APMP JATIM akan jemput bola duluan, akan menyerahkan dokument baru untuk menyempurnakan data

Surabaya, Cakrawalajatim.com – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa Timur (APMP Jatim) menyatakan sikap tegas untuk terus mengawasi dan mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi di RSUD Dr. Soetomo.

Langkah ini diambil setelah penanganan perkara tersebut resmi dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada April 2026 lalu.

Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menegaskan bahwa perpindahan kewenangan penanganan kasus tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat atau mengendorkan proses hukum.

Menurutnya, bukti dan data pendukung kasus ini sudah sangat kuat, mengacu pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencakup periode 2015 hingga 2024.

“Kami memastikan tidak ada ruang untuk intervensi atau penguluran waktu. Basis data dan temuan kerugian negara sudah jelas tercatat dalam audit BPK. Oleh karena itu, Kejari Surabaya harus mampu melanjutkan proses ini dengan profesional dan transparan,” ujar Acek, Jum’at (8/5/2026).

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Kejati Jatim tetap melakukan fungsi pengawasan dan supervisi. Hal ini penting untuk menjamin arah penanganan perkara tetap konsisten dan tidak kehilangan fokus, meskipun kini dikelola oleh instansi kejaksaan tingkat kota.

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik, APMP Jatim juga mendesak Kejari Surabaya untuk secara rutin menyampaikan perkembangan kasus.

Menurutnya bahwa keterbukaan informasi dinilai krusial agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana progres penegakan hukum yang dilakukan terhadap kasus yang menyita perhatian publik ini.

“APMP Jatim akan terus memantau setiap tahapan proses hukum ini. Kami berharap kasus ini menjadi contoh bahwa korupsi di sektor pelayanan publik tidak akan dibiarkan, dan penegak hukum bekerja secara objektif demi pemulihan kerugian negara,” tambahnya.

Ia juga mengajak seluruh kalangan pemuda aktivis dan media untuk terus mengawal kasus tersebut agar ada pembenahan tata kelola keuangan management di RSUD Dr Soetomo.

“Mari bersama-sama kawal kasus ini sebagai bukti ikhtiar (usaha) pembenahan tata kelola keuangan management RSUD Dr Soetomo ataupun birokrasi yang ada ditubuh Pemprov Jatim, dalam ini Khofifah Khofifah Indar Parawansa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” katanya.

Acek menegaskan Minggu depan akan menyerahkan berkas bukti-bukti dugaan korupsi yang ada di RSUD Dr Soetomo ke Kejari Surabaya dan akan mengadakan konferensi pers.

“Kami Minggu depan akan memberikan bukti-bukti tambahan ke Kejari Surabaya dan akan mengadakan konferensi pers,” pungkasnya.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Kapolres Tegas! Dugaan Penganiayaan 8 Anak oleh Oknum Polisi Tanjung Perak Diusut Propam

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kasus dugaan penganiayaan terhadap delapan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak kini memasuki tahap penyelidikan. Peristiwa tersebut terjadi saat para korban sedang bermain sepak bola di kawasan Jalan Pacar Kembang, Surabaya, dan saat ini penanganannya langsung dilakukan oleh Polrestabes Surabaya.

Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan main-main dalam menangani perkara yang menjadi sorotan publik tersebut. Proses hukum dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Suroto membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan yang menyeret salah satu anggota polisi berinisial Aipda S. Menurutnya, Divisi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga telah turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas laporan tersebut.

“ Saat ini Propam juga sudah turun menyelidiki laporan tersebut,” ujar Suroto.

Ia menegaskan bahwa institusinya tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan menghormati seluruh proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Jika memang terbukti maka kami akan tindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan anak-anak di bawah umur serta dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah pihak berharap proses penyelidikan dilakukan secara terbuka agar keadilan bagi para korban dapat terwujud dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Perpres Perlindungan Ojol Resmi Diteken, Geranat’s: Implementasinya Mana?

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para pengemudi ojek online (ojol) di Jawa Timur.

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, menyebut aturan tersebut dinilai menguntungkan para pengemudi karena memangkas potongan aplikator sehingga pendapatan driver bisa meningkat.

