Unit Reskrim Polsek Wiyung Gagalkan Upaya Pencurian Kabel Telkom Saat Patroli Dini Hari di Surabaya

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Kepolisian Sektor Wiyung berhasil menggagalkan dugaan percobaan pencurian kabel bawah tanah milik PT Telkom Indonesia di kawasan Jalan Raya Menganti Gogor, Kelurahan Jajartunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Peristiwa tersebut terungkap pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB ketika anggota Unit Reskrim Polsek Wiyung melaksanakan patroli rutin di wilayah setempat.

Saat melintas di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan penggalian di badan jalan depan showroom Indomobil, Jalan Raya Menganti Gogor No. 6. Aktivitas itu dinilai mencurigakan karena dilakukan pada waktu dini hari.

Setelah dilakukan pemeriksaan, para pekerja diduga hendak mengambil kabel yang tertanam di bawah tanah. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi maupun surat tugas dari pihak berwenang.

Dari hasil tindakan di lapangan, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni Surya Ramadhan (22), warga Surabaya, serta Toto Herwanto (35), warga asal Brebes yang kini tinggal di Driyorejo, Gresik.

Selain itu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit dump truck Mitsubishi, mesin genset, alat bor beton, gerinda, linggis, cangkul, helm proyek, serta alat komunikasi handy talky (HT).

Kasus tersebut kini ditangani penyidik Polsek Wiyung dengan dugaan pelanggaran Pasal 477 KUHP junto Pasal 17 KUHP terkait percobaan pencurian dengan pemberatan.

Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.

Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan guna mencegah kejahatan serupa, serta mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang menyasar fasilitas umum maupun infrastruktur vital.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ringkus Begal Motor di Darmo Permai, Korban Rugi Rp9 Juta

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Darmo Permai III Surabaya, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama David Bawon Kristiyanto (39), warga Putat Jaya Lebar B/20 Surabaya, yang juga diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Korban dalam kejadian tersebut adalah Indriani (28), perempuan asal Karawang, Jawa Barat, yang saat ini tinggal indekos di kawasan Putat Gede Barat I, Sukomanunggal, Surabaya.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muhammad Akhyar SH., MH., melalui Kanit Reskrim Ipda Andrianto SH., menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban mengendarai sepeda motor seorang diri melintasi Jalan Raya Darmo Permai III.

Setibanya di depan sebuah warung bakso populer, korban didahului dua pria tak dikenal yang berboncengan sepeda motor. Setelah itu, keduanya berhenti dan salah satu pelaku turun sambil mengancam korban menggunakan pisau daging serta menghentikan laju kendaraan korban.

Karena panik dan ketakutan, korban nekat menabrak pelaku hingga dirinya terjatuh. Korban kemudian melarikan diri meninggalkan sepeda motornya yang selanjutnya dibawa kabur oleh para pelaku.

Saat berlari, korban bertemu suaminya yang sedang mengendarai mobil. Korban kemudian masuk ke dalam mobil dan bersama suaminya melakukan pengejaran terhadap pelaku. Upaya tersebut berhasil setelah kendaraan pelaku ditabrak hingga terjatuh.

Secara kebetulan, saat itu petugas patroli 3 Pilar melintas dan langsung membantu mengamankan tersangka beserta barang bukti. Sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berkeliling mencari sasaran sejak pukul 19.00 WIB, mulai dari sekitar kawasan kos, menuju area Pemkot Surabaya hingga ke Jalan Raya Darmo Permai. Saat melihat korban melintas seorang diri di jalan yang sepi, pelaku langsung menjalankan aksinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru nopol L-3576-JZ beserta kunci kontak, 1 buah pisau daging

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Diduga Hendak Gasak Kabel Telkom, Sejumlah Orang Diciduk Polsek Wiyung

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Aparat Unit Reskrim Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat upaya pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia.

Penindakan dilakukan pada Senin dini hari, 27 April 2026, di kawasan Jalan Wiyung, Surabaya. Para terduga pelaku diamankan ketika diduga hendak melancarkan aksinya terhadap kabel berisi tembaga tersebut.

Selain mengamankan beberapa orang, petugas juga membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan rencana pencurian itu. Selanjutnya, seluruh terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Wiyung guna menjalani pemeriksaan intensif.

Kanit Reskrim Polsek Wiyung AKP Ristianto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan rincian lebih lanjut lantaran proses penyelidikan masih berlangsung.

“Masih diperiksa, nanti ya,” kata AKP Ristianto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Saat ditanya mengenai jumlah orang yang diamankan serta identitasnya, ia menyebut seluruhnya masih dalam tahap pendalaman.

“Masih proses. Kalau sudah selesai diperiksa akan dirilis oleh Kapolsek, nanti kami kirim keterangannya,” ujarnya.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

“Dua Bulan Tanpa Kabar, Korban Pengeroyokan Cari Keadilan ke Kapolres Gresik”

Gresik, Cakrawalajatim.news – Seorang pedagang ikan bernama Sucipto (50) warga Lamongan, akhirnya mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., pada hari Rabu (22/04/2026).

