Polres Bondowoso Akhirnya Meringkus Pria yang Diduga Preman Kampung yang Melakukan Pengancaman dan Kekerasan

Bondowoso, Cakrawalajatim.news – Tepatnya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, bertempat di sebuah warung masuk wilayah Desa Grujugan Lor Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso telah terjadi pengancaman dan kekerasan yang dilakukan oleh seorang Tersangka atas nama Inisial AH yang tertuang dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

 

Tersangka AH melakukan ancaman kekerasan dikarenakan tersangka ditagih hutang kepada korban dan Tersangka melakukan hal tersebut agar korban tidak menagih utang lagi.

 

Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, SH. SIK. MH., melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Roni Ismullah, SH. MM., menerangkan, ” Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 14.30 Wib Sdr. Ach. Ramadani (korban) bersama saksi bernama M. Hafil Musayyin datang ke rumah Sdri. Ribut Alias B.IDA di Dusun Lor Sawah Rt 2 Rw 1 Desa Grujugan Lor Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso dengan maksud untuk menagih hutang, “ucapnya.

 

” Kemudian korban bertemu dengan Tersangka AH dan istrinya Sdri. Ribut untuk menyuruh ke warungnya dan menyampaikan belum ada uang untuk membayar hutang, “ungkapnya.

 

” Selanjutnya Tersangka AH mengatakan kalau tidak mau membayar bagaimana ini perdata sambil menggebrak lantai, kemudian Tersangka AH berdiri sambil memegang krah baju korban dan mangambil parang yang diselipkan di pinggangnya sambil mengatakan denga bahasa Madura “Denak Ben Epatek Nah” Artinya “Sini Kamu Saya Bunuh”, sehingga korban lari namun tetap dikejar oleh Tersangka AH sambil mengacungkan sebilah parang yang diarahkan ke korban, ” tambahnya.

 

” Kemudian korban dijemput saksi bernama M. Hafil Musayyin menggunakan sepeda motor Thunder warna hijau dengan kecepatan tinggi karena ketakutan kemudian dipertigaan korban bersama saksi terjatuh dari sepeda motor dan Tersangka AH tetap menantang korban maunya apa, kemudian datang orang tidak dikenal melerai korban, “imbuhnya.

 

” Selanjutnya korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso. Atas tindakan Tersangka AH kami jerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang tindak Pidana pengancaman dan kekerasan, “pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Roni Ismullah, SH. MM.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Kasus Judi Sabung Ayam Kembali Viral, Polres Bangkalan Disorot LSM: Klarifikasi Tak Menjawab Kegagalan Penindakan

Bangkalan, Cakrawalajatim.news – Kasus perjudian sabung ayam lintas kabupaten di Bangkalan kembali menyita perhatian publik setelah video aktivitas ilegal tersebut viral di media sosial. Aksi ini memicu kritik tajam terhadap Polres Bangkalan yang dinilai gagal melakukan tindakan tegas, bahkan terkesan membiarkan praktik perjudian terus berlangsung di wilayah hukumnya.

 

Di tengah sorotan publik, Polres Bangkalan yang kini dipimpin AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., memilih mengeluarkan klarifikasi. Melalui Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., pihak kepolisian menyatakan berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam.

 

“Sejak menjabat, Bapak Kapolres memastikan tidak ada sabung ayam di wilayah hukum Polres Bangkalan dan tidak ada yang membekingi,” tegas Hafid.

 

Namun, pernyataan tersebut dianggap publik tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Salah satunya datang dari pernyataan Kapolsek Kokop, Iptu Sarminto Bagus P, S.H., yang menyebut pihaknya sudah mengecek lokasi setelah menerima laporan, namun aktivitas sabung ayam sudah terlanjur bubar saat mereka tiba.

 

Wakil Sekretaris LSM Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Indonesia, Rudi Hartono, menilai klarifikasi Polres hanya sebagai bentuk pembelaan diri, bukan bentuk tanggung jawab penegakan hukum yang sesungguhnya.

 

“Klarifikasi ini hanya upaya mencari pembenaran. Judi sabung ayam ini baru satu dari banyak kasus yang belum bisa diungkap. Data sudah kami pegang. Kami siap adu data di Mapolda Jatim. Tidak perlu berlindung di balik klarifikasi setelah viral,” tegas Rudi, Minggu (22/6/2025).

 

Lebih lanjut, Rudi menyebut pihaknya telah mengantongi bukti kuat bahwa ada unsur pembiaran dari oknum kepolisian dalam kasus ini.

 

“Saat sabung ayam berlangsung, kami sudah konfirmasi ke Kapolres, Humas, Kasatreskrim, dan Kapolsek dengan menyertakan bukti video yang valid. Namun semuanya memilih bungkam. Setelah viral, baru serempak melakukan klarifikasi ke media,” ujarnya.