“Pengemudi ojol berhak mendapatkan minimal 92 persen dari total pendapatan per orderan,” ujar mantan Wali Kota Batu itu, Kamis (7/5/2026), dikutip dari nusantaranews.co⁠�.

Selain pembagian hasil, politisi PDIP tersebut menjelaskan Perpres juga menekankan perlindungan tambahan berupa jaminan kecelakaan kerja dan asuransi kesehatan melalui BPJS.

“Akibat pemangkasan potongan tersebut, pengemudi ojol berhak menerima pendapatan minimal 92 persen dari tarif total, meningkat dari sebelumnya sekitar 80 persen. Ini secara langsung meningkatkan pendapatan harian ojol di daerah, termasuk di Jawa Timur,” jelasnya.

Aturan ini juga disebut menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi driver dari kebijakan sepihak aplikator, termasuk memberikan kejelasan mengenai mekanisme suspend akun.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi, di mana potongan aplikator dibatasi maksimal 8 persen.

Selain itu, aplikator juga diwajibkan memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, hingga asuransi kesehatan bagi para mitra pengemudi.

Namun demikian, kebijakan tersebut mendapat sorotan dari Presidium Geranat’s (Gerakan Rakyat Transportasi Online), Puji Waluyo. Ia mempertanyakan kapan aturan tersebut benar-benar diterapkan di Jawa Timur dan dirasakan langsung oleh para pengemudi ojol.

“Kami berharap pemerintah segera memastikan implementasi Perpres ini berjalan di lapangan, khususnya di Jawa Timur. Jangan sampai aturan hanya bagus di atas kertas, tetapi driver masih belum merasakan perubahan,” tegas Puji Waluyo (8/5).

Puji menegaskan, para driver ojol berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terkait teknis penerapan aturan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Kami berharap pemerintah segera memastikan implementasi Perpres ini berjalan nyata, bukan sekadar wacana. Driver ojol membutuhkan kepastian dan perlindungan yang benar-benar dirasakan,” pungkasnya.

Dilaporkan Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Tanah Libatkan Perangkat Desa dan Kades

Mojokerto, Cakrawalajatim.news – Kepedihan dan kesedihan puluhan petani yang ada di Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto selama ini belum terobati. Luka karena janji dan sakit hati karena intimidasi yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung, sampai detik ini masih dirasakan oleh para petani. Entah sampai kapan harapan dan keadilan akan didapatkan.

Seperti pemberitaan sebelumnya, kronologi berawal dari kepercayaan yang diberikan oleh para pemilik tanah persawahan kepada beberapa pejabat perangkat desa yang mengaku sebagai panitia penjualan tanah untuk menjual tanahnya yang dibeli oleh warga Surabaya.

Adapun perjanjian kesepakatan antara petani pada saat itu Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) setiap bidangnya. Lebih meyakinkan lagi, surat kesepakatan tersebut telah disetujui dan disahkan oleh kepala desa (kàdes) pada tahun 2020 silam. Namun kenyataannya, hingga kini hak pembayaran tanah belum diterima sepenuhnya oleh para petani.

Selain pembayaran yang belum sepenuhnya diterima oleh petani, kekejaman dan kelicikan diduga dilakukan oleh oknum panitia tersebut yakni dengan cara mengarahkan untuk mengalihkan hasil penjualan tanah kepada seseorang berinisial AG sebesar Rp.175.000.000 tiap petani dengan alibi untuk memperlancar administrasi pembayaran selanjutnya.

Hingga hari berganti bulan dan bulan berganti tahun, setelah ditunggu – tunggu penyelesain pembayaran tidak kunjung selesai hingga hari ini. Bahkan, para petani memohon seperti pengemis untuk mendapatkan haknya.

Karena tidak ada kepastian penyelesaian, akhirnya petani memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolres Mojokerto pada tanggal 3 Oktober 2024 dan pada tanggal 8 Oktober 2024, statusnya telah penyidikan.

Adapun pada saat itu, yang dilaporkan oleh para petani yakni 3 perangkat desa beserta kadesnya.

Seiring berjalannya waktu, titik terangpun mulai nampak. Surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dengan nomor B/392/V/RES 1.11./2026 Satreskrim diterima oleh perwakilan petani yakni Sardi pada tangga 7 Mei 2026.

