Ratusan Anak Terlibat Kerusuhan, Polri Dalami Aktor Intelektual dan Aliran Dana

Jakarta, Cakrawalajatim.news – Polri menyampaikan perkembangan penegakan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa proses hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai.

“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” tegas Komjen Syahardiantono.

Syahardiantono memaparkan, penindakan dilakukan di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim. Di antaranya Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka, Polda Jatim 326 tersangka, Polda Jateng 136 tersangka, serta Polda Sulsel 57 tersangka. Beberapa kasus menonjol adalah penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.

Barang bukti yang diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.

“Modus operandi yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” jelas Syahardiantono.

Keterlibatan 295 anak menjadi sorotan. Dari jumlah tersebut, 68 anak menjalani diversi, 56 anak tahap II, 6 anak P21, dan 190 anak masih tahap penyidikan. Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa perspektif perlindungan anak tetap dikedepankan.

“Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” ujar Margaret.

Senada, Anggota Kompolnas Ida Oetari menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi proses hukum anak.

“Kami melihat sebagian besar polda sudah memperhatikan prinsip perlindungan anak, ada yang tidak ditahan dan ada yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” ucapnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan pihaknya masih mendalami adanya aktor intelektual maupun pendana.

“Ada indikasi aliran dana, dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan, sisanya ditangani dengan pendekatan lain seperti diversi dan restorative justice,” jelasnya.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa Polri tetap berkomitmen mengawal kebebasan berpendapat yang diatur UU Nomor 9 Tahun 1998.

“Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Namun, kami mengimbau agar kebebasan itu tidak disalahgunakan dengan tindakan anarkis,” tutup Trunoyudo.

Editor, Redaksi

Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Tawuran Remaja di Kalilom Lor Surabaya, 4 Tersangka Diamankan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus tawuran brutal dua kelompok remaja di Jalan Kalilom Lor, Surabaya. Dari hasil penyelidikan, empat remaja ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur. Dua tersangka dewasa diketahui membawa dan melempar bom molotov saat kejadian.

Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah MFM (19), warga Jalan Sukodono, Surabaya; MIA (18), warga Jalan Indrapura Jaya, Surabaya; serta dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yakni MRW (14), warga Tuban; dan AS (16), warga Pabean Cantikan, Surabaya.

“Dua tersangka dewasa terbukti membawa molotov saat tawuran. Sementara dua ABH diduga membawa sajam saat itu. Mereka merupakan bagian dari kelompok geng Allstar,” ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Selasa (16/9).

Peristiwa tawuran yang terjadi pada Senin (8/9/2025) malam itu sempat terekam ponsel warga. Rekaman memperlihatkan dua kelompok remaja saling serang menggunakan senjata tajam dan bom molotov, sehingga membuat warga sekitar panik.

Unit Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan. MRW dan AS lebih dulu diamankan di rumah masing-masing dengan barang bukti celurit. “Keduanya ABH dan saat kejadian terekam membawa sajam,” terang Suroto.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada MFM dan MIA. Keduanya terbukti melemparkan bom molotov di lokasi tawuran, tepatnya di Jalan Kalilom Lor III, Surabaya. Pecahan botol molotov turut diamankan sebagai barang bukti.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tegas Suroto.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 187 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 187 bis ayat (1) KUHP, serta Pasal 187 ter KUHP, dengan ancaman hukuman berat sesuai perannya masing-masing.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

 

Berbekal Rekaman CCTV, Korban Lacak dan Hadang Pelaku Saat Hendak Naik Bus Lagi

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Sebuah sinyal hotspot yang tiba-tiba mati menjadi awal terungkapnya aksi pencurian di dalam Suroboyo Bus. Berkat kecepatan berpikir dan kecerdikan seorang helper, pelaku pencurian ponsel berhasil diringkus hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah beraksi pada Selasa (9/9/2025).

Peristiwa ini bermula ketika NA (24), seorang helper Suroboyo Bus, sedang bertugas seperti biasa. Sekitar pukul 15.30 WIB, ia mengisi daya ponsel ViVO Y 30 miliknya di salah satu sudut bus.

Namun, saat bus melintas di Jalan Dharmawangsa, tepatnya di halte area Universitas Airlangga (Unair), intuisinya merasakan ada yang janggal.
“Korban menyadari ada yang tidak beres ketika koneksi hotspot dari ponselnya tiba-tiba terputus,” jelas Kapolsek Genteng, Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K.

Seketika, NA memeriksa tempat ponselnya diletakkan dan mendapatinya telah raib.

Tanpa panik, ia segera bertindak cerdas. NA langsung menghubungi operator pusat Suroboyo Bus untuk meminta akses rekaman kamera CCTV di dalam armadanya.

Dari rekaman tersebut, terlihat jelas seorang penumpang wanita berinisial SHP (35), warga Jalan WR Supratman, Surabaya, dengan lihai mengambil ponselnya saat penumpang lain turun.

Berbekal ciri-ciri pelaku, NA menyebar informasi kepada jaringan sesama operator bus.

