Dugaan Praktik 303 di Trenggalek Diawasi Polda Jatim, Aktivis Minta Penjelasan Terbuka

Trenggalek, Cakrawaljatim.news — Aktivis KPK Nusantara, Suhaili, meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Trenggalek bersikap terbuka dan cepat dalam menangani dugaan praktik tangkap–lepas perjudian online (303) yang disebut terjadi di Desa Ngares RT 09/RT 13, Kecamatan Trenggalek. Ia menegaskan, penanganan yang berlarut-larut berisiko menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Suhaili mengingatkan agar kasus tersebut tidak berkembang menjadi polemik besar seperti peristiwa yang sebelumnya mencuat di Polres Tuban. Dalam kasus serupa, menurutnya, tindakan oknum di lapangan justru berujung menjadi beban serius bagi pimpinan akibat minimnya penjelasan dan keterbukaan kepada publik.

“Sering kali persoalan berawal dari anggota di bawah, tetapi karena pimpinan terlambat merespons, yang disorot dan disalahkan justru institusinya,” ujar Suhaili, Selasa (21/1).

Ia menilai, sikap diam atau menunggu situasi mereda bukan solusi. Ketika informasi resmi tidak segera disampaikan, ruang spekulasi publik semakin terbuka dan memunculkan dugaan adanya pembiaran atau perlindungan terhadap anggota yang diduga bermasalah.

“Transparansi itu kunci. Kalau ada pelanggaran, sampaikan apa adanya. Kalau tidak terbukti, luruskan sejak awal. Jangan biarkan opini liar berkembang,” tegasnya.

Saat ini, dugaan kasus tangkap–lepas judi online di Trenggalek diketahui telah berada dalam pengawasan Polda Jawa Timur melalui mekanisme supervisi. Meski demikian, hingga kini hasil pemeriksaan internal oleh Paminal Polres Trenggalek belum diumumkan secara terbuka.

Menurut Suhaili, kondisi tersebut berpotensi memperbesar tekanan publik dan menyeret pimpinan Polres Trenggalek ke dalam pusaran kritik, meskipun belum tentu memiliki keterlibatan langsung.

Ia menambahkan, berbagai kasus viral sebelumnya seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi institusi kepolisian. Ketegasan dan keterbukaan sejak awal dinilai jauh lebih efektif dalam menjaga kepercayaan publik dibandingkan sikap menunda atau menutup-nutupi.

“Pola lama sudah terlalu sering: diam, berharap isu hilang dengan sendirinya. Nyatanya, justru makin membesar dan merugikan institusi,” pungkasnya.

Publik kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum, apakah Trenggalek akan tampil sebagai contoh penanganan kasus yang profesional dan transparan, atau kembali mengulang jejak kasus-kasus sebelumnya yang berujung pada merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Dilansir dari Media Informasi-Realita.net

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polres Trenggalek Tak Merespons Konfirmasi, Dugaan Praktik Tak Transparan Judi Online Mencuat

Trenggalek, Cakrawalajatim.news — Dugaan praktik tidak transparan dalam penanganan perkara judi online kembali mencuat di wilayah Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek. Empat orang terduga pelaku judi online (303) yang sempat diamankan justru dilaporkan kembali ke rumah masing-masing dalam waktu singkat, memunculkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum yang dijalankan aparat.

Hingga Minggu (19/01), pihak Polres Trenggalek belum memberikan pernyataan resmi terkait peristiwa tersebut. Baik Kasatreskrim maupun Kapolres Trenggalek terpantau tidak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi cakrawalajatim.news, meskipun nomor kontak yang bersangkutan diketahui aktif.

Sikap diam aparat penegak hukum ini dinilai semakin menambah tanda tanya, terlebih kasus yang dimaksud menyangkut komitmen serius Polri dalam pemberantasan judi online yang selama ini digaungkan secara nasional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang berinisial K, Y, R, dan KP diamankan pada Januari 2026 atas dugaan keterlibatan judi online. Namun, keempatnya dipulangkan sebelum genap 1×24 jam tanpa kejelasan status hukum, penahanan, maupun penetapan tersangka. Bahkan, disebutkan adanya nominal uang yang nilainya tergolong fantastis dalam peristiwa tersebut.

Fakta di lapangan semakin menguat setelah tim redaksi berhasil memperoleh keterangan dari warga setempat. Seorang warga Kecamatan Trenggalek berinisial Parto (nama samaran) membenarkan bahwa penangkapan tersebut memang terjadi dan melibatkan warga di desanya.

“Iya Mas, memang sempat diamankan malam hari sekitar jam sembilan. Yang membawa ke Polres itu Pak Sugik, tapi tidak sampai sehari sudah pulang,” ungkap Parto melalui sambungan telepon.

