Heboh! Mobil Diduga Bermuatan Rokok Ilegal Diamankan di Tanah Merah, Kasat Reskrim Polres Bangkalan: “Ta Cekx Dulu Mas”

BANGKALAN, Cakrawalajatim.news – Informasi mengenai dugaan pengamanan sebuah mobil Grand Max yang disebut-sebut bermuatan rokok ilegal oleh anggota Polres Bangkalan di Jalan Raya Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, menjadi perhatian publik.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, kendaraan tersebut diduga dihentikan dan diamankan oleh anggota kepolisian pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, di kawasan Jalan Raya Tanah Merah, Bangkalan.

Mobil yang disebut berjenis Grand Max tersebut diduga membawa muatan rokok ilegal. Sementara inisial sopir yang disebut dalam informasi yang diterima awak media adalah F.

Informasi tersebut juga diperkuat dengan adanya video yang memperlihatkan sebuah mobil Grand Max yang diduga dihentikan oleh anggota kepolisian. Dalam video tersebut, terlihat kendaraan yang diduga digunakan anggota Polres Bangkalan dengan nomor polisi N 1340 VN.

Namun, persoalan kemudian berkembang setelah muncul informasi bahwa kendaraan yang sebelumnya diduga diamankan tersebut tidak berselang beberapa jam kemudian disebut telah keluar atau dibebaskan.

Lebih lanjut, awak media juga menerima informasi mengenai dugaan adanya uang yang disebut-sebut sebagai tebusan atau pembayaran dengan nominal sekitar Rp30 juta terkait pembebasan kendaraan tersebut.

Kendati demikian, informasi mengenai dugaan uang Rp30 juta tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat bukti atau keterangan resmi dari pihak kepolisian yang membenarkan adanya pembayaran maupun tebusan tersebut.

Kasat Reskrim: “Ta Cekx Dulu Mas”

Untuk mendapatkan kepastian informasi, Pimpinan Redaksi Media Delikjatim.com, Ibadurrohman, yang akrab disapa Ibad, melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 17.47 WIB.

Dalam konfirmasi tersebut, awak media menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai dugaan pengamanan mobil Grand Max yang disebut bermuatan rokok ilegal, termasuk informasi mengenai dugaan kendaraan tersebut kemudian dibebaskan serta adanya dugaan uang sekitar Rp30 juta.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo kemudian memberikan respons singkat pada sekitar pukul 19.15 WIB.

“Wa alaikum salam, Ta cekx dulu mas,” demikian jawaban singkat AKP Eriek Triyasworo melalui pesan WhatsApp.

Setelah mendapatkan jawaban tersebut, awak media menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kasat Reskrim Polres Bangkalan.

Namun, hingga Kamis pagi, 10 September 2026, belum terdapat jawaban lanjutan terkait hasil pengecekan sebagaimana disampaikan sebelumnya.

Sekitar pukul 09.51 WIB, awak media kembali menghubungi dan mempertanyakan perkembangan konfirmasi kepada AKP Eriek Triyasworo karena belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bangkalan Beri Penjelasan

Tidak berselang lama, sekitar pukul 15.00 WIB, awak media mendapatkan Chat WhatsApp dari nomor baru yang mengaku sebagai pihak Polres Bangkalan.

Penelepon tersebut memperkenalkan diri sebagai Kasi Humas Polres Bangkalan IPDA Agung Intama.

Dalam komunikasi melalui sambungan WhatsApp, IPDA Agung Intama memberikan penjelasan terkait informasi yang sebelumnya dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bangkalan.

Menurut IPDA Agung Intama, pihaknya telah melakukan pengecekan dan mengumpulkan jajaran perwira maupun anggota Reskrim untuk memastikan informasi tersebut.

“Kasus tersebut yang sempat dikonfirmasi jenengan kepada Kasat Reskrim Polres Bangkalan, saat dicek dikumpulkan seluruh perwira atau anggota jajaran Reskrim itu tidak ada, Mas,” ujar IPDA Agung Intama melalui sambungan telepon WhatsApp.

Pernyataan tersebut menjadi bantahan terhadap informasi yang sebelumnya diterima awak media mengenai dugaan adanya pengamanan mobil Grand Max bermuatan rokok ilegal oleh jajaran Reskrim Polres Bangkalan.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara rinci, khususnya terkait video yang memperlihatkan dugaan pemberhentian mobil Grand Max serta identitas kendaraan yang disebut menggunakan nomor polisi N 1340 VN.

