Respons Cepat Polsek Wonocolo, Pelaku Pelecehan Seksual di Jalan Ahmad Yani Surabaya Dibekuk

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Kepolisian Sektor (Polsek) Wonocolo menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan dugaan pelecehan seksual berupa begal payudara yang terjadi di kawasan Frontage Road Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu pagi (23/7/2025). Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FU (43) di kediamannya di Waru, Sidoarjo.

Kapolsek Wonocolo menyampaikan bahwa laporan dari korban, perempuan berinisial Z, diterima tak lama setelah kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan menganalisis rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.

“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat. Dari CCTV, kami bisa mengidentifikasi ciri pelaku dan sepeda angin yang digunakan saat beraksi,” ujar salah satu penyidik Polsek Wonocolo.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, pada Kamis malam (24/7/2025) pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Polisi juga menyita sepeda ontel yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pelecehan.

Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. FU dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku mencapai 9 tahun penjara.

Perwakilan dari Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di ruang publik.

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan seksual, sekecil apa pun bentuknya. Perlindungan terhadap perempuan adalah prioritas kami,” tegasnya.

Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialami atau disaksikan. Warga diminta tetap waspada, terutama saat beraktivitas di tempat sepi atau pada waktu-waktu rawan.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Ungkap Skandal Beras Oplosan Nasional

JAKARTA, Cakrawalajatim.news – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran beras tak sesuai standar mutu dan takaran. Sebanyak 201 ton beras premium dan medium dari berbagai merek disita dalam operasi Satgas Pangan Polri.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

“Sampai pagi ini, barang bukti yang kami sita mencapai 201 ton beras, terdiri dari beras premium dan medium dengan berbagai merek,” ujar Brigjen Helfi.

 

Ratusan ton beras oplosan tersebut mencakup:

39.036 kantong beras premium kemasan 5 kilogram

2.304 kantong beras premium kemasan 2,5 kilogram

 

Selain beras, polisi juga menyita berbagai dokumen penting seperti hasil produksi, dokumen maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, serta sertifikat merek dan SOP pengendalian mutu produk. Tak ketinggalan, hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian terhadap lima sampel merek juga dijadikan barang bukti.

Lima merek yang diuji di antaranya: Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita.

Brigjen Helfi menjelaskan bahwa penyelidikan ini berawal dari laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang menemukan anomali harga beras saat panen raya berlangsung. Dari 6 hingga 23 Juni 2025, tim Kementan melakukan pengecekan di 10 provinsi dan mengambil 268 sampel dari 212 merek.

Hasil uji laboratorium menunjukkan angka yang mengkhawatirkan:

 

📌 Temuan Beras Premium:

85,56% tidak sesuai mutu (di bawah standar)

59,78% tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)

21,66% berat kemasan di bawah standar

 

📌 Temuan Beras Medium:

88,24% tidak sesuai mutu

95,12% melampaui HET

90,63% berat kemasan tidak sesuai

 

Dari hasil investigasi dan penyitaan, diperkirakan nilai kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp 99,35 triliun.

Brigjen Helfi menegaskan pihaknya akan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dari pihak korporasi dan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Kami akan tuntaskan perkara ini hingga tuntas. Masyarakat berhak atas pangan yang layak dan sesuai standar,” tegasnya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Spesialis Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal di Surabaya, Sudah 3 TKP Jadi Sasaran

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir rumah kost di Jl. Simo Hilir Timur No. 3-A, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.

 

Tersangka berinisial MR (47), warga Kemayoran, Surabaya, berhasil diamankan dan kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Sukomanunggal.

 

Konferensi pers yang digelar di Mapolsek Sukomanunggal tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainul Rofiq, SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha, SH, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, SH, yang menjelaskan kronologi dan penangkapan pelaku.

 

Ipda Eko Yudha menerangkan, pada hari Minggu, 13 Juli 2025 pukul 21.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal yang tengah melaksanakan patroli kring serse menerima informasi dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor di lokasi tersebut.

 

Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa:

 

1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2022, warna hitam, Nopol L 2190 AAR, Noka: MH1JM5128NK052066, Nosin: JM51E2049898, atas nama pemilik Andika Azam Al Hanif, warga Sumber Rejo, Pakal, Surabaya.

