersangka.

Street crime terungkap 29 kasus dengan 43 tersangka.

Penyalahgunaan sajam/senpi/handak terungkap 63 kasus dengan 69 tersangka dan Pencurian dan penyelundupan terungkap 97 kasus dengan 90 tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan juga beragam, mulai dari kendaraan hasil curian hingga satwa dilindungi.

Selama operasi, Polisi berhasil menyita uang tunai Rp75.370.000, sebanyak 316 unit sepeda motor, 34 unit mobil, 6 truk, 94 kunci T, 197 handphone, 25 clurit, 10 parang, 4 pedang, 2 senjata api, 150 butir amunisi, dan 30 gram serbuk bahan peledak.

“Selain itu, kami juga mengamankan 231 ekor hewan dilindungi, di antaranya burung Cenderawasih dan Namdur, serta hasil penyelundupan berupa 6,5 ton ikan asin, 840 karung tepung sagu, dan 6 ton bawang merah,” tambah Kombes Widi.

Dari hasil rekapitulasi, kasus curat dan curanmor menjadi yang paling dominan.

Polda Jatim juga mencatat bahwa jajaran yang berkontribusi besar dalam pengungkapan kasus di antaranya Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Polres Gresik, selain dari Ditreskrimum Polda Jatim sendiri.

Kombes Pol Widi Atmoko menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan soliditas dan kerja keras seluruh jajaran kepolisian di Jawa Timur.

“Hasil ini menunjukkan kinerja maksimal seluruh anggota kami di lapangan,”ujar Kombes Widi

Ia menegaskan Operasi Sikat Semeru 2025 bukan sekadar agenda rutin, tapi bagian dari komitmen Polri untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Polda Jatim Kembalikan Motor kepada Pemiliknya Usai Ditemukan Saat Operasi Sikat Semeru 2025

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menyerahkan kembali satu unit sepeda motor Honda Beat hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dalam Operasi Sikat Semeru 2025.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Timur dalam memberikan pelayanan kepolisian yang transparan dan akuntabel.

“Kami memastikan setiap prosesnya dilakukan sesuai prosedur, cepat, dan tanpa dipungut biaya,” tegas Kombes Widi, Rabu (5/11/2025)

Dirreskrimum Polda Jatim menjelaskan Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar Polda Jatim dan Polres jajarannya itu untuk menekan angka kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sementara itu pemilik kendaraan, Misbahul Munir warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan mengapresiasi respon cepat pihak kepolisian atas laporan kehilangan beberapa waktu yang lalu.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan kehilangan motor sehingga dalam waktu 1 minggu saja bapak – bapak Polisi sudah menemukan dan saat ini dikembalikan ke saya tanpa biaya apapun,” ungkap Munir.

Munir menceritakan bahwa motornya hilang beberapa waktu lalu akibat dicuri orang tidak dikenal.

Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tidak berselang lama, sekitar satu minggu setelah laporan dibuat, ia mendapat kabar dari Tim Jatanras Polda Jatim bahwa motornya berhasil ditemukan dalam rangkaian penindakan Operasi Sikat Semeru 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan kecocokan data, Munir kemudian dihubungi untuk mengambil kembali motornya.

“Saat pengambilan, saya hanya diminta membawa kelengkapan seperti STNK, BPKB dan KTP. Semuanya gratis, tidak ada pungutan biaya apa pun,” ujar Munir.

Di kesempatan yang sama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Operasi Sikat Semeru 2025 merupakan operasi kepolisian yang difokuskan pada penindakan kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, curas, curat, hingga premanisme.

“Melalui operasi ini, Polda Jatim berupaya menekan angka kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga menegaskan bahwa terkait pengembalian barang bukti kepada pemilik yang sah adalah komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan tidak dipersulit.

“Ini salah satu bagian dari wujud komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan tidak dipersulit,” pungkas Kombes Abast.

Diketahui dari hasil pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025, sebanyak 1.443 kasus kejahatan berhasil diungkap dengan 1.135 tersangka diamankan oleh Polda Jawa Timur dan Polres jajarannya.

Rinciannya, Target Operasi (TO) sebanyak 270 kasus dengan 276 tersangka, sedangkan Non-TO mencapai 1.173 kasus dengan 859 tersangka.

Kasus yang paling banyak diungkap adalah Curat (636 kasus) disusul Curanmor (539 kasus).

