Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pemilik Tempat Hiburan dan Seorang DJ Diduga Terlibat Narkoba

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya diduga telah melakukan penangkapan terhadap dua orang terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Sabtu malam, 19 Oktober 2025, di salahsatu hotel di Surabaya.

Pasalnya, Dua pelaku yang diamankan tersebut diketahui berinisial M, yang diduga merupakan pemilik salah satu tempat hiburan di Surabaya, dan seorang perempuan berinisial S, yang berprofesi sebagai Disk Jocky (DJ).

Kebenaran informasi penangkapan ini telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Surabaya, AKP Rina, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Bener diamankan proses,” ujar AKP Rina melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/10) siang.

Saat di tanya siapa nama M dan S tersebut Kasihumas masih menunggu informasi detail dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Nama lengkapnya belum tau M dan S tersebut”. Ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua terduga pelaku telah berada dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam kasus narkoba ini.

Pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai barang bukti yang diamankan maupun detail kronologi penangkapan. BERSAMBUNG

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Hosen KAKI Jatim dan Abdus Sakur Klarifikasi: Tuduhan Suap Jaksa Tanjung Perak Hoaks!

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Beredarnya pemberitaan dan sosial media akan adanya permintaan uang senilai 500 juta oleh oknum jaksa Tanjung Perak Surabaya pasalnya tidak benar.

Kasi intel Kejari Tanjung Perak Iswara membantah adanya penerimaan suap atau uang dari oknum yang mengaku sebagai Pendamping Hukum Terduga tersangka Abdus Sakur.

“Pemberitaan tersebut tidaklah benar, Abdus Sakur Bin Mathari Dituntut 10 Tahun dengan denda 1 Miliar, kemudian diputus 9 tahun dan denda 1 milyar subsider 6 bulan, Tentu hal ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Ungkap Iswara, Selasa 20 Oktober 2025.

Masih Iswara, Bahkan ada setelah melakukan investigasi tim menemukan fakta akan adanya upaya tindak pidana penipuan oleh makelar kasus yang meminta uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) terhadap keluarga terdakwa dan menjajikan akan bisa meringankan hukuman terdakwa dengan berkomunikasi jaksa penuntut umum namun kenyataannya oknum tersebut tidak pernah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum tersebut.

“Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akan terus menjalankan tugas dan fungsinya secara
profesional, transparan, dan akuntabel dalam menegakkan hukum dan keadilan tanpa ada
intervensi dari pihak manapun. Pemberantasan tindak pidana korupsi akan terus menjadi
prioritas, dan institusi ini tidak akan surut menghadapi berbagai bentuk intimidasi dan serangan balik”. Tegas Iswara.

Hosen Ketua KAKI Jawa Timur dalam video klarifikasinya menyatakan bahwa tudingan pemberitaan jaksa Tanjung Perak menerima uang tidak benar bahkan terkait konten video-video yang viral bukan darinya.

Bahkan terpidana Abdus Sakur juga memeberikan klarifikasi atas hal ini, terpidana Abdul sakur juga menjelaskan bahwa tidak benar keluarganya ada memberikan uang sebesar 500 juta kepada jaksa Dewi untuk meringankan hukuman perkaranya di mana cerita di medsos tersebut adalah fitnah yang sangat keji.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Program 10.000 CCTV Bantu Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di 13 TKP

KOTA PASURUAN, Cakrawalajatim.news – Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di belasan tempat kejadian perkara (TKP).

Ada Lima tersangka yang terlibat. Tiga di antaranya sudah ditangkap, sementara dua pelaku masih berstatus dalam pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka tersebut adalah MS, warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Grati; MH warga Desa/Kecamatan Wonorejo, dan M warga Desa Pancur, Kecamatan Lumbang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom melalui Kasat Reskrim, Iptu Choirul Mustofa di Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota,Kamis (16/10).

“Ketiga pelaku semuanya dari Kabupaten Pasuruan,”kata Iptu Choirul

Iptu Choirul menyebutkan dari hasil penyelidikan, terungkap para tersangka melakukan aksinya di sejumlah lokasi, seperti terminal wisata, penginapan, gudang, hingga perumahan warga di Kota Pasuruan.

Ia mengatakan, komplotan tersangka ini telah beraksi mencuri kendaraan bermotor di 13 TKP.

Selain menangkap 3 tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB),seperti STNK, BPKB, helm, jaket, kunci T, hingga beberapa unit sepeda motor.

Dalam proses penangkapan, Polisi melakukan upaya tindakan tegas terukur dengan menembakkan timah panas ke kaki kiri MH dan M saat mereka hendak melarikan diri.

