Aksi Brutal di Lorong Hotel Jagalan, Polsek Pabean Cantikan Amankan Pelaku Pembacokan Tiga Lainnya Dpo

TANJUNG PERAK, Cakrawalajatim.news – Peristiwa pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit di kawasan lorong Hotel Jagalan Raya, pada Sabtu (8/11/2025), sekitar pukul 00.53 Wib, satu pelaku diamankan Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Korban, dalam inseden tersebut seorang pemuda berinisial HD (25), warga Jalan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari, harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami penganiayaan yang dipicu dendam personal.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, yang mewakili Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo, membenarkan kejadian nahas tersebut.

Iptu Suroto mengungkapkan bahwa konflik tragis ini berakar dari interaksi di dunia maya. Tersangka utama, AH (28), seorang tukang parkir yang tinggal di Petukangan, Surabaya, mengenal seorang perempuan bernama ‘SA melalui aplikasi kencan daring, ME Chat, pada akhir September 2025.

“AH sempat membuat janji bertemu di Hotel Djagalan setelah terjadi kesepakatan transaksi sejumlah uang. Namun, ketika berhadapan langsung, Halim merasa kecewa. Ia menilai wajah perempuan itu jauh berbeda dari foto yang dikirim di aplikasi,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (11/11/2025).

Iptu Suroto menegaskan merasa tertipu, AH membatalkan pertemuan tersebut. Ia hanya memberikan uang tunai sebesar Rp150 ribu sebagai ‘ganti rugi’ dan segera meninggalkan kamar.

“Di tengah perjalanan turun dari hotel, takdir mempertemukannya dengan korban, (HD). Tanpa alasan yang jelas, HD tiba-tiba menegur AH. Pertemuan singkat yang sarat ketegangan itu, meski tampak sepele, rupanya menorehkan luka dendam yang mendalam di hati AH,” katanya.

Dendam yang terpendam itu ungkap Iptu Suroto akhirnya meledak beberapa minggu kemudian. Tepat pada Sabtu (8/11) malam, AH kembali mendatangi Hotel Djagalan. Ia berpapasan dengan HD, dan ketegangan lama kembali mencuat. AH kemudian pergi sejenak untuk mengantar teman perempuannya ke tempat hiburan malam. Namun, ia kembali dengan membawa rencana jahat.

“AH pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit, senjata tajam yang akan ia gunakan untuk melampiaskan sakit hatinya. Setelah mempersenjatai diri, ia menghubungi kakaknya, AZ (DPO), serta dua temannya, AK (DPO) dan Mas (DPO),” tandas Iptu Suroto, kepada wartawan.

Melalui percakapan telepon, kata Iptu Suroto menyampaikan niatnya yang gelap dengan nada penuh amarah. “AH menghubungi mereka dan mengatakan bahwa ia akan membuat perhitungan dengan seseorang,” ujar penyidik Polsek Pabean Cantikan, menirukan statemen Halim saat perencanaan aksi keji tersebut.

“Setibanya di lokasi, tanpa ragu, keempatnya langsung mencari korban. Kakak AH, Az, menjadi yang pertama menyerang. Ia menyeret HD ke lorong hotel dan menghajarnya dengan tangan kosong. Kepala korban dibenturkan ke tembok hingga terjatuh tak berdaya,” jelas Iptu Suroto.

Suroto menambahkan melihat korban sudah terkapar, AH datang menghampiri. Dengan brutal, ia mengayunkan celurit berkali-kali ke tubuh korban. HD mengalami luka bacok serius di pinggang kiri, luka di leher bagian bawah telinga kiri, serta luka sayatan di punggung. Setelah melihat korban tak berdaya, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang bersimbah darah.

Polisi langsung bertindak responsif. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan segera. Dari hasil kerja keras tim penyidik, satu pelaku utama, AH, berhasil diamankan.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya, termasuk kakak kandungnya, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. Satu pelaku utama sudah kami amankan dan saat ini kami terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang sudah masuk DPO,” tegas Suroto.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian, termasuk satu kaos hitam, satu helm putih merek KYT, dan yang paling krusial, satu bilah celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korban secara keji.

Atas perbuatannya tersangka AH dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus kekerasan. Ia dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat, juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

GASI Pertanyakan SP3 Kasus Kepala Bayi Terputus, Polres Bangkalan Beri Penjelasan

Bangkalan, Cakrawalajatim.news – Sejumlah perwakilan Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menggelar audiensi di Polres Bangkalan untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus bayi meninggal yang sebelumnya dilaporkan ke kepolisian.

