Tak Butuh Waktu Lama, Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Tangkap Sopir yang Gondol Mobil Majikan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh seorang sopir pribadi di kawasan perumahan elit Darmo Harapan, Surabaya.

Pelaku berinisial MAS (29), warga Kampung Loji, Desa Pasir Jaya, Cigombong, Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap hanya dua hari setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Perumahan ISSEN, Jalan Darmo Harapan, Sukomanunggal, Surabaya.

Korban, Tan Tjong Jhun alias Junaidi (57), seorang wiraswasta, melaporkan mobil pribadinya jenis Toyota Innova Reborn dibawa kabur oleh mantan sopirnya.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Eko Yudha, menjelaskan bahwa pelaku merupakan mantan sopir korban yang sebelumnya telah berhenti bekerja sekitar satu bulan sebelum kejadian.

“Pelaku datang ke rumah korban pada pagi hari dan berpura-pura ingin bertemu. Saat situasi lengah, mobil korban langsung dibawa kabur,” ungkap Ipda Eko.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Sukomanunggal Kompol (nama Kapolsek, bila ingin ditambahkan) memerintahkan tim Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan intensif.

Hasil kerja cepat dan koordinasi di lapangan membuahkan hasil.

“Kurang dari 48 jam, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Surabaya. Mobil korban juga berhasil ditemukan dalam kondisi utuh,” lanjut Ipda Eko.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membawa kabur mobil tersebut karena ingin menjualnya untuk membiayai kebutuhan hidup dan rencana pernikahannya di Cikarang, Jawa Barat.

Korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Sukomanunggal atas kecepatan dan ketegasan dalam mengungkap kasus ini.

“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian. Dalam dua hari mobil saya sudah kembali. Kinerja Polsek Sukomanunggal luar biasa cepat,” ujar Junaidi dengan rasa lega.

Kini pelaku MAS telah diamankan di Mapolsek Sukomanunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kapolsek Sukomanunggal menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan cepat setiap laporan kriminalitas di wilayah hukum Sukomanunggal.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Aksi Pencurian Kabel Telkom Beraksi di Jalan Panglima Sudirman, Polres Nganjuk Jadi Sorotan

Nganjuk, Cakrawalajatim.news – Aksi pencurian kabel Telkom kembali marak terjadi di wilayah Jawa Timur. Kali ini, komplotan pelaku melakukan aksinya di jalan Panglima Sudirman Kabupaten Nganjuk, saat sekelompok pekerja yang diduga melakukan pencurian kabel meraka hampir mengelabuhi awak wartawan dan juga LSM dengan mengaku sebagai petugas resmi dari sebuah perusahaan rekanan Telkom.

Peristiwa bermula ketika seorang wartawan dan LSM berasal dari Surabaya mendatangi lokasi aktivitas mencurigakan berupa penggalian kabel dipinggir jalan. Saat ditanya, para pekerja kompak menyebut bahwa mereka berasal dari PT Putri Ratu Mandiri (PRM) dan mengklaim pekerjaan tersebut merupakan proyek resmi milik Telkom.

Dilokasi juga tampak seorang mengenakan seragam Telkom, membuat wartawan semakin percaya bahwa kegiatan itu legal.

Saat mandor kemudian mengajak wartawan tersebut untuk mengajak ngopi, tapi anehnya ketika awak wartawan menelpon anak dari pemilik PT PRM (putri ratu mandiri) mandornya pun tidak bisa berbuat apa-apa ketika pihak dari PT PRM menyebutkan “gak ada pekerjaan kita disana Mas dan saya pastikan itu tidak resmi, “ucap Ayubi putra dari pemilik PT PRM.

Salah satu yang mengaku sebagai mandor makin bingung saat di tanya soal Nodin, Simlok dan perijinan dari dinas PU, lebih anehnya lagi aksi pencurian tersebut tidak terdeteksi oleh Aparat Penegak hukum (APH) Polres Nganjuk walaupun aksi pencurian tersebut beraksi di jalan utama.

Hal ini memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan aparat di wilayah hukum Polres Nganjuk, bahkan muncul dugaan adanya oknum aparat yang menerima jatah dari hasil pencurian tersebut, meski kebenarannya masih perlu dibuktikan.

Pengerjaan penarikan kabel Telkom disepanjang jalan Panglima Sudirman Kabupaten Nganjuk itu dinilai telah merusak Fasilitas Umum (fasum) dan merugikan masyarakat khususnya kendaraan bermotor dan pejalan kaki.