Publik Menunggu Penjelasan Lebih Terang

Munculnya informasi yang berbeda tersebut membuat publik perlu mendapatkan penjelasan yang lebih terang mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi di Jalan Raya Tanah Merah pada dini hari 9 September 2026.

Apakah benar mobil Grand Max tersebut dihentikan oleh anggota Polres Bangkalan? Jika benar, dalam rangka apa kendaraan tersebut dihentikan dan diperiksa? Apakah kendaraan tersebut benar membawa rokok ilegal? Dan jika memang sempat diamankan, bagaimana status kendaraan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan?

Termasuk mengenai informasi dugaan uang sebesar Rp30 juta, hingga kini belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan maupun membenarkan informasi tersebut.

Delikjatim.com menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan uang Rp30 juta dalam pemberitaan ini masih merupakan informasi yang belum terverifikasi dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan resmi dari Polres Bangkalan maupun pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut dapat diketahui secara terang dan pemberitaan kepada masyarakat tetap berimbang serta berdasarkan fakta.

Bersambung…

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Solar Bersubsidi Diduga Ditampung di Gudang, Masyarakat Lumajang Minta APH dan BPH Migas Bertindak

LUMAJANG, Cakrawalajatim.news — Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Lumajang kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas yang diduga telah berlangsung hampir satu tahun tersebut hingga kini dinilai belum mendapat penanganan serius dari aparat penegak hukum (APH).

Solar bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak, diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, ditemukan informasi mengenai sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga menjadi titik pembelian solar dalam jumlah tertentu menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian diduga dibawa menuju lokasi penampungan atau gudang tertentu.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Dokumentasi bertanda waktu 8 September 2026 pukul 15.12 WIB memperlihatkan sebuah bangunan terbuka dengan sejumlah wadah penampungan berukuran besar dan drum di dalamnya yang berbau solar menyengat didalamnya Lokasi yang disebut sebagai pemilik Gudang A menjadi salah satu titik yang tengah ditelusuri tim investigasi terkait dugaan aktivitas penampungan solar.

Informasi mengenai identitas dan peran pemilik gudang masih memerlukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan serta pemeriksaan dari aparat berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik maupun pihak terkait.

Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian karena masyarakat di sejumlah wilayah Lumajang belakangan mengeluhkan sulitnya memperoleh solar. Kondisi tersebut tentu perlu ditelusuri secara serius untuk memastikan apakah terdapat kaitan dengan distribusi BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

Tim investigasi juga menerima informasi dari sejumlah pihak, termasuk sopir, terkait dugaan pola pengangkutan solar dari SPBU menuju lokasi tertentu. Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, pengecekan transaksi penyaluran BBM, serta penelusuran kendaraan yang diduga digunakan.

Masyarakat Lumajang berharap BPH Migas, Pertamina Patra Niaga dan aparat kepolisian tidak hanya melakukan pemeriksaan secara administratif, tetapi juga menindaklanjuti informasi dan laporan dari para sopir serta masyarakat hingga ditemukan titik terang.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP M. Ari Nuzul Aulia saat dikonfirmasi pada Selasa (8/9/2026) merespons informasi tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap lokasi yang dimaksud.

“Share lokasi, Mas. Akan kami tinjau bersama Kanit Tipidter,” ujar AKP M. Ari Nuzul Aulia.

Jika memang ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penanganan dilakukan secara tegas, transparan dan menyeluruh, termasuk menelusuri asal BBM, pihak yang membeli, kendaraan pengangkut, lokasi penampungan hingga dugaan pihak yang memperoleh keuntungan.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak-pihak yang disebut dalam informasi juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara terbuka.

Dari sisi hukum, dugaan penyalahgunaan atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sementara dugaan penyimpanan BBM tanpa izin usaha juga dapat menjadi perhatian berdasarkan Pasal 53. Namun, penerapan pasal terhadap pemilik maupun pihak yang terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup.

Redaksi akan terus mengawal persoalan ini dan menunggu tindak lanjut dari Satreskrim Polres Lumajang bersama Kanit Tipidter. Masyarakat berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, transparan dan tidak berhenti pada pengecekan lokasi semata, sehingga apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik juga berhak mengetahui bagaimana distribusi solar bersubsidi di wilayah Lumajang berjalan dan memastikan BBM yang menjadi hak masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini.

