Jatanras Polda Jatim : Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Ditembak Saat Melawan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Aksi dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Lumajang, Jawa Timur, membahayakan keselamatan petugas saat dilakukan upaya penangkapan. Salah satu pelaku nekat membacok anggota kepolisian menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/12), saat anggota Polres Lumajang menggagalkan aksi pencurian sepeda motor. Dalam kejadian itu, seorang anggota polisi bernama Aiptu Kurniawan mengalami luka bacok di bagian perut akibat sabetan celurit yang dilakukan oleh pelaku.

Petugas Jatanras Polda Jawa Timur yang melakukan pengejaran terpaksa mengambil tindakan tegas terukur. Setelah tembakan peringatan tidak diindahkan, petugas melepaskan tembakan ke arah pelaku.

Pelaku berinisial ASF (30) tertembus peluru dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim, Arbaridi Jumhur, membenarkan adanya tindakan tegas terukur terhadap salah satu pelaku curanmor tersebut.

“Yang menjadi korban adalah anggota Reskrim Polres Lumajang, dan pelaku yang ditembak merupakan pelaku utama yang melakukan pembacokan,” ujar Jumhur, Senin (15/12).

Jumhur menjelaskan, usai melakukan pembacokan, kedua pelaku melarikan diri. Polisi terus melakukan pengejaran hingga akhirnya keberadaan pelaku terlacak di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (15/12) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

“Pelaku diketahui berada di wilayah Appolo. Saat dilakukan penangkapan, pelaku kembali melakukan perlawanan dengan senjata tajam,” jelasnya.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berboncengan dengan ASF saat kejadian masih dalam pengejaran petugas. Polisi memastikan akan terus memburu pelaku hingga berhasil ditangkap.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

KPK Nusantara Ancam Dumas, Soroti Dugaan Ketidakseriusan Polrestabes Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Desakan publik terhadap Polrestabes Surabaya agar lebih progresif dan investigatif dalam menangani laporan dugaan tindak pidana tipu gelap yang melibatkan oknum PT Mandiri Utama Finance (MUF) Surabaya 2 terus menguat. Hingga kini meski hampir satu bulan berlalu sejak laporan dibuat belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang merugikan konsumen bernama Zubaidi tersebut.

Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari berbagai pihak mengenai alasan penyidik belum menetapkan tersangka padahal unsur pidana, kerugian, serta pihak yang diduga bertanggung jawab telah terang benderang. Publik menilai penyidik seharusnya tidak hanya menunggu tetapi aktif melakukan pendalaman secara menyeluruh termasuk menelusuri alur internal perusahaan dan dugaan kelalaian manajemen.

Kuasa hukum korban Zaibi Susanto  menegaskan bahwa proses hukum seharusnya sudah naik ke tahap penetapan tersangka. Menurutnya penyidik perlu bertindak lebih tajam dan tidak ragu dalam mengambil langkah hukum.

“Kami berharap penyidik lebih investigatif. Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan saksi. Fakta hukumnya jelas kerugiannya nyata, dan pihak yang bertanggung jawab juga sudah diketahui. Kalau semua sudah lengkap, apa lagi yang ditunggu?” ujarnya.

Zaibi menilai lambannya penanganan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya perlindungan terhadap konsumen. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Sementara itu KPK Nusantara saat di temui di cafe surabaya menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke tingkat yang lebih tinggi apabila dalam aksi unjuk rasa yang direncanakan pada Senin (15/12) tidak diikuti dengan langkah konkret dari aparat penegak hukum khususnya penetapan tersangka.

Perwakilan KPK Nusantara Suhaili menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk tekanan semata, melainkan upaya konstitusional untuk memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Jika setelah aksi tidak ada kejelasan dan masih belum ada tersangka, kami akan menempuh jalur dumas terhadap Polrestabes Surabaya. Ini bukan ancaman tapi hak masyarakat untuk mengawasi kinerja aparat,” tegasnya.

Ia menambahkan langkah yang diambil KPK Nusantara bukan tanpa alasan. Menurutnya, korban telah dirugikan cukup lama sementara penyelesaian yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Zubaidi sudah memenuhi kewajibannya sebagai konsumen. Tapi haknya justru diabaikan. Ketika jalur kekeluargaan deadlock dan jalur hukum berjalan lambat, maka tekanan publik adalah jalan terakhir,” lanjut Suhaili.

KPK Nusantara juga menilai kasus ini penting untuk dibuka secara terang benderang agar tidak ada lagi konsumen lain yang mengalami nasib serupa. Mereka menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga ada kepastian hukum yang adil dan transparan.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari MUF Surabaya 2 baik berupa klarifikasi resmi maupun penyelesaian menyeluruh terhadap kasus yang menimpa Zubaidi. Tanpa itu penilaian negatif terhadap MUF dikhawatirkan akan terus meluas dan berdampak serius terhadap kepercayaan publik di sektor pembiayaan.

Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Surabaya masih menyatakan bahwa proses penyidikan berjalan dan SP2HP akan diberikan kepada pelapor. Namun publik kini menunggu bukan sekadar pernyataan, melainkan tindakan nyata berupa penetapan tersangka sebagai bentuk kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

 

Penulis, Ibad Editor, Redaksi

Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan

BANGKALAN, Cakrawalajatim.news – Dugaan kasus pencabulan yang melibatkan seorang pengajar salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, memasuki tahap penyelidikan serius oleh pihak kepolisian.

Terduga pelaku berinisial U, diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah santri.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya proses penanganan kasus tersebut.

Ia memastikan bahwa penyidik tengah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari pengungkapan kasus.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan jika yang bersangkutan cukup bukti, bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, tim penyidik bekerja secara profesional dan berhati-hati, mengingat perkara ini melibatkan anak-anak di bawah umur serta institusi pendidikan berbasis pesantren.

Polda Jatim juga memastikan pendampingan psikologis bagi para korban untuk mengurangi trauma selama proses pemeriksaan.

Lebih lanjut, Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ungkap 304 Kasus, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

TANJUNG PERAK, Cakrawalajatim.news – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika periode Januari hingga Desember 2025. Kegiatan pemusnahan ini digelar secara terbuka di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (10/12/2025).

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anindita Harcahyaningdyah, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Hidayat.

Turut hadir menyaksikan prosesi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Mochammad Suparlan, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Raden Heru Kuntodewo, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Penyidik Madya BNN Provinsi Jawa Timur AKBP Eko Hengky Prayitno, Kepala BNN Kota Surabaya, serta perwakilan yayasan rehabilitasi.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh barang bukti narkotika di dalam sebuah tong seta alat khusus yang telah disiapkan di halaman mapolres.

Dalam keterangannya, Kompol Anindita Harcahyaningdyah mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil ungkap kasus Satresnarkoba selama satu tahun terakhir.

Selama periode Januari hingga Desember 2025, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangani total 304 kasus tindak pidana narkotika. Dari jumlah tersebut, sebanyak 302 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau RJ.

“Dari 304 kasus yang kami tangani tahun ini, sebanyak 302 kasus diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Sisanya, satu kasus dihentikan karena tersangka meninggal dunia, dan satu kasus lainnya merupakan barang temuan,” jelas Kompol Anindita.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi sabu-sabu seberat 1.034 gram, ganja: 1.038 gram, pil ekstasi sebanyak 8 butir dan serbuk seberat 4,01 gram, pipet kaca 200 buah, alat hisap atau bong 85 buah, serta berbagai alat bukti pendukung lainnya.

Kompol Anindita menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Tanjung Perak tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Sinergitas antara kepolisian dan warga yang proaktif memberikan informasi menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus.

“Dukungan dari semua pihak sangat krusial, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga untuk ikut mensosialisasikan bahaya narkoba di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. Kita berharap generasi ke depan akan bebas dari narkoba,” tambahnya.

Wakapolres juga menekankan bahwa kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepolisian kepada publik.

“Melalui kegiatan ini, kami menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ini sekaligus memastikan bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan oleh pihak manapun,” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Sikap Cabang Dipertanyakan, KPK Nusantara Minta Kepala Cabang MUF Surabaya 2 Dicopot

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Setelah hampir satu bulan berjalan, kasus yang menimpa Zubaidi, konsumen PT Mandiri Utama Finance (MUF), kian memanas. Polemik terkait dugaan kelalaian internal hingga tidak terbitnya BPKB kendaraan korban kini memasuki babak baru setelah KPK Nusantara turut turun tangan.

KPK Nusantara melalui perwakilannya, Suhaili, secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya. Surat tersebut berisi pemberitahuan rencana aksi demonstrasi besar-besaran di kantor MUF Surabaya 2 senin (15/12).

Menurut Suhaili, aksi ini dipicu oleh lambannya penyelesaian kasus serta dugaan kelalaian pihak manajemen cabang. Ia menilai bahwa Kepala Cabang MUF Surabaya 2, Evi Harianto, telah menunjukkan sikap tidak profesional dan dinilai lalai dalam menangani persoalan Zubaidi.

“Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk protes keras. Kami meminta agar Kepala Cabang MUF Surabaya 2, Evi Harianto, dicopot dan diberhentikan dari jabatannya karena dianggap lalai, sembrono, dan tidak menunjukkan tanggung jawab atas masalah konsumen,” tegas Suhaili.