Sebagai informasi, setiap pengerjaan atau penarikan kabel milik PT Telkom Indonesia wajib dilengkapi dengan sejumlah dokumen resmi, antara lain :

1. Nodin Telkom

2. Surat Perintah Kerja (SPK)

3. Simlok

4. Izin tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU)

5. Ijin tertulis dari Pemerintah Kota (Pemkot)

6. Bagi anggota TNI/Polri, wajib menunjukkan surat perintah resmi dari satuannya

Apabila salah satu dokumen tersebut tidak dimiliki, maka kegiatan pengambilan kabel dinyatakan ilegal dan harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Telkom maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait insiden dugaan pencurian tersebut.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Pelaku Curanmor di Gubeng Nyaris Dibakar Massa, Diselamatkan Polisi dan Dilarikan ke RS Bhayangkara

Surabaya, Cakrawalajatim.news  — Aksi main hakim sendiri nyaris menelan korban jiwa di wilayah hukum Polsek Gubeng. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Riki Christianto bin Rouf (26), warga Jl. Pulosari V, Wonokromo, Surabaya, nyaris tewas dibakar massa setelah tertangkap mencuri sepeda motor milik warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Jl. Jojoran III No. 40, Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Korban diketahui bernama Dian Rike Purbamasari (37), seorang karyawan swasta yang tinggal di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dan berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna biru hitam, nopol L-3522-ACG, dengan menggunakan kunci T. Saat motor berhasil dinyalakan, korban yang menyadari hal tersebut langsung berteriak “maling!” hingga mengundang perhatian warga sekitar.

Warga yang berdatangan kemudian berhasil menangkap pelaku dan sempat memukulinya. Situasi semakin memanas ketika sebagian massa menyiramkan bensin ke tubuh pelaku dan mencoba membakarnya. Beruntung, petugas dari Polsek Gubeng bersama anggota Koramil setempat segera datang ke lokasi dan menyelamatkan pelaku dari amukan massa.

Pelaku yang mengalami luka bakar di sekujur tubuh langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk mendapatkan perawatan medis serta dilakukan visum et repertum.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Ipda Duwi Santoso, SH, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Gubeng. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara,” ujar Ipda Duwi.

Sementara itu, Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto, S.Sos., melalui Kanit Reskrim menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam nopol L-3522-ACG milik korban, 1 buah kunci T, 1 buah anak kunci, dan 1 buah kunci duplikat palsu.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Pelaku Curanmor Bermodus Pedagang Pentol Ditangkap Polsek Rungkut, Sudah 19 Kali Beraksi

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya kembali diungkap oleh jajaran Polsek Rungkut. Seorang pria berinisial HSA (55) yang berprofesi sebagai pedagang pentol keliling, ditangkap setelah diketahui telah mencuri 19 unit sepeda motor di berbagai lokasi.

Kapolsek Rungkut, AKP Agus Santoso, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan menyasar kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan ketat.

“Pelaku sudah beraksi di 19 lokasi berbeda, termasuk di wilayah Rungkut. Saat kami amankan di rumahnya, ditemukan tiga unit sepeda motor hasil curian,” terang AKP Agus, Sabtu (25/10/2025).

Modus pelaku terbilang unik. Sambil berjualan pentol keliling, HSA mengamati lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi sasaran, mulai dari warung kopi, area bazar, hingga tempat umum lainnya. Ketika menemukan motor yang ditinggalkan pemiliknya, ia langsung beraksi.

“Pelaku cenderung menyasar motor-motor lawas, karena bisa dinyalakan tanpa harus membobol dengan kunci T,” tambah Agus.

Selain HSA, polisi juga mengamankan sepasang kekasih yang diduga ikut terlibat dalam penjualan hasil curian tersebut. Dari tangan mereka, polisi menyita uang tunai sekitar Rp1 juta hasil transaksi motor curian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual motor curian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Buat kebutuhan, hasil jualan pentol kurang,” ujar Syamsul, ketika dimintai keterangan oleh petugas.

Kapolsek Rungkut menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraannya.

“Kami mengimbau warga untuk selalu menggunakan kunci ganda dan parkir di tempat aman. Kami juga berkomitmen memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Agus.

Dengan penangkapan ini, Polsek Rungkut kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga Surabaya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Komplotan Pencuri Kabel Beraksi di Depan Mapolsek Sukodono, Klaim Diri Sebagai Tim Resmi

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Aksi pencurian kabel Telkom kembali marak di wilayah Sidoarjo. Kali ini, komplotan pelaku nekat melakukan aksinya di Jalan Sukodono, tepat di depan Mapolsek Sukodono Sidoarjo. Ironisnya, aksi tersebut berlangsung selama dua malam berturut-turut, yakni pada Sabtu (17/10/2025) dan Minggu (18/10/2025).

Yang lebih mengejutkan, para pelaku mengaku sebagai tim resmi dan sempat berkoordinasi dengan warga serta tokoh masyarakat untuk meyakinkan bahwa kegiatan mereka legal. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal dan tanpa izin resmi dari pihak terkait.

Kapolsek Sukodono, AKP Sa’adun, saat dikonfirmasi oleh Cakrawala Jatim News, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Iya benar mas, tapi kasusnya yang menangani Polresta Sidoarjo. Maaf, saya sedang sibuk,” ujarnya singkat, Sabtu (25/10/2025).

Meski berada tepat di depan kantor kepolisian, aksi pencurian itu tidak segera terdeteksi. Hal ini memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan aparat di wilayah hukum Polsek Sukodono. Bahkan muncul dugaan adanya oknum aparat yang menerima jatah dari hasil pencurian tersebut, meski kebenarannya masih perlu dibuktikan.