Ketua GASI, Rifai, mengatakan audiensi dipilih karena masyarakat ingin mendapatkan penjelasan resmi langsung dari kepolisian. “Awalnya teman-teman ingin melakukan aksi, tapi kami memilih audiensi dulu ke Polres. Intinya kami mempertanyakan Surat Perintah pemberhentian penyidikan (SP3) yang belum diterima oleh pelapor atau kluarga korban, pelapor hanya menerima SP2HP,” ujarnya.

Dalam forum itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan menjelaskan dasar penghentian penyidikan. Menurutnya, hasil gelar perkara pada 28 Agustus 2025 menyimpulkan tidak ditemukan unsur peristiwa pidana. Pemberitahuan penghentian disampaikan kepada penuntut umum dan pihak terlapor, serta SP2HP telah diberikan kepada pelapor sebagai laporan perkembangan perkara.

Berdasarkan hasil visum RSUD Bangkalan, bayi diketahui sudah meninggal 8–10 hari sebelum proses kelahiran. Selain itu, rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Kedokteran (MDP) menyatakan tindakan tenaga medis telah sesuai standar sehingga tidak dapat dilanjutkan ke proses pidana. Asistensi dari Bareskrim Polda Jatim juga dilakukan sebelum penyidikan dinyatakan selesai.

“Perkara dihentikan karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Informasi tersebut telah kami sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor,” jelas Kasat Reskrim.

Kapolres Bangkalan menegaskan bahwa pelapor tetap memiliki hak hukum. Jika ada bukti baru, pelapor dapat mengajukan keberatan di tingkat Polres maupun Polda. Selain itu, pelapor juga dapat menempuh mekanisme pra-peradilan atas keputusan penghentian penyidikan.

“Pemberitahuan melalui SP2HP memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk menggunakan hak hukumnya sesuai prosedur,” ujarnya

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

BNN dan Polri Bongkar Sarang Narkoba di Kampung Bahari, Berhasil Ungkap 89 Kg dan 7 Pucuk Senjata Api

Jakarta, Cakrawalajatim.news – Kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Badan Narkotika Nasional BNN bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali melanjutkan penggerebekan di salah satu sarang peredaran narkotika melalui operasi gabungan yang digelar pada Jumat (7/11).

Operasi lanjutan ini merupakan rentetan dari operasi sebelumnya di Kampung Bahari pada Rabu (5/11). Kali ini operasi terpadu dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, bersama 700 personel gabungan dari BNN, Polda Metro Jaya, Satuan Brimob, beserta Polres Jakarta Utara.

Dari hasil penelusuran, Tim Gabungan berhasil menemukan 89.159,42 gram sabu, 91,53 gram ganja, 159 butir ekstasi, uang tunai Rp 1.468.253.000 (satu miliar empat ratus enam puluh delapan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah), dan uang palsu Rp 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah). Selain itu, Tim juga mengamankan 21 buah senjata tajam, 1 buah busur panah beserta 8 buah anak busur panahnya, 7 pucuk senjata api, 2 pucuk senapan air gun, 6 pucuk air soft gun, 5 batang emas (masing-masing seberat 100 gram), 6 buah gelang emas putih, 1 buah gelang emas kuning, 1 buah cincin emas, 6 buah kalung emas, 1 Kawasaki ZX 10, 1 Kawasaki Ninja 250, 1 Honda Vario, dan 9 unit handphone.

Barang bukti tersebut didapatkan di sebuah rumah kost yang berada di Jalan Samudera 4 dan Jalan Bak Air 2. Dalam operasi ini, ada sembilan orang diamankan, dengan inisial Sa, Ab, Yu, He, Fa, Yo, Su, SH, dan RN.

Kepala BNN RI menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan soliditas antara BNN dan Polri dalam menindak tegas jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah rawan. Operasi yang dilakukan ini diharapkan terus berlanjut demi memburu para bandar besar narkoba di Tanah Air.

“Saya sangat bangga, luar biasa. Kita hari ini telah membuktikan kerja sama luar biasa. Dengan kerja yang optimal Kita mendapatkan barang bukti yang luar biasa. Tentunya Kita tidak sampai di sini, tim BNN dan Polri akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar-bandar besarnya,” ujar Kepala BNN RI.

Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan secara parsial. Namun membutuhkan kolaborasi yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, melalui call center 184 atau melalui layanan whatsapp 081221675675, agar kejahatan narkotika dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. Sesuai dengan strategi BNN “War on Drugs for Humanity”, perang narkoba demi kemanusiaan melalui langkah-langkah tegas, terukur, dan bersinergi, demi mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

“warondrugsforhumanity”
Dilansir dari BIRO HUMAS dan PROTOKOL BNN

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Polda Jatim Ungkap Sindikat Pencurian Bersenjata di Minimarket Lintas Provinsi

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat pencurian bersenjata yang beraksi di sejumlah minimarket di wilayah Jawa Timur.