Upayanya membuahkan hasil. Sebuah informasi masuk bahwa pelaku terlihat dan diperkirakan akan menaiki kembali Suroboyo Bus dari halte Panglima Sudirman sekitar pukul 18.00 WIB.

“Korban bersama saksi kemudian bergerak menuju halte tersebut.

Dengan keberanian, mereka mengamankan terduga pelaku saat hendak naik bus dan langsung membawanya ke Mapolsek Genteng untuk diproses,” terang Kompol Grandika.

Dari hasil interogasi, terungkap fakta baru. “Dalam jeda waktu tiga jam itu, pelaku SHP sempat mampir ke WTC untuk me-reset ponsel curian tersebut dan membuang kartu SIM milik korban, berusaha menghilangkan jejak,” tambah Kapolsek.

Kini, SHP harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Genteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat kejadian ini, korban NA mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp1.500.000.

Kapolsek Grandika turut mengapresiasi aksi sigap korban dan rekan-rekannya. “Tindakan korban yang memanfaatkan teknologi CCTV dan koordinasi yang baik tanpa main hakim sendiri patut diapresiasi.

Ini menunjukkan betapa vitalnya fasilitas keamanan dalam mengungkap kejahatan di ruang publik,” pungkasnya.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polres Tanjung Perak Amankan Remaja Kelompok Gangster SSTB dan All Star yang Terlibat Bentrokan di Kalilom Lor Surabaya.

TANJUNGPERAK, Cakrawalajatim.news , – Video viral di media sosial aksi kelompok gangster saling menyerang dengan menggunakan senjata tajam dan bom molotov langsung ditindaklanjuti Polsek Kenjeran bersama Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, (8/9) sekitar pukul 01.00 Wib di Jalan Kalilom Lor Gang 3, Surabaya. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan tiga bilah senjata tajam, satu busur panah, dan dua pecahan botol bekas molotov.

Kompol Yuyus Andriastanto, Kapolsek Kenjeran Surabaya melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menegaskan, setelah adanya kejadian tersebut anggota langsung turun untuk melakukan penyelidikan terkait video viral kelompok gangster yang menyerang di Jalan Kalilom Lor Gang 3 Surabaya.

“Dari dasil penyelidikan mengungkap adanya dua kelompok yang terlibat, yakni gangster SSTB sebagai pihak yang diserang, dan gangster All Star serta gabungan kelompok lain sebagai penyerang,” tutur Iptu Suroto, kepada wartawan, pada Rabu (10/09/2025).

Iptu Suroto menjelaskan dari hasil penyelidikan anggota berhasil mengamankan sembilan remaja, lima di antaranya dari kelompok SSTB dan empat dari All Star. Identitas mereka tercatat mulai dari usia 14 hingga 21 tahun.

“Bahkan, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur sehingga dilimpahkan ke Unit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tandasnya.

Suroto menambahkan, dari pengakuan salah satu pelaku FFM (18), aksi penyerangan ini dilakukan semata-mata untuk konten media sosial. Kelompoknya sengaja melempar molotov dan menyalakan kembang api ke arah gang tempat lawannya saat berkumpul, lalu meninggalkan lokasi dengan cepat menuju wilayah Tambaksari Surabaya.

Saat ini, delapan remaja diamankan untuk dilakukan pendataan di Mapolsek Kenjeran untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya aktor lain di balik aksi tersebut.

Suroto menegaskan akan menindak tegas setiap aksi gangster yang meresahkan masyarakat. Tindakan para pelaku tidak hanya membahayakan orang lain, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan diri mereka sendiri.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Dua Kasus Besar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, pada hari ini, Selasa, 9 September 2025 pukul 13.00 WIB, kami dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers atas pengungkapan dua kasus besar peredaran gelap narkotika yang berhasil kami ungkap.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Jawa Timur, Kabid Labfor Polda Jatim, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Kepala BNN Kota Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Ketua KPN Putat Jaya Surabaya, serta rekan-rekan dari organisasi penggiat anti narkoba.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., selaku Kapolrestabes Surabaya, akan menyampaikan kronologi dan hasil pengungkapan kasus ini.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dan analisa dari kasus-kasus sebelumnya di tahun 2024, yang kemudian mengarah pada dua jaringan besar narkotika yang beroperasi lintas provinsi: Surabaya – Bandung – Semarang – Pontianak.

Kasus Pertama – 13 Agustus 2025, Tim kami berhasil menangkap dua tersangka di Pontianak yang diduga kuat merupakan kurir dan pengedar. Mereka diamankan saat membawa narkotika menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

 

Barang bukti yang diamankan: 44 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh Cina warna kuning emas dengan berat total 403.867,058 gram

8 bungkus ekstasi warna silver sebanyak 10.328 butir dengan berat 16.357,040 gram

 

Kendaraan yang digunakan: Daihatsu Grandmax warna hitam yang telah dimodifikasi khusus untuk menyimpan narkotika

Kasus Kedua – 17 Agustus 2025, Penangkapan dilakukan kembali di Pontianak, terhadap dua orang pelaku lainnya yang tergabung dalam jaringan berbeda namun masih satu alur distribusi.

