Tiga Orang Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penarikan Kabel Telkom di Proyek Box Culvert Ketintang

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Proyek pembangunan box culvert di Jalan Ketintang Baru II A, Surabaya, diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan aktivitas penarikan kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia. Dugaan tersebut kini masih didalami aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di lokasi, sejumlah orang yang melakukan aktivitas pada proyek tersebut mengaku berasal dari PT Putri Ratu Mandiri (PRM).

Saat dimintai keterangan, mereka menyebut kegiatan tersebut merupakan pekerjaan atas arahan Sholahudin Al Ayubbi dari PT PRM.

Dikonfirmasi secara terpisah, Sholahudin Al Ayubbi membenarkan bahwa PT PRM merupakan pihak yang menangani pekerjaan tersebut.

“Benar itu saya, Mas. Itu hanya pengamanan aset akibat proyek box culvert. Jadi kalau ada kabel yang keluar atau putus akibat alat berat, kita amankan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut telah dilengkapi Nota Dinas (Nodin) dan Surat Izin Masuk Lokasi (Simlok) yang berkaitan dengan pengamanan aset Telkom terdampak proyek box culvert.

“Itu ada Nodin dan Simlok. Nota dinas itu keluar karena terkait aset Telkom yang terkena dampak proyek box culvert saja,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai keberadaan petugas pengawas lapangan (Waspang) dari Telkom, Sholahudin mengatakan bahwa sebelumnya petugas Telkom telah hadir untuk melakukan pengecekan serta pengukuran panjang kabel yang terdampak pekerjaan.

“Kemarin Waspang dari Telkom sudah hadir untuk pengecekan dan pengukuran panjang proyek kabelnya. Sekarang Waspangnya sedang ke Jakarta karena ada rapat,” jelasnya.

Berdasarkan salinan nota dinas yang kami himpun, dokumen tersebut menerangkan bahwa PT Putri Ratu Mandiri diberikan izin untuk melakukan pembongkaran dan pengamanan aset tanpa penjualan barang scrap, khusus di area pekerjaan Box Culvert Jalan Ketintang Baru II A Surabaya pada periode yang telah ditentukan.

Dalam nota dinas tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan pekerjaan berada di bawah pengawasan Muhammad Arief Ma’ruf Nasution sebagai Waspang Telkom. Salah satu tugasnya antara lain melakukan pengawasan lapangan, memastikan prosedur pengamanan aset berjalan sesuai ketentuan, melakukan pengukuran kabel, serta menandatangani Berita Acara (BA) Hasil Pengamanan dan BA Aset Harian sebelum aset dipindahkan.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, saat aktivitas petugas Waspang Telkom tidak berada di lokasi sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengawasan sebagaimana tercantum dalam nota dinas tersebut.

Untuk memastikan informasi yang berkembang, awak media kemudian menghubungi layanan 110 Polri.

Berdasarkan informasi yang diterima, pihak Polsek Wonokromo membenarkan bahwa tiga orang telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan guna mendalami seluruh fakta dan keterangan terkait dugaan pencurian kabel tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah aktivitas yang dilakukan telah sesuai dengan izin yang diberikan atau terdapat unsur tindak pidana. Awak media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PT Telkom Indonesia terkait status pekerjaan, keberadaan Waspang saat kegiatan berlangsung, serta mekanisme pengamanan aset yang dilakukan di lokasi proyek.

Kasus penanganan kabel Telkom yang melibatkan PT Putri Ratu Mandiri (PRM) diketahui berulang kali menjadi polemik di Jawa Timur. Kondisi tersebut memicu berbagai persepsi di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi pelaksanaan pengamanan aset Telkom di lapangan.

Masyarakat berharap PT PRM maupun PT Telkom Indonesia memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai mekanisme pekerjaan, dasar hukum pelaksanaan, pengawasan petugas Waspang, serta batasan antara kegiatan pengamanan aset dan pembongkaran kabel. Keterbukaan dinilai penting untuk mengakhiri polemik yang terus berulang, menghindari munculnya dugaan-dugaan di masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengamanan aset negara yang harus dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Unit Reskrim Polsek Semampir Amankan Pencuri Komponen Panel TL di Jalan Karang Tembok Surabaya. 

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Kasus pencurian komponen traffic light (TL) yang menyebabkan lampu lalu lintas di Simpang Empat Jalan Karang Tembok, Surabaya, padam pada 10 Mei 2026 lalu akhirnya berhasil diungkap. Polsek Semampir menangkap seorang pemuda berinisial DAF (23), warga Jalan Wonokusumo Jaya, Surabaya, yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas Sentral Informasi dan Traffic System (SITS) Dinas Perhubungan Kota Surabaya menerima sinyal alarm dari perangkat traffic light saat bertugas.

Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati boks panel traffic light dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, salah satu komponen penting di dalam panel diketahui hilang.

“Kami menerima laporan terkait hilangnya komponen traffic light tersebut dan langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Herry Iswanto, Rabu (3/6).

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi mengidentifikasi seorang pria yang terekam berada di dekat boks panel traffic light. Saat itu, pria tersebut terlihat mengenakan kaos hijau dan sarung.

Berbekal identitas yang berhasil dikantongi, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya di kawasan Wonokusumo Jaya, Surabaya.

“Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan padamnya traffic light di Simpang Empat Jalan Karang Tembok sempat viral di media sosial. Gangguan tersebut menyebabkan arus lalu lintas di kawasan tersebut sempat terganggu sebelum akhirnya dilakukan perbaikan oleh ugas terkait.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Komitmen Polda Jawa Timur dalam Jogo Jatim untuk Harkamtibmas kembali diwujudkan.

Kali ini Polda Jawa Timur bersama Polres yang ada di jajarannya berhasil mengungkap 320 kasus tindak pidana kejahatan jalanan.

Adapun tindak pidana tersebut berupa pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C dan kejahatan jalanan lainnya selama periode Mei 2026.

Rinciannya terdiri dari 219 kasus pencurian, 46 kasus penganiayaan, 35 kasus pengeroyokan, 11 kasus penyalahgunaan senjata api, senjata tajam dan bahan peledak, enam kasus pemerasan, serta tiga kasus premanisme.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi mengamankan total 319 tersangka untuk diproses hukum lebih lanjut.

Hal itu seperti disampaikan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (2/6/2026).

Kapolda Jatim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Kami telah memerintahkan seluruh jajaran, baik Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun 39 Polres di satuan wilayah untuk melakukan tindakan cepat dan mengungkap seluruh kejahatan yang berkaitan dengan 3C serta kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat,” kata Irjen Pol Nanang Avianto.

Melalui Satgas yang melibatkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim dan URC Polres jajaran tersebut, Polda Jatim berupaya menangkap pelaku maupun jaringan kejahatan, menekan angka kriminalitas, sekaligus menjamin stabilitas keamanan di Jawa Timur.

“Target utama kami adalah menangkap pelaku maupun sindikat curas, curat, curanmor, street crime, serta penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak yang meresahkan masyarakat,” terang Irjen Nanang.

Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku.

Barang bukti tersebut antara lain 100 unit kendaraan roda dua, 12 unit kendaraan roda empat, 72 barang elektronik, uang tunai Rp 46.145.647, emas seberat 10 gram, 25 senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta delapan butir amunisi.

Irjen Pol Nanang Avianto mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pemetaan daerah rawan kejahatan sebagai langkah pencegahan.

Berdasarkan hasil evaluasi selama Mei 2026, wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak adalah Polres Malang, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kapolda Jatim mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 guna melaporkan setiap gangguan keamanan maupun tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Semakin cepat informasi masuk kepada kami, maka semakin cepat pula anggota di lapangan dapat melakukan tindakan. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 dan terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,”ujar Irjen Nanang.

Kapolda Jatim juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan media yang selama ini berperan aktif memberikan informasi serta mendukung upaya kepolisian dalam pengungkapan berbagai tindak kriminal.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan kontribusi positif. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan dengan lebih cepat,” pungkasnya.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya

SURABAYA l, Cakrawalajatim.news – Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus kejahatan 3C yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus 3C ini menjadi bukti keseriusan Polda Jawa Timur dan jajaran dalam memberantas tindak kriminalitas,” tegas Irjen Pol Nanang Avianto saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (2/5/26).

Dalam pengungkapan kasus tindak kejahatan tersebut, Polisi juga mengembalikan kendaraan milik korban pencurian dan pembegalan tanpa dipungut biaya.

“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan,” kata Irjen Nanang.

Kapolda Jatim menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan, khususnya kasus 3C yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban tindak pidana. Kepolisian akan terus bekerja maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Timur,” pungkas Irjen Nanang.

Sementara itu, salah satu korban asal Ngepring, Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan, mengaku bersyukur motornya berhasil ditemukan Polisi.

Motor Honda Beat merah tahun 2024 miliknya hilang saat diparkir di kandang sapi ketika dirinya bekerja.

Ia mengatakan melapor kepada pihak kepolisian pada bulan Maret 2026 yang lalu.

Setelah beberapa bulan menunggu, ia mendapat kabar dari Polsek setempat bahwa motornya berhasil ditemukan pada Juni 2026.

“Terima kasih banyak kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil mengungkap kasus pencurian ini dan mengembalikan motor saya tanpa ada biaya,” ujarnya penuh senyum.