Polisi Nyatakan Nihil Penimbunan Solar di Kalicilik, Awak Media Soroti Ketepatan Lokasi Pemeriksaan

BOJONEGORO, Cakrawalajatim.news — Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi perhatian setelah jajaran Polres Bojonegoro melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Sabtu (5/9/2026).

Pengecekan tersebut dilakukan menyusul informasi yang sebelumnya diterima awak media mengenai dugaan aktivitas penimbunan solar bersubsidi yang disebut berkaitan dengan seseorang berinisial LK.

Kanit Pidum Unit 1 Polres Bojonegoro, IPTU Michel Manansi, bersama sejumlah anggota mendatangi lokasi yang disebut dalam informasi tersebut untuk memastikan kebenaran dugaan yang beredar.

Dalam pengecekan tersebut, petugas menyatakan tidak menemukan lapak maupun tempat yang menunjukkan adanya aktivitas penimbunan solar bersubsidi.

“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud, tidak ditemukan lapak penimbunan BBM solar,” ujar anggota Unit 1, IPDA Agung Wijayanto, Sabtu (5/9/2026).

Namun, hasil pengecekan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari awak media.

Menurut informasi yang diterima redaksi, lokasi yang didatangi petugas dinilai belum sesuai dengan titik yang sebelumnya dimaksud dalam informasi dan dokumentasi yang dimiliki awak media.

Awak media kemudian berupaya menghubungi Kanit Tipidter Polres Bojonegoro, IPTU Zaenan Na’im, untuk memberikan penjelasan mengenai titik lokasi secara lebih detail, termasuk ciri-ciri rumah yang dimaksud.

Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan respons.

Dengan kondisi tersebut, redaksi menilai pernyataan bahwa “tidak ditemukan lapak penimbunan” perlu ditempatkan secara proporsional, khususnya apabila lokasi yang diperiksa berbeda dengan lokasi yang dimaksud dalam informasi awal.

Pertanyaan sederhananya adalah: apakah yang diperiksa benar-benar lokasi yang dimaksud oleh awak media dan sumber informasi sebelumnya?

Sebab, apabila titik yang diperiksa berbeda, maka hasil pengecekan tersebut belum serta-merta dapat menjawab dugaan yang menjadi dasar pemberitaan sebelumnya.

Sementara itu, salah seorang sumber yang datang ke lokasi pada 1 September 2026—yang identitasnya disamarkan dengan nama Yatno—mengungkapkan informasi mengenai dugaan aktivitas pengisian dan pemindahan solar menggunakan sarana tertentu.

Menurut sumber tersebut, rumah yang dimaksud disebut pernah digunakan sebagai tempat aktivitas yang oleh sumber disebut sebagai “pelangsiran”.

Informasi yang disampaikan sumber menyebutkan bahwa solar yang dibeli dari SPBU menggunakan jeriken kemudian diduga dipindahkan ke tangki modifikasi yang berada di dalam rumah.

Namun, keterangan tersebut masih merupakan klaim dari sumber dan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi. Redaksi juga belum memperoleh dokumen, hasil pemeriksaan resmi, maupun bukti lain yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sementara itu, LK yang dikonfirmasi awak media membantah informasi yang menyebut dirinya sebagai pemilik lapak.

“Pemilik lapak itu tidak benar. Lebih baik crosscheck dulu ke lapangan sesuai dengan fakta sebenarnya. Kan di situ tertulis lokasi jelas. Kalau memang nanti dimungkinkan dan difaktakan, tidak ada gudang. Apalagi penyebutan nama. Biar fakta hukum yang berbicara,” ujar LK.

Pernyataan tersebut pada prinsipnya menunjukkan bahwa LK meminta agar informasi mengenai dirinya maupun lokasi yang disebut dalam pemberitaan diverifikasi berdasarkan fakta di lapangan.

Redaksi mencatat bantahan tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan memberikan ruang kepada pihak yang namanya disebut untuk menyampaikan klarifikasi.

Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai benar atau tidaknya rumor tentang dugaan penimbunan solar.

Yang lebih penting adalah memastikan titik lokasi yang menjadi objek pemeriksaan benar-benar sama dengan lokasi yang dimaksud dalam informasi awal.

