Komplotan Pencuri Kabel Beraksi di Depan Mapolsek Sukodono, Klaim Diri Sebagai Tim Resmi

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Aksi pencurian kabel Telkom kembali marak di wilayah Sidoarjo. Kali ini, komplotan pelaku nekat melakukan aksinya di Jalan Sukodono, tepat di depan Mapolsek Sukodono Sidoarjo. Ironisnya, aksi tersebut berlangsung selama dua malam berturut-turut, yakni pada Sabtu (17/10/2025) dan Minggu (18/10/2025).

Yang lebih mengejutkan, para pelaku mengaku sebagai tim resmi dan sempat berkoordinasi dengan warga serta tokoh masyarakat untuk meyakinkan bahwa kegiatan mereka legal. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal dan tanpa izin resmi dari pihak terkait.

Kapolsek Sukodono, AKP Sa’adun, saat dikonfirmasi oleh Cakrawala Jatim News, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Iya benar mas, tapi kasusnya yang menangani Polresta Sidoarjo. Maaf, saya sedang sibuk,” ujarnya singkat, Sabtu (25/10/2025).

Meski berada tepat di depan kantor kepolisian, aksi pencurian itu tidak segera terdeteksi. Hal ini memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan aparat di wilayah hukum Polsek Sukodono. Bahkan muncul dugaan adanya oknum aparat yang menerima jatah dari hasil pencurian tersebut, meski kebenarannya masih perlu dibuktikan.

Pengerjaan penarikan kabel primer Telkom di sepanjang Jalan Sukodono itu dinilai telah merusak fasilitas umum (fasum) dan merugikan masyarakat. Sementara, salah satu nama yang disebut terlibat, Agus Salim alias Didon, hingga kini belum dapat dikonfirmasi oleh awak media.

Salah satu pekerja di lokasi mengaku hanya menjalankan perintah dari atasan.

“Kalau soal perizinan ke Dinas PU mungkin atasan kami yang urus. Kami cuma pelaksana, disuruh ya kami kerjakan,” ujarnya.

Sumber internal PT Telkom Indonesia yang enggan disebut namanya mengatakan, hingga kini belum ada informasi resmi terkait tender atau izin pengambilan kabel tembaga tersebut.

“Banyak yang mengaku sebagai pemenang tender, membawa surat-surat, tapi dari kantor pusat tidak ada informasi mengenai tender itu. Nanti akan kami cek kebenarannya,” jelasnya.

Sebagai informasi, setiap pengerjaan atau penarikan kabel milik PT Telkom Indonesia wajib dilengkapi dengan sejumlah dokumen resmi, antara lain:

1. Nodin Telkom

2. Surat Perintah Kerja (SPK)

3. SIMLOCK

4. Izin tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU)

5. Izin tertulis dari Pemerintah Kota (Pemkot)

6. Bagi anggota TNI/Polri, wajib menunjukkan surat perintah resmi dari satuannya

Apabila salah satu dokumen tersebut tidak dimiliki, maka kegiatan pengambilan kabel dinyatakan ilegal dan harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang.

Bersambung

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Polsek Tandes Dinilai Lemah Tangani Pencurian Kabel Telkom di Manukan Indah

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Maraknya pelaku pencurian kabel Telkom di Surabaya terus terjadi, ngaku tim Resmi. Setelah viral pencurian kabel Telkom di Pasar Kembang Surabaya, Kali ini titik lokasinya di sepanjang Jalan manukan Indah, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Kota Surabaya, yang dikerjakan (22/10/2025).

Ngakunya Resmi, ditariknya kabel primer koordinasi dengan warga atau tokoh masyarakat yang tertera dalam surat perjanjian yang di pimpin oleh H. Subaidi serta di saksikan oleh Bapak Hairi juga saksi dua Bapak Tinggal diketahui oleh Pihak Ketua RT 4.

Saat dikonfirmasi media kepada Kanit Reskrim Polsek Tandes Jumeno, mengatakan, “Gak papa viral biar Telkom lapor ke Polrestabes Surabaya,” ujarnya. Kamis, (23/10/2025).

Dalam kinerja Polsek Tandes dinilai sangat lemah terkait aparat penegak hukum dari Polsek Tandes dengan adanya pencurian kabel di jalan Manukan Indah.

Ia juga melontarkan, bahwa penarikan kabel primer tembaga sudah izin dengan pihak Kepolisian termasuk warga setempat, RT, RW.

Pengerjaan kabel ini, diketahui dilakukan secara ilegal, sepanjang Jalan Manukan Indah Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, hal ini jelas melanggar hukum yaitu perusakan Fasilitas Umum (Fasum) sangat merugikan warga setempat.

Disinggung, masalah perizinan ke Dinas Pengerjaan Umum (PU), pihaknya masih berkilah bahwa PT. Telkom Indonesia sudah berkoordinasi dengan Dinas PU Provinsi Jawa Timur.