Menurut keterangan tersebut, penangkapan dilakukan di beberapa titik lokasi berbeda namun masih berada dalam satu wilayah desa. Proses penanganan yang berlangsung singkat dan tanpa penjelasan terbuka dinilai janggal serta berpotensi mencederai prinsip akuntabilitas dan transparansi hukum.

Redaksi menilai, apabila benar terdapat pelanggaran prosedur atau indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat, maka perlu adanya langkah tegas dari pimpinan kepolisian di tingkat yang lebih tinggi.

Oleh karena itu, redaksi mendesak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. untuk turun tangan secara langsung dan memastikan adanya pemeriksaan menyeluruh. Apabila dugaan tersebut terbukti, sanksi tegas dan terukur harus dijatuhkan tanpa pandang bulu, baik melalui mekanisme etik maupun pidana.

Langkah tegas tersebut dinilai krusial demi menjaga integritas institusi Polri, memulihkan kepercayaan masyarakat, serta memastikan bahwa pemberantasan judi online tidak berhenti pada slogan semata.

Ancaman pelaporan ke Propam Polri disebut sebagai langkah sah dan konstitusional dalam rangka kontrol publik. Pengawasan masyarakat diperlukan agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Kasus dugaan tangkap–lepas ini menjadi ujian serius bagi komitmen kepolisian dalam memberantas judi online. Publik berharap aparat penegak hukum bersikap terbuka, profesional, dan berani membersihkan institusinya dari praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan.

Dilangsir dari Media Informasi-Realita.net

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polemik Dugaan Tangkap–Lepas Judi Online 303 di Trenggalek, Paminal Polres Turun Tangan

Trenggalek, Cakrawalajatim.news — Polemik dugaan pelepasan empat terduga pemain judi online (303) di Kabupaten Trenggalek akhirnya mendapat tanggapan resmi dari jajaran Polres Trenggalek. Kepolisian menyatakan perkara tersebut kini berada dalam proses penelusuran internal, menyusul sorotan publik yang kian meluas.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menegaskan bahwa Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polres Trenggalek telah ditugaskan untuk melakukan pendalaman terhadap penanganan kasus dimaksud.

“Sedang dilakukan pendalaman oleh Paminal. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau ketentuan hukum oleh anggota, tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widoeko membenarkan bahwa pihaknya memang sempat mengamankan empat orang yang diduga terlibat judi online 303. Namun, ia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan awal tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

“Benar, empat orang sempat kami amankan dan dibawa ke Polres. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti sehingga yang bersangkutan dipulangkan,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Keterangan tersebut justru memunculkan reaksi keras dari kalangan aktivis. Suhaili, aktivis KPK Nusantara, mempertanyakan dasar hukum penindakan yang dilakukan aparat, khususnya terkait prosedur administrasi penangkapan.

“Kalau memang tidak ada alat bukti, pertanyaannya atas dasar apa mereka diamankan? Apalagi ketika rekan media menanyakan surat penangkapan dan tidak bisa dijelaskan. Ini patut dicurigai,” tegas Suhaili.

Di sisi lain, beredar rekaman suara di kalangan jurnalis dan aktivis yang mengungkap bahwa keempat terduga sempat dibawa ke Polres Trenggalek, menjalani pemeriksaan singkat, lalu dipulangkan dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Informasi dalam rekaman tersebut sejalan dengan keterangan resmi pihak kepolisian terkait pemulangan terduga karena minimnya barang bukti.

Namun demikian, keberadaan rekaman suara itu justru memperkuat keyakinan publik bahwa peristiwa penangkapan tersebut benar-benar terjadi dan bukan sekadar isu liar. Aktivis menilai hal ini perlu ditindaklanjuti secara serius dan terbuka.

Sebagai bentuk tekanan dan pengawasan publik, KPK Nusantara menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa serta mengirimkan surat pengaduan resmi ke Polda Jawa Timur. Mereka meminta agar Polda Jatim turun tangan, baik dengan mengambil alih penanganan perkara maupun melakukan supervisi terhadap Polres Trenggalek.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti hanya pada pemeriksaan internal. Pengawasan eksternal sangat penting agar penanganan kasus berjalan objektif dan transparan,” ujar Suhaili.

Sebagaimana diketahui, empat orang berinisial K, Y, R, dan KP diamankan pada Januari 2026 atas dugaan keterlibatan judi online (303), namun dipulangkan sebelum 1×24 jam sejak penangkapan.

Redaksi menilai langkah pendalaman oleh Paminal merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri. Namun, keterbukaan hasil pemeriksaan dan ketegasan dalam menindak apabila ditemukan pelanggaran menjadi faktor krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Kini, masyarakat menanti hasil pendalaman tersebut sebagai tolok ukur keseriusan penegakan hukum di Trenggalek—apakah mampu menjawab keraguan publik, atau justru memperpanjang stigma praktik tangkap–lepas dalam penanganan kasus judi online.

