Diduga Ada Tebusan Ratusan Juta, Dua Tersangka Pengedar Pil Inex di Sampang Dikabarkan Dibebaskan

‎Sampang, Cakrawalajatim.news – Diduga praktik tangkap lepas tersangka pengedar pil inex 5 butir di Polres Sampang Tuai Sorotan Publik, pasalnya 2 tersangka dibebaskan tidak melalui standar operasional prosedur (SOP) pihak kepolisian.

‎Diketahui 2 tersangka yang ditemukan barang bukti 5 pil inex dugaan kuat dibebaskan dengan adanya dugaan tebusan uang ratusan juta rupiah.

‎Kasatresnarkoba Iptu Yuda yulianto saat dikonfirmasi mengenai penangkapan dan pembebasan tersangka dengan adanya dugaan tebusan uang ratusan juta kini memilih diam dan bungkam.

‎Tanda tanya besar awak media kepada Kasatresnarkoba saat dikonfirmasi memilih bungkam.????

‎Tak lama kemudian awak media meminta klarifikasi dan menanyakan apakah benar adanya penangkapan pengedar pil inex berinisial H CS kepada Kanit narkoba Ipda Gofur.

‎“ Monggo ke kantor saja mas, iya iya tunggu, nanti saya kroscek dulu ke teman-teman dilapangan.“ Katanya Kanit narkoba

‎Selaku Kanit narkoba saat dikonfirmasi mengenai perihal penangkapan dan bebasnya kedua tersangka kini mencoba berpura-pura seperti drama korea soala tidak tau menahu.


‎Hingga berita ini dipublikasikan, awak media akan melaporkan kejadian ini ke Kapolres dan juga Paminal.

Dilansir dari Media Gerakjatim.com

 

Penulis, Tim/ Editor, Redaksi

Proses Hukum Berjalan, FIF dan PT SMM Diminta Transparan Soal Status Korban

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap petugas penagihan pembiayaan di wilayah Asemrowo kini memasuki proses hukum. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Tanda Bukti Laporan Polisi (STBL) dari Polsek Asemrowo, di bawah jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak (2/3).

Berdasarkan dokumen STBL tertanggal Selasa, 27 Januari 2026, perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana Tahun 2023.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 19.10 WIB di wilayah Kampung Genting Gang II, Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.

Dalam laporan tersebut, pelapor Afif Mufid Wira Pradana sebagai (supervisor collection FIF) terlapor Fauzi Ilham Pradana dkk. Korban bernama Wakid Faris disebut mengalami pemukulan saat melakukan penagihan angsuran sepeda motor yang telah menunggak selama tiga bulan perusahaan pembiayaan.

Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami luka sobek di bagian atas alis sebelah kanan serta luka di bagian belakang kepala akibat benda tumpul.

Sementara itu, di tengah proses hukum berjalan, muncul persoalan lain terkait status pekerjaan korban. Wakid Faris diketahui merupakan tenaga lapangan yang terlibat dalam penagihan pembiayaan di bawah perusahaan pembiayaan FIF Finance melalui vendor outsourcing SMM Sinar Mentari Makmur.

Korban mengaku diminta “istirahat” oleh perusahaan tanpa penjelasan rinci pasca insiden tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja lapangan yang menghadapi risiko saat bertugas.

Korban bersama kuasa hukumnya, Nako Tata Hullu S.H., telah berupaya melakukan konfirmasi guna meminta kejelasan status kerja serta hak-hak korban pasca insiden. Namun, menurut keterangan pihak kuasa hukum, terjadi saling lempar tanggung jawab antara FIF Finance dan PT SMM Sinar Mentari Makmur.

“Ketika dikonfirmasi ke pihak FIF, diarahkan ke vendor. Saat meminta penjelasan ke PT SMM, justru disebut itu kewenangan pihak principal. Ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut nasib pekerja yang menjadi korban tindak kekerasan saat bertugas,” ujar Nako.