“Kalau masalah perizinan ke Dinas PU, mungkin atasan kami yang berkoordinasi. Sehingga kami sebagai pelaksana disuruh laksanakan pengerjaannya. Ya.. kita laksanakan,” tutur pekerja dilapangan.

Guna memastikan pengerjaan terkait penarikan kabel primer tembaga tanam milik aset PT. Telkom Indonesia, awak media ini masih mencari kepastian dari pihak-pihak terkait.

Menurut sumber intern Telkom, sampai saat ini belum ada info pengambilan kabel Telkom itu ditenderkan. “Banyak beredar di lapangan perusahaan melakukan pengambilan dengan mengaku sebagai pemenang tender, membawa bukti – bukti surat sebagai pemenang, tapi dari kantor pusat tidak ada info tender itu. Nanti kita cek kebenarannya,” tandas narasumber itu.

Perlu diketahui, pekerjaan pengambilan kabel PT Telkom harus mempunyai ijin sebagai berikut kelengkapan kerjanya seperti :

1. NODIN Telkom
2. SPK (surat perintah kerja)
3. SIMLOCK
4. Ijin Tertulis dari PU (Pekerjaan Umum)
5. Ijin Tertulis dari Pemkot
6. Apabila ada Anggota TNI atau Polri tanyakan Surat Ijin Kerja dari satuannya seperti Surat Perintah atau lainnya.
7. Apabila salah satu tidak ada, perlu dilaporkan ke pihak-pihak terkait dan kuat dugaan pengerjaan tersebut ilegal.

Bersambung….

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pemilik Tempat Hiburan dan Seorang DJ Diduga Terlibat Narkoba

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya diduga telah melakukan penangkapan terhadap dua orang terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Sabtu malam, 19 Oktober 2025, di salahsatu hotel di Surabaya.

Pasalnya, Dua pelaku yang diamankan tersebut diketahui berinisial M, yang diduga merupakan pemilik salah satu tempat hiburan di Surabaya, dan seorang perempuan berinisial S, yang berprofesi sebagai Disk Jocky (DJ).

Kebenaran informasi penangkapan ini telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Surabaya, AKP Rina, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Bener diamankan proses,” ujar AKP Rina melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/10) siang.

Saat di tanya siapa nama M dan S tersebut Kasihumas masih menunggu informasi detail dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Nama lengkapnya belum tau M dan S tersebut”. Ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua terduga pelaku telah berada dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam kasus narkoba ini.

Pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai barang bukti yang diamankan maupun detail kronologi penangkapan. BERSAMBUNG

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Hosen KAKI Jatim dan Abdus Sakur Klarifikasi: Tuduhan Suap Jaksa Tanjung Perak Hoaks!

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Beredarnya pemberitaan dan sosial media akan adanya permintaan uang senilai 500 juta oleh oknum jaksa Tanjung Perak Surabaya pasalnya tidak benar.

Kasi intel Kejari Tanjung Perak Iswara membantah adanya penerimaan suap atau uang dari oknum yang mengaku sebagai Pendamping Hukum Terduga tersangka Abdus Sakur.

“Pemberitaan tersebut tidaklah benar, Abdus Sakur Bin Mathari Dituntut 10 Tahun dengan denda 1 Miliar, kemudian diputus 9 tahun dan denda 1 milyar subsider 6 bulan, Tentu hal ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Ungkap Iswara, Selasa 20 Oktober 2025.

Masih Iswara, Bahkan ada setelah melakukan investigasi tim menemukan fakta akan adanya upaya tindak pidana penipuan oleh makelar kasus yang meminta uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) terhadap keluarga terdakwa dan menjajikan akan bisa meringankan hukuman terdakwa dengan berkomunikasi jaksa penuntut umum namun kenyataannya oknum tersebut tidak pernah berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum tersebut.

“Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akan terus menjalankan tugas dan fungsinya secara
profesional, transparan, dan akuntabel dalam menegakkan hukum dan keadilan tanpa ada
intervensi dari pihak manapun. Pemberantasan tindak pidana korupsi akan terus menjadi
prioritas, dan institusi ini tidak akan surut menghadapi berbagai bentuk intimidasi dan serangan balik”. Tegas Iswara.

Hosen Ketua KAKI Jawa Timur dalam video klarifikasinya menyatakan bahwa tudingan pemberitaan jaksa Tanjung Perak menerima uang tidak benar bahkan terkait konten video-video yang viral bukan darinya.

Bahkan terpidana Abdus Sakur juga memeberikan klarifikasi atas hal ini, terpidana Abdul sakur juga menjelaskan bahwa tidak benar keluarganya ada memberikan uang sebesar 500 juta kepada jaksa Dewi untuk meringankan hukuman perkaranya di mana cerita di medsos tersebut adalah fitnah yang sangat keji.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Program 10.000 CCTV Bantu Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di 13 TKP

KOTA PASURUAN, Cakrawalajatim.news – Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di belasan tempat kejadian perkara (TKP).