Pengerjaan penarikan kabel primer Telkom di sepanjang Jalan Sukodono itu dinilai telah merusak fasilitas umum (fasum) dan merugikan masyarakat. Sementara, salah satu nama yang disebut terlibat, Agus Salim alias Didon, hingga kini belum dapat dikonfirmasi oleh awak media.

Salah satu pekerja di lokasi mengaku hanya menjalankan perintah dari atasan.

“Kalau soal perizinan ke Dinas PU mungkin atasan kami yang urus. Kami cuma pelaksana, disuruh ya kami kerjakan,” ujarnya.

Sumber internal PT Telkom Indonesia yang enggan disebut namanya mengatakan, hingga kini belum ada informasi resmi terkait tender atau izin pengambilan kabel tembaga tersebut.

“Banyak yang mengaku sebagai pemenang tender, membawa surat-surat, tapi dari kantor pusat tidak ada informasi mengenai tender itu. Nanti akan kami cek kebenarannya,” jelasnya.

Sebagai informasi, setiap pengerjaan atau penarikan kabel milik PT Telkom Indonesia wajib dilengkapi dengan sejumlah dokumen resmi, antara lain:

1. Nodin Telkom

2. Surat Perintah Kerja (SPK)

3. SIMLOCK

4. Izin tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU)

5. Izin tertulis dari Pemerintah Kota (Pemkot)

6. Bagi anggota TNI/Polri, wajib menunjukkan surat perintah resmi dari satuannya

Apabila salah satu dokumen tersebut tidak dimiliki, maka kegiatan pengambilan kabel dinyatakan ilegal dan harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang.

Bersambung

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Polsek Tandes Dinilai Lemah Tangani Pencurian Kabel Telkom di Manukan Indah

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Maraknya pelaku pencurian kabel Telkom di Surabaya terus terjadi, ngaku tim Resmi. Setelah viral pencurian kabel Telkom di Pasar Kembang Surabaya, Kali ini titik lokasinya di sepanjang Jalan manukan Indah, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Kota Surabaya, yang dikerjakan (22/10/2025).

Ngakunya Resmi, ditariknya kabel primer koordinasi dengan warga atau tokoh masyarakat yang tertera dalam surat perjanjian yang di pimpin oleh H. Subaidi serta di saksikan oleh Bapak Hairi juga saksi dua Bapak Tinggal diketahui oleh Pihak Ketua RT 4.

Saat dikonfirmasi media kepada Kanit Reskrim Polsek Tandes Jumeno, mengatakan, “Gak papa viral biar Telkom lapor ke Polrestabes Surabaya,” ujarnya. Kamis, (23/10/2025).

Dalam kinerja Polsek Tandes dinilai sangat lemah terkait aparat penegak hukum dari Polsek Tandes dengan adanya pencurian kabel di jalan Manukan Indah.

Ia juga melontarkan, bahwa penarikan kabel primer tembaga sudah izin dengan pihak Kepolisian termasuk warga setempat, RT, RW.

Pengerjaan kabel ini, diketahui dilakukan secara ilegal, sepanjang Jalan Manukan Indah Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, hal ini jelas melanggar hukum yaitu perusakan Fasilitas Umum (Fasum) sangat merugikan warga setempat.

Disinggung, masalah perizinan ke Dinas Pengerjaan Umum (PU), pihaknya masih berkilah bahwa PT. Telkom Indonesia sudah berkoordinasi dengan Dinas PU Provinsi Jawa Timur.

“Kalau masalah perizinan ke Dinas PU, mungkin atasan kami yang berkoordinasi. Sehingga kami sebagai pelaksana disuruh laksanakan pengerjaannya. Ya.. kita laksanakan,” tutur pekerja dilapangan.

Guna memastikan pengerjaan terkait penarikan kabel primer tembaga tanam milik aset PT. Telkom Indonesia, awak media ini masih mencari kepastian dari pihak-pihak terkait.

Menurut sumber intern Telkom, sampai saat ini belum ada info pengambilan kabel Telkom itu ditenderkan. “Banyak beredar di lapangan perusahaan melakukan pengambilan dengan mengaku sebagai pemenang tender, membawa bukti – bukti surat sebagai pemenang, tapi dari kantor pusat tidak ada info tender itu. Nanti kita cek kebenarannya,” tandas narasumber itu.

Perlu diketahui, pekerjaan pengambilan kabel PT Telkom harus mempunyai ijin sebagai berikut kelengkapan kerjanya seperti :

1. NODIN Telkom
2. SPK (surat perintah kerja)
3. SIMLOCK
4. Ijin Tertulis dari PU (Pekerjaan Umum)
5. Ijin Tertulis dari Pemkot
6. Apabila ada Anggota TNI atau Polri tanyakan Surat Ijin Kerja dari satuannya seperti Surat Perintah atau lainnya.
7. Apabila salah satu tidak ada, perlu dilaporkan ke pihak-pihak terkait dan kuat dugaan pengerjaan tersebut ilegal.

Bersambung….

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.