Motif Dendam Antarperguruan, Polrestabes Surabaya Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dalam kasus pengeroyokan brutal yang melibatkan dua kelompok perguruan silat berbeda, yakni PSHW dan PAGAR NUSA. Aksi kekerasan ini terjadi di dua lokasi terpisah, yakni di depan Sentra Wiyung Kuliner (SWK) Jalan Raya Menganti dan di sebuah warung kopi di Jalan Pakis Gunung I No. 133 B, Surabaya.

Korban dalam peristiwa ini adalah H.F.R (19), seorang karyawan toko furnitur yang tinggal di Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Ia menjadi sasaran serangan acak karena mengenakan atribut perguruan silat PSHT, rival dari kelompok pelaku.

Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan bermula dari konvoi gabungan dua kelompok perguruan silat pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 00.20 WIB. Konvoi tersebut dilakukan di kawasan Jalan Kedungdoro, Surabaya, dengan membawa senjata tajam seperti celurit, golok, dan karimbit. Rombongan kemudian bergerak ke arah Jalan Raya Menganti dan menemukan korban yang sedang melintas seorang diri dengan mengenakan hoodie berlogo PSHT.

Tanpa peringatan, rombongan PAGAR NUSA langsung menyerang korban, diikuti oleh rombongan PSHW. Korban dikeroyok secara brutal menggunakan tangan kosong dan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di leher, punggung, dan lengan. Setelah jatuh dari sepeda motornya, korban berhasil melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya di tempat kejadian.

Enam orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing dengan peran sebagai berikut:

1. F.M.A (18) – Menggunakan karimbit untuk melukai leher korban.

2. M.R.A (20) – Menggunakan golok, melukai punggung dan lengan korban.

3. G.R.S (19) – Memukul korban dengan tangan kosong.

4. A.S (29) – Turut memukul korban berulang kali.

5. A.L.S (21) – Sebagai joki A.S. dengan sepeda motor Honda Revo.

6. B.N (26) – Sebagai joki F.M.A. dengan motor Honda GL Max nopol L 3924 WW.

 

Setelah pengeroyokan, para pelaku melarikan diri. Sebagian kembali ke basecamp PAGAR NUSA di Kedunganyar, sementara lainnya langsung pulang ke rumah masing-masing.

AKBP Edy menambahkan bahwa motif para pelaku adalah keinginan untuk menyerang siapa pun yang mengenakan atribut dari perguruan silat PSHT, sebagai bentuk rivalitas antarperguruan.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi:

1 buah flashdisk berisi rekaman video

1 lembar visum et repertum

1 karimbit

1 golok

2 celurit (besar dan kecil)

1 unit motor Honda GL Max nopol L 3924 WW

1 unit motor GSX putih

Pakaian korban dan pelaku (kaos hijau, celana pendek hitam, hoodie abu-abu bertuliskan “green nord” dan “Surabaya ans”)

Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang bermotif konflik antarperguruan, demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Surabaya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Sepeda Motor Majikan Digelapkan, Pemuda Asal Madura Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Warkop Gokil, Jalan Kupang Jaya No. 90 Surabaya, pada hari Senin (21/6/25) sekitar pukul 23.30 WIB.

Korban dalam kasus ini diketahui b berinisial E M A, warga Jalan Kandangan Rejo IV No. 14 Surabaya. Sementara tersangka adalah M, I F bin B H (19), beralamat sesuai KTP di Dusun Pocok Setoa Tarogen, RT 001 RW 003, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, dan berdomisili di Jalan Kandangan Rejo II No. 20 Surabaya.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik, SH, melalui Kanit Reskrim IPDA Eko Yudha menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang berada di warung kopi miliknya, Warkop Gokil. Tersangka yang bekerja sebagai karyawan di tempat tersebut, pada pukul 23.30 WIB meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak keluar sebentar.

Tersangka mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada di meja kasir tanpa izin dan membawa sepeda motor tersebut. Namun, setelah itu tersangka tidak pernah kembali ke warkop, bahkan tidak pernah lagi masuk kerja. Hingga saat ini, sepeda motor milik korban tidak dikembalikan.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 23.000.000,- dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukomanunggal untuk ditindaklanjuti,” jelas IPDA Eko Yudha.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual oleh tersangka kepada seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial seharga Rp 6.500.000,-. Saat diamankan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 500.000,-, yang merupakan sisa dari hasil penjualan sepeda motor tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, serta Pasal 379a KUHP tentang penggelapan dengan nilai kerugian kecil yang diancam pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 900.

Polsek Sukomanunggal mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih karyawan serta tidak sembarangan meminjamkan barang berharga kepada orang lain, meskipun sudah dikenal dekat.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

5.000 Liter Solar Subsidi Gagal Dijual ke Industri Berkat Laporan Warga

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga akan dijual ke sektor industri, pada tanggal 13 Juni 2025.

 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 15.00 WIB, tentang adanya truk tangki yang mengangkut BBM subsidi secara ilegal di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya.

 

Petugas segera bergerak ke lokasi dan mengamankan satu unit truk tangki beserta sopir dan kernet. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa truk tersebut mengangkut sekitar 5.000 liter solar subsidi yang dibeli dari beberapa SPBN di wilayah Bangkalan, Madura.

 

Dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial SMJ (37), BS (25), RAD (35), dan PA (24). Para tersangka mengaku mendapatkan BBM subsidi dari seorang bernama TA, yang berdomisili di Bangkalan.

 

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi milik TA di Bangkalan dan menemukan dua unit kendaraan, yaitu:

 

1 unit mobil pickup putih bernopol M 9815 GB berisi sekitar 50 jeriken berukuran 30 liter yang ditutup dengan terpal.

 

1 unit pickup hitam bernopol M 8969 GB yang membawa 5 jeriken BBM dengan ukuran yang sama.

 

 

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa tiga dari empat tersangka merupakan petinggi dari dua perusahaan, yakni Direktur PT CPE dan Komisaris PT JPE, yang diduga membeli BBM subsidi dari TA untuk dijual ke perusahaan industri.

 

Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk pemanggilan terhadap pengelola SPBN dan SPBU yang terlibat, serta perusahaan industri yang menjadi pembeli solar bersubsidi tersebut.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 unit truk tangki berisi 5.000 liter solar subsidi, 2 unit mobil pickup, 50 jeriken ukuran 30 liter, 5 jeriken ukuran 30 liter, 5 unit handphone, 1 unit pompa celup dan selang ukuran 2D sepanjang 10 meter

 

 

Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara dan/atau denda yang berat.

 

AKBP Edy Herwiyanto menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap siapapun yang menyalahgunakan BBM subsidi, terlebih jika digunakan untuk kegiatan industri. “BBM subsidi adalah hak masyarakat. Penyalahgunaan seperti ini tidak akan kami toleransi,” ujarnya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Peringatan AKBP Edy Herwiyanto: Jangan Cederai Semangat Suporter dengan Kekerasan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok oknum dari salah satu pendukung klub sepak bola Persebaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Basuki Rahmat, arah ke Jalan Empang Ungu, Kecamatan Genteng, Surabaya.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto, menyampaikan bahwa setelah korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian, tim segera bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil diamankan.

 

Korban diketahui merupakan seorang perempuan berusia 33 tahun, berstatus swasta, dan beralamat di daerah Puputan, Surabaya.

 

Adapun para pelaku yang berhasil diamankan berjumlah empat orang, yaitu:

1. ARB (21 tahun), warga Tarik, Kabupaten Mojokerto

2. MR (20 tahun), warga Tarik, Kabupaten Sidoarjo

3. OVJK (18 tahun), warga Jetis, Kabupaten Mojokerto

4. RDDA (16 tahun), pelajar, warga Tarik, Kabupaten Sidoarjo

 

 

 

Tiga dari empat tersangka telah dilakukan penahanan, sedangkan satu pelaku yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan namun tetap diproses hukum sesuai prosedur.

 

Kronologi Kejadian berawal saat para pelaku mengikuti konvoi perayaan Anniversary ke-98 Persebaya Surabaya. Sekitar pukul 00.30 WIB, rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor melintas di kawasan Tunjungan Plaza usai melakukan sesi foto bersama, lalu melanjutkan perjalanan pulang menuju Mojokerto.

 

Saat tiba di tikungan Jalan Basuki Rahmat arah ke Malang, para pelaku menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernopol L 1186 ABB, sambil meneriakkan tuduhan “tabrak lari”. Teriakan itu memicu tindakan anarkis, di mana pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong serta merusak kendaraan yang dikendarai korban.

 

Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh pihak ke polisi adalah,

 

1 buah flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan

 

1 buah helm merah

 

1 parasut

 

1 lembar foto mobil Toyota Avanza warna hitam

 

2 buah kemeja hijau bertuliskan PLN

 

2 kaos warna hitam

 

1 unit HP milik tersangka RDDA

 

 

Pasal yang Dikenakan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

 

AKBP Edy Herwiyanto juga mengimbau agar seluruh masyarakat, khususnya suporter sepak bola, dapat menjaga ketertiban selama kegiatan-kegiatan besar seperti pertandingan atau perayaan ulang tahun klub. Ia menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum.

 

“Mari kita jaga keamanan dan ketertiban kota Surabaya. Bila ada oknum yang berupaya membuat kerusuhan, kami akan bertindak tegas tanpa toleransi,” tegasnya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Polda Jatim Berhasil Ungkap Manipulasi Data Modus MBG, Tersangka Asal Nganjuk Diamankan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, berhasil meringkus Satu orang tersangka yang diduga melakukan penipuan tindak pidana ITE tentang manipulasi data pribadi.

 

Satu orang tersangka yang berhasil diamankan yakni inisial TD, (38) warga Nganjuk, Jawa Timur.

 

Dalam melakukan kegiatannya, tersangka TD tidak sendiri melainkan dibantu rekannya inisial K.

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, bahwa tersangka ini memberitahu kepada warga masyarakat jika ingin mendapatkan MBG (Makanan Bergizi Gratis), warga cukup mempunyai NPWP dan tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup mengumpulkan KTP dan KK serta foto selfie.

 

Setelah terkumpul,data-data warga tersebut dibuatkan NPWP elektronik, register simcard.

 

“Lalu, didaftarkan rekening e-wallet Seabank secara online dan juga digunakan untuk membuat akun toko online dalam aplikasi Shopee Affiliate,” terang Kombes Abast, Senin (23/6).

 

Kombes Pol Abast mengungkapkan ada ratusan akun affiliate data milik orang lain dan tentunya tanpa seizin pemilik data.

 

“Ada lebih kurang 130 akun toko online yang dibuat oleh tersangka dengan menggunakan data data milik warga,” ujar Kombes Abast.

 

Kemudian lanjut Kombes Pol Abast, dalam aksinya tersangka menggunakan akun tersebut melalui admin nya untuk melakukan live streaming di toko online Kayla shop, sejak Desember 2024.

 

Tersangka juga mempekerjakan Tujuh orang admin diantaranya, ART, DL, PAH, PJL, SS, AAP dan DD.

 

Melalui live streaming tersangka mempromosikan produk orang lain pada aplikasi shopee afflied, sehingga mendapat keuntungan 5 – 25 persen dari pihak shoope.

 

“Setelah mendapat keuntungan kemudian di simpan di e-wallet milik tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,”tambah Kombes Abast.

 

Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka diantaranya, 105 buah HP, 82 HP khusus untuk live, 129 akun toko online di aplikasi shoope, 100 rek si bank, 129 foto NPWP milik orang, 129 foto KTP milik orang, dua buah monitor, dua buah PC rakitan, dua buah keyboard dan satu rek seabank.

 

Tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 ayat 1 UU 11 tahun 2008 tentang ITE dirubah UU nomor 1 tahun 2024 dan atau pasal 67 ayat 3 jo pasal 65 ayat 3 UU RI nomor 27 tahun 2002 dengan ancaman 12 tahun dan denda 12 M.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Respon Cepat Polres Batu Berhasil Amankan Tersangka Penipuan Lelang Barang Melalui Medsos

BATU, Cakrawalajatim.news – Tim Resmob Satreskrim Polres Batu Polda Jatim menangkap seorang tersangka penipuan melalui media elektronik yang menjerat korban dengan modus lelang tas mewah atau branded lewat live Instagram.

 

Tersangka yang diketahui sebagai residivis ini berinisial MFH (32) warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau.

 

Ia ditangkap pada Jumat (14/6/2025) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam setelah dilakukan pengejaran oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Batu Polda Jatim.

 

Penangkapan residivis penipuan ini setelah korban bernama CDR (39) warga Kota Malang, melaporkan kerugiannya ke SPKT Polres Batu.

 

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim, Iptu Joko Suprianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

Ia menjelaskan, kasus ini merupakan kejahatan siber yang menargetkan korban dengan bujuk rayu dan manipulasi melalui media sosial.

 

Korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu, dia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang.

 

“Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang,” jelas Iptu Joko, Senin (23/6).

 

Menurut Iptu Joko, pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi.

 

Merasa yakin, korban lalu mentransfer uang dalam dua tahap, yakni sebesar Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta, total kerugian Rp 36,4 juta.

 

“Setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. Ini modus klasik namun dengan kemasan baru lewat live media sosial,” tambah Iptu Joko.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil.

 

“Kami juga mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana,” ujarnya.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

 

Iptu Joko menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan terhadap pelaku dan menelusuri aliran dana maupun barang bukti lainnya.

 

“Ini pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli melalui media sosial, apalagi melalui akun yang belum terverifikasi,” pesan Kasat Reskrim.

 

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Batu Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut.

 

“Kami dalami proses penyidikan pelaku karena kuat dugaan ,banyak korban yang menjadi korban aksi pelaku ini,” pungkasnya.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.