“Tersangka pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Dan ancaman hukumannya tujuh sampai sembilan tahun penjara,” kata Iptu Choirul.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota mengungkapkan, aksi para pelaku terungkap melalui closed circuit television (CCTV).

“Rekaman CCTV yang menjadi alat bukti penting untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak kendaraan hasil curian, sudah kami amankan,” kata Iptu Choirul.

Ia menyebut jejak digital dari rekaman CCTV itu sangat membantu Polisi menelusuri pergerakan pelaku dari satu TKP ke TKP lainnya.

“Ini membuktikan bahwa teknologi CCTV adalah kunci dalam penegakan hukum modern,” katanya.

Iptu Choirul menegaskan bahwa program 10.000 CCTV yang digagas Kapolres Pasuruan Kota sangat membantu bagi keamanan warga di Kota Pasuruan.

“Ini selaras dengan visi bapak Kapolres Pasuruan Kota untuk membangun sistem keamanan berbasis teknologi dan partisipasi publik,” ujar Iptu Choirul.

Ia juga berharap warga dan pemilik usaha turut berperan aktif memasang kamera pengawas di lingkungan masing-masing.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Dua Residivis Produksi Sabu di Apartemen, BNN dan Bea Cukai Berhasil Gerebek

Tangerang, Cakrawalajatim.news – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap clandestine laboratory yang memproduksi narkotika golongan I jenis sabu pada sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada tanggal 18 Oktober 2025

Tim Gabungan sekitar pukul 15.30 WIB, melakukan operasi pada Jumat (17/10), di salah satu unit apartemen yang berada di lantai 20. Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam, Tim meyakini adanya sebuah unit apartemen yang dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu sehingga Tim Gabungan melakukan penindakan.

Dalam ungkap kasus clandestine Laboratory ini, dua orang pelaku, IM dan DF, berhasil diamankan. Diketahui IM berperan sebagai koki atau peracik, dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa di tahun 2016.

Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 1 Miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir. Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, mereka mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, yang menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni. Prekursor epehdrine ini menjadi bahan baku utama untuk memproduksi narkotika jenis sabu. Para pelaku mengaku jika seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diperoleh dengan belanja secara daring (online).

Barang Bukti yang Diamankan:
Dari pengungkapan kasus clandestine laboratory di sebuah apartemen ini, Tim Gabungan menemukan berbagai barang bukti, yaitu narkotika jenis sabu padatan hasil produksi sebanyak 209,02 gram dan dalam bentuk cairan sebanyak 319 mililiter. Selain itu, barang bukti lainnya berupa: prekursor ephedrine sekitar 1,06 Kg, prekursor aceton sebanyak 1.503 mililiter, asam sulfat sebanyak 400 mililiter, dan prekursor toluen sebanyak 3,43 liter, 2 gelas kimia (beaker glass), dan peralatan lainnya.

Ancaman Hukuman:
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Melalui pengungkapan kasus ini, BNN menegaskan komitmennya untuk melakukan perang terhadap narkotika hingga ke akar-akarnya. Langkah ini dipertegas, mengingat semakin kompleksnya modus operandi jaringan narkotika, termasuk penggunaan kawasan permukiman seperti apartemen sebagai lokasi produksi dan peredaran secara tersembunyi.

Sebagai bagian dari strategi pencegahan, BNN mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada serta aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

BNN juga mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait aktivitas narkotika kepada aparat penegak hukum. Partisipasi publik merupakan elemen kunci dalam mempercepat penindakan dan penyelamatan generasi bangsa.

Selain penegakan hukum, BNN memberikan jaminan rehabilitasi gratis bagi para penyalahguna narkoba. Layanan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan warganya dari dampak buruk narkotika serta memperkuat ketahanan nasional.

Melalui sinergi masyarakat dan aparat, BNN optimistis perang melawan narkoba dapat dilakukan secara tegas, terarah, dan menyeluruh.

“warondrugsforhumanity”
Dilansir dari BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

 

Editor, Redaksi

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan Konser Hardcore, Korban Tewas Diduga Akibat Tiket Palsu

TANJUNG PERAK, Cakrawalajatim.com – Empat pelaku pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang saat konser euforia musik hardcore di Pasar Tunjungan, diamankan Kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Salah satu korban seorang pemuda yang menjadi sasaran RPAF, (22) warga Surabaya, meregang nyawa setelah dikeroyok oleh sekelompok orang yang menuduhnya memalsukan tiket masuk konser.

Kasus itu sempat menjadi perhatian publik sebelum anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak mengungkap para pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, (25/09) silam, di kawasan Gadukan Utara V-A, Bozem Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan awal kejadian bermula pada Rabu, (24/09), ketika itu RPAF mendatangi konser hardcore di Pasar Tunjungan, Surabaya.