Aksi para pelaku itu terjadi di Empat lokasi berbeda, yakni Kabupaten Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif antara tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran Polres setempat.

Dari hasil penyelidikan, Polisi mengidentifikasi Empat tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh kelompok pelaku yang kini sebagian telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini melibatkan empat laporan polisi di empat wilayah berbeda. Para pelaku beraksi di minimarket di Kabupaten Magetan, Lamongan, Nganjuk, dan Tuban. Dua orang telah berhasil kami amankan, sementara dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat Konferensi pers, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, aksi pertama terjadi pada 4 September 2025 di minimarket di Jalan Raya Solo, Maospati, Kabupaten Magetan, dan di hari yang sama pelaku juga beraksi di Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Dua hari kemudian, pada 7 September 2025, kelompok ini kembali beraksi di Jalan Raya Babat, Kabupaten Lamongan, dan terakhir pada 8 September 2025 di Jalan Mata Dinata, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

Dari hasil penyelidikan, modus operandi para pelaku adalah dengan cara masuk ke dalam minimarket pada jam sepi dan mengancam pegawai menggunakan senjata api rakitan jenis pen gun serta dua bilah golok.

Setelah mengancam karyawan, pelaku mengambil uang dari laci kasir dan brankas, serta rokok dalam jumlah besar, kemudian hasil kejahatan dibagi-bagikan di antara mereka.

“Para tersangka ini menggunakan satu unit mobil sewaan untuk berpindah dari satu TKP ke TKP lainnya. Bahkan dalam satu hari mereka bisa melakukan dua hingga tiga aksi pencurian. Ini merupakan kelompok lintas provinsi yang juga beraksi di wilayah Jawa Tengah,” tambah Kombes Abast.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial SD alias Ameng (43), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34), warga Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Sedangkan dua pelaku lainnya, I dan T, masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang diamankan Polisi di antaranya satu unit mobil, dua bilah golok, dua tas, dua lakban merah, satu BPKB.

Sementara itu senjata api rakitan jenis pen gun yang digunakan dalam aksi kejahatan sebelumnya telah dibuang oleh tersangka.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku memiliki kemampuan merakit senjata api secara otodidak.

“Senjata pen gun itu dirakit sendiri oleh pelaku. Ia belajar secara otodidak dari rekan-rekannya sesama narapidana. Pelaku ini memang sudah berulang kali keluar masuk lapas, total empat kali,” ujar AKBP Jumhur.

Ia menambahkan, kelompok ini dikenal sebagai kelompok asal Jawa Barat, dengan anggota berasal dari wilayah Depok, Serengseng Sawah, dan Bogor.

“Mereka biasanya menyasar minimarket seperti Alfamart dan Indomaret. Aksi dilakukan ketika situasi sepi, biasanya tersisa dua pegawai saja di dalam toko,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, setiap aksi pencurian menghasilkan antara Rp20 juta hingga Rp40 juta, belum termasuk hasil penjualan rokok curian.

Selain di Jawa Timur, kelompok ini juga diketahui melakukan Dua aksi serupa di Rembang, Jawa Tengah, tepatnya di wilayah Lasem.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Polda Jatim terus memburu dua pelaku lainnya yang masih DPO. Kami juga mengimbau masyarakat dan pengelola minimarket untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Polsek Kenjeran Gagalkan Aksi Tawuran di Jalan Pogot, 12 Remaja Diamankan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Polsek Kenjeran berhasil menggagalkan aksi tawuran antar remaja yang rencananya akan terjadi di kawasan Jalan Pogot, Surabaya, pada Selasa (4/11) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 orang remaja beserta empat buah senjata tajam (sajam) yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat petugas melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 01.15 WIB di wilayah Jalan Pogot.

“Saat patroli, anggota kami menemukan sekelompok pemuda yang tengah berkumpul. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku hendak melakukan tawuran,” ujar Suroto, Kamis (6/11).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan empat buah senjata tajam yang diduga dibawa untuk digunakan dalam aksi tawuran tersebut.

“Dua remaja kami proses lebih lanjut karena kedapatan membawa senjata tajam. Mereka masih di bawah umur,” tambahnya.

Kedua remaja tersebut berinisial H (16) dan MA (17), warga Kecamatan Semampir, Surabaya. Sementara itu, sepuluh remaja lainnya yang tidak terbukti membawa sajam menjalani proses pembinaan di Mapolsek Kenjeran.

Mereka berinisial MJ (15), RA (16), MAM (17), MAS (17), WA (16), S (17), RUH (17), AS (18), AS (17), dan AR (18).

Pihak kepolisian kemudian memanggil orang tua, guru, serta perangkat RT dan RW setempat untuk dilakukan pembinaan bersama.

