Dugaan Pelepasan Tiga Terduga Pengedar Inex di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Disorot, Kasat Narkoba: “Monggo ke Pak Amin”

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis inex (ekstasi) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menjadi sorotan. Pasalnya, muncul informasi mengenai dugaan pelepasan terhadap tiga orang yang disebut diamankan dalam rangkaian penindakan pada 27 Juli 2026.

Ketiga nama yang disebut dalam informasi tersebut masing-masing (R,A), (A,M) dan (V) Ketiganya disebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangkaian pengembangan perkara narkotika.

Informasi yang dihimpun Dari Media ini .. menyebut, perkara tersebut bermula dari penangkapan terhadap (R). Dari hasil pengembangan, aparat kemudian disebut mengamankan Ayu Martin dan Vena.

Namun, beberapa hari setelah diamankan, ketiganya disebut menjalani proses rehabilitasi. Salah satu di antaranya disebut ditempatkan di ASEFA, sedangkan Rafli disebut menjalani rehabilitasi di Rumah Rehabilitasi Orbit.

Selain proses rehabilitasi, muncul pula informasi mengenai dugaan pembayaran uang tebusan dengan total mencapai Rp300 juta untuk tiga orang. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

Informasi lain yang dihimpun media menyebut, dalam penanganan perkara tersebut terdapat seorang pendamping hukum yang disebut berinisial C, yang disebut mendampingi perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Keberadaan pendamping hukum berinisial C tersebut juga menjadi bagian dari informasi yang perlu diklarifikasi, termasuk kapasitas pendampingan dan keterlibatannya dalam proses hukum maupun rehabilitasi terhadap ketiga orang tersebut.

Untuk memperoleh kepastian informasi, media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Agus.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan penangkapan, proses rehabilitasi, informasi dugaan uang sebesar Rp300 juta, serta pendamping hukum berinisial C, Kasat Narkoba memberikan jawaban singkat.

“Monggo ke Pak Amin,” jawabnya.

Jawaban tersebut belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai substansi informasi yang dikonfirmasi media.

Karena itu, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai kronologi penangkapan pada 27 Juli 2026, status hukum ketiga orang tersebut, dasar dan hasil asesmen rehabilitasi, serta benar atau tidaknya informasi mengenai dugaan pembayaran Rp300 juta.

Termasuk pula penjelasan mengenai siapa pihak yang dimaksud dengan “Pak Amin” dalam jawaban Kasat Narkoba tersebut dan kapasitasnya dalam memberikan penjelasan terkait perkara.

Hingga berita ini disusun, media masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh.

Redaksi menegaskan, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berupa informasi yang sedang dikonfirmasi. Pemberitaan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana oleh pihak tertentu sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Terduga Pelaku Pencabulan Anak Diamankan, Keluarga Berharap Proses Hukum Beri Keadilan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Ibu dari korban dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NA menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polrestabes Surabaya dalam menindaklanjuti laporan keluarga.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/RES.1.24./2020/JATIM/RESTABES SBY, tertanggal 29 Januari 2020. Setelah pihak keluarga mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui bekerja di salah satu minimarket di kawasan Jalan Raya Kenjeran, informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian.

Pada Kamis, 13 Agustus 2026, Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKBP Melatisari, S.H., M.H. langsung merespons informasi tersebut. Melalui Unit 2 yang dipimpin Ipda Felicia Lina Kristy, petugas bergerak menuju lokasi tempat kerja terduga pelaku.

Sekitar pukul 20.58 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ibu korban mengaku lega dengan langkah cepat yang dilakukan kepolisian. Menurutnya, respons tersebut memberikan rasa aman sekaligus harapan bagi keluarga agar perkara yang menimpa anaknya dapat ditangani secara serius dan profesional.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya yang sudah merespons dengan cepat laporan kami. Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional dan memberikan keadilan bagi anak kami,” ujar ibu korban.

Pihak keluarga berharap proses penanganan perkara tersebut terus berjalan secara transparan dan profesional. Mereka juga meminta agar hak-hak serta kondisi psikologis korban sebagai anak di bawah umur tetap menjadi perhatian selama seluruh proses hukum berlangsung.

Keluarga korban berharap penyidik dapat mengusut perkara secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan, serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

Dengan diamankannya terduga pelaku, keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan maksimal serta rasa keadilan bagi korban.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Moch Nafis Bantah Beri Uang, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Tegaskan Penanganan Perkara Melalui TAT BNN

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, S.I.K., membantah pemberitaan yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” serta dugaan pembayaran sejumlah uang dalam penanganan perkara narkotika yang menyeret seorang terduga berinisial Moch Nafis.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai respons atas pemberitaan media Banaspatiwatch.co.id yang sebelumnya memuat tudingan adanya uang sebesar Rp35 juta terkait proses pembebasan terduga setelah diamankan oleh Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

AKBP Dodi menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak dilakukan dengan mekanisme “tangkap lepas” sebagaimana disebut dalam pemberitaan tersebut.

Menurutnya, proses hukum terhadap perkara dimaksud telah melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN). Karena itu, penanganan terhadap terduga dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Penanganan perkara tersebut telah melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN, sehingga tidak benar apabila disebut terjadi praktik tangkap lepas,” ujar AKBP Dodi Pratama.