Langkah ini ditempuh karena laporan kasus pengeroyokan yang ia laporkan sejak awal Februari 2026 lalu hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas.

Dalam surat bertanggal 20 April 2026 tersebut, Sucipto menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban pengeroyokan yang terjadi pada Jumat malam, 06 Februari 2026 pukul 20:00 WIB, di lokasi sebelum Jembatan Bungah, Jalan Raya Abar Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke SPKT Polres Gresik, dan tercatat dengan nomor laporan: STTLPM/154.Satreskrim/II/2026/SPKT/POLRES GRESIK.

Sucipto menegaskan bahwa di dalam surat, ia juga menginformasikan identitas salah seorang pelaku berinisial SMA yang berdomisili di Sedayu Lawas dan tercatat di Kartu Keluarga (KK) beralamat di Pattimura, Desa Brondong, Lamongan.

Sayangnya, meski waktu telah berjalan lebih dari dua bulan, Sucipto mengaku belum mendapatkan informasi maupun tindak lanjut yang pasti dari pihak kepolisian.

Kondisi ini membuat Sucipto merasa sangat dirugikan, dan merasa haknya sebagai korban belum terpenuhi. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait keamanan dirinya dan keluarga.

“Sampai saat ini terlapor masih bebas beraktivitas, dan terlihat mengirim ikan di Pasar Pabean Surabaya. Kami khawatir pelaku bisa melakukan tindakan serupa, melakukan intimidasi, atau bahkan berusaha menghilangkan jejak bukti,” tulis Sucipto dalam suratnya.

Selain itu, dampak fisik dan psikis pasca kejadian masih dirasakannya, namun proses hukum belum kunjung berjalan, sehingga rasa aman belum kembali didapatkannya.

Melalui surat tersebut, Sucipto memohon agar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., berkenan menerjunkan personilnya untuk segera menindaklanjuti laporannya.

Ia meminta agar penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara cepat dan tegas, serta memanggil dan memeriksa pelaku di alamat yang sudah diketahui.

Selain penyelesaian kasus, Sucipto juga meminta jaminan perlindungan hukum dan keamanan bagi dirinya dan keluarga dari segala bentuk ancaman, serta meminta informasi tertulis mengenai perkembangan kasus tersebut.

“Kami berharap Bapak Kapolres AKBP Ramadhan Nasution, S.I.K., M.H., M.Si., dapat menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku demi terwujudnya keadilan bagi saya sebagai korban,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Polres Gresik terkait surat permohonan tersebut.

Dilansir dari Media Potretrealita.com

 

Penulis, Tim Editor, Redaksi

“Kasus Pengeroyokan di Waru, Zainul Arifin Tempuh Jalur Hukum”

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Zainul Arifin secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KHUP Baru ke Polda Jawa Timur, pada Rabu (22/04/2026).

Laporan ini berkaitan dengan insiden yang menimpanya pada tanggal 15 April 2026 di Jalan Taman Asri Selatan, Waru, Sidoarjo.

Akibat peristiwa tersebut, Zainul mengalami luka-luka di tangan kanan sebelah kanan, kedua kaki, serta bagian belakang kepala.

Menurut keterangannya, ia dikeroyok oleh empat orang, di mana salah satu pelaku bernama Ahmad diketahui melakukan tindakan menginjak-injak tubuhnya.

Zainul menceritakan, kejadian bermula dari perselisihan mulut. Situasi sempat memanas saat Ahmad dengan lantang menyuarakan menantang Carok, namun sempat dilerai oleh dua orang dari Ormas Madas.

Kedua belah pihak kemudian diajak berdialog di tempat teduh, namun upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil. Karena sikap yang dinilai arogan, suasana kembali memuncak hingga terjadi kekerasan fisik.

“Saya dipegangi oleh dua orang dari kanan dan kiri, lalu temannya yang pakai baju putih memukul wajah saya sampai jatuh. Setelah itu Ahmad menginjak-injak saya,” beber Zainul.

Zainul juga menanggapi beredarnya video di media sosial yang dianggap memutarbalikkan fakta.

Ia menegaskan, video tersebut telah dipotong-potong untuk menguntungkan satu pihak dan seolah-olah pihaknyalah yang bersalah.

“Itu tidak benar. Saya memiliki video utuh kejadian aslinya. Mari kita buktikan siapa yang benar dan salah di hadapan hukum,” tegasnya.

Selain melaporkan dugaan kekerasan, Zainul juga menyatakan akan melaporkan balik terkait penyebaran konten yang dianggap merugikan tersebut.

Dilansir dari Media Potretrealita.com

 

Penulis, Tim Editor, Redaksi

Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polres Ngawi

Ngawi, Cakrawalajatim.news – Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax, serta uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- yang diduga hasil transaksi dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Satnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu kamtibmas.

“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo mewakili Kapolres Ngawi, pada Selasa (21/4/2026)

Ia menambahkan, pengungkapan ini juga menjadi bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang, termasuk mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Saat ini tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dijerat dengan persangkaan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.