Tambang Ilegal di Kawasan IKN Terungkap, Bareskrim Sita Batubara Rp 4,2 Triliun

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang masuk dalam kawasan strategis Ibu Kota Nusantara (IKN).(17/7/2025)

Kasus ini terungkap usai tim penyidik melakukan pengawasan (surveillance) pada 23-27 Juni 2025.

Batubara hasil tambang ilegal dikemas dalam karung, dimasukkan ke dalam kontainer, lalu dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya – Jawa Timur.

Untuk menyamarkan asal usulnya, para pelaku memalsukan dokumen agar seolah-olah batubara berasal dari pemegang izin resmi.

“Illegal mining ini terjadi di kawasan IKN yang menjadi simbol pemerintahan negara. Kami pastikan akan menindak tegas,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M Dirtipidter Bareskrim Polri, Kamis (17/7).

Penyidik mengungkap para pelaku membeli batubara dari kegiatan penambangan liar di Tahura Bukit Soeharto.

Batubara kemudian dikumpulkan di gudang (stockroom), dikemas, dan dimuat ke dalam kontainer.

Setibanya di pelabuhan, kontainer diberikan dokumen palsu seperti surat keterangan asal barang, hasil verifikasi, hingga izin usaha pertambangan (IUP) yang sebenarnya tidak sah.

“Tujuannya menyamarkan seolah-olah batubara berasal dari sumber legal,” ujar Brigjen Pol Nunung.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri menyita, 351 kontainer batubara (248 disita di Surabaya, 103 dalam proses di Balikpapan), 9 unit alat berat (2 sudah disita, 7 dalam proses) dan 11 unit truk trailer.

Selain itu sejumlah dokumen palsu seperti shipping instruction, surat pernyataan kualitas barang, dan izin tambang.

Penyidik juga memeriksa 18 saksi dari berbagai pihak, termasuk pelaku tambang, agen pelayaran, hingga ahli dari Kementerian ESDM.

Bareskrim menetapkan tiga tersangka berdasarkan dua laporan polisi, yakni YH berperan sebagai penjual batubara, CA membantu proses penjualan, MH sebagai pembeli dan penjual ulang batubara ilegal

Ketiganya dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah)

Dari hasil perhitungan bersama ahli, penyidik menyebutkan bahwa kerugian negara akibat tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut mencapai Rp 226 miliar dari kerusakan lingkungan dan pelepasan karbon, Rp 4 triliyun 200 miliyar dari nilai batubara ilegal yang ditambang sejak 2016 hingga 2025.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Diduga Ada Komplotan Pencuri, Kabel Primer Tembaga Milik Telkom Indonesia Raib di Proyek Box Culvert Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Dugaan keberadaan komplotan pencuri kabel primer tembaga milik PT. Telkom Indonesia mulai mencuat ke permukaan. Para pelaku disebut-sebut mulai menyasar proyek pemasangan Box Culvert di sepanjang Jalan Krembangan Baru, Kota Surabaya.

Tak tanggung-tanggung, kabel primer berisi tembaga yang menjadi aset resmi PT. Telkom Indonesia itu dipotong-potong menjadi beberapa bagian. Aksi ini diduga dilakukan untuk dijual di pasar gelap.

Insiden ini mencuat ke publik pada Selasa dinihari, 22 Juli 2025, saat proses pengerjaan proyek Box Culvert yang merupakan bagian dari program Pemerintah Kota Surabaya masih berlangsung.

Menurut keterangan dari sumber media ini yang enggan disebutkan namanya, aktivitas dugaan pencurian kabel tersebut sudah terjadi lebih dari sepekan terakhir, berbarengan dengan proses pengerjaan proyek.

“Sudah lebih dari seminggu proyek dikerjakan. Bahkan kabel-kabel primer tembaga milik Telkom di dalam tanah juga diambil,” ujar sumber tersebut.

Ia menambahkan, seharusnya para pekerja proyek memahami bahwa kabel-kabel tersebut merupakan aset milik PT. Telkom Indonesia dan tidak boleh diambil atau dipindahkan tanpa izin.

“Namun kenyataannya, kabel-kabel tersebut dipotong-potong hingga menjadi beberapa bagian oleh orang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Masih menurut keterangan sumber, aksi para pelaku diduga dilakukan dengan cara menyamar atau berbaur dengan para pekerja proyek yang sah. Hal ini membuat aktivitas mereka sulit dideteksi secara langsung.

“Akhir-akhir ini, sejak proyek pemasangan Box Culvert berjalan, dugaan komplotan itu mulai memanfaatkan kesempatan dan ikut bergabung bersama para pekerja,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum di wilayah setempat serta perwakilan dari PT. Telkom Indonesia, guna memastikan legalitas serta penanganan atas kejadian tersebut.

Penulis, Arif atau Topan

Editor, Redaksi

(Bersambung…)

Gercep, Polda Jatim Ungkap Kasus Pembunuhan di Pasuruan Tersangka Ditangkap dalam Waktu 7 Jam

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Gerak cepat (Gercep) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin, 14 Juli 2025.