Moch Nafis Bantah Pernah Memberikan Uang

Sementara itu, Moch Nafis, yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya, turut memberikan klarifikasi secara langsung. Ia membantah adanya pemberian uang kepada pihak mana pun selama proses penanganan perkara yang dialaminya.

“Saya atas nama Moch Nafis, dalam hal ini menjelaskan terkait pemberitaan tersebut tidak benar karena saya dan keluarga saya tidak memberikan uang sama sekali kepada pihak mana pun,” ujar Moch Nafis.

Ia menjelaskan bahwa kondisi ekonomi keluarganya juga tidak memungkinkan untuk memberikan uang dalam jumlah sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.

“Orang tua saya pedagang kaki lima di jalan, sehingga tidak mungkin memiliki penghasilan sebesar itu. Penghasilan orang tua saya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Moch Nafis juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang menurut keterangannya telah menangani proses perkara hingga dirinya dibawa ke BNN untuk menjalani rehabilitasi tanpa adanya pungutan biaya.

“Sebaliknya, saya juga berterima kasih banyak kepada pihak kepolisian karena selama proses penangkapan saya hingga dibawa ke BNN untuk rehabilitasi tidak dipungut biaya sama sekali,” ungkapnya.

Ia berharap keterangannya tersebut dapat menjadi klarifikasi sekaligus meluruskan informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya.

“Saya minta tolong agar pemberitaan yang tidak benar itu bisa menjadi jelas atas keterangan saya ini,” pungkas Moch Nafis.

Penanganan Disebut Melalui Mekanisme TAT BNN

Keterangan Moch Nafis tersebut sejalan dengan penjelasan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama yang menyebut bahwa proses penanganan perkara telah melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu BNN.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak kepolisian dan Moch Nafis, tudingan mengenai praktik “tangkap lepas” maupun dugaan pemberian uang sebesar Rp35 juta perlu ditempatkan sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Keterangan dari pihak-pihak terkait tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih berimbang kepada masyarakat mengenai proses penanganan perkara dimaksud.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Kasus Dugaan Tangkap Lepas Belum Diklarifikasi, Ketua KPK Nusantara Minta Propam Periksa Kasat Narkoba Polres Batu

Batu, Cakrawalajatim.news – Kasus dugaan tangkap lepas yang menyeret nama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu hingga kini masih menjadi perhatian publik. Pemberitaan mengenai dugaan tersebut telah beredar di sejumlah media online, namun hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari Kasat Resnarkoba Polres Batu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Nusantara, Suhaili, meminta Kabid Propam Polda Jawa Timur dan Kasi Propam Polres Batu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Resnarkoba Polres Batu guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami meminta Kabid Propam Polda Jatim dan Kasi Propam Polres Batu segera melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan terhadap Kasat Narkoba Polres Batu terkait dugaan tangkap lepas yang disertai informasi adanya nominal uang. Jika dugaan tersebut tidak benar, tentu perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suhaili.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang telah diberitakan, enam orang dikabarkan sempat diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Batu dalam rangkaian penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkotika. Seluruhnya kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine.

Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Dusun Telekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Saat itu petugas disebut mengamankan tiga orang berinisial KK, RZ, dan ND yang diduga sedang menggelar pesta minuman keras.

Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Dugaan tersebut muncul setelah disebut adanya transaksi transfer antara RZ dengan seseorang berinisial SM.

Setelah proses pemeriksaan awal, petugas disebut membawa ketiga orang tersebut ke sebuah rumah yang dikenal warga sebagai Rumah Tole untuk dilakukan penggeledahan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media, penggeledahan tersebut tidak menemukan barang bukti narkotika.

Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine. Berdasarkan informasi yang diterima media, hasil tes urine seluruhnya dinyatakan negatif.

Sumber yang sama juga menyebut adanya dugaan penyerahan uang sebesar Rp15 juta dari masing-masing orang yang diamankan sebelum akhirnya dipulangkan. Dugaan tersebut disebut difasilitasi oleh seseorang bernama Boby yang mengaku sebagai Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Batu.

Namun demikian, media ini belum dapat memverifikasi secara independen kebenaran informasi tersebut. Dugaan adanya penyerahan uang maupun dugaan tangkap lepas masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Resnarkoba Polres Batu belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kasat Resnarkoba Polres Batu beserta jajaran Unit 1 pada Jumat (31/7/2026), namun belum memperoleh tanggapan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Polres Batu, khususnya Kasat Resnarkoba maupun anggota yang disebut dalam pemberitaan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Klarifikasi Dugaan Tangkap Lepas dan Transaksi Rp70 Juta

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya membantah pemberitaan yang menyebut adanya praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara narkotika yang melibatkan dua remaja berinisial NFS dan A. Polisi menegaskan seluruh proses hukum telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut telah melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN), sehingga tidak benar apabila disebut terjadi praktik tangkap lepas.