 

Kasus ini menurut LSM Jawapes hanya satu dari banyak indikasi lemahnya penegakan hukum terhadap perjudian di Bangkalan. Mereka memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak Polda Jatim untuk turun tangan secara langsung dalam menindak para pelaku maupun oknum yang diduga terlibat.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Kasus Pencurian Kabel Telkom di Sidoarjo: Tiga Divonis, Belasan Lain Hanya Jadi Saksi

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Penanganan kasus pencurian Kabel Tanam Tanah Langsung (KTTL) atau kabel primer milik PT. Telkom Indonesia oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, dari total belasan orang yang terlibat dalam aksi kejahatan ini, hanya tiga terdakwa yang diadili dan divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Aksi pencurian terjadi pada Selasa malam, 14 Mei 2024, di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa I, Zeth Bara, diduga sebagai otak di balik pencurian ini. Ia menghubungi terdakwa II, Hendy Priyatama, seorang pengawas lapangan dari PT Graha Sarana Duta—anak perusahaan Telkom—untuk membuat Surat Perintah Kerja dan Nota Dinas palsu, seolah-olah terdapat pekerjaan pengangkatan kabel di wilayah STO Gedangan, Gempol, dan Beji.

Hendy menerima permintaan tersebut dengan imbalan 30 persen dari hasil pencurian. Dokumen palsu itu kemudian digunakan untuk merekrut terdakwa III, Abd. Muntholib, serta saksi Machfud Johan Efendi. Walau mengetahui dokumen itu tidak sah dan tidak ditandatangani pejabat Telkom, mereka tetap melanjutkan aksi.

Aksi pencurian dilakukan pada 9 Mei 2024, melibatkan 12 orang lainnya. Mereka menggali dan memotong kabel menggunakan dua mobil Mitsubishi L-300 dan sejumlah alat seperti cangkul, linggis, dan gergaji besi. Kabel hasil curian dijual kepada pasangan suami istri Toyibin dan Isamiyah, melalui perantara Imam Basori, dengan total transaksi mencapai Rp120 juta.

Pembagian hasil menunjukkan Zeth Bara memperoleh Rp36,25 juta, Hendy Rp35 juta, Muntholib Rp11,87 juta, dan Machfud Johan Efendi Rp5,75 juta. Namun aksi mereka berakhir saat petugas Polresta Sidoarjo memergoki kegiatan pencurian pada malam 14 Mei. Ketiganya kemudian ditangkap dan divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo.

Meski vonis telah dijatuhkan, sorotan publik tak mereda. Sejumlah kejanggalan muncul, mulai dari tidak dijeratnya Toyibin, Isamiyah, dan Imam Basori secara hukum—padahal terlibat dalam transaksi hasil curian—hingga ketidaktegasan dalam penerapan pasal terhadap Hendy Priyatama. Meski terbukti membuat dan menggunakan dokumen palsu, ia tidak dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, melainkan hanya dijerat dengan pasal pencurian secara bersekutu.

Lebih jauh, muncul pula dugaan bahwa barang bukti berupa loketer hilang selama proses penyidikan. Seorang narasumber menyampaikan hal tersebut kepada Timurpos.co.id, menambah keraguan terhadap transparansi penyidikan.

Anton, salah satu penyidik, menepis tudingan tersebut. “Ada mas, masih disimpan di kantor,” katanya.

Namun, seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya menilai proses penyidikan yang tidak transparan bisa mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Barang bukti adalah kunci pembuktian di pengadilan. Jika ada yang disembunyikan atau hilang, itu pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan,” tegasnya.

Desakan dari publik dan kalangan hukum pun meningkat. Mereka meminta agar pengawas internal Polri dan Kejaksaan turun tangan guna memastikan tidak ada oknum penyidik yang bermain dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi cermin penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak luntur.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Polres Malang Berhasil Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terendus Lewat Layanan 110

Malang, Cakrawalajatim.news – Polres Malang Polda Jatim mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang,Jawa Timur.

 

Seorang pria berinisial YW (56) ditetapkan sebagai tersangka setelah rumahnya di Dusun Tunjungsari digunakan sebagai tempat memproduksi arak sejak tahun 2024.

 

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan aduan 110.

 

“Kami mendapat pengaduan dari warga melalui layanan 110 terkait dugaan aktivitas produksi miras ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” kata Kompol Bayu dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (19/6/2025).

 

Petugas dari Satsamapta Polres Malang Polda Jatim melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat, 13 Juni 2025.

 

Hasilnya, ditemukan aktivitas produksi miras trobas lengkap dengan bahan dan peralatannya.

 

“Saat petugas tiba di lokasi, benar ditemukan rumah yang difungsikan sebagai tempat produksi arak tradisional ilegal. Tersangka mengakui sudah memproduksi miras sejak 2024,” jelas AKBP Bayu.