Seorang pria berinisial MF (27) telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan kecepatan kerja antara penyidik Polda Jatim dan jajaran Polres Pasuruan.

“Satu tersangka saudara MF (27) sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Kombes Pol Abast menyatakan hasil pemeriksaan Penyidik bahwa tersangka MF terbukti merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap korban, serta mencoba menguasai harta korban berupa mobil CRV.

Dijelaskan pula oleh Kombes Abast, bahwa motif dari tersangka adalah sakit hati akibat ucapan korban, dan dorongan untuk menguasai harta korban guna melunasi hutang serta membiayai kebiasaan bermain judi online.

“Pengakuan tersangka bahwa pada hari kejadian, tersangka keluar rumah dengan dalih mengikuti wawancara kerja,” tambah Kombes Abast.

Tersangka menyimpan motornya di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki menuju warung kopi di bawah flyover tol Surabaya–Gempol, sebelum akhirnya menuju rumah korban.

Tersangka lalu menganiaya korban dengan pisau dapur hingga tewas, mengganti pakaian dengan milik anak korban, dan membawa kabur mobil CRV beserta dokumen kepemilikannya.

Namun, upaya menjual mobil tersebut gagal karena tersangka tak bisa menunjukkan identitas kepada pihak showroom.

“Tersangka lalu meninggalkan mobil di wilayah Pujasera Porong dan pulang menggunakan transportasi online,” terang Kombes Pol Abast.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu kurang dari Tujuh jam sejak laporan diterima pada pukul 11.59 WIB.

“Kami langsung respon dengan cepat, karena kami yakin bahwa kejahatan pasti meninggalkan jejak,” ungkapnya.

“Bahkan, tersangka sempat hadir saat olah TKP dan memberi informasi yang justru menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kombes Pol Widi.

Ia juga menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.

“Ada warga yang curiga saat pelaku hendak menjual mobil secara COD melalui WhatsApp. Saat diminta KTP, pelaku gelagapan dan langsung pergi. Itu menjadi informasi penting yang kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pisau dapur, mobil Honda CRV warna putih, dokumen kendaraan, pakaian korban dan tersangka, dua unit handphone, serta uang tunai.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun,” kata Kombes Widi.

Dari hasil ungkap tersebut diketahui tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Hasil penyelidikan sejauh ini, tersangka MF merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut,” pungkas Kombes Widi.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Pelaku Curi Motor Diamankan Warga di Kos-Kosan Surabaya, Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Kejar DPO

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Aksi percobaan pencurian sepeda motor di sebuah kos-kosan yang terletak di Salon Funky, Jl. Simo Hilir Utara Blok 3A No. 24, Surabaya, berhasil digagalkan oleh warga pada Minggu malam sekitar pukul 20.30 WIB. Pada tanggal 13 juli 2025

Pelaku berinisial MI, pria kelahiran Sampang, 30 Juni 1978, yang beralamat di Jl. Kemayoran DKA No. 33, Krembangan Selatan, Surabaya, diamankan warga saat hendak membawa kabur sepeda motor milik salah satu penghuni kos.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Eko Yudha, menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari kecurigaan salah satu saksi.

“Kejadian bermula ketika saksi atas nama Mukhlis (17) melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang sedang mencoba mencuri sepeda motor di halaman kos. Ia lalu memanggil dua rekannya, Nanang Prakoso (18) dan Rio (18). Ketiganya kemudian memergoki pelaku yang nyaris berhasil membawa keluar sepeda motor tersebut,” jelas Ipda Eko Yudha.

Sontak, teriakan “maling” dari salah satu saksi memicu reaksi warga sekitar. Pelaku pun sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan ke Balai RW 3 Simo Hilir.

Sementara itu, satu pelaku lain yang menjadi rekan MI berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyebutkan ciri-cirinya: memakai topi putih, jaket merah, bertubuh kurus, tinggi, dan berambut pendek.

Korban sekaligus pelapor, Tri Ayu F., wanita kelahiran Bogor, 3 Februari 2004, yang merupakan penghuni kos, telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kerugian akibat percobaan pencurian ini ditaksir mencapai Rp22.000.000.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, Rekaman CCTV dari lokasi kejadian, Kunci T yang digunakan pelaku, Hasil visum dari RS Muji Rahayu

“Kasus ini sedang dalam penanganan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga tengah melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian,” pungkas Ipda Eko Yudha.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Coreng Intitusi Polri, Penyidik Pidum Berinisial AT Diproses Propam Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Dumas Ke propam Polresta Sidoarjo yang ditayangkan Suhaili Sekertaris DPC Surabaya KPK Nusantara atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta upaya penggelapan barang bukti oleh oknum penyidik pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo kini memasuki tahap baru.

Pasalnya, Suhaili Selaku pelapor sudah di mintai keterangan secara resmi oleh Propam Polresta Sidoarjo, senin 14 Juli 2025.