“Tidak ada tangkap lepas. Penanganan perkara sudah sesuai prosedur dan telah melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN. Jadi pemberitaan yang menyebut adanya tangkap lepas tidak benar,” tegas AKBP Dodi saat memberikan klarifikasi, Rabu (29/7/2026).

Selain itu, AKBP Dodi juga membantah adanya dugaan transaksi maupun nominal Rp70 juta sebagaimana informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan. Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Klarifikasi tersebut merupakan tanggapan atas pemberitaan sebelumnya yang memuat dugaan praktik tangkap lepas serta informasi mengenai dugaan adanya uang sebesar Rp70 juta dalam penanganan perkara narkotika yang melibatkan NFS dan A.

Hingga saat ini, Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap NFS dan A telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui mekanisme asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN.

Di sisi lain, keluarga salah satu tersangka turut memberikan pernyataan yang membantah adanya pembayaran kepada pihak mana pun selama proses hukum berlangsung.

“Selamat sore, pemberitaan itu tidak benar dikarenakan saya tidak memberi uang sama sekali kepada pihak manapun. Orang tua saya bekerja sebagai kuli bangunan, tidak mungkin memiliki uang sebanyak itu karena hanya cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari. Saya justru berterima kasih kepada pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena sejak proses penangkapan hingga dibawa ke BNN untuk rehabilitasi tidak dipungut biaya sama sekali. Saya berharap pemberitaan yang tidak benar itu dapat diluruskan melalui keterangan saya. Terima kasih,” ujar perwakilan keluarga tersangka, Rabu (29/7/2026).

Redaksi Delikjatim.com menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Redaksi Ungkap Dugaan Identitas Baru Sosok yang Hubungi Media Terkait Kasus NFS dan A, Yang Mengaku Rudi Orbit Diduga Penasihat Hukum Terduga Pelaku

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Perkembangan baru muncul dalam rangkaian peliputan dugaan penanganan perkara narkotika yang melibatkan dua remaja berinisial NFS dan A. Redaksi Delikjatim.com mengaku memperoleh informasi baru yang mengarah pada dugaan perbedaan identitas sosok yang sebelumnya menghubungi 08125xxxxxx awak media.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 19.49 WIB, orang yang selama ini memperkenalkan diri sebagai Rudi Orbit diduga bukan sosok yang sebenarnya. Redaksi memperoleh informasi bahwa pihak yang melakukan komunikasi tersebut diduga adalah Sandra, yang disebut sebagai penasihat hukum (PH) dalam perkara NFS dan A.

Informasi tersebut diperoleh setelah redaksi melakukan penelusuran lanjutan terhadap komunikasi yang terjadi usai pemberitaan mengenai dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan kasus narkotika jenis inex oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dalam percakapan sebelumnya, pihak yang mengaku sebagai Rudi Orbit menyampaikan bahwa proses penanganan terhadap NFS dan A telah dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut keterangan awak media, orang tersebut juga sempat mengajak agar hubungan dengan media dapat “ditata” sebagaimana media lain. Selain itu, setelah membantah isu dugaan adanya uang sebesar Rp70 juta dalam perkara tersebut, pihak yang mengaku sebagai Rudi Orbit diduga menawarkan uang kepada redaksi dengan nominal antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Tawaran tersebut, menurut pengakuan awak media, langsung ditolak.

Belakangan, redaksi menerima informasi bahwa pihak yang melakukan komunikasi itu diduga merupakan Sandra selaku penasihat hukum dalam perkara tersebut. Hingga berita ini ditulis, identitas penelepon maupun isi komunikasi tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Sebelumnya diberitakan, NFS dan A diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Apartemen Darmo Permai Tower C, Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, petugas disebut mengamankan empat butir pil inex sebagai barang bukti. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, kedua remaja itu kemudian dilepaskan pada 20 Juli 2026 setelah menjalani proses asesmen.

Di sisi lain, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya pengeluaran dana sebesar Rp70 juta dari pihak keluarga terduga pelaku. Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa dugaan yang belum dapat diverifikasi secara independen maupun didukung alat bukti yang memastikan kebenarannya.

Saat dimintai konfirmasi melalui WhatsApp, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., membantah adanya praktik tangkap lepas.

> “Kalo tangkap lepas ndak mas Ibad, BB-nya emang di bawah SEMA dan wajib rehab. Semua melalui prosedur dan TAT BNN,” tulis AKBP Dodi kepada awak media.

 

Menanggapi informasi dugaan adanya uang Rp70 juta, AKBP Dodi mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

> “Kalau itu saya kurang tau nggeh mas. Nggeh, nanti lebih jelasnya Kanit hub mas nggeh,” ujarnya.

 

Pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 17.18 WIB, awak media kembali berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lanjutan.

Sementara itu, Sandra selaku penasihat hukum, Kanit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, maupun pihak yang sebelumnya mengaku sebagai Rudi Orbit juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan perbedaan identitas penelepon maupun isi komunikasi yang disampaikan kepada awak media.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penawaran uang kepada media serta dugaan pengeluaran dana Rp70 juta masih sebatas informasi yang diperoleh dari hasil penelusuran dan belum dapat diverifikasi secara independen. Pemberitaan ini disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan.

Dilansir dari Media Delikjatim

 

Penulis, Delikjatim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.