Apabila lokasi yang diperiksa berbeda, maka wajar apabila muncul pertanyaan apakah pengecekan tersebut telah menjawab substansi informasi yang sebelumnya disampaikan kepada aparat dan awak media.

Sebaliknya, apabila kepolisian telah memastikan bahwa lokasi yang diperiksa memang merupakan titik yang dimaksud, maka hasil pengecekan tersebut tentu menjadi bagian penting untuk menjernihkan informasi yang beredar.

Awak media berharap kepolisian dapat melakukan verifikasi ulang apabila memang terdapat perbedaan antara lokasi yang diperiksa dengan lokasi yang dimaksud dalam informasi awal.

Verifikasi dapat dilakukan dengan mencocokkan titik lokasi, ciri bangunan, dokumentasi yang dimiliki awak media, serta keterangan sumber yang sebelumnya memberikan informasi.

Jika setelah dilakukan pengecekan ulang ternyata tidak ditemukan aktivitas sebagaimana informasi yang beredar, maka hal tersebut justru menjadi klarifikasi penting bagi masyarakat.

Namun apabila ditemukan fakta berbeda, tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan lebih lanjut dari Kanit Tipidter Polres Bojonegoro terkait lokasi detail yang dimaksud awak media.

Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada IPTU Zaenan Na’im, Polres Bojonegoro, LK, pengelola rumah atau lokasi yang dimaksud, pengelola SPBU, maupun pihak lain yang berkaitan dengan informasi tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana. Fokus pemberitaan adalah meminta verifikasi terhadap lokasi dan fakta di lapangan agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru hanya karena perbedaan titik pemeriksaan.

Biarkan fakta lapangan dan proses hukum yang berbicara.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Dugaan Penimbunan Solar di Gudang Kalicilik Bojonegoro Disorot, Polisi, BPH Migas dan Patra Niaga Diminta Turun ke Lokasi

BOJONEGORO, Cakrawalajatim.news — Gabungan Media Surabaya meminta klarifikasi kepada pihak kepolisian terkait adanya informasi mengenai dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disebut-sebut berada di wilayah hukum setempat, tepatnya di kawasan gudang Kalicilik, Kabupaten Bojonegoro.

Selain dugaan penimbunan solar, informasi yang diterima redaksi juga menyebut adanya dugaan pembelian BBM subsidi melalui SPBU 54.621.24 Sraturejo, Kecamatan Baureno.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat nama pihak yang disebut-sebut diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni Lucky dan Abah Wakid. Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta maupun kesimpulan hukum.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Gabungan Media Surabaya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak berwenang guna memperoleh keterangan resmi terkait informasi tersebut.

Redaksi mencoba melakukan konfirmasi kepada Kanit Tipiter, Ipda Zaenan Na’im. Setelah menerima informasi, redaksi mendapat respons, “Baik Pak, terima kasih infonya. Kita tindak lanjuti.”

Redaksi juga telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim, AKP Cipto Dwi Leksana. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh respons lebih lanjut.

Sebagai bahan informasi awal, redaksi memiliki dokumentasi berupa foto dan video yang diambil saat berada di lokasi pada Selasa, 1 September 2026.

Konfirmasi yang diajukan kepada pihak kepolisian antara lain mengenai apakah telah dilakukan pengecekan terhadap lokasi gudang Kalicilik, apakah terdapat laporan atau pengaduan terkait dugaan tersebut, serta apakah telah ada langkah penanganan maupun proses hukum.

Selain meminta klarifikasi kepada pihak kepolisian, Gabungan Media Surabaya juga mendorong BPH Migas untuk melakukan pemeriksaan atau inspeksi ke lokasi apabila terdapat indikasi penyalahgunaan atau distribusi BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah distribusi solar subsidi dari SPBU yang disebut dalam informasi telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gabungan Media Surabaya juga meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan verifikasi terhadap penyaluran BBM di SPBU 54.621.24 Sraturejo, khususnya apabila terdapat dugaan transaksi atau pola pembelian yang tidak wajar.

Verifikasi dapat mencakup data penyaluran, volume pembelian, konsumen pengguna, kendaraan yang melakukan pembelian, serta kesesuaian penyaluran dengan ketentuan BBM bersubsidi.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi tindak pidana.

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu mendapat perhatian apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.

Sementara itu, Pasal 53 UU Migas mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga Minyak dan Gas Bumi tanpa izin usaha yang dipersyaratkan.