“Saat korban masuk, panitia yakni D (21) mencurigai adanya tiket palsu karena adanya perbedaan ukuran kabel ties yang digunakan,” tutur Iptu Suroto, pada Kamis (16/9).

Iptu Suroto mengatakan korban kemudian dipanggil dan diinterogasi. Namun, ketika ia membantah tuduhan tersebut, D bersama Z (18) langsung memukul korban di lokasi. Aksi kekerasan itu sempat ditegur oleh penyelenggara acara agar tidak menimbulkan keributan.

Namun, amarah para pelaku tak berhenti di sana. Setelah kejadian di lantai dua Pasar Tunjungan, korban dibawa secara paksa ke kawasan Bozem Gadukan, Surabaya, oleh D, Z, FA (22), FS (22), dan H. Di tempat itu, korban kembali diinterogasi dan dihajar secara brutal.

“Pelaku menampar, memukul, hingga menendang korban secara bergantian. Mereka menuntut korban mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu hasil penjualan tiket yang dianggap palsu,” jelas Iptu Suroto.

Korban akhirnya mengakui bahwa tiket yang dijualnya palsu. Namun, pengakuan itu justru membuat para pelaku semakin beringas.

Usai dianiaya, korban dalam kondisi lemas dan penuh luka. Para pelaku kemudian membawa korban ke rumah FS dengan alasan ingin memberikan pertolongan medis sederhana. Luka-lukanya dibersihkan seadanya, hingga ayah FS menyadari kondisi korban yang kritis dan mendesak mereka agar segera dibawa ke rumah sakit.

Setibanya di rumah sakit, korban langsung dimasukkan ke ruang IGD. Namun, petugas medis menyampaikan kabar duka bahwa korban telah meninggal dunia.

Alih-alih bertanggung jawab, para pelaku justru meninggalkan korban di rumah sakit dengan alasan hendak menghubungi keluarga dan melapor ke polisi. Namun, mereka tidak pernah kembali.

Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, polisi segera menggelar penyelidikan. Melalui rekaman CCTV, barang bukti pakaian berdarah, dan keterangan saksi, kemudian polisi berhasil menangkap Z. Disusul D pada (2/10), FA pada (9/10), dan FS pada (11/10). Sementara pelaku H (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas.

Iptu Suroto menyatakan bahwa para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kami berkomitmen menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi,” tegas Iptu Suroto.

Motif utama para pelaku emosi dan kekecewaan ekonomi. Mereka tidak terima dengan dugaan penjualan tiket palsu yang dilakukan korban dan menuntut pengembalian uang sebesar Rp500 ribu.

Sayangnya, tindakan main hakim sendiri itu justru merenggut nyawa seseorang. Polisi mengimbau masyarakat agar menyerahkan segala bentuk perselisihan kepada aparat hukum dan tidak bertindak di luar batas.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, beberapa potong pakaian milik tersangka, dan uang tunai Rp500 ribu. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyidikan lanjutan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polsek Kenjeran Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal, Amankan Uang Rp2,5 Juta

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang terjadi di Mushola Waqaf Al Muwahhidin, Jalan Nambangan 135-137, Surabaya, pada Sabtu (4/10/2025) dini hari. Seorang pemuda berinisial MAY (19) berhasil diamankan bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp2,5 juta.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat itu warga setempat, melihat sepeda motor terparkir di depan mushola sekitar pukul 02.00 WIB. Kecurigaan muncul karena kondisi mushola sedang sepi dan tidak ada aktivitas ibadah.

Warga sekitar mendengar suara mencurigakan dari arah kamar mandi mushola. Setelah mengetuk tanpa mendapat respons, mereka memutuskan untuk mendobrak pintu dan mendapati seorang pemuda sedang mencongkel kotak amal menggunakan kunci kontak sepeda motor.

“Saat pintu didobrak, pelaku sedang berusaha membuka kotak amal milik mushola. Aksinya langsung digagalkan oleh warga yang kemudian mengamankan tersangka di lokasi,” ungkap Iptu Suroto, pada Selasa (14/10/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kotak amal kaca bening berisi uang tunai Rp2.500.000, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam bernomor polisi L-2182-B yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Petugas patroli yang tengah melintas di lokasi segera merespons laporan warga dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kenjeran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. “Motif tersangka adalah kebutuhan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujar Iptu Suroto.

Tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Suroto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, terutama di tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum.

“Kami mengapresiasi peran aktif warga yang berani melapor dan membantu aparat dalam menangkap pelaku di lapangan,” tambahnya.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.