 

Dalam penggeledahan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 17 liter arak jadi, 52 kg gula pasir, 1 kg ragi, 8 jeriken berisi fermentasi ketan, serta peralatan produksi seperti drum suling, kompor, galon, teko, hingga paralon.

 

“Total barang bukti yang kami amankan cukup banyak dan menunjukkan bahwa produksi dilakukan secara kontinu. Hasil miras ini diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran,” tambahnya.

 

Kompol Bayu menyebut, meski proses hukum tetap berjalan, tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan kondisi kesehatan.

 

“Yang bersangkutan mengidap penyakit diabetes dan gangguan jantung. Penyidik saat ini memberlakukan wajib lapor, sambil menunggu hasil pertimbangan medis dan permohonan dari keluarga,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto menambahkan, dalam satu kali produksi, YW bisa meraup antara Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta. Produksi dilakukan dua kali dalam sebulan.

 

“Miras ini dijual seharga Rp35.000 per botol ukuran 600 ml. Tersangka memproduksi sendiri di rumahnya,” ungkap AKP Yussi Purwanto.

 

Polisi telah mengirimkan sampel miras ke Balai POM Surabaya dan menunjuk ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang untuk proses penyidikan.

 

“Untuk kasusnya ditangani Satresnarkoba Polres Malang,”jelas AKP Yussi Purwanto.

 

Atas perbuatannya tersangka YW dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

 

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp.4 miliar,” pungkasnya.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Polres Malang Ungkap Pengiriman Ganja dari Malaysia, Tersangka Ditangkap di Bali

MALANG, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Polda Jatim, berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Malaysia ke Malang melalui paket pos.

 

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., melalui Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar mengatakan, dalam pengungkapan ini, Satu orang tersangka diamankan di Provinsi Bali.

 

AKP Bambang menerangkan, kasus ini terbongkar setelah petugas Bea Cukai menginformasikan terdapat Dua paket mencurigakan dari Malaysia yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang.

 

Menanggapi hal tersebut, tim Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim langsung bergerak cepat dan melakukan operasi penyerahan yang diawasi (controlled delivery) bersama pihak Kantor Pos.

 

Kasi Humas Polres Malang mengungkapkan, paket pertama diterima seorang pria berinisial MP di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang dan di dalamnya terdapat satu bungkus ganja seberat 149,48 gram.

 

Setelah menerima paket pertama, MP kembali mengambil paket kedua di Kantor Pos Kebonagung dan di dalam paket tersebut ditemukan ganja seberat 150,75 gram.

 

“Kedua paket itu saat ini disita petugas sebagai barang bukti,” jelas AKP Bambang.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, MP mengaku bahwa kedua paket ganja itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial MCA (35), warga Kabupaten Malang yang saat ini berdomisili di Bali.

 

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan melacak keberadaan MCA.

 

Pada Sabtu, 14 Juni 2025, tim Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

 

“Barang bukti yang kami amankan dari tangan tersangka antara lain satu unit ponsel iPhone 11 yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” ujar AKP Bambang.

 

Total ganja yang berhasil disita dari dua paket tersebut mencapai 300,23 gram.

 

Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

AKP Bambang menyebut, Polisi masih tersus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman ganja dari luar negeri ini.

 

Ia menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena modusnya melibatkan jalur pengiriman internasional.

 

“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk mengantisipasi penyelundupan narkoba melalui jalur serupa,” tegas AKP Bambang Subinajar.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Banyu Urip

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang perempuan di dalam rumahnya yang terletak di Jl. Banyu Urip Wetan Gg. 4-A, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

 

Tersangka diketahui berinisial IKS binti S.P (alm), seorang ibu rumah tangga berusia 30 tahun yang berdomisili di lokasi penangkapan. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif.

 

Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa saat penggeledahan dilakukan di kamar tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 10,398 gram, ± 0,028 gram, dan ± 0,033 gram. 1 (satu) buah timbangan elektrik. 3 (tiga) pak plastik klip kosong. 5 (lima) buah sekop plastik. 1 (satu) kotak kecil warna pink terbuat dari sedotan. 1 (satu) unit handphone merk Oppo. 2 (dua) buah dompet, salah satunya berwarna oranye berisi alat-alat pendukung pengemasan.

Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A (DPO) melalui sistem ranjau yang dilakukan pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Taman Joyoboyo, Surabaya. Barang awal seberat ±15 gram digunakan untuk diranjau kepada pembeli berdasarkan perintah dari DPO. Sebagai imbalannya, tersangka menerima bayaran antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per transaksi.

 

Dari hasil penyelidikan, tersangka juga diketahui telah aktif menjadi perantara jual beli sabu sejak Januari 2025 hingga saat ini.

 

Atas perbuatannya, IKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

 

Polrestabes Surabaya terus mendalami kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk saudara A yang saat ini berstatus buronan (DPO).

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.