Menanggapi persoalan ini, Suhaili ketua KPK Nusantara angkat bicara. Ia menyoroti perlindungan terhadap tenaga kerja outsourcing, khususnya yang menghadapi risiko di lapangan.

“Karyawan outsourcing tetap memiliki hak perlindungan hukum dan ketenagakerjaan. Jangan sampai ketika terjadi persoalan di lapangan, justru pekerja yang menjadi korban malah kehilangan pekerjaan,” tegasnya.

Ia meminta agar perusahaan pembiayaan maupun vendor memberikan penjelasan terbuka terkait status Wakid serta memastikan hak-haknya tetap terpenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen FIF Finance maupun vendor SMM Sinar Mentari Makmur terkait alasan penghentian atau penonaktifan Wakid Fariz.

Kasus ini tidak hanya menyoroti aspek pidana atas dugaan pengeroyokan, tetapi juga membuka persoalan serius terkait perlindungan tenaga kerja outsourcing di sektor pembiayaan. Diharapkan proses hukum berjalan transparan dan profesional, serta seluruh pihak terkait memberikan klarifikasi terbuka demi menjamin keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dilansir dari Media Informasi Riallita.net

(Bersambung)

 

Editor, Redaksi

Kapolres Gresik : Kami Tidak Akan Memberi Ruang Bagi Pelaku Narkoba

GRESIK, Cakrawalajatim.news – Komitmen tegas jajaran Polres Gresik Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika tak akan pernah surut.

Selain memburu pelaku narkoba, pemeriksaan di internal Polres Gresik Polda Jatim juga kerap dilakukan melalui test urine bagi anggota secara mendadak.

Hal itu seperti ditegaskan oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution di Mapolres Gresik, Selasa (24/2/26).

AKBP Ramadhan Nasution mengatakan Polres Gresik Polda Jatim juga berupaya maksimal dalam pencegahan peredaran narkoba melalui sosialisasi bahaya narkoba ke masyarakat termasuk pelajar.

“Sosialisasi bahaya narkoba melalui pendekatan kepada masyarakat termasuk pelajar juga kita gencarkan, penindakan tegas terhadap pelaku narkoba juga kita lakukan tanpa kompromi,” ujarnya.

AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, baru – baru ini Polres Gresik Polda Jatim juga mengamankan seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35).

Tersangka AS berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim saat hendak mengedarkan sabu sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.

“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Kapolres Gresik mengatakan, AS adalah residivis kasus Narkoba dan sudah ketiga kalinya ia ditangkap Polisi.

Kali ini AS ditangkap di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada Senin (9/2/2026) pekan lalu.

Dari penggeledahan di lokasi, Polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang dikenakan tersangka.

Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos pelaku dan ditemukan 9 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang Eiger warna abu-abu.

“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram kami amankan,” kata Kapolres Gresik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga.

Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegas AKBP Ramadhan.

Sebagai bentuk komitmen, Polres Gresik Polda Jatim mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana di wilayah Kabupaten Gresik melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polres Ngawi Respon Cepat Laporan 110 Amankan Pemuda Ngamuk Bawa Sajam

NGAWI, Cakrawalajatim.news – Polres Ngawi Polda Jawa Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110, terkait seorang warga yang mengamuk sambil membawa senjata tajam di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi,Senin (23/2/26).

Pamapta Polres Ngawi, Ipda Erlanda bersama piket fungsi dan personel Sat Samapta yang dipimpin Kasat Samapta AKP Dandung Setiawan segera menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Kapolsek Geneng AKP Haris Sunarto

Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pemuda yang depresi tersebut berada di dalam rumah sambil berteriak dan mengancam warga sekitar menggunakan dua bilah senjata tajam.

Petugas kemudian melakukan pendekatan persuasif guna menenangkan situasi.

Namun, karena yang bersangkutan membawa senjata tajam dan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain, petugas mengambil tindakan terukur dengan menggunakan taser gun (senjata kejut).

Taser gun (senjata kejut) mengeluarkan aliran listrik bertegangan rendah untuk melumpuhkan sementara, sehingga anggota Polres Ngawi dapat mengendalikan pelaku tanpa menimbulkan luka serius.