Capaian ini menunjukkan over prestasi, karena pengungkapan TO mencapai 100 persen dan Non-TO bahkan melampaui target hingga 434 persen.

Selain pelaku, Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan.

Di antaranya 316 unit sepeda motor, 34 mobil, 6 truk, uang tunai Rp 75 juta lebih, 197 handphone, 94 kunci T, senjata tajam dan senjata api, amunisi, serta hewan dilindungi seperti burung Cenderawasih dan Namdur.

Barang lain yang diamankan antara lain kotak amal, ikan asin, tepung sagu, dan bawang merah.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Kapolres Blitar Ungkap 12 Kasus Selama Operasi Sikat Semeru 2025

BLITAR, Cakrawalajatim.news – Polres Blitar berhasil mengungkap 12 kasus tindak kriminal selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama dua belas hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan. Jumat(07/11/25).

Kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), satu kasus pencurian hewan (curwan), serta satu kasus yang melibatkan perguruan silat dengan pelaku anak di bawah umur.

Selain itu, terdapat dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), masing-masing berupa pencurian keju dan pencurian sound system oleh pelaku anak.
Sementara itu, dua kasus lainnya merupakan pencurian ringan (cingan), yaitu pencurian tabung LPG dan pencurian kotak amal di wilayah Sutojayan yang telah diproses melalui hukum tipiring.

Salah satu kasus menonjol dalam operasi ini adalah pencurian sepeda motor Suzuki Smash di wilayah Kecamatan Garum. Dua pelaku berinisial K (34), seorang tukang tebang kayu, dan S (45), seorang sopir, ditangkap setelah keduanya kedapatan membawa kendaraan milik korban. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah berhasil diamankan petugas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan merusak lubang kunci kendaraan menggunakan kunci T. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Blitar menyampaikan, keberhasilan Operasi Sikat Semeru 2025 ini merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam menekan angka kejahatan dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Blitar.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Orang Tua Bayi Protes Penghentian Kasus Malpraktik: “Tidak Profesional dan Tak Berprikemanusiaan”

Bangkalan, Cakrawalajatim.news – Polres Bangkalan menghentikan penyidikan kasus dugaan malpraktik di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena kepala bayi dilaporkan terputus dan tertinggal di rahim saat proses persalinan.

Kasus bermula dari laporan polisi Nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Maret 2024 oleh Sulaiman, warga Dusun Bealang, Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, selaku orang tua bayi korban. Penyidikan sempat naik tahap pada 10 Juni 2024 sesuai Surat SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024/Satreskrim, namun mandek hampir satu tahun.

Pada 5 Mei 2025, Polres Bangkalan menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor Sp.Gas/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim, yang diterima pelapor pada 11 Mei 2025. Namun pada 11 September 2025, penyidik mengirim SP2HP penghentian penyidikan kepada pelapor.

“Kami sudah melakukan gelar perkara dan menghentikan kasus dugaan malpraktik kepala bayi terputus di Puskesmas Kedungdung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan bidan Mega Dini Hariyanti S.ST dinilai sesuai standar dan profesional, bukan tindak pidana,” jelas IPDA Nurcahyono, Kanit Pidum Polres Bangkalan.

Lukman Hakim, penasihat hukum pelapor, menilai keputusan tersebut tidak profesional dan tidak transparan.

“SP2HP penghentian penyidikan dari Polres Bangkalan cenderung tidak profesional, tidak transparan, dan kurang berprikemanusiaan. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Lukman, Rabu (5/11/2025).

Kasus ini memunculkan keprihatinan masyarakat terhadap keselamatan ibu dan bayi dalam pelayanan kesehatan di daerah.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tegas Berantas Kriminalitas, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sukses Amankan 54 Pelaku Selama Operasi Sikat Semeru 2025

TANJUNG PERAK, Cakrawalajatim.news – Selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar selama dua pekan, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan jajaran berhasil mengungkap 46 kasus dengan total 54 tersangka dari berbagai kasus kriminal di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan angka kejahatan konvensional, khususnya pencurian, perampasan, curanmor, hingga penyalahgunaan senjata tajam yang kerap meresahkan masyarakat.

“Operasi ini di gelar serentak di seluruh jajaran Polda Jawa Timur. Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan tanpa pandang bulu,” tegas AKBP Wahyu, pada Selasa (04/11/2025).