“Mereka kami minta membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Orang tua juga kami libatkan agar lebih mengawasi anak-anaknya,” jelas Suroto.

Lebih lanjut, dua remaja yang membawa senjata tajam saat ini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya diperlakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak karena termasuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Kami tetap memproses sesuai aturan hukum yang berlaku, namun dengan memperhatikan hak-hak anak,” pungkas Suroto.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.443 Kasus dan Amankan 1.135 Tersangka Selama Operasi Sikat Semeru 2025

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap 1.443 kasus kejahatan dengan 1.135 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025.

Operasi ini melibatkan 3.205 personel, terdiri dari 274 personel Satgas Polda dan 2.931 personel Satwil jajaran di seluruh wilayah Jawa Timur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan persnya di Mapolda Jatim, Rabu (5/11/2025).

“Operasi Sikat Semeru 2025 ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam hal ini Polda Jatim untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga menyampaikan hasil kegiatan Operasi Sikat Semeru 2025 yang telah dilaksanakan selama 12 hari, yaitu mulai tanggal 22 Oktober sampai dengan 2 November 2025.

“Kurang lebih selama 12 hari kami melaksanakan kegiatan tersebut. Saat ini kami menghadirkan sebagian hasil pengungkapan dari beberapa satuan wilayah,” ujar Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata dari pelaksanaan Polri Presisi dalam menjaga keamanan masyarakat.

Selain itu keberhasilan Operasi Sikat Semeru 2025 adalah wujud nyata sinergi dan dedikasi seluruh jajaran kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

“Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat Jawa Timur,” tegas Kombes Abast.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan bahwa Operasi Sikat Semeru merupakan operasi kewilayahan yang bertujuan menekan dan mengungkap berbagai kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.

Target operasi untuk mengungkap kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), street crime, penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, bahan peledak, serta penyelundupan di wilayah perairan.

“Tujuannya agar pelaku-pelaku kejahatan dapat tertangkap, sindikat dapat terungkap, angka kriminalitas bisa ditekan, dan stabilitas keamanan di Jawa Timur tetap terjamin,”tegas Kombes Widi.

Selama operasi berlangsung, kata Kombes Widi, aparat berhasil mengungkap 270 kasus target operasi (TO) dengan 276 tersangka, serta 1.173 kasus non-TO dengan 859 tersangka.

“Alhamdulillah, dalam waktu 12 hari kami berhasil mengungkap 1.443 kasus dengan 1.135 tersangka,” ungkapnya.

Dirreskrimum Polda Jatim menerangkan, untuk target operasi seluruhnya 270 kasus dan telah berhasil diungkap 100 persen.

“Sementara non-target operasi mencapai 1.173 kasus atau 434 persen dari target,” ungkapnya.

Adapun rincian hasil pengungkapan antara lain Curat 636 kasus (529 non-TO dan 107 TO) dengan 514 tersangka.

Curanmor terungkap 539 kasus (438 non-TO dan 101 TO) dengan 336 tersangka.

Curas terungkap 72 kasus (45 non-TO dan 27 TO) dengan 71 tersangka.

Street crime terungkap 29 kasus dengan 43 tersangka.

Penyalahgunaan sajam/senpi/handak terungkap 63 kasus dengan 69 tersangka dan Pencurian dan penyelundupan terungkap 97 kasus dengan 90 tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan juga beragam, mulai dari kendaraan hasil curian hingga satwa dilindungi.

Selama operasi, Polisi berhasil menyita uang tunai Rp75.370.000, sebanyak 316 unit sepeda motor, 34 unit mobil, 6 truk, 94 kunci T, 197 handphone, 25 clurit, 10 parang, 4 pedang, 2 senjata api, 150 butir amunisi, dan 30 gram serbuk bahan peledak.

“Selain itu, kami juga mengamankan 231 ekor hewan dilindungi, di antaranya burung Cenderawasih dan Namdur, serta hasil penyelundupan berupa 6,5 ton ikan asin, 840 karung tepung sagu, dan 6 ton bawang merah,” tambah Kombes Widi.

Dari hasil rekapitulasi, kasus curat dan curanmor menjadi yang paling dominan.

Polda Jatim juga mencatat bahwa jajaran yang berkontribusi besar dalam pengungkapan kasus di antaranya Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Polres Gresik, selain dari Ditreskrimum Polda Jatim sendiri.

Kombes Pol Widi Atmoko menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan soliditas dan kerja keras seluruh jajaran kepolisian di Jawa Timur.

“Hasil ini menunjukkan kinerja maksimal seluruh anggota kami di lapangan,”ujar Kombes Widi

Ia menegaskan Operasi Sikat Semeru 2025 bukan sekadar agenda rutin, tapi bagian dari komitmen Polri untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.