Dilangsir dari Media Informasi-Realita.net

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Penyidikan Kasus Dugaan Malpraktik di Bangkalan Dihentikan, Propam Polda Jatim Turun Tangan

Bangkalan, Cakrawalajatim.news — Propam Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) atas penghentian penyidikan kasus dugaan malpraktik persalinan yang menyebabkan kepala bayi terputus dan tertinggal di rahim ibu di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Bangkalan.

Kasus ini dilaporkan Sulaiman melalui laporan polisi Nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/Polres Bangkalan tertanggal 4 Maret 2024. Penyidikan sempat naik tahap pada 10 Juni 2024 sesuai SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024, namun berhenti hampir satu tahun.

Sekjen Lasbandra Achmad Rifai menilai penghentian perkara penuh kejanggalan.

“Kasus ini menyangkut nyawa manusia. Ada dugaan penyelesaian di luar hukum sehingga kami laporkan ke Propam Polda Jatim agar ditangani transparan dan profesional,” tegas Rifai, Rabu (14/01/2026)

Lasbandra juga mengungkap dugaan bahwa Nur Cahyo, Kanit Pidum Polres Bangkalan, melobi korban agar perkara diselesaikan kekeluargaan dengan tawaran uang puluhan juta rupiah, namun ditolak.

Tak lama kemudian, penyidik menerbitkan SP2HP penghentian perkara dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana.

“Penanganan sudah sesuai prosedur dan hasil gelar perkara serta alat bukti. Penyidik menyimpulkan perkara tidak memenuhi unsur pidana. Semua keputusan sesuai hukum dan mekanisme,” ungkap Nur Cahyo.

Pada 5 Mei 2025 Polres Bangkalan kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang diterima pelapor 11 Mei 2025, namun pada 11 September 2025 penyidikan kembali dihentikan.

Menindaklanjuti laporan Lasbandra tertanggal 7 Juli 2025, Paminal Propam Polres Bangkalan melakukan klarifikasi kepada korban. Penyidik Paminal Rifandi menyampaikan surat dari Polda Jatim turun 5 Januari 2026.

“Kami telah klarifikasi Sulaiman dan Mukarromah selaku orang tua bayi korban,” jelasnya.

Hal itu dibenarkan kuasa hukum korban, Lukman Hakim.

“Kami dimintai keterangan di Propam Mapolres Bangkalan terkait penghentian laporan,” ujar Lukman, Selasa (13/01/2026).

SP3 tertanggal 7 Januari 2026 baru diserahkan kepada Sulaiman pada 13 Januari 2026.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan ibu dan bayi, dugaan malpraktik medis, serta integritas penegakan hukum di Bangkalan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Diduga Data Pribadi Disalahgunakan, Warga Tuban Jadi Korban Pinjaman Fiktif di Sidoarjo–Surabaya

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Nasib nahas dialami Wulan Safitri, warga Dusun Ngampel, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Data pribadi miliknya diduga disalahgunakan oleh mantan suaminya, Khoirul Amri, bersama sejumlah pihak untuk mengajukan pinjaman ke beberapa lembaga keuangan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Menurut keterangan keluarga korban, dugaan penyalahgunaan data tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Wulan Safitri. Modus yang digunakan diduga dengan memalsukan KTP, Kartu Keluarga (KK), serta tanda tangan korban.

“Modusnya sama, KTP, KK, dan tanda tangan dipalsukan. Ini bukan sekali terjadi,” ujar Yusman, perwakilan keluarga korban, kepada wartawan.

Keluarga menyebut, sebelumnya Khoirul Amri juga diduga pernah melakukan penipuan pada salah satu bank pembiayaan besar di Sidoarjo dengan menggunakan identitas mantan istrinya. Kali ini, dugaan serupa kembali muncul dengan menyasar PNM Mekaar unit Mekaar 1 di kawasan Kemandung Indah, Sidoarjo.

Saat pihak keluarga mencoba mendatangi kantor PNM Mekaar 1 untuk meminta klarifikasi dan menemui penanggung jawab, mereka mengaku belum berhasil bertemu pihak berwenang. Keluarga hanya diterima oleh staf administrasi.

“Penanggung jawabnya bu Adel belum bisa ditemui. Kami hanya diterima admin bernama Sabrina,” kata Yusman.

Atas kejadian tersebut Wulan Safitri mengaku dirugikan secara moral dan hukum. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menerima dana dari lembaga keuangan dimaksud.

“Data diri saya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang bukan saya terima,” tegas Wulan Safitri.