Saat di temui di depan Polresta Sidoarjo, Suhaili memaparkan bahwa selama dimintai keterangan dan beberapa bukti penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh oknum penyidik Berinisial AT.

“Sejak pengaduan yang kami lakukan pada tanggal 27 juni 2025, alhamdulillah hari ini sudah ada progres. Namun kami tidak akan hanya diam, hari ini juga kami akan mengantar surat tembusan dumas kami ke Polda Jatim agar menjadi atensi dan kasus ini bisa segera diproses sebagaimana diatur dalam undang-undang”. Tegas Suhaili.

Masih Suhaili,” jika dalam satu minggu kedepan tidak ada progres perkembangan kasus ini maka kami KPK Nusantara bersma Aliansi Gagak Hitam, Komite Pendukung Presisi Pengawas Polri (KP3 Polri), Joyosemowo Komuniti, Jawara Bersatu akan menggelar aksi Di Mapolresta Sidoarjo dan Mapolda Jatim”. Tandasnya.

Dalam hal ini Amir Perwakilan Dari Aliansi Gagak Hitam juga akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran bisa terungkap dan oknum yang mencoreng intitusi Polri yang sudah baik ini bisa disanksi tegas.

“Kami meyakini bahwa polisi Baik Itu masih banyak dan ada dalam tubuh institusi Polda Jatim Khususnya Polresta Sidoarjo, Jadi kami berharap Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto Dan Kapolresta Sidoarjo Kombes pol Christian Tobing bisa mengatensi kasus ini dan tegas memberikan sanksi kepada penyidik Berinisial AT tersebut.

Perlu di ketahui, Bahwa hasil investigasi di Kejaksaan yang di temui Kasipidum Kejari Sidoarjo memperlihatkan berkas penyerahan Barang bukti yakni kabel Curian tersebut tidak sebanyak yang di rilis.

“Kalau penyerahan potongan kabel curian tersebut hanya sedikit dan beberapa potong sehingga di musnahkan, sedangkan dalam rilis yang di laksanakan Polresta Sidoarjo bahwa Barang Bukti kabel Tersebut sebanyak puluhan Kabel yang terdiri dari kabel besar ukuran 800, 600 dan 400 yang kami taksir seberat ratusan kilogram dan jika di uangkan bisa kurang lebih 80-90 juta, bukankah hal tersebut harusnya di lelang dan menjadi pemasukan bagi negara”. Tegas Amir.

Kasi Propam Polresta Sidoarjo Iptu A. Gusairi tidak banyak memberikan keterangan, beliau mengatakan kita proses.

“Masih proses mas, nanti akan kita kabari hasilnya”. Ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi beberapa pihak terkait.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Polisi Amankan Dukun Cabul Tipu Korban Dengan Dalih Dihamili Genderuwo

MAGETAN, Cakrawalajatim.news – Polres Magetan Polda Jatim melalui Satreskrim berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan modus yang tidak lazim.

Pelaku berinisial A (40), warga Kecamatan Ngariboyo, Magetan, menggunakan tipu daya mistis dengan mengatakan bahwa korban telah dihamili oleh makhluk gaib genderuwo.

Modus itu demi melancarkan aksinya untuk memperdaya korbannya.

Korban dalam kasus ini adalah Bunga (nama samaran), seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang tinggal di wilayah Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi pesan instan kepada korban.

Dalam pesannya, pelaku yang mengaku bernama Andhika alias Sastro menyampaikan bahwa korban telah dihamili oleh genderuwo dan menawarkan solusi untuk menghilangkan janin tersebut.

Pelaku kemudian menyarankan agar korban mengirimkan foto wajah dan foto tubuh tanpa busana sambil memegang segelas air putih.

Foto-foto tersebut disebut sebagai syarat untuk proses “penghilangan janin”.

Setelah korban termakan tipu daya tersebut, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung dengan alasan untuk melakukan ritual pembersihan di sebuah penginapan di kawasan wisata Sarangan.

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan ketakutan korban dan menggunakan cara-cara manipulatif untuk memperdayai serta mengajak korban melakukan hubungan seksual.

“Modus operandi pelaku adalah dengan mengirim chat, menakut-nakuti korban bahwa dirinya dihamili genderuwo, lalu pelaku mengaku bisa menghilangkan janin tersebut,” terang AKP Joko Santoso.

Setelah berhasil memperdaya korban, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar penginapan.

Aksi bejat tersebut akhirnya terbongkar setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku korban dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tim Satreskrim Polres Magetan Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Joko Santoso.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar,” pungkas AKP Joko Santoso.

Sementara itu Kasihumas Polres Magetan, Iptu Agus Rianto,SH mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan memberikan pengawasan ketat terhadap aktivitas komunikasi anak, khususnya melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

“Pastikan selalu menyaring berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya atau bisa langsung minta bantuan kepada aparat terkait,” pungkas Iptu Agus Rianto.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.