 

Barang bukti yang diamankan: 41 bungkus sabu dengan total berat 40.890,962 gram

Kendaraan yang digunakan: Toyota Calya warna silver

3 buah panel box yang disiapkan untuk menyamarkan sabu sebagai barang elektronik

 

Kedua jaringan ini tidak saling mengenal, namun berdasarkan hasil penyidikan, mereka merupakan bagian dari jaringan Kalimantan-Jawa, dengan rencana distribusi ke wilayah Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

 

Total sabu: 84.758,02 gram

Total ekstasi: 10.328 butir

Jumlah tersangka: 4 orang

Hasil tes urine semua tersangka: Negatif

 

Dengan total sitaan narkotika ini, jika dikonversikan secara ekonomi dan potensi penyalahgunaan, maka sekitar 881.000 jiwa berhasil diselamatkan, dengan nilai ekonomi mencapai Rp127,16 miliar.

Setelah uji laboratorium dan pengambilan sampel dilakukan oleh tim Labfor dan BNN, hari ini juga akan dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai komitmen Polrestabes Surabaya dalam mendukung pemberantasan narkoba.

Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa kerja keras, sinergitas antar instansi, dan dedikasi anggota di lapangan mampu memutus mata rantai peredaran narkoba lintas provinsi.

Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran serta instansi yang telah bersinergi dalam upaya ini.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polres Blitar Berhasil Ungkap Kasus Pasca kerusuhan Pengerusakan, Pencurian, dan Pembakaran di Gedung DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, Cakrawalajatim.news – Kepolisian Resor Blitar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengerusakan, pencurian, dan pembakaran yang terjadi saat kerusuhan massa di Gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 23.00 WIB ketika massa berjumlah sekitar 300 orang melakukan konvoi keliling Kota Blitar. Massa kemudian berhenti di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar di Jalan Kota Baru No. 10, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro. Dengan cara mendorong hingga roboh, pagar kantor berhasil dijebol. Massa lalu masuk ke area gedung, melempari kaca dan bangunan dengan batu, membakar perkantoran, serta menjarah berbagai barang inventaris milik DPRD.

Sebelum melakukan pengerusakan di Gedung DPRD, massa juga sempat melampiaskan aksi anarkisnya di Pos Terpadu yang berada di depan Kantor Kabupaten Blitar. Dengan brutal, massa memecahkan kaca pos serta menjarah sejumlah barang inventaris berupa kulkas dan televisi yang ada di dalamnya. Aksi ini semakin memperburuk situasi dan menambah kerugian akibat kerusuhan.

Aksi anarkis berlanjut hingga pukul 04.00 WIB dini hari. Setelah puas merusak dan membakar, massa kemudian meninggalkan lokasi. Akibat kejadian ini, gedung DPRD Kabupaten Blitar mengalami kerusakan berat dan kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Menindaklanjuti peristiwa itu, Polres Blitar bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Hasilnya, sebanyak 41 orang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 11 anak di bawah umur dan 1 orang dewasa. Sebanyak 9 orang dilakukan penahanan, sementara 3 lainnya tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun. Sedangkan 29 orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti.

Dari hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang terbukti mengambil barang-barang inventaris seperti kursi, televisi, kulkas, kompor, hingga kebutuhan pokok, ada pula yang berperan merusak pagar dan melempar batu ke arah gedung. Sementara itu, salah satu tersangka yang masih berusia 16 tahun berperan sebagai provokator dengan cara menghasut melalui grup WhatsApp *INPO DEMO AREA BLITAR* yang berisi 950 anggota. Dalam grup tersebut, ia menuliskan pesan ajakan yang berbunyi, *“Budal jam 7 nglumpuk neng aloon-aloon sangu arak, di ombe bareng-bareng, trus ngantemi polisi, bakar gedung DPR.”* Pesan inilah yang kemudian memicu massa untuk melakukan aksi anarkis.

Polisi memastikan saat ini grup WhatsApp tersebut sudah dihapus. Namun, Polres Blitar akan bekerjasama dg polres lainnya seperti blitar kota,kediri kota,kediri dan polda jatim guna melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri informasi yang pernah beredar di dalam grup tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang turut terlibat.

Dalam pengungkapan ini, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan polisi, di antaranya tujuh unit sepeda motor, satu unit televisi, kulkas, kursi tunggu, kompor, dua termos, satu dus kopi dan gula, serta sebuah telepon genggam. Keterangan saksi-saksi turut memperkuat penyidikan terhadap para pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, bagi pelaku yang melakukan provokasi dan penghasutan, dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga menambahkan imbauan khusus bagi para pelaku yang sadar masih menyimpan atau belum mengembalikan barang hasil jarahan agar segera menyerahkan kembali. Menurut Kapolres, hal tersebut akan menjadi pertimbangan hukum yang diperhitungkan oleh penyidik Polres Blitar.

“Bagi siapa saja yang merasa masih menyimpan barang hasil penjarahan, segera kembalikan. Kepolisian akan memberikan pertimbangan hukum bagi mereka yang dengan kesadaran sendiri mau menyerahkan kembali barang-barang tersebut,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

Polres Blitar juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.