KPK Nusantara menilai bahwa kasus Zubaidi tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kredibilitas lembaga pembiayaan yang semestinya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Mereka juga menegaskan bahwa aksi demonstrasi akan digelar apabila MUF tidak segera memberikan langkah nyata dalam penyelesaian kasus.

Kuasa hukum korban, Zaibi Susanto SH. MH memberikan apresiasi atas sikap KPK Nusantara yang dianggap menunjukkan kepedulian terhadap hak-hak konsumen. Ia menyebut langkah tersebut sebagai dorongan moral agar penegakan hukum berjalan lebih cepat dan transparan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah KPK Nusantara. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya tentang satu konsumen, tetapi tentang sistem pengawasan yang harus dibenahi. Kami berharap tekanan publik ini membuat MUF lebih serius menyelesaikan kewajibannya terhadap klien kami,” ungkap Zaibi Susanto SH. MH.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak MUF Surabaya 2 belum memberikan tanggapan terkait desakan KPK Nusantara maupun tuntutan agar Kepala Cabang diganti. Publik menunggu bagaimana sikap MUF menanggapi tekanan yang semakin menguat, terutama dari konsumen dan kelompok masyarakat sipil.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Opsnal Polsek Gubeng Ringkus Pelaku Curanmor, Penadah di Bangkalan Ikut Terungkap dan Dua Masih DPO

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Unit Reskrim Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman parkir kantor HIGABOC, Jl. Kaliwaron No. 124 Surabaya, pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 12.02 WIB.

Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni: Unyil, 22 tahun Pekerjaan: Petani Alamat: Dusun Sajengan, Desa Manggaan, Kec. Modung, Kab. Bangkalan – Madura (dan) Aldo, 29 tahun Pekerjaan: Petani Alamat: Dusun Sajengan, Desa Manggan, Kec. Modung, Kab. Bangkalan – Madura

Sementara itu, dua rekan mereka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah: Rizki Alamat: Dusun Sajengan, Desa Manggan, Kec. Modung, Kab. Bangkalan – Madura (dan) Reza Alamat: Dusun Sajengan, Desa Manggan, Kec. Modung, Kab. Bangkalan – Madura

Korban dalam kejadian ini adalah Aji Kusuma Faqih Udin, 30 tahun, seorang karyawan HIGABOC, beralamat di Jl. Pagesangan IV No. 54 Surabaya.

Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto, S.Sos., melalui Kanit Reskrim Polsek Gubeng Ipda Duwe Santoso, S.H., menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan kunci kontak sepeda motor Yamaha milik salah satu pelaku. Mereka mengambil motor korban yang terparkir di area kantor tempat korban bekerja.

Kanit Reskrim Polsek Gubeng Ipda Duwe Santoso, S.H., menjelaskan Kronologi Kejadian bawa Pada Kamis, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 11.57 WIB, pelapor memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman kantor HIGABOC dan mengunci setir sebelum masuk untuk beristirahat. Beberapa menit kemudian, tepatnya pukul 12.02 WIB, pelapor mendapati sepeda motornya telah hilang.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat dua orang tak dikenal mengambil kendaraan tersebut.

Pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Gubeng yang sedang melakukan kring serse di Jl. Manyar Kertoarjo mencurigai aktivitas empat orang yang berboncengan menggunakan dua sepeda motor berbeda.

Tim kemudian mengamankan dua orang yang berboncengan menggunakan Honda Beat hitam bernopol W-6998-NFC. Pada saat digeledah, ditemukan berbagai peralatan untuk melakukan pencurian sepeda motor. Dua rekan mereka lain yang menggunakan Honda Beat putih-merah berhasil melarikan diri.

Dari hasil interogasi, tersangka Unyil mengakui bahwa dirinya bersama rekan-rekannya telah melakukan sejumlah aksi curanmor lain di wilayah Surabaya dan menjual hasil kejahatan kepada seseorang bernama SY di Tanah Merah, Bangkalan.

Beberapa aksi lain yang diakui para tersangka antara lain:  1, Pencurian Honda Beat di parkiran Alfamidi Jl. Kedung Cowek pada 23 Oktober 2025 (LP/B/163/XI/2025/SPKT/Polsek Gubeng).  2, Pencurian Honda Scoopy di warung pinggir Jalan Kedung Cowek, dijual seharga Rp 4.800.000 kepada SY.  3, Pencurian Honda Vario di halaman kantor Jl. Kaliwaron No. 124 pada 28 Oktober 2025, dijual seharga Rp 5.000.000 (LP/B/162/XI/2025/SPKT/Polsek Gubeng).  4, Pencurian Honda Beat di parkiran Indomaret Jl. Tambak Deres pada Oktober 2025, dijual Rp 4.000.000.  5, Pencurian Honda Beat hitam di Apotek K24 Jalan Pandugo Rungkut pada 7 Oktober 2025, dijual Rp 1.700.000.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.