Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Selidiki Grup Facebook Gay Khusus Surabaya

TANJUNGPERAK,  Cakrawalajatim.news – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tengah menyelidiki keberadaan grup media sosial Facebook yang diduga menjadi tempat berkumpulnya komunitas pria penyuka sesama jenis di Surabaya. Grup tersebut dikenal dengan nama “Gay Khusus Surabaya” dan “Gay Surabaya”, dengan jumlah anggota yang mencapai ribuan pengguna.

 

Grup ini ramai diperbincangkan publik setelah viral di media sosial. Aktivitas para anggotanya dinilai meresahkan sebagian masyarakat, lantaran konten yang dibagikan secara terbuka dan penggunaan akun anonim dalam setiap unggahan.

 

Banyak warga yang menyuarakan kekhawatiran, terutama mengenai potensi pengaruh grup tersebut terhadap anggota keluarga mereka. Sejumlah orang tua khawatir anak-anak atau remaja bisa terjerumus ke dalam lingkaran grup tanpa pengawasan.

 

Menanggapi keresahan tersebut, pihak kepolisian pun bergerak. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, menyatakan bahwa timnya telah melakukan langkah penyelidikan terhadap admin grup tersebut.

 

“Kami masih dalam tahap penyelidikan dan saat ini sudah mengantongi identitas salah satu admin. Kami akan terus melakukan penelusuran untuk memastikan siapa saja yang terlibat,” ujar AKP M. Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/6).

 

Grup tersebut menjadi sorotan karena secara terbuka menyatakan sebagai ruang khusus bagi komunitas gay di Surabaya. Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas grup tersebut.

 

Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan bijak dalam menggunakan media sosial, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas daring yang mencurigakan atau meresahkan.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Polda Jatim melalui Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi anak.

 

Dalam kasus ini Polisi menangkap terduga pelaku berinisial RYP, (18) warga Magelang, Jawa Tengah, 30 April 2025 dan telah dilakukan penahanan (1/5/2025).

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, tersangka RYP ini berperan membuat dan mengoperasikan akun medsos di Instagram (IG), Tiktok dan WhatsApp (WA) untuk menyiarkan, mendistribusikan dan membuat dapat diakses foto dan video pornografi anak.

 

“Tersangka mendapat foto asusila atau video porno dari korban selama keduanya berpacaran,” kata Kombes Pol Abast, Jumat (13/6/2025).

 

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menyampaikan kronologis peristiwanya mulai pada bulan Januari 2023.

 

Melalui akun media sosial TikTok, tersangka RYP berkenalan dengan korban inisial A.

 

“Dari perkenalan itu kemudian pada 27 Januari 2023, setelah resmi berpacaran dengan korban inisial A. Tersangka menelfon dengan cara video call,”kata Kombes Abast.

 

Setelah tersangka dan korban melakukan video call, tersangka ini menunjukkan kelaminnya sendiri dan meminta korban untuk mengirim foto alat vital korban.

 

“Selain itu tersangka juga meminta korban mengirim foto tanpa busana melalui WhatsApp,”tambah Kombes Abast.

 

Setelah korban mengirim foto tanpa busana, tersangka kemudian membuat postingan story IG milik tersangka.

 

“Tidak hanya itu, tersangka kemudian melalui WA nya mengirimkan video tersebut ke guru korban pada 14 Desember 2024,” terang Kombes Abast.

 

Sementara itu Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim, Kompol Nando mengatakan motif tersangka karena cemburu karena korban mempunyai kenalan lain.

 

“Tersangka ini cemburu dan mengancam korban jika tidak kembali kepada tersangka akan menyebar foto korban yang asusila,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka RYP saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Tersangka RYP akan dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

 

“Ancaman hukuman 12 tahun dan pidana denda 250 juta,” pungkasnya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Satreskrim Polres Blitar Tangkap Dua Terduga Pelaku Curanmor Saat Besuk Tahanan

Blitar, Cakrawalajatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial GS dan NA. Keduanya diduga telah melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Malang dan Polresta Malang Kota.

 

Kasus ini terungkap pada Jumat (13/06/2025), saat kedua pria tersebut datang ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Blitar untuk membesuk tahanan berinisial AY, tersangka kasus curanmor yang tengah menjalani proses hukum. Karena gelagat mencurigakan dan informasi sebelumnya yang telah dimiliki petugas, keduanya langsung diperiksa dan diinterogasi secara singkat di ruang besuk.

 

Hasil interogasi mengungkap bahwa salah satu dari dua pria tersebut mengakui keterlibatannya dalam aksi curanmor di wilayah Malang. Merespons pengakuan itu, Satreskrim Polres Blitar segera menjalin koordinasi dengan Satreskrim Polres Malang dan Polresta Malang Kota guna pendalaman kasus dan penanganan lanjutan.

 

Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, dua KTP milik para terduga pelaku, dan dua unit handphone yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.

 

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Blitar dalam mendukung pemberantasan curanmor lintas wilayah serta memperkuat sinergi antar satuan kewilayahan.

 

> “Kami siap membantu dan mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan di Polres Malang dan Polresta Malang Kota demi menuntaskan jaringan pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat,” ungkap AKP Momon.

 

 

 

Saat ini, terduga pelaku berinisial GS yang berdomisili di Sumberpucung, Kabupaten Malang, telah diserahkan kepada Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik Polres Blitar masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus-kasus serupa lainnya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Satreskrim Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Begal Driver Ojol Buron Tiga Bulan

KOTA MALANG, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Maret lalu.

 

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan tersangka CR (38), warga Kecamatan Sukun, diringkus usai buron selama Tiga bulan.

 

Korban DF (21) yang merupakan pengemudi ojol, dibegal saat berhenti di depan ruko usai mengantar pesanan makanan di Jl Raya Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (09/03/2025).

 

Saat itu tersangka CR merangkul korban dari arah belakang menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanannya menodongkan sebilah pisau ke arah punggung korban.

 

“Saat korban berontak, ia terjatuh dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas AKBP Oskar, Kamis (12/06).

 

Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan.

 

Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, akhirnya ditangkap pada Kamis (29/05) di pintu masuk sebelah barat Pasar Mergan, Kota Malang.

 

“Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor milik korban, pisau, serta pakaian dan celana yang dikenakan tersangka saat beraksi,” tambah AKBP Oskar.

 

Lebih lanjut, Wakapolresta Malang Kota menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan dan keselamatan pengemudi ojek online yang rentan menjadi korban tindak kriminal.

 

“Kami pastikan tindakan preemtif dan preventif terus dilakukan untuk menjaga kondusivitas kamtibmas di Kota Malang, termasuk dalam kolaborasi dan soliditas antar-unit serta sinergi dengan masyarakat,” tegasnya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, menjelaskan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan aksi kejahatan tersebut.

 

“Motifnya karena masalah ekonomi, pengangguran, dan terlilit hutang, motor milik korban sebenarnya sempat akan dijual, namun tidak laku hingga akhirnya masih dalam penguasaan tersangka saat ditangkap,” ungkapnya.

 

Pihak Polresta Malang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengemudi ojol dan pengguna jalan, untuk tetap waspada.

 

“Segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau mengalami tindak kejahatan di jalan raya,” pungkas Kasatreskrim Polresta Malang Kota.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.