Diduga Ada Keterangan Tak Sesuai Fakta, Keluarga Tersangka Adukan Penyidik

Pamekasan, Cakrawalajatim.news – Polemik penanganan perkara narkotika yang menjerat tersangka Zainal Arifin kembali memanas. Keluarga tersangka menyoroti dugaan adanya keterangan yang tidak sesuai fakta yang disampaikan penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan kepada Bagwasidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur terkait pengiriman surat penangkapan dan penahanan.

Persoalan itu mencuat setelah keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Ditresnarkoba Polda Jatim tertanggal 7 Mei 2026. Dalam dokumen tersebut, Bagwasidik menyebut penyidik telah menunjukkan bukti pengiriman melalui PT Pos Indonesia bahwa surat perintah penangkapan dan penahanan dikirim pada 6 April 2026 dan diterima sehari kemudian, 7 April 2026.

Namun, pihak keluarga membantah keras klaim tersebut. Mereka mengaku tidak pernah menerima surat penangkapan maupun surat penahanan sebagaimana yang disebut dalam hasil klarifikasi internal itu.

“Kami tidak pernah menerima surat itu. Bahkan nama penerima yang ditunjukkan dalam bukti foto penerimaan juga tidak kami kenal,” ujar pihak keluarga.

Keluarga menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan menyangkut hak hukum tersangka serta kewajiban aparat penegak hukum menjalankan prosedur KUHAP secara terbuka dan akuntabel.

Mereka mempertanyakan validitas bukti penerimaan surat yang dijadikan dasar klarifikasi penyidik kepada Bagwasidik Ditresnarkoba Polda Jatim. Sebab, menurut keluarga, hingga kini tidak ada satu pun anggota keluarga inti yang mengetahui ataupun menerima dokumen dimaksud.

“Kalau memang surat itu benar diterima, siapa yang menerima? Kenapa keluarga inti sama sekali tidak tahu?” lanjut pihak keluarga.

Kekecewaan keluarga juga mengarah pada respons pejabat kepolisian yang dinilai belum menjawab substansi persoalan. Mereka mengaku telah mempertanyakan langsung dugaan ketidaksesuaian tersebut kepada AKBP Cecep Susantiya, S.I.K. Namun jawaban yang diterima dinilai normatif.

“Sudah dijawab kepada pihak pendumas mas… Tks,” tulis AKBP Cecep dalam pesan singkat yang diterima keluarga.

Jawaban singkat tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Sebab, keluarga tetap bersikukuh tidak pernah menerima surat penangkapan maupun penahanan yang disebut telah diterima pada 7 April 2026.

Tak hanya menyoroti administrasi penangkapan dan penahanan, keluarga juga mempertanyakan transparansi proses penyidikan secara keseluruhan. Mereka meminta Kapolda Jawa Timur, Irwasda, hingga Bidpropam turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi maupun dugaan penyampaian keterangan yang tidak sesuai fakta dalam proses klarifikasi internal.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur KUHAP, khususnya terkait kewajiban pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada pihak keluarga tersangka.

Pihak keluarga berharap kepolisian dapat bersikap terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.

Hingga berita ini ditulis, Satresnarkoba Polres Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait bantahan keluarga atas bukti penerimaan surat penangkapan dan penahanan tersebut.

Dugaan Suap Ratusan Juta di Kasus Sidotopo, Imam Arifin Angkat Bicara

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Penanganan kasus pembunuhan di kawasan Sidotopo Sekolahan II kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat dibuat bingung dengan narasi yang berkembang terkait status pelaku, apakah benar ditangkap aparat kepolisian atau justru menyerahkan diri.

Perbedaan informasi yang beredar memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, keterangan yang muncul dinilai belum sepenuhnya menjelaskan kronologi secara terang dan terbuka, sehingga memunculkan berbagai spekulasi liar.

Tak hanya itu, isu yang lebih serius pun mulai mencuat. Beredar dugaan adanya aliran uang hingga ratusan juta rupiah yang disebut-sebut untuk menutup atau meredam kasus pembunuhan tersebut.

Dugaan ini sontak mengundang perhatian publik dan memicu desakan agar aparat penegak hukum bersikap transparan serta membuka fakta sebenarnya kepada masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, apabila benar ada upaya “main belakang” dalam penanganan perkara pidana berat seperti pembunuhan, maka hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat.

“Publik butuh kejelasan. Jangan sampai ada kesan kasus ini dimainkan. Penangkapan harus jelas, proses hukumnya juga harus transparan,” ujar salah satu warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Sorotan juga muncul terkait proses penjemputan pelaku di Madura. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, penjemputan tersebut diduga dilakukan tanpa membawa surat perintah resmi (Sprin).