Namun, penerapan pasal pidana tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, fakta, alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur pidana oleh pihak yang bersangkutan.

Dalam konteks dugaan aktivitas di gudang Kalicilik, aparat penegak hukum perlu memastikan antara lain asal-usul solar, status BBM apakah termasuk BBM bersubsidi, tujuan penggunaan, dokumen pembelian, pola distribusi, kapasitas penyimpanan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Begitu pula terhadap dugaan pembelian BBM subsidi melalui SPBU 54.621.24 Sraturejo, diperlukan verifikasi terhadap data transaksi, volume pembelian, kendaraan atau konsumen pengguna, serta kesesuaiannya dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi dan unsur pidana terpenuhi, aparat penegak hukum dapat menentukan ketentuan hukum yang tepat berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Gabungan Media Surabaya menilai keterbukaan informasi dari kepolisian, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga diperlukan agar persoalan tersebut dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi mengenai dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM tersebut masih dalam tahap konfirmasi dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU, pihak yang namanya disebut dalam informasi, pengelola gudang, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Redaksi akan terus melakukan konfirmasi dan memperbarui informasi apabila terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gerebek Kontrakan, 9,5 Gram Sabu dan Alat Transaksi Disita

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Sebuah kamar kontrakan di kawasan Jalan Bringin Harapan Gang Buntu, Kelurahan Sambikerep, Surabaya, diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu. Aktivitas tersebut akhirnya terungkap setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penindakan pada Jumat, 4 September 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial BN (23), warga asal Lamongan. Dari lokasi, petugas menemukan tiga paket sabu dengan total berat sekitar 9,569 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket dengan berat 8,032 gram, kemudian 0,98 gram dan 0,557 gram.

Tak hanya menyita narkotika, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran. Di antaranya satu unit timbangan elektronik, sejumlah plastik klip, dua buku catatan transaksi penjualan, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, BN diduga telah menjalankan aktivitas peredaran sabu sejak Juni 2026. Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu dari setiap gram sabu yang berhasil dijual.

Temuan tersebut kini masih didalami penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Polisi tidak berhenti pada pengungkapan tersangka yang diamankan, tetapi juga berupaya membongkar jaringan yang berada di belakangnya.

Dalam pengembangan perkara, polisi tengah memburu seorang berinisial CA yang diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada BN.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasus ini menjadi bukti bahwa tempat tinggal yang terlihat biasa tetap dapat menjadi sasaran penyelidikan ketika diduga digunakan untuk menyimpan maupun mengedarkan narkotika.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Unit Reskrim Polsek Wonocolo Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Respons cepat ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Margorejo Masjid, Wonocolo, Surabaya.

Seorang pria berinisial MC (52), asal Desa Kali Dawu, Kecamatan Rudoyo, diamankan polisi setelah diduga terlibat pencurian sebuah sepeda angin dan tiga tabung LPG ukuran 3 kilogram milik warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban berinisial WA mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang dari rumah di Jalan Margorejo Masjid 33-D, Kecamatan Wonocolo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, sebelum kejadian MC terlihat mengayuh becak motor dan masuk ke kawasan permukiman dengan aktivitas yang menyerupai orang sedang mencari barang bekas.

Ketika berada di sekitar rumah korban, MC diduga melihat sepeda angin dan tabung LPG. Kondisi rumah yang sepi kemudian diduga dimanfaatkan untuk masuk ke area rumah dengan cara melompati pagar.

Sepeda angin merek Polygon serta tiga tabung LPG ukuran 3 kilogram kemudian diduga dibawa pergi oleh pelaku.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wonocolo langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan guna mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku.

Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

“Korban melaporkan telah kehilangan sepeda angin dan tiga tabung gas LPG. Daerah tersebut diketahui kerap terjadi aksi serupa,” ujar Haryoko, Jumat (4/9/2026).

Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Pada hari yang sama sekitar pukul 12.09 WIB, tim opsnal Polsek Wonocolo memperoleh informasi mengenai keberadaan MC di sebuah warung kopi di kawasan STK Jetis Wetan.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan MC. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kemudian terduga pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut,” imbuh Haryoko.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit becak motor warna hitam dan satu unit sepeda Polygon warna biru-putih.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Wonocolo masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan rangkaian kejadian serta keterlibatan terduga pelaku.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.