Penggunaan alat tersebut dilakukan secara profesional dan proporsional demi menjamin keselamatan semua pihak.

Berkat kesigapan dan profesionalisme aparat gabungan, proses evakuasi berhasil dilakukan tanpa menimbulkan korban jiwa.

Dua bilah senjata tajam berupa parang dan belati turut diamankan sebagai barang bukti.

Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke RSUD Ngawi untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis lebih lanjut.

Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama menegaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Setiap laporan masyarakat melalui call center 110, akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” ujar AKBP Prayoga.

Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan kejadian serupa atau situasi yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Pengedar Ganja Surabaya Diamankan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Temukan Paket Siap Edar di Dua Lokasi

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial Hlr Sgn, warga Tambak Mayor, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar ganja dalam jaringan peredaran gelap di wilayah Surabaya.

Penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka lain berinisial H S, petugas memperoleh informasi penting mengenai sosok pemasok ganja yang kemudian mengarah kepada Hlr Sgn.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pahlawan.

“Dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti ganja dalam berbagai bentuk, mulai dari paket siap edar hingga bahan lintingan yang digunakan untuk konsumsi,” ujar AKBP Dodi, pada Senin (23/02).

Petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penangkapan di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja yang disimpan di saku celana tersangka.

Tidak hanya itu, di dalam tas selempang berwarna hitam milik pelaku, petugas juga menemukan dua linting ganja serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Dari hasil interogasi di lokasi pertama, tersangka mengakui masih menyimpan ganja di tempat kerjanya yang berada di Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi kedua.

Penggeledahan di tempat tersebut kembali membuahkan hasil. Polisi menemukan satu kotak tempat makan yang berisi ganja serta satu kantong plastik hitam berisi batang ganja yang diduga akan diedarkan.

Total barang bukti yang diamankan dari dua tempat kejadian perkara meliputi ganja dalam kemasan, lintingan siap pakai, batang ganja, serta kertas papir yang biasa digunakan untuk proses peredaran maupun konsumsi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengakuan ini membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran ganja di Surabaya.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Urkes Polrestabes Surabaya untuk menjalani tes urine. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur dalam KUHP yang telah diperbarui.

AKBP Dodi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Korban Dugaan Penipuan Rp120 Juta Laporkan Kasus ke Polda Jawa Timur, Pelaku Dinilai Abaikan Perjanjian

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp120 juta dilaporkan korban ke Polda Jawa Timur setelah kasus tersebut dinilai berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

Berdasarkan keterangan narasumber dari pihak korban, terlapor berinisial Y, yang berdomisili di kawasan Rungkut, Surabaya, diduga belum mengembalikan uang sebesar Rp120 juta selama kurang lebih satu tahun.

Korban mengaku telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut. Pihak kepolisian kemudian mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi. Dalam pertemuan itu, terlapor didampingi kuasa hukum.

Hasil mediasi menghasilkan kesepakatan tertulis bahwa uang sebesar Rp120 juta akan dikembalikan dengan sistem cicilan sebesar Rp36 juta per bulan. Surat perjanjian tersebut dibuat dan disepakati di hadapan penyidik.

Namun, menurut korban, hingga batas waktu yang telah disepakati, pembayaran cicilan tidak kunjung direalisasikan.
“Sudah satu tahun belum ada pengembalian. Di kepolisian juga sudah dibuatkan perjanjian, tapi sampai sekarang belum dipenuhi,” ujar narasumber dari pihak korban.

Korban menilai tindakan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor sebelumnya disebut sempat menyampaikan bahwa pembayaran akan segera dilakukan. Namun hingga tanggal yang dijanjikan, korban mengaku belum menerima pembayaran maupun cicilan sebagaimana tertuang dalam kesepakatan.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan konsisten dalam menangani perkara ini agar hukum tidak dianggap remeh serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelesaian kewajiban pembayaran tersebut.

Dilansir dari Media Informasiphatas.id

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.