 

1 (satu) buah kunci T

 

4 (empat) anak kunci T

 

2 (dua) buah kunci L yang telah dimodifikasi

 

 

“Pelaku MR diduga kuat merupakan spesialis pencurian sepeda motor dengan sasaran area kos-kosan dan parkiran sempit. Dari hasil penyidikan, tersangka sudah melakukan aksi di tiga lokasi berbeda, yakni satu di wilayah Tandes dan dua di wilayah Sukomanunggal. Bahkan, tersangka diketahui merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman dengan kasus serupa,” ujar Ipda Eko Yudha.

 

Akibat perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya di atas lima tahun penjara.

 

Polsek Sukomanunggal mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan pribadi, khususnya di area kos-kosan dan tempat umum, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Polres Bangkalan Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu

BANGKALAN, Cakrawalajatim.news – Polres Bangkalan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di atas Jembatan Suramadu pada KM 3.400.

Kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu (13/7/2025) sekira pukul 06.00WIB itu melibatkan Pegowes dan mobil bak terbuka Grandmax putih dengan nomor Polisi L-8392-NC.

Dari rekaman CCTV menampakkan sebuah mobil Grandmax langsung melarikan diri dari tempat kejadian usai menabrak seorang Pegowes yang berada di jalur R4 Jembatan Suramdu.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengatakan tersangka berinisial AR (25) sudah ditangkap di rumahnya di wilayah Gubeng, Kota Surabaya pada tanggal 19 Juli 2025.

“Tersangka pengemudi bak terbuka kita amankan di rumahnya setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKBP Hendro, Senin (21/7).

Sedangkan korban atas nama Taufik Hidayat (57), warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan meninggal di lokasi kejadian dengan luka parah pada bagian kepala.

Saat dilakukan pemeriksaan, Pengemudi yang ditetapkan tersangka itu mengaku kelelahan (microsleep) setelah mengantar barang ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sampang, sehingga mengalami kecelakaan.

“AR mengaku panik usai menabrak sehingga melarikan diri. Ia menyesali tindakannya yang tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan saat kejadian berlangsung,”ujar Kapolres Bangkalan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta, serta Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

“Secara akumulatif, ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta,” ucap Hendro.

Pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu bertanggung jawab jika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Sesuai dengan Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yaitu:
1. Menghentikan kendaraan,
2. Melakukan pertolongan terhadap korban,
3. Segera melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat
4. Berikan keterangan yang jelas terkait insiden tersebut.

Kapolres Bangkalan menghimbau kepada masyarakat agar kasus tersebut dapat menjadi pelajaran untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan bertindak bijak dalam situasi darurat di jalan raya.

“Dengan adanya peristiwa ini semoga masyarakat bisa untuk lebih tertib di jalan raya dan gunakan jalur yang sudah ditetapkan, cek rutin kendaraan sebelum digunakan, serta pastikan berkendara dalam kondisi yang sehat agar tetap fokus dan istirahat apabila lelah atau mulai mengantuk,” tutup AKBP Hendro.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Residivis Kambuhan Curanmor Ditangkap Lagi, Polisi Sita Barang Bukti Penting

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Upaya tak kenal lelah Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat kembali membuahkan hasil.

Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat berhasil ditangkap.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial D.H. (25), S.A. (33), dan M.A (26) mengaku kerap melancarkan aksi curanmor hampir setiap hari.

Dalam penangkapan, Ketiga bandit jalanan itu sempat diberi tindakan tegas terukur dengan ditembak kakinya oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Heriyanto menyebut ketiga pelaku sangat terorganisir.

Satu bertugas memantau lokasi, Satu sebagai joki, dan satu lagi sebagai eksekutor perusak kunci motor dengan menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi.

“Dari hasil interogasi, Polisi mendapati fakta mengejutkan selain 10 TKP yang tercatat resmi, para pelaku juga beraksi di beberapa lokasi lain, termasuk wilayah Tanjungperak, Gresik, dan Sidoarjo,” tutur AKBP Edy, pada Jumat (18/7).

Ketiga pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. Mereka merupakan residivis dengan rekam jejak kejahatan yang panjang.

Tersangka D.H pernah dihukum pada tahun 2021–2022 dalam kasus curanmor, yang diamankan Polsek Sukolilo Surabaya dan Polres Gresik.

Kemudian tersangka S.A juga terjerat pada tahun 2019–2021 dalam Kasus Narkotika, yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Gresik.

Tersangka M.A pernah dihukum pada tahun 2021–2022, atas perkara curanmor, Polsek Sukolilo dan 2022–2025: Curanmor, Polres Gresik.

Mereka mengaku sekali beraksi bisa menggondol dua sepeda motor, dan hasil kejahatan langsung dijual ke penadah untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Berikut adalah waktu dan lokasi terjadinya pencurian berdasarkan laporan Polisi: Jalan Darmo Kali No. 60, 4 Mei 2025 (2 motor sekaligus), Jl. Kutisari Selatan IV No. 3, 25 Mei dan 11 Juni 2025, Perum Candi Lontar Lor, 9 Juli 2025, Pos Satpam Perum ECO, Wonorejo Selatan, 9 Juli 2025.

Kemudian wilayah Jl. Menanggal Gg. Mundu No. 5, 24 Mei 2025, Jl. Sepat, Lidah Kulon, 14 Juli 2025, Jl. Klakahrejo II-B No. 27-A, Kandangan, 12 Juli 2025 dan Jl. Gang Kebraon Mundu 18-E, Karangpilang, 10 April 2025.

Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain, satu kunci L modifikasi, satu anak kunci gepeng, satu unit sepeda motor, dan dua unit handphone Realme warna biru.

Para pelaku ditangkap bersamaan pada 15 Juli 2025 pukul 16.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, mereka melakukan perlawanan kemudian anggota melakukan tembakan di kaki kanan para pelaku.

“Saya ingatkan kepada para pelaku kejahatan, khususnya pelaku curanmor dan curas, bahwa Anda akan berhadapan dengan seluruh anggota kami di lapangan. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.” tegas AKBP Edy.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Kepolisian berharap masyarakat turut aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Warga diminta tidak lengah dalam memarkirkan kendaraan dan memastikan pengamanan ganda seperti kunci gembok tambahan atau alarm.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Mohon kerjasama semua pihak untuk menjadikan Surabaya sebagai kota yang aman dan bebas dari teror kejahatan jalanan.” pungkasnya.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Tambang Ilegal di Kawasan IKN Terungkap, Bareskrim Sita Batubara Rp 4,2 Triliun

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang masuk dalam kawasan strategis Ibu Kota Nusantara (IKN).(17/7/2025)

Kasus ini terungkap usai tim penyidik melakukan pengawasan (surveillance) pada 23-27 Juni 2025.

Batubara hasil tambang ilegal dikemas dalam karung, dimasukkan ke dalam kontainer, lalu dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya – Jawa Timur.

Untuk menyamarkan asal usulnya, para pelaku memalsukan dokumen agar seolah-olah batubara berasal dari pemegang izin resmi.

“Illegal mining ini terjadi di kawasan IKN yang menjadi simbol pemerintahan negara. Kami pastikan akan menindak tegas,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M Dirtipidter Bareskrim Polri, Kamis (17/7).

Penyidik mengungkap para pelaku membeli batubara dari kegiatan penambangan liar di Tahura Bukit Soeharto.

Batubara kemudian dikumpulkan di gudang (stockroom), dikemas, dan dimuat ke dalam kontainer.

Setibanya di pelabuhan, kontainer diberikan dokumen palsu seperti surat keterangan asal barang, hasil verifikasi, hingga izin usaha pertambangan (IUP) yang sebenarnya tidak sah.

“Tujuannya menyamarkan seolah-olah batubara berasal dari sumber legal,” ujar Brigjen Pol Nunung.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri menyita, 351 kontainer batubara (248 disita di Surabaya, 103 dalam proses di Balikpapan), 9 unit alat berat (2 sudah disita, 7 dalam proses) dan 11 unit truk trailer.

Selain itu sejumlah dokumen palsu seperti shipping instruction, surat pernyataan kualitas barang, dan izin tambang.

Penyidik juga memeriksa 18 saksi dari berbagai pihak, termasuk pelaku tambang, agen pelayaran, hingga ahli dari Kementerian ESDM.

Bareskrim menetapkan tiga tersangka berdasarkan dua laporan polisi, yakni YH berperan sebagai penjual batubara, CA membantu proses penjualan, MH sebagai pembeli dan penjual ulang batubara ilegal

Ketiganya dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah)

Dari hasil perhitungan bersama ahli, penyidik menyebutkan bahwa kerugian negara akibat tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut mencapai Rp 226 miliar dari kerusakan lingkungan dan pelepasan karbon, Rp 4 triliyun 200 miliyar dari nilai batubara ilegal yang ditambang sejak 2016 hingga 2025.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.