Korban lainnya adalag warga Taman Puspa Sarirogo, Sidoarjo, juga menerima kembali motor Honda Scoopy hijau tahun 2023 miliknya yang sempat dibegal.

Ia menjadi korban pembegalan saat hendak berlibur menuju kawasan Bukit Premium, Pasuruan.

Usai kejadian, ia melapor ke Polsek Nongkojajar pada 2 Mei 3026 dan hanya berselang dua hari, tepatnya 4 Mei 2026, Polisi berhasil menemukan kendaraan tersebut.

Namun, motor baru diserahkan pada Juni 2026 lantaran masih dibutuhkan dalam proses hukum.

Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jatim yang berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku pembegalan yang dialaminya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur karena telah berhasil menangkap pelaku begal yang menimpa saya dan menemukan kembali kendaraan saya,”ungkapnya.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Polsek Semampir Amankan Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Semampir, Tersangka Ternyata Residivis

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Sempat viral pembobolan rumah toko (ruko) di Jalan Wonokusumo Wetan, Surabaya, Kamis (28/5). Polsek Semampir akhirnya menangkap tersangka berinisial F alias Maamo, 32, indekos di Jalan Wonokusumo Bhakti, Surabaya. Ia mencuri uang Rp 7 juta dan sebuah handphone (HP) milik korban. Tersangka masuk rumah korban menggunakan kawat hanger untuk membuka pintu yang terkunci.

Aksi tersangka yang diketahui warga Tenggumung Karya Lor, Surabaya, ini bermula ketika korban pulang ke Madura. Kondisi rumah yang kosong dimanfaatkan tersangka. Ia masuk ke dalam rumah dan toko tersebut. Kemudian mengambil uang di dalam celengan di bawah tempat tidur.

“Tersangka mengambil uang di dalam celengan Rp 7 juta. Kemudian ia mencari barang lain,” kata Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto, Rabu (3/6).

Tersangka sempat terekam kamera cctv di dalam toko. Tersangka menggunakan penutup dari kain untuk menutupi kepala dan wajahnya. Kemudian ia mencari barang berharga di toko. Kemudian ia keluar dari dalam rumah.

Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung menyelidiki ke lokasi dan menemukan identitas tersangka. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di kosnya. Ternyata, sebelumnya pada 6 Mei tersangka juga melakukan pembobolan di ruko di Jalan Wonokusumo Wetan, Surabaya.

Pengakuan tersangka pada polisi, aksinya membobol ruko yang sempat viral ini diduga sudah direncanakan. Ia membawa kawat bekas hanger dari rumah. Kemudian, ia merusak kunci pintu rumah korban kemudian mencari barang berharga. “Kawat sudah dibawa dari rumah,” jelasnya.

Tersangka bukan pemain baru. Ia diketahui sudah pernah ditahan atas kasus yang sama. “Tersangka diketahui merupakan residivis kasus yang sama pembobolan rumah. Ia menjalani hukuman empat tahun penjara,” ujarnya.

 

Penulis, Topan / Editor, Redaksi

Polres Pelabuhan Tanjungerak Hadiahi Timah Panas Pelaku Jambret yang Sasar Wisatawan di Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret handphone (HP) milik turis asal Jerman di Jalan Karet, Surabaya, akhirnya tumbang. Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberi tindakan tegas terukur pada kedua kaki pelaku

Pelaku KRHS, 26, warga Jalan Bumiarjo, Surabaya, berhasil diamankan di rumahnya. “Pelaku sempat melawan saat dibawa petugas,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo, Minggu (31/5).

Kejadian perampasan HP ini bermula ketika korban yang saat itu sedang berwisata di kawasan Kota Lama, Surabaya, berjalan kaki di Jalan Karet, 3 Mei lalu. Saat itu, ia sedang mengeluarkan HP merek iPhone 13 Pro miliknya. Ia sedang video call pacarnya sambil berjalan kaki bersama temannya dan seorang guide.

Sesampainya di lokasi, korban yang video call di lokasi Jalan Karet, Surabaya, dikejutkan kedatangan pengendara motor. Pengendara motor ini kemudian mendekati korban dan langsung merebut HP korban yang masih dalam kondisi HP menyala dan kamera mengarah ke wajahnya.

“Pacar korban sempat merekam layar HP yang saat itu mengarah ke wajah tersangka. Unit Reaksi Cepat melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka ini,” ujarnya.

M Prasetyo mengungkapkan, URC Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak tinggal diam. Pihaknya memastikan akan menindak tegas pelaku kejahatan yang nekat beraksi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“URC Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen memberi rasa aman pada warga maupun wisatawan yang berkunjung ke Surabaya,” katanya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.