Diketahui, Wulan Safitri dan Khoirul Amri telah resmi bercerai pada 3 Maret 2025. Saat ini, Wulan menyatakan tengah mempersiapkan laporan resmi ke pihak kepolisian agar kasus dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan identitas tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dugaan perbuatan yang dilakukan pelaku berpotensi melanggar Pasal 263 dan 378 KUHP tentang pemalsuan surat dan penipuan, serta dapat dikaitkan dengan UU Perbankan dan UU Administrasi Kependudukan, apabila terbukti adanya penggunaan dokumen palsu dan kelalaian verifikasi dalam proses pengajuan pinjaman.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun manajemen PNM Mekaar terkait dugaan tersebut.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Kasus Pencurian Kabel Telkom di Bendul Merisi Tuai Sorotan, LP Belum Dibuat Meski Tersangka Dirilis Oleh Polsek Wonokromo

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Penanganan perkara dugaan pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia di kawasan Bendul Merisi, Surabaya, menuai perhatian publik. Pasalnya, meski Polsek Wonokromo telah merilis lima orang sebagai terduga pelaku, hingga kini pihak Telkom disebut belum mengajukan Laporan Polisi (LP) secara resmi sebagai pemilik sah aset yang dicuri.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya dari berbagai pihak. Ketua KPK Nusantara, Suhaili, menilai langkah penegakan hukum dalam perkara ini berpotensi problematis apabila tidak ditopang oleh laporan korban.

“Dalam kasus pencurian aset strategis seperti kabel telekomunikasi, laporan dari pemilik barang adalah fondasi utama. Tanpa itu, proses hukum bisa menjadi rapuh,” kata Suhaili, Selasa (7/1).

Ia menegaskan, perumusan konstruksi hukum tanpa LP dari Telkom berisiko membuka ruang tafsir yang lebar terhadap penerapan pasal pidana. Hal tersebut dikhawatirkan dapat menjadi celah hukum saat perkara disidangkan.

Senada dengan itu, Ketua KPK Nusantara Suhaili., menilai pencurian kabel tembaga bukan sekadar kejahatan biasa. Menurutnya, kasus semacam ini memiliki dampak langsung terhadap layanan publik dan harus disertai kejelasan mengenai status kepemilikan aset serta nilai kerugian negara.

“Tanpa laporan resmi, besaran kerugian belum memiliki dasar hukum yang kuat. Ini bisa menjadi titik lemah bagi penegakan hukum ke depan,” ujarnya.

Sikap PT Telkom Indonesia yang belum mengambil langkah formil juga menjadi sorotan. Selain menimbulkan kerugian material, pencurian kabel berdampak pada terganggunya layanan komunikasi masyarakat serta berpotensi merugikan kepentingan publik secara luas.

“Publik wajar bertanya-tanya. Mengapa perusahaan sebesar Telkom belum juga membuat LP? Apakah ada persoalan lain di balik kasus ini?” ujar Suhaili.

Untuk memperoleh klarifikasi, Rabu (7/1), wartawan Cakrawalajatim.news mendatangi kantor PT Telkom Indonesia di Surabaya. Di lokasi, wartawan ditemui oleh Utami, petugas resepsionis di lobi kantor Telkom.

Utami menjelaskan bahwa pejabat Telkom yang menangani persoalan pencurian kabel di wilayah Polsek Wonokromo sedang tidak berada di tempat. Disebutkan pula bahwa jajaran terkait tengah mengikuti agenda internal perusahaan yang berlangsung di Four Points by Sheraton Surabaya.

Ia membenarkan bahwa surat panggilan dari Polsek Wonokromo telah diterima PT Telkom pada Selasa (6/1). Pihak yang ditunjuk menangani perkara tersebut diketahui bernama Andik.

Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan kepolisian karena masih dilakukan pembahasan internal di lingkungan perusahaan. Melalui Utami, Andik meminta agar wartawan meninggalkan nomor kontak, dan pihak Telkom berjanji akan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat.

Sampai berita ini dipublikasikan, publik masih menunggu langkah konkret PT Telkom Indonesia, khususnya terkait pembuatan Laporan Polisi sebagai dasar formil penanganan perkara.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk memberantas praktik pencurian kabel, baik kabel telekomunikasi maupun PJU. Oleh karena itu, konsistensi dan sinergi antarinstansi dinilai penting agar komitmen tersebut tidak berhenti pada tataran wacana.

 

Publik menantikan kejelasan atas sejumlah hal, di antaranya:

Kepastian nilai kerugian negara

Laporan resmi dari PT Telkom Indonesia

Pengembangan kasus hingga jaringan penadah dan aktor utama

Penerapan pasal pidana yang jelas dan tidak multitafsir

 

Media Cakrawalajatim.news menyatakan akan terus memantau dan mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.