Perasaan senang dan tenang pun dirasakan oleh anak kandung Sardi yang selama ini selalu mengawal orang tuanya, mengingat usia Sardi sudah tidak muda lagi.

Adapun hasil perkembangan penyidikan yang disampaikan kepada petani yakni pihak penyidik telah mendatangi salah satu universitas ternama surabaya guna meminta bantuan keterangan dari ahli hukum pidana dan hukum perdata. Dan hasilnya, pada hari ini, pelapor dan para saksi dimintai keterangan tambahan.

Dalam perkara ini, pasal yang diterapkan oleh penyidik yakni pasal 492 dan 486 UU RI No. 1 tahun 2023 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan.

Dengan adanya perkembangan penanganan seperti ini, Rodyah selaku anak kandung dari Sardi sangat berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

“Sebagai rakyat kecil seperti saya ini, jika tidak mendapatkan keadilan dari aparat penegak hukum, kemana lagi harus mencari keadilan,” pungkasnya.

Diduga Ada Keterangan Tak Sesuai Fakta, Keluarga Tersangka Adukan Penyidik

Pamekasan, Cakrawalajatim.news – Polemik penanganan perkara narkotika yang menjerat tersangka Zainal Arifin kembali memanas. Keluarga tersangka menyoroti dugaan adanya keterangan yang tidak sesuai fakta yang disampaikan penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan kepada Bagwasidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur terkait pengiriman surat penangkapan dan penahanan.

Persoalan itu mencuat setelah keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Ditresnarkoba Polda Jatim tertanggal 7 Mei 2026. Dalam dokumen tersebut, Bagwasidik menyebut penyidik telah menunjukkan bukti pengiriman melalui PT Pos Indonesia bahwa surat perintah penangkapan dan penahanan dikirim pada 6 April 2026 dan diterima sehari kemudian, 7 April 2026.

Namun, pihak keluarga membantah keras klaim tersebut. Mereka mengaku tidak pernah menerima surat penangkapan maupun surat penahanan sebagaimana yang disebut dalam hasil klarifikasi internal itu.

“Kami tidak pernah menerima surat itu. Bahkan nama penerima yang ditunjukkan dalam bukti foto penerimaan juga tidak kami kenal,” ujar pihak keluarga.

Keluarga menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan menyangkut hak hukum tersangka serta kewajiban aparat penegak hukum menjalankan prosedur KUHAP secara terbuka dan akuntabel.

Mereka mempertanyakan validitas bukti penerimaan surat yang dijadikan dasar klarifikasi penyidik kepada Bagwasidik Ditresnarkoba Polda Jatim. Sebab, menurut keluarga, hingga kini tidak ada satu pun anggota keluarga inti yang mengetahui ataupun menerima dokumen dimaksud.

“Kalau memang surat itu benar diterima, siapa yang menerima? Kenapa keluarga inti sama sekali tidak tahu?” lanjut pihak keluarga.

Kekecewaan keluarga juga mengarah pada respons pejabat kepolisian yang dinilai belum menjawab substansi persoalan. Mereka mengaku telah mempertanyakan langsung dugaan ketidaksesuaian tersebut kepada AKBP Cecep Susantiya, S.I.K. Namun jawaban yang diterima dinilai normatif.

“Sudah dijawab kepada pihak pendumas mas… Tks,” tulis AKBP Cecep dalam pesan singkat yang diterima keluarga.

Jawaban singkat tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Sebab, keluarga tetap bersikukuh tidak pernah menerima surat penangkapan maupun penahanan yang disebut telah diterima pada 7 April 2026.

Tak hanya menyoroti administrasi penangkapan dan penahanan, keluarga juga mempertanyakan transparansi proses penyidikan secara keseluruhan. Mereka meminta Kapolda Jawa Timur, Irwasda, hingga Bidpropam turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi maupun dugaan penyampaian keterangan yang tidak sesuai fakta dalam proses klarifikasi internal.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur KUHAP, khususnya terkait kewajiban pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada pihak keluarga tersangka.

Pihak keluarga berharap kepolisian dapat bersikap terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.

Hingga berita ini ditulis, Satresnarkoba Polres Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait bantahan keluarga atas bukti penerimaan surat penangkapan dan penahanan tersebut.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.