AKBP Wahyu mengungkapkan dalam operasi yang berlangsung intensif ini, petugas berhasil menangkap para pelaku yang terlibat dalam berbagai tindak pidana, antara lain pencurian biasa (Pasal 362 KUHP), pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP), serta pelanggaran Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

“Sebanyak 9 Target Operasi (TO) dan 37 non-TO berhasil diungkap dari berbagai wilayah, termasuk Semampir, Kenjeran, Pabean Cantikan, Asemrowo, dan Krembangan. Lokasi kejadian mencakup sejumlah titik strategis di Surabaya seperti Jl. Ikan Sepat, Kedinding Lor, Wonokusumo, Margomulyo, hingga kawasan religius Sunan Ampel,” katanya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan para pelaku dalam aksi kejahatan. Di antaranya 6 unit telepon genggam, 5 sepeda motor, 55 nota pegadaian perhiasan emas, 91 emas palsu, hingga satu unit mobil engkel long. Selain itu, diamankan pula senjata tajam jenis clurit dan ganco, serta berbagai alat yang digunakan untuk membobol kunci motor dan rumah.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan. Semua bentuk kriminalitas yang mengganggu kenyamanan warga akan kami tindak secara profesional dan terukur,” tambahnya.

54 tersangka yang diamankan berusia antara 16 hingga 59 tahun, terdiri dari laki-laki dan perempuan. Beberapa di antaranya merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat dalam kasus serupa.

Dalam laporan yang diterima, sejumlah tersangka menjalankan aksinya dengan berbagai modus. Ada yang mencuri motor dengan kunci T saat korban lengah, membobol pagar kantor, hingga merampas barang milik peziarah di kawasan religius pada dini hari. Bahkan, beberapa pelaku terlibat dalam aksi kekerasan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka.

“Kejahatan-kejahatan ini kami tangani dengan cepat berkat dukungan masyarakat yang melapor dan membantu proses identifikasi pelaku,” ujarnya.

Kapolres mengatakan operasi Sikat Semeru 2025 menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kondusif di wilayah Surabaya utara. Selain menangkap para pelaku, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga aktif melakukan langkah-langkah pencegahan melalui patroli dialogis, edukasi keamanan lingkungan, dan kerja sama dengan tokoh masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminal di sekitar permukiman, serta segera melapor ke pihak berwajib bila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Partisipasi aktif warga menjadi kunci keberhasilan kami. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Residivis Curanmor Kembali Berulah, Unit Reskrim Polsek Genteng Bertindak Cepat dan Ungkap Jaringan Lama

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025, Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh seorang residivis di kawasan Jl. Sono Kembang, Kecamatan Genteng, pada Jumat (31/10/2025).

Pelaku berinisial DEF (32), warga Bulak Setro Utara, Surabaya, ditangkap setelah aksinya menggagalkan upaya pencurian sepeda motor milik BHI (29), warga Pamekasan yang tinggal di kawasan tersebut.

Kapolsek Genteng Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K. menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban mendengar alarm motornya berbunyi sekitar pukul 17.25 WIB. Saat dicek, korban mendapati pelaku sedang berusaha merusak kunci setir motor Honda CRF miliknya bernomor polisi L 22.. BAT.

“Korban langsung berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar segera berdatangan dan berhasil mengepung pelaku sebelum melarikan diri,” ujar Kompol Grandika.

Mengetahui adanya kejadian tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Genteng segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu buah kunci T modifikasi, tiga anak mata kunci T, magnet, anak kunci motor Honda, dan sebilah paku yang digunakan untuk membobol sistem pengamanan kendaraan.

“Peralatan itu menunjukkan bahwa pelaku merupakan pemain lama dan berpengalaman dalam kasus curanmor,” tambah Kapolsek Genteng.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa DEF merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sebelumnya terlibat dalam pencurian spidometer truk. Dalam aksinya kali ini, pelaku datang seorang diri ke lokasi menggunakan jasa ojek online, agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp38.500.000,-.

Kini, pelaku DEF telah diamankan di Mapolsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kompol Grandika mengapresiasi keberanian korban, kepedulian warga, serta respons cepat anggota di lapangan.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat inilah yang menjadi kunci keberhasilan pengungkapan cepat kasus ini. Kami juga mengimbau warga untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda, dan memanfaatkan alarm kendaraan sebagai langkah pencegahan,” tegasnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Genteng Polrestabes Surabaya dalam menjaga keamanan lingkungan dan menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.