“Iya pak, Jamil yang menjemput dari Madura lalu diserahkan di Kalimas Surabaya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fast Respon Indonesia Center DPW Jatim, Imam Arifin, mengkritik keras dugaan adanya praktik suap hingga ratusan juta rupiah dalam penanganan perkara tersebut.

“Jika memang tidak ada Sprin dalam proses penjemputan, itu patut dipertanyakan dan bisa mencederai kode etik profesi kepolisian. Apalagi jika benar ada dugaan aliran uang ratusan juta rupiah, hal itu tentu sangat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Imam Arifin saat ditemui di kantornya.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang benar-benar menjawab polemik terkait apakah pelaku ditangkap atau menyerahkan diri. Dugaan adanya uang ratusan juta rupiah pun masih menjadi perbincangan publik dan diharapkan dapat dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan independen.

Masyarakat berharap aparat terkait dapat membuka seluruh fakta secara terang-benderang agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak semakin terkikis.

Dilansir dari Media Liputan Jatim Bersatu

 

Penulis, Tim Editor, Redaksi

PT Sri Krarya Lintasindo Diduga Terlibat Mafia Solar Subsidi

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga mobil diduga dipicu kebocoran dari truk tangki modifikasi bermuatan solar milik PT Sri Karya Lintasindo. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari kejadian tersebut, Polres Bangkalan melakukan pengembangan dan menemukan dugaan gudang penimbunan solar subsidi ilegal milik warga berinisial R di Dusun Lon Pelle Laok, Desa Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar, Pamekasan.

Di lokasi, petugas menemukan tandon berkapasitas 1.000 liter. Sebagian tandon berada di lahan terpisah yang diduga sengaja dipisahkan untuk mengaburkan penyelidikan. Selain itu, diperoleh informasi bahwa solar tersebut diduga berasal dari gudang di wilayah Jeruklegi, Balongbendo, Sidoarjo.

Pengungkapan ini diperkuat dengan adanya temuan di Bangkalan dan Sidoarjo yang saling berkaitan.

Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak. “Informasinya Direktur Utama, yakni Ana dan Fatah, berkolaborasi dengan Abah Wahid,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa petugas mengamankan dua truk tangki bermuatan masing-masing 8.000 liter, satu truk tangki bermuatan 16.000 liter, serta dua unit kendaraan berikut sopir dan kernet.

“Seluruhnya dikelola oleh Arif sebagai logistik, serta Budi dan Ozi sebagai pihak pengondisian,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Masih dalam proses pengembangan,” tegasnya.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Dugaan Narasi Tak Utuh di Kasus Sidotopo, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dugaan ketidakterbukaan mencuat dalam penanganan kasus pembunuhan di kawasan Sidotopo Sekolahan II. Narasi resmi yang disampaikan pihak kepolisian kini menuai sorotan, bahkan disinyalir tidak sepenuhnya selaras dengan fakta di lapangan.

Alih-alih hasil penangkapan, tersangka berinisial HK (44), warga Bulak Banteng Bhineka, justru disebut-sebut diserahkan oleh pihak luar, yakni Kepala Desa (Klebun) Polay di Madura. Informasi ini diperkuat dengan beredarnya foto yang memperlihatkan HK bersama klebun setempat dan sosok yang diduga aparat.

Jika fakta tersebut benar, maka klaim “penangkapan di Kalimas Surabaya” bukan sekadar keliru, tetapi berpotensi menjadi narasi yang dibangun demi pencitraan.

Publik pun berhak mempertanyakan: mengapa fakta penyerahan berubah menjadi cerita penangkapan?

Apakah ini bentuk upaya mengemas keberhasilan semu?

Atau justru mencerminkan problem lama—ketika transparansi dikalahkan oleh kepentingan menjaga citra institusi?

Persoalan ini tidak lagi sekadar teknis penangkapan. Ini menyangkut fondasi kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ketika informasi yang disampaikan terindikasi tidak utuh, bahkan cenderung menyesatkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kredibilitas institusi secara keseluruhan.

Kasus pembunuhan yang menewaskan Hasan pada Rabu (29 April 2026) itu juga masih menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan keterangan saksi, terdapat empat pelaku yang terlibat. Namun hingga kini, baru satu orang yang diamankan.

Lalu, ke mana tiga pelaku lainnya?

Apakah proses penyelidikan berjalan lambat, atau ada fakta lain yang belum diungkap ke publik?

Jika benar terjadi perbedaan antara fakta di lapangan dan pernyataan resmi, maka ini bukan sekadar miskomunikasi, melainkan indikasi serius adanya disinformasi.