Ada Lima tersangka yang terlibat. Tiga di antaranya sudah ditangkap, sementara dua pelaku masih berstatus dalam pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka tersebut adalah MS, warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Grati; MH warga Desa/Kecamatan Wonorejo, dan M warga Desa Pancur, Kecamatan Lumbang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom melalui Kasat Reskrim, Iptu Choirul Mustofa di Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota,Kamis (16/10).

“Ketiga pelaku semuanya dari Kabupaten Pasuruan,”kata Iptu Choirul

Iptu Choirul menyebutkan dari hasil penyelidikan, terungkap para tersangka melakukan aksinya di sejumlah lokasi, seperti terminal wisata, penginapan, gudang, hingga perumahan warga di Kota Pasuruan.

Ia mengatakan, komplotan tersangka ini telah beraksi mencuri kendaraan bermotor di 13 TKP.

Selain menangkap 3 tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB),seperti STNK, BPKB, helm, jaket, kunci T, hingga beberapa unit sepeda motor.

Dalam proses penangkapan, Polisi melakukan upaya tindakan tegas terukur dengan menembakkan timah panas ke kaki kiri MH dan M saat mereka hendak melarikan diri.

“Tersangka pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Dan ancaman hukumannya tujuh sampai sembilan tahun penjara,” kata Iptu Choirul.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota mengungkapkan, aksi para pelaku terungkap melalui closed circuit television (CCTV).

“Rekaman CCTV yang menjadi alat bukti penting untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak kendaraan hasil curian, sudah kami amankan,” kata Iptu Choirul.

Ia menyebut jejak digital dari rekaman CCTV itu sangat membantu Polisi menelusuri pergerakan pelaku dari satu TKP ke TKP lainnya.

“Ini membuktikan bahwa teknologi CCTV adalah kunci dalam penegakan hukum modern,” katanya.

Iptu Choirul menegaskan bahwa program 10.000 CCTV yang digagas Kapolres Pasuruan Kota sangat membantu bagi keamanan warga di Kota Pasuruan.

“Ini selaras dengan visi bapak Kapolres Pasuruan Kota untuk membangun sistem keamanan berbasis teknologi dan partisipasi publik,” ujar Iptu Choirul.

Ia juga berharap warga dan pemilik usaha turut berperan aktif memasang kamera pengawas di lingkungan masing-masing.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Dua Residivis Produksi Sabu di Apartemen, BNN dan Bea Cukai Berhasil Gerebek

Tangerang, Cakrawalajatim.news – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap clandestine laboratory yang memproduksi narkotika golongan I jenis sabu pada sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada tanggal 18 Oktober 2025

Tim Gabungan sekitar pukul 15.30 WIB, melakukan operasi pada Jumat (17/10), di salah satu unit apartemen yang berada di lantai 20. Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam, Tim meyakini adanya sebuah unit apartemen yang dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu sehingga Tim Gabungan melakukan penindakan.

Dalam ungkap kasus clandestine Laboratory ini, dua orang pelaku, IM dan DF, berhasil diamankan. Diketahui IM berperan sebagai koki atau peracik, dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa di tahun 2016.

Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 1 Miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir. Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, mereka mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, yang menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni. Prekursor epehdrine ini menjadi bahan baku utama untuk memproduksi narkotika jenis sabu. Para pelaku mengaku jika seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diperoleh dengan belanja secara daring (online).

Barang Bukti yang Diamankan:
Dari pengungkapan kasus clandestine laboratory di sebuah apartemen ini, Tim Gabungan menemukan berbagai barang bukti, yaitu narkotika jenis sabu padatan hasil produksi sebanyak 209,02 gram dan dalam bentuk cairan sebanyak 319 mililiter. Selain itu, barang bukti lainnya berupa: prekursor ephedrine sekitar 1,06 Kg, prekursor aceton sebanyak 1.503 mililiter, asam sulfat sebanyak 400 mililiter, dan prekursor toluen sebanyak 3,43 liter, 2 gelas kimia (beaker glass), dan peralatan lainnya.

Ancaman Hukuman:
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Melalui pengungkapan kasus ini, BNN menegaskan komitmennya untuk melakukan perang terhadap narkotika hingga ke akar-akarnya. Langkah ini dipertegas, mengingat semakin kompleksnya modus operandi jaringan narkotika, termasuk penggunaan kawasan permukiman seperti apartemen sebagai lokasi produksi dan peredaran secara tersembunyi.

Sebagai bagian dari strategi pencegahan, BNN mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada serta aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

BNN juga mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait aktivitas narkotika kepada aparat penegak hukum. Partisipasi publik merupakan elemen kunci dalam mempercepat penindakan dan penyelamatan generasi bangsa.

Selain penegakan hukum, BNN memberikan jaminan rehabilitasi gratis bagi para penyalahguna narkoba. Layanan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan warganya dari dampak buruk narkotika serta memperkuat ketahanan nasional.

Melalui sinergi masyarakat dan aparat, BNN optimistis perang melawan narkoba dapat dilakukan secara tegas, terarah, dan menyeluruh.

“warondrugsforhumanity”
Dilansir dari BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

 

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.