Beraksi di Surabaya, Dua Maling Motor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Simo Magerejo Gang II, Surabaya. Dua tersangka berhasil diamankan, yakni PDS (30), warga Keputran Panjunan, dan WP (31), warga Kupang Segunting, Surabaya.

 

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Timotius Ragil H.M, warga Margodadi II, Surabaya, yang kehilangan sepeda motor miliknya saat terparkir di lokasi kejadian.

 

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik melalui Kanit Reskrim Ipda Yudha Prasetyo menjelaskan modus operandi kedua pelaku.

 

“Dalam aksinya, kedua pelaku berkeliling mencari target hingga menemukan motor korban yang terparkir. Tersangka PDS kemudian turun dan melakukan eksekusi dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci leter T, sementara tersangka WP bertugas menunggu di atas motor tidak jauh dari lokasi sambil memantau situasi sekitar,” jelas Ipda Yudha, Jumat

 

Setelah berhasil menggasak motor curian, kedua pelaku langsung melarikan diri. Namun, upaya mereka berakhir setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya beserta barang bukti.

 

“Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sukomanunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna memastikan apakah keduanya merupakan bagian dari jaringan curanmor yang lebih besar,” pungkasnya.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Jakarta, Cakrawalajatim.news – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga website besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam operasi ini, penyidik menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

Pengungkapan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Hadir sebagai narasumber Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data Kemenkopolkam Syaiful Garyadi, dan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan.

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan perjudian online.

“Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online pada website Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam proses penyidikan, kami menyita uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai Rp63,7 miliar,” jelas Brigjen Himawan.

Menurut Himawan, sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri berhasil menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka. Dari jumlah tersebut, 200 di antaranya merupakan pemain, sementara sisanya berperan sebagai penyelenggara, admin, operator, hingga endorser.

Penyidik menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan pada tiga website judi online tersebut.

Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

– Uang tunai Rp87,8 juta
– Pecahan uang Rp300 juta
– USD 30.000 (setara Rp488 juta)
– 350.000 Peso Filipina (setara Rp99,7 juta)
– 3 laptop, 9 handphone, 1 modem WiFi
– 9 kartu ATM dan 4 buku rekening bank

Selain itu, penyidik menetapkan satu DPO berinisial AL yang berperan merekrut dan melatih para admin situs judi online.

Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, memaparkan bahwa praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal. Hasil analisis PPATK menunjukkan banyak rekening yang digunakan berasal dari praktik jual beli dan pinjam rekening.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain. Berdasarkan analisis kami, nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sementara pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun. Ini menandakan efek nyata kolaborasi kita,” ungkap Danang.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan menjelaskan bahwa praktik judi online di ruang digital sangat masif. Kominfo mencatat telah memblokir 2.503.353 konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

“Sejak 2017 hingga kini, lebih dari 6,9 juta konten judi online berhasil ditangani. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan kita,” kata Sofyan.

Dari sisi kebijakan, Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap pemberantasan judi online. Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan seluruh stakeholder.

“Pemerintah menegaskan bahwa judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa dan mengancam stabilitas negara,” tegas Syaiful.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:

– UU ITE Nomor 1 Tahun 2024
– UU Tindak Pidana Transfer Dana
– UU Tindak Pidana Pencucian Uang
– Pasal 303 KUHP

Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Editor, Redaksi

Kasus KDRT Surabaya, Suami Aniaya Istri Ditangkap Polisi setelah Viral di Medsos

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan AAS (40), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF (32).

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan aksi penganiayaan di rumah pasangan tersebut di Jalan Lebak Agung, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menyampaikan bahwa peristiwa KDRT ini terjadi berulang sejak Desember 2023 hingga Januari 2025.

“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan juga sudah ditahan dengan jeratan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ungkap AKBP Edy, pada Senin (25/08/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi kekerasan dilakukan tersangka sebanyak beberapa kali dengan pola yang sama, yaitu berawal dari percekcokan kecil lalu berujung pada pemukulan.

Peristiwa pertama terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang menidurkan anak mereka. Karena anak tak kunjung tidur, korban menegur dengan nada sedikit kesal. Namun, tersangka marah dan langsung memukul korban dengan bantal, menjambak rambut, serta memukul tangan korban.

Kekerasan kembali terjadi pada 9 Maret 2024, saat korban tengah hamil tujuh bulan. Tanpa alasan jelas, tersangka marah lalu menampar pipi korban dua kali, memukul wajah hingga berdarah, dan mencekik leher korban.

Kasus terakhir terjadi pada 28 Januari 2025, saat korban memergoki tersangka menyembunyikan sesuatu di telepon genggamnya. Pertengkaran pun pecah, hingga tersangka menendang dan memukul pundak korban di hadapan anak-anak mereka.

Motif kekerasan ini terbilang sepele, yakni persoalan rumah tangga seperti perbedaan cara mengasuh anak hingga masalah komunikasi. Namun, perselisihan kecil itu berubah menjadi tindak kekerasan yang meninggalkan luka fisik maupun psikis bagi korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah flashdisk berisi rekaman video kekerasan, pakaian korban, serta dokumen pendukung lainnya.

Tersangka AAS resmi ditangkap dan ditahan pada 24 Agustus 2025. Saat ini ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (4) serta Pasal 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

Sementara itu, korban IGF masih dalam proses pemeriksaan psikologis oleh tenaga medis untuk memastikan kondisi mental dan trauma yang dialaminya akibat kekerasan tersebut.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

49 Tersangka Ditangkap, Polrestabes Surabaya Serahkan Motor Hasil Curanmor Secara Gratis ke Warga

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya menggelar Conference Press Release di Lapangan A Mapolrestabes Surabaya, pada Rabu (27/8) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfi Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Ai., didampingi Kasat Reskrim AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., serta Kanit Jatanras AKP Bobby W. W. Elsam bersama jajaran Polsek.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa Satreskrim dan Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan total 49 tersangka, terdiri dari 47 laki-laki dan 2 perempuan. Para pelaku ditangkap dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus 2025.

“Sebagaimana sudah sering saya sampaikan, kasus curanmor masih saja terjadi meskipun langkah preventif seperti patroli, penyuluhan, hingga penguatan keamanan lingkungan telah dilakukan. Oleh karena itu, upaya represif berupa penegakan hukum, penyelidikan, dan penangkapan pelaku terus kami lakukan. Beberapa pelaku bahkan diberikan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kombes Pol Luthfi.

Kapolrestabes Surabaya juga memberikan ultimatum kepada para pelaku curanmor. “Jika masih ada yang nekat melakukan aksi curanmor di Surabaya, saya perintahkan jajaran untuk mengambil tindakan tegas, bahkan tembak di tempat secara terukur bila diperlukan,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan ini, aparat berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak kejahatan. Kendaraan tersebut akan segera dikembalikan kepada pemiliknya secara gratis. Beberapa motor akan diserahkan secara simbolis di Mapolrestabes Surabaya, sedangkan sisanya akan diantar langsung oleh tim Satreskrim ke rumah korban.

“Kami pastikan tidak ada biaya sepeser pun. Warga hanya perlu menyiapkan bukti laporan polisi dan dokumen kendaraan yang sah,” tambah Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto.

Dari 49 tersangka, tercatat 10 orang merupakan residivis yang kembali melakukan kejahatan setelah keluar dari penjara. Bahkan, terdapat satu kasus unik yang melibatkan dua perempuan, dengan modus operandi berkomplot tiga orang: satu mengambil kunci korban, satu mengajak ngobrol, dan satu lainnya membawa kabur motor.

Kapolrestabes Surabaya mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan langkah sederhana, seperti memasang kunci ganda. “Pelaku biasanya hanya butuh hitungan menit. Kalau lebih dari 2–3 menit gagal, mereka akan mencari sasaran lain. Jadi, kunci ganda sangat efektif mencegah pencurian,” ungkapnya.

Polrestabes Surabaya juga terus bersinergi dengan Pemerintah Kota dalam program Kampung Pancasila dan Kampung Tangguh untuk meningkatkan keamanan lingkungan serta mencegah tindak kriminalitas.

“Harapan kami, kasus curanmor di Surabaya dapat ditekan semaksimal mungkin bahkan hilang sama sekali. Kami juga memohon maaf kepada korban yang kendaraannya belum berhasil ditemukan. Namun kami pastikan, jajaran akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan mengembalikan motor curian kepada pemiliknya,” pungkas Kombes Pol Luthfi.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Pekerjaan Scrap Kabel Telkom Di Mojokerto Legal, PT PRM Beberkan Dokumen Lengkap

Mojokerto, Cakrawalajatim.news – Beredarnya pemberitaan yang menyebutkan pekerjaan Galian Scrap Kabel Tanah Tanam Langsung (KTTL) di jalan Pandan Arum Kabupaten Mojokerto yang di kerjakan oleh PT PRM (Putri Ratu Mandiri) yang di opinikan ilegal mendapat tanggapan Langsung dari Perwakilan PT PRM.

Saat dikonfirmasi Yubi Dari PRM Mengatakan bahwa pekerjaan tersebut legal dan dilengkapi dengan surat-surat yang sah.

“Kami bukan vandalisme, kami bisa membuktikan dimana kami hadir ke Polres untuk memberikan klarifikasi dan membawa dokumen-dokumen perijinan pekerjaan galian kabel ini”. Kata Yubi.

Masih Yubi, kami sangat menyayangkan pemberitaan beberapa media yang sepihak dan seakan menjustice tanpa melakukan konfirmasi secara berimbang.

“Pemberitaan tersebut tidak benar, kami ada nota dinas dari Telkom, Maupun perizinan dari beberapa dinas. Ketika kejadian setau saya tidak ada wartawan yang mencoba konfirmasi hanya ada yang foto-foto kemudian balik kanan”. Terang Yubi.

“Kami berharap kedepannya tidak ada kejadian seperti ini, seharusnya berita-berita yang hadir bisa memberikan edukasi pada masyarakat dengan menyajikan berita yang berimbang yakni mengkonfirmasi dinas terkait terlebih dahulu”. Pungkas Yubi

Penulis, Ibad – Editor, Redaksi

Residivis Curanmor Surabaya Dibekuk Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sudah 20 Kali Beraksi di Surabaya dan Sidoarjo

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Surabaya dan Sidoarjo. Tersangka berinisial MH (24), warga Jalan Sidoyoso Makam Rangkah, Surabaya, diketahui sudah melakukan aksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP).

Penangkapan MH berawal dari tertangkapnya rekan pelaku berinisial S saat beraksi di Jalan KH Mas Mansyur, Surabaya, Kamis (1/5/2025). Dari hasil pemeriksaan, S mengaku beraksi bersama MH. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap MH di Jalan Ngaglik, Surabaya.

“Kami mengamankan dua mata kunci T dan kunci pas yang digunakan untuk membobol motor,” ungkap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Minggu (10/8/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, MH telah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya Pantai Kenjeran Batu-Batu, Jl. Bulak Rukem Timur, Jl. Kapas Madya, Jl. Pogot Gg. 6, Jl. Pogot Gg. 7, Jl. Kapas Baru Gg. 2, Jl. Kapas Madya Gg. 3, Jl. Ploso Timur, sebuah warnet, Jl. Sidoyoso Gg. Buntu, Jl. Wonokusumo, Jl. Kenjeran depan Makam Rangkah, Pasar Bong, Jl. Waru bawah Flyover, Jl. Embong Malang bawah jembatan penyeberangan, Jl. Keputih, tiga kali di Jl. Sidoyoso Masjid, dan sekali di Gedangan.

Polisi juga mengungkap bahwa MH adalah residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap Polrestabes Surabaya pada 2021. “Tersangka biasa mencari sasaran kendaraan di lokasi sepi atau saat korban lengah memarkir sembarangan,” pungkas Suroto.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.