Dalam kasus seberat pembunuhan, publik tidak membutuhkan narasi yang terdengar heroik. Yang dibutuhkan adalah kebenaran yang utuh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam kejujuran, bukan justru memicu keraguan. Sebab, ketika kepercayaan runtuh, yang tersisa hanyalah kecurigaan dan itu jauh lebih berbahaya daripada kejahatan itu sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Iptu Suroto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidakterbukaan tersebut.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Satu Pelaku Menyerah, Tiga Masih Bebas: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pembunuhan Sidotopo?

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Perkembangan kasus pembunuhan di kawasan Sidotopo Sekolahan Gang II, Kecamatan Semampir, mulai mengerucut. Satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku telah menyerahkan diri ke polisi, sementara tiga lainnya hingga kini masih dalam pengejaran.

Kasus yang terjadi di kawasan padat penduduk itu sebelumnya memicu keresahan warga. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi pembunuhan tersebut tidak dilakukan sendirian, melainkan melibatkan beberapa orang dengan peran berbeda.

Sumber di lapangan menyebut, pelaku yang menyerahkan diri kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Namun, aparat kepolisian masih menutup rapat identitas serta peran spesifik yang bersangkutan dalam peristiwa berdarah tersebut.

Di sisi lain, tiga terduga pelaku lain disebut telah teridentifikasi dan kini menjadi target perburuan. Polisi dikabarkan terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya aktor utama di balik kejadian ini.

Dugaan sementara, pembunuhan dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam. Motifnya masih gelap, namun indikasi awal mengarah pada konflik lama atau dendam pribadi.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Prasetyo, belum memberikan pernyataan resmi terkait penyerahan diri salah satu pelaku. Sementara Kanit Resmob, Ipda Yuda, hanya memberikan respons singkat.

“Ada apa ya mas, saya masih zoom,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang komprehensif dari pihak kepolisian. Minimnya informasi justru memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Warga pun mendesak aparat bergerak cepat, tidak hanya menangkap seluruh pelaku, tetapi juga membuka secara transparan motif serta kronologi lengkap kejadian, demi mengembalikan rasa aman di lingkungan mereka.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Komplotan Curanmor Pasuruan Dibekuk Unit 3 Jatanras Polda Jatim, Penadah Residivis Ikut Diamankan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Tim Opsnal Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan kendaraan bermotor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/IV/2026/SPKT/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tanggal 30 April 2026.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban atas nama Sdr. Moh. Abdul Ghofur terkait pencurian dua unit sepeda motor yang terparkir di dapur rumahnya pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Adapun kendaraan yang hilang yakni satu unit Honda Beat warna magenta hitam dan satu unit Honda Revo warna hitam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 3 melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian diduga dilakukan oleh Muhammad Fauzi dan Abdul Latib, keduanya warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Petugas kemudian melakukan pendalaman di sekitar rumah Muhammad Fauzi dan menemukan sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan kondisi kunci kontak serta kunci jok rusak, terparkir di depan rumah yang bersangkutan. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan.

Karena adanya informasi bahwa tersangka sering menyimpan bahan peledak jenis bondet, tim menyusun strategi penggerebekan secara hati-hati. Sekitar pukul 03.40 WIB, setelah mendapat informasi tersangka telah tertidur, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan Muhammad Fauzi di rumahnya.

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa satu unit Honda Revo sesuai laporan polisi, satu buah kunci T, serta bahan peledak jenis bondet dengan berat sekitar 3 kilogram.

Dalam pemeriksaan awal, Muhammad Fauzi mengakui melakukan pencurian bersama rekannya Abdul Latib. Tim kemudian bergerak cepat menuju rumah Abdul Latib di Dusun Tegalan, Desa Kurung, Kecamatan Kejayan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diketahui keduanya telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali, yakni:

1. Di Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, mencuri dua unit sepeda motor milik Moh. Abdul Ghofur. Honda Beat dijual kepada penadah berinisial MI’AT, sedangkan Honda Revo digunakan oleh Muhammad Fauzi.

2. Di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, mencuri satu unit Honda Vario warna hitam yang dijual kepada MI’AT.

3. Di lokasi yang sama, mencuri satu unit Honda Vario warna merah yang dijual kepada penadah berinisial MUS.

Berdasarkan pengembangan tersebut, petugas selanjutnya memburu penadah berinisial MI’AT yang diketahui merupakan residivis serta masuk daftar pencarian orang (DPO) sejumlah Polres di wilayah Jawa Timur.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan MI’AT di sekitar rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua unit sepeda motor diduga hasil kejahatan, yakni Honda Scoopy warna merah dan Honda Beat Street warna hitam, dengan kondisi nomor rangka dan nomor mesin telah diubah. Selain itu turut diamankan alat berupa mata gerinda, amplas, dan spindel yang diduga digunakan untuk